Tunjukkan Sebagai Asosiasi Konsultan Pajak Kelas Dunia, IKPI Kibarkan Bendera di Tembok China

IKPI, Jakarta: Tiga pengurus pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) yakni Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman, Ketua Bidang Olahraga Wisnu Sambhoro dan Anggota Departemen Humas Ronsianus B Daur, mengibarkan bendera IKPI di Tembok Besar China. Hal ini dilakukan sekaligus menunjukkan bahwa organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini berkelas dunia.

Menurut Nuryadin Rahman, mereka melakukan aksi simbolis dengan mengibarkan bendera organisasi di Tembok Besar China sekaligus ingin menunjukkan kepada dunia bahwa IKPI komitmen dan konsisten berperan aktif di dalam sektor perpajakan baik nasional maupun internasional.

“Jadi kami secara aktif melakukan berbagai kegiatan untuk berbagi ilmu perpajakan khususnya pada negara-negara yang tergabung di dalam Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA),” kata Nuryadin, Rabu (23/10/2024).

Dikatakan Nuryadin, saat ini hampir 100 anggota IKPI mengikuti seminar perpajakan di China sejak 22-25 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya peran konsultan pajak dalam perekonomian global serta mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan China.

Sementara itu Wisnu Sambhoro yang juga ikut di dalam delegasi tersebut mengungkapkan, sebagaimana yang dicita-citakan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dengan sumber daya yang mempunyai kompetensi di bidang perpajakan IKPI harus menjadi organisasi kelas dunia, dan saat ini menuju ke arah tersebut.

Menurut Wisnu kepesertaan dirinya sebagai delegasi IKPI untuk AOTCA di China adalah sebagai bentuk keseriusannya untuk menimba ilmu perpajakan internasional dari para praktisi di luar Indonesia. “Selain mengambil ilmunya, AOTCA juga menjadi ajang untuk anggota IKPI memperluas jaringan pertemanan internasional sesama member AOTCA,” ujarnya.

Ronsianus B Daur juga menyatakan hal serupa, bahwa kegiatan AOTCA ini adalah bagian dari kegiatan IKPI menuju organisasi kelas dunia. Karena seperti apa yang dicita-citakan Ketua Umum, IKPI akan melakukan kerja sama dengan berbagai organisasi konsultan pajak di luar AOTCA.

“Kedepan IKPI akan merambah ke negara-negara di Eropa, Amerika dan Afrika,” kata Ronsianus.

Ronsianus menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital. “Kami ingin menunjukkan bahwa konsultan pajak Indonesia siap berkontribusi dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan transparan,” ujarnya.

Dengan aksi ini, IKPI berharap dapat menginspirasi ribuan anggota lainnya untuk aktif dalam skala internasional dan mendorong inovasi dalam praktik perpajakan di Indonesia. (bl)

Hersona Bangun Komitmen Wujudkan IKPI jadi Organisasi Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme di bidang perpajakan, Ketua Terpilih Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman 2024-2029 Hersona Bangun, menyatakan bahwa di periode jabatan keduanya ini dirinya tetap berkomitmen untuk menjadikan IKPI sebagai organisasi konsultan pajak kelas dunia, dengan misi menciptakan asosiasi yang mandiri dan profesional.

Untuk mencapai tujuan tersebut lanjut Hersona, IKPI Sleman telah merancang beberapa strategi utama. Pertama, berkomitmen meningkatkan kompetensi anggota melalui pelatihan, seminar, dan workshop.

Selain itu, IKPI Sleman juga akan berperan sebagai jembatan antara konsultan pajak dan pemerintah, menyuarakan aspirasi anggotanya dalam pembuatan kebijakan perpajakan.

Ia juga menekankan pentingnya standarisasi praktik dan etika dalam konsultan pajak, serta menciptakan jaringan profesional melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan menyediakan sumber informasi terpercaya tentang regulasi perpajakan, hal ini bertujuan menjaga integritas profesi dan meningkatkan kualitas layanan kepada klien.

Diungkapkannya, dalam rangka memperkuat hubungan dengan instansi pemerintah, IKPI Sleman berencana menjalin kemitraan strategis dan mengadakan pelatihan bersama untuk meningkatkan pemahaman peraturan perpajakan. Forum diskusi rutin juga akan dilaksanakan untuk bertukar informasi dan solusi terkait permasalahan perpajakan.

“Tantangan terbesar yang dihadapi oleh IKPI Cabang Sleman adalah meningkatkan keterlibatan anggota dan memperluas jangkauan program. Untuk itu, kami menekankan pentingnya komunikasi efektif dan pengembangan program yang relevan dengan kebutuhan anggota,” kata Hersona, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, IKPI Sleman juga memiliki rencana inovatif, termasuk pelaksanaan Pendidikan Profesional Berkelanjut (PPL) dan kerjasama dengan berbagai organisasi profesi untuk meningkatkan kompetensi anggota. Selain itu, edukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dengan benar akan menjadi fokus utama melalui seminar, kampanye media sosial, dan penyuluhan langsung.

Dengan langkah-langkah adaptasi teknologi, Hersona menyatakan bahwa IKPI Sleman akan memanfaatkan platform digital dan e-learning untuk memudahkan akses informasi dan layanan kepada anggota serta masyarakat.

“Saya berharap agar organisasi ini terus berkembang dan menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan masyarakat. Kelak saat sudah selesai menjabat di 2029 nanti, saya bisa meninggalkan warisan program-program berkelanjutan dan jaringan kuat yang dapat terus dijalankan oleh pemimpin selanjutnya,” kata Hersona. (bl)

Imron Rosyadi Bertekad Jadikan IKPI Cabang Tegal Organisasi Elit

IKPI, Jakarta: Ketua Terpilih IKPI Cabang Tegal Imron Rosyadi periode 2024-2029, berkomitmen akan menjadikan IKPI Cabang Tegal sebagai organisasi yang elit dan berkelas di tingkat regional. Artinya, Ia akan berupaya menciptakan asosiasi yang memayunginya tersebut menjadi mandiri dan profesional.

Dikatakan Imron, strategi utama untuk meningkatkan kualitas profesional anggotanya adalah dengan rutin mengingatkan mereka agar selalu memperbarui pengetahuan terkait peraturan perpajakan melalui diskusi dan mengikuti Pelatihan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Sedangkan untuk memperkuat hubungan dengan instansi pemerintah, pihaknya akan mengenalkan diri sebagai mitra strategis dalam mengamankan penerimaan negara, serta menjelaskan peran dan fungsi IKPI Cabang Tegal dalam mendukung wajib pajak.

(Foto: IKPI Cabang Tegal)

“Namun, tantangan utama yang kami hadapi adalah banyaknya anggota yang berdomisili di luar Tegal, dan itu berdampak pada minimnya kehadiran anggota dalam rapat. Saya berencana untuk mengatasi masalah ini dengan melakukan pendekatan lebih personal kepada anggota,” kata Imron, Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut Imron mengatakan, inovasi baru yang akan diperkenalkan adalah kerjasama dengan universitas di wilayah Tegal untuk menyelenggarakan kursus perpajakan. Tentunya, kegiatan ini dengan menghadirkan tenaga pengajar yang berasal dari anggota IKPI Cabang Tegal.

Selain itu, organisasi ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dengan mengadakan acara di lingkungan masyarakat dan menyebarkan informasi saat pelaporan SPT Tahunan.

Dalam era digital, Imron menyatakan bahwa IKPI Cabang Tegal berencana untuk memanfaatkan teknologi dengan membuka stan di pameran yang diadakan pemerintah, memberikan contoh praktik baik dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

Untuk menarik lebih banyak anggota, IKPI akan mempromosikan Bimbingan Belajar untuk Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (Bimbel USKP), serta sering mengadakan rapat dan brainstorming untuk mempererat hubungan dengan anggota yang sudah ada.

Ia juga menegaskan komitmen IKPI Cabang Tegal dalam memberikan masukan terkait kebijakan perpajakan, dengan siap mendatangi Kantor Pajak untuk memberikan usulan dan tanggapan.

Dengan program kerja yang sudah dirancang tersebut, Ia berharap di akhir masa jabatannya, IKPI Cabang Tegal tetap eksis dan menjaga nama baik IKPI Pusat, meninggalkan warisan yang kuat dalam menjaga citra positif organisasi. (bl)

Rubi Tekankan Pentingnya Pengembangan Relasi, Peningkatan Kompetensi, dan Soliditas Organisasi

IKPI, Jakarta: Ketua terpilih Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru Rubialam S Pane periode 2024-2029, menekankan pentingnya pengembangan relasi, peningkatan kompetensi, dan soliditas organisasi.

Perempuan yang akrab disapa Rubi ini mengungkapkan, dalam upaya memperkuat jaringan, IKPI Pekanbaru akan membuka kemitraan dengan berbagai organisasi, sekaligus menyelenggarakan pelatihan dan seminar untuk meningkatkan kompetensi anggota. Program sertifikasi lanjutan dan lokakarya perpajakan akan menjadi prioritas, bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk memastikan anggota selalu mendapatkan informasi terbaru.

Ia juga menyoroti tantangan perpajakan di era digital. “Kami akan memanfaatkan teknologi digital, seperti Google Workspace dan Trello, untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan tugas perpajakan,” ujarnya Selasa (22/10/2024).

Selain itu lanjut Rubi, pelatihan penggunaan platform perpajakan berbasis cloud, seperti Klikpajak, akan diadakan untuk memudahkan e-filing dan e-billing.

Ia juga akan menerapkan sistem mentoring, hal ini untuk mendukung anggota dalam meningkatkan pelayanan kepada klien. “Kami juga akan memperkuat kolaborasi dengan otoritas perpajakan untuk memastikan implementasi kebijakan perpajakan yang efektif di Pekanbaru,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai peran konsultan pajak, IKPI Pekanbaru akan menggelar seminar dan kampanye edukasi. Selain itu, tim monitoring regulasi akan dibentuk untuk mengawasi perubahan peraturan perpajakan dan menginformasikannya kepada anggota secara rutin.

Menurutnya, program unggulan seperti Pelatihan Kompetensi Lanjutan dan Forum Diskusi antar Konsultan Pajak direncanakan untuk mendorong pertumbuhan profesional. IKPI Pekanbaru juga akan mengajak generasi muda untuk berkarir di bidang ini melalui kerja sama dengan universitas dan program magang.

Di akhir pernyataannya Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan berharap, dengan kerja sama seluruh anggota, IKPI Pekanbaru dapat menghadapi berbagai tantangan di masa depan dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme. (bl)

Departemen Hubungan Internasional IKPI akan Perkuat Jaringan dan Pengetahuan Anggota

IKPI, Jakarta: Departemen Hubungan Internasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di bawah kepemimpinan Ketua Tjhai Fung Njit dan Wakil Ketua Ichwan Sukardi, serta jajaran pengurus lainnya berkomitmen untuk memperkuat jaringan dan pengetahuan perpajakan internasional bagi para anggota.

Dalam upaya mewujudkan visi “IKPI Maju, Anggota Maju,” departemen ini berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi anggotanya melalui berbagai kegiatan, termasuk seminar dan webinar mengenai perpajakan internasional. “Kami ingin memastikan anggota kami memiliki wawasan global dan standar internasional yang memadai,” ungkap Tjhai Fung Njit, di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Dikatakannya, departemen ini memiliki beberapa program prioritas, khususnya dalam dua semester ke depan. Beberapa inisiatif utama ini meliputi:

1. Kerja sama Internasional: Mengadakan kerja sama dan webinar gratis dengan organisasi konsultan pajak yang tergabung dalam AOTCA, serta dengan organisasi luar AOTCA. Ini bertujuan untuk pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai peraturan perpajakan.

2. Dukungan untuk Calon Presiden AOTCA: Departemen ini mendukung penuh Bapak Ruston Tambunan untuk menjadi Presiden AOTCA pada tahun 2025, dengan program yang dijadwalkan dalam 100 hari ke depan.

3. Partisipasi dalam AOTCA 2024: Memastikan delegasi Indonesia dapat berpartisipasi dengan baik pada konferensi AOTCA di Hangzhou yang akan datang.

4. Peningkatan Kualitas Anggota: Menyelenggarakan seminar dan webinar rutin mengenai topik perpajakan internasional terkini serta technical seminar untuk peningkatan kemampuan teknis anggota.

Selain kegiatan internal lanjut Tjhai, departemen ini juga fokus pada penguatan reputasi IKPI sebagai organisasi kelas dunia. Ini dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi profesi sejenis di Asia, Eropa, Amerika, Timur Tengah, dan Afrika.

Dengan rencana kerja yang jelas dan dukungan yang kuat dari pengurus, Ia meyakini bahwa Departemen Hubungan Internasional IKPI siap memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan konsultan pajak di Indonesia dan meningkatkan daya saing di tingkat global.

Berikut susunan pengurus di Departemen Hubungan Internasional:

1. Tjhai Fung Njit (Ketua Departemen)

2. Ichwan Sukardi (Wakil Ketua Departemen)

3. Suhardi Sumbadji (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA)

4. Jeklira Tampubolon (Anggota)

5. Jul Seventa Tarigan (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Eropa)

6. Kiman Mustika Karta (Anggota)

7. Hendri (Anggota)

8. Hyang Augustiana (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Amerika)

9. Roisyelian Masrita (Anggota)

10. Triadi Haryo Mukti (Anggota)

11. Wibowo Mukti (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Asia dan Timur Tengah)

12. Andreas Adoe (Anggota)

13. Sylvia Anggraeni (Anggota)

14. Rianto Abimail (Ketua Biidang Hubungan Negara-Negara Afrika)

15. Marwan Hertanto (Anggota)

Pengurus Pusat IKPI Terbitkan SE Terkait Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ketua Pengda

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Kongres XII di Badung, Bali. Surat edaran ini menekankan beberapa poin penting terkait pemberian rekomendasi Ketua Pengurus Daerah (PD) dan peran Pengurus Cabang (PC) dalam merekomendasikan calon Ketua Pengurus Daerah masa bakti 2024-2029.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starwold menegaskan, bahwa Pengurus Daerah (Pengda) merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Pusat di tingkat provinsi, dan Ketua Pengurus Daerah harus diangkat oleh Pengurus Pusat.

“Proses ini merujuk pada berbagai pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI yang telah disahkan,” kata Vaudy di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Beberapa poin utama dari surat edaran tersebut antara lain:

1. Pengurus Cabang yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat untuk masa bakti 2024-2029 diizinkan merekomendasikan satu nama calon Ketua Pengurus Daerah.

2. Rekomendasi tersebut harus memperhatikan syarat-syarat dalam Pasal 16 ayat 4 ART, yang menetapkan kriteria untuk calon Pengurus Daerah.

3. Batas waktu pengajuan rekomendasi nama Ketua Pengurus Daerah adalah 11 November 2024.

4. Rekomendasi resmi harus diajukan dan ditujukan secara tertulis kepada Ketua Umum IKPI di Kantor Pusat IKPI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dilampirkan dengan notulen rapat Pengurus Cabang yang terkait.

Vaudy berharap agar seluruh Pengcab dapat segera menindaklanjuti surat edaran ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan organisasi di tingkat daerah. Pelantikan Pengda nantinya akan dilakukan oleh Pengurus Pusat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

“Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan organisasi dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur, sehingga visi dan misi IKPI dapat tercapai dengan baik di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut Vaudy, surat edaran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi IKPI di tingkat daerah, dengan harapan bahwa Pengda sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus Pusat nantinya dapat melanjutkan sinergi yang sudah terbentuk.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, bahwa surat edaran ini adalah langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi dan memastikan konsistensi dalam prosedur pengangkatan Ketua Pengda di berbagai wilayah.

“Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan kepastian hukum dalam proses rekomendasi Ketua Pengda. Kami berharap bahwa dengan adanya aturan yang lebih jelas ini, proses penunjukan Ketua Pengda dapat dilakukan secara objektif dan profesional, sesuai dengan visi organisasi untuk terus berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut mengatur tentang mekanisme yang lebih terstruktur dalam pemberian rekomendasi, mulai dari tahapan seleksi, kriteria yang harus dipenuhi, hingga proses pengajuan rekomendasi ke Pengurus Pusat IKPI. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan serta meningkatkan kredibilitas proses pemilihan pemimpin di tingkat daerah.

“Kami menyadari pentingnya kepemimpinan di tingkat daerah yang solid, karena mereka adalah ujung tombak dalam implementasi program-program IKPI di seluruh Indonesia. Dengan adanya aturan ini, kami memastikan bahwa Ketua Pengda yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi dan memiliki komitmen untuk memajukan IKPI di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Menurut Nuryadin, Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Pengurus Pusat IKPI untuk terus meningkatkan tata kelola organisasi yang baik, sehingga IKPI dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang perpajakan di Indonesia. (bl)

Coretax Diklaim Mampu Tingkatkan Rasio Pajak RI

IKPI, Jakarta: Sistem pajak canggih yang disebut Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan dioperasikan mulai 1 Januari 2025. Hal ini diyakini mampu menaikkan rasio pajak di Indonesia.

Pada akhir 2023, rasio pajak Indonesia merosot ke 10,21 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Presiden Prabowo menargetkan rasio pajak bisa mencapai 16 persen terhadap PDB, sama seperti di Thailand dan Vietnam.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada wajib pajak agar sistem pajak tersebut bisa digunakan secara maksimal. Salah satu keunggulan core tax adalah kemudahan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Insyaallah, kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari 2025. Edukasi sudah diberikan kepada 52.964 wajib pajak kakap dengan transaksi yang besar, karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax,” ujar Suryo seperti dikutip dari Kumparan, Senin (23/9/2024).

Perusahaan konsultan pajak, PT Sinergi Dinamis Konsultindo, meyakini Core Tax Administration System (CTAS) mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.

“Pajak tidak hanya mendanai pembangunan nasional, tetapi juga digunakan untuk melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, modernisasi administrasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak agar ketahanan fiskal nasional tetap terjaga,” kata Direktur Utama PT Sinergi Dinamis Konsultindo, Vinanda Langgeng Kencana.

Dia berpendapat Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun kurang optimal dalam mendukung bisnis perpajakan modern, sehingga butuh pembaruan terkait sistem pengelolaan pajak.

Vinanda meyakini, core tax berperan penting dalam mengintegrasikan berbagai elemen perpajakan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak, serta memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.

“Sistem ini akan menjadi landasan reformasi administrasi perpajakan yang mengacu pada praktik terbaik internasional,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menjadi tulang punggung (backbone) pencapaian penerimaan negara. Menkeu menyebut, core tax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB.

Core tax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan Ditjen Pajak yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).

Dalam APBN 2025, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun, dengan rincian penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 513,6 triliun. Penerimaan pajak sendiri ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun di tahun depan, tumbuh 13,9 persen dari outlook 2024.

Sementara itu, belanja negara dipatok sebesar Rp 3.621,3 triliun, di mana belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp 1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp 1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun.

Dengan demikian, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp 616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit Rp 63,33 triliun.

 

Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah akn Perluas Ruang Fiskal

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menginginkan gebrakan baru dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya di bidang penerimaan. Setoran harus lebih tinggi sehingga mampu mencukupi kebutuhan belanja.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu usai pelantikan di Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (21/10/2024).

“Arahan dari Presiden Prabowo supaya membuat kredibilitas dari fiskal kita, fiscal space nya lebih luas, penerimaan bisa lebih tinggi kalau kita lakukan enforcement yang benar tanpa mengganggu atau mendistorsi ekonomi,” katanya.

Menurut Anggito, ruang untuk kebijakan tersebut bisa dilakukan. Pendapatan negara pada 2025. ditarget mencapai Rp3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun. “Ruang untuk itu ada,” imbuhnya.

Pada sisi belanja, Prabowo mengingatkan soal efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja. “Pengelolaan utang yang berkelanjutan,” kata Anggito.

Florentius Adhi Siap Tingkatkan Kompetensi dan Peran IKPI Cabang Bandung

IKPI, Jakarta: Ketua Terpilih Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung Florentius Adhi periode 2024-2029, menegaskan komitmennya untuk memperkuat profesi konsultan pajak khususnya di wilayah Bandung. Caranya, melalui berbagai program pengembangan kompetensi, peningkatan kualitas layanan, serta mempererat hubungan dengan instansi pemerintah dan masyarakat.

Visi utama Adhi adalah mengikuti garis besar dari Pengurus Pusat IKPI, yang berfokus pada menjaga keluhuran martabat profesi, mengawal pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan, serta memupuk persaudaraan antar anggota.

“Kami ingin memastikan visi dan misi ini terlaksana dengan baik di Bandung melalui program pelatihan rutin, kerjasama dengan universitas, serta peningkatan standar kompetensi bagi konsultan pajak,” kata Adhi di Bandung, Senin (21/10/2024).

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

Ia menegaskan, salah satu fokus penting dari kepemimpinannya adalah peningkatan kualitas profesional anggota IKPI Cabang Bandung. Dalam hal ini, program pelatihan yang relevan dengan perkembangan regulasi perpajakan menjadi prioritas, baik di level nasional maupun internasional.

“Kami juga akan mengadakan program mentoring, dimana konsultan berpengalaman membimbing anggota yang baru, sehingga semua anggota dapat tumbuh bersama,” ujarnya.

Tak hanya itu, Adhi juga berencana untuk memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Komunikasi intensif dengan pihak-pihak ini diharapkan dapat membantu memberikan solusi atas permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh para wajib pajak, terutama dalam menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang.

Ia juga mengakui, tantangan besar dalam menghadapi digitalisasi dan perubahan regulasi perpajakan yang cepat. Untuk mengatasi hal tersebut, IKPI akan memberikan pelatihan berkelanjutan serta meningkatkan kolaborasi dengan berbagai institusi. “Kami bertekad untuk menjaga kompetensi anggota dalam menghadapi kompleksitas perpajakan digital dan perkembangan teknologi seperti sistem e-filing dan CTAS yang segera diimplementasikan oleh DJP,” katanya.

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

Lebih lanjut Adhi mengatakan, dalam mendukung kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dengan benar, IKPI Cabang Bandung berencana untuk menggelar sosialisasi secara rutin, terutama kepada UMKM dan wajib pajak pribadi. Selain itu, mereka akan memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan kampanye kesadaran pajak melalui media sosial dan platform online lainnya.

Adhi berharap organisasi ini terus berkembang dan mampu memainkan peran penting dalam dunia perpajakan di masa depan. “Saya ingin meninggalkan warisan berupa sistem pelatihan berkelanjutan, sinergi kuat dengan pemerintah, serta kebersamaan anggota yang solid,” katanya.

Menurutnya, dengan berbagai rencana yang telah disiapkan, IKPI Cabang Bandung siap memasuki era baru, memperkuat profesi konsultan pajak, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta anggota. (bl)

Rusia akan Kenakan Pajak Bea Masuk 5 Persen pada Barang E-Commerce

IKPI, Jakarta: Rusia berencana mengenakan pajak pada e-commerce lintas batas sebesar 5 persen untuk seluruh nilai barang yang melebihi 200 euro (sekitar Rp3,3 juta).
Wakil Menteri Keuangan Alexey Sazanov mengatakan bahwa bea masuk diharapkan akan diterapkan pada seluruh nilai barang yang dibeli. Saat ini, pajak hanya dikenakan pada selisih antara ambang batas 200 euro dan harga sebenarnya jika barang tersebut ditujukan untuk penggunaan pribadi.

Terkait e-commerce, Sazonov menekankan, kementerian tidak berencana untuk menetapkan ambang batas, tetapi membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) langsung dari harga awal.

“Kementerian Keuangan tidak melihat alasan untuk memberikan keringanan, seperti memberlakukan kenaikan bertahap atau membebaskan kategori barang tertentu,” kata Sazanov, seperti dikutip dari RT, Senin 21 Oktober 2024.

Ia juga mengatakan bahwa tanggung jawab untuk membayar pajak akan dibebankan kepada pasar atau pengusaha jika mereka menggunakan situs web mereka sendiri untuk menjalankan bisnis.

Pada saat yang sama, Sazanov mengatakan bahwa kementerian siap membahas kemungkinan memperkenalkan masa transisi bagi bisnis, sambil menyoroti bahwa konsultasi dapat memengaruhi waktu pengenalan dan tarif pajak.

Amandemen yang diusulkan terhadap undang-undang pajak Rusia terjadi karena aturan PPN baru yang diadopsi oleh Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), yang meliputi Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan, dan Rusia pada bulan Desember 2023.

Undang-undang tersebut mengidentifikasi e-commerce sebagai jenis kegiatan komersial yang terpisah.

Komisi Ekonomi Eurasia kemudian mengusulkan bea masuk tunggal sebesar 5 perse  untuk barang-barang e-commerce bersamaan dengan pengurangan bertahap ambang batas impor bebas bea menjadi 100 euro dan 50 euro masing-masing pada tahun 2026 dan 2027.

en_US