Perlunya Undang-Undang Konsultan Pajak untuk Melindungi Wajib Pajak di Indonesia

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut “self-assessment system”, Wajib Pajak diharapkan untuk secara mandiri menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilannya. Namun, dinamika peraturan perpajakan yang kompleks sering kali menyulitkan Wajib Pajak untuk fokus pada bisnis mereka.

Di sinilah peran Konsultan Pajak teregister menjadi krusial. Konsultan Pajak tidak hanya berfungsi sebagai penghubung dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai sumber edukasi mengenai regulasi yang terus berubah.

Satu masalah yang perlu dihadapi adalah rasio yang tidak seimbang antara petugas pajak dan Wajib Pajak. Jumlah Wajib Pajak yang terus meningkat, sementara jumlah petugas pajak terbatas, menciptakan tantangan dalam mencapai peningkatan penerimaan pajak.

Dalam konteks ini, Konsultan Pajak berperan penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai peraturan perpajakan, membantu Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban mereka.

Namun, status profesi Konsultan Pajak saat ini masih diatur oleh Peraturan Menteri, yang membuatnya tampak kurang independen. Berbeda dengan profesi Advokat, yang memiliki regulasi yang lebih kuat terkait independensi, proses sertifikasi dan perizinan Konsultan Pajak cenderung tidak transparan. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan, di mana Wajib Pajak rentan terhadap tindakan oknum yang mengaku sebagai Konsultan Pajak, termasuk penipuan dan penghindaran pajak.

Kasus-kasus yang merugikan Wajib Pajak sering kali berakar dari kelalaian atau kesengajaan, tetapi masalah terbesar adalah ketidakpahaman dan ketidakpercayaan terhadap jasa Konsultan Pajak. Ketika Konsultan Pajak tidak dapat dipertanggungjawabkan, Wajib Pajak berisiko kehilangan uang setoran pajak dan bahkan terjebak dalam praktik penghindaran pajak yang ilegal.

Oleh karena itu, dibutuhkan Undang-Undang Konsultan Pajak yang jelas dan tegas untuk melindungi kepentingan Wajib Pajak. Dengan undang-undang ini, setiap Wajib Pajak yang menggunakan jasa Konsultan Pajak teregister akan mendapatkan perlindungan dan rasa aman akan perlakuan profesionalnya, bahwa mereka dilayani oleh seorang profesional yang berlisensi.

Namun, jika Konsultan Pajak melanggar etika atau hukum, Wajib Pajak harus mendapatkan kepastian untuk bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada asosiasi terkait dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Undang-undang ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap jasa Konsultan Pajak, tetapi juga mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan akuntabel. Melindungi Wajib Pajak berarti menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara.

Dengan demikian, perlunya undang-undang yang mengatur dan melindungi Konsultan Pajak menjadi sangat mendesak. Hal ini akan memastikan bahwa Wajib Pajak tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga dukungan yang memadai untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa kehilangan fokus pada usaha dan bisnis yang mereka jalani.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI)

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Prabowo Kejar Pengusaha Nakal Pengemplang Pajak hingga Rp 600 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Prabowo Subianto bakal mengejar kebocoran uang pemerintah dari beberapa sektor, diantaranya pengusaha sawit yang nakal tidak membayar pajak, kredit karbon hingga kebocoran anggaran lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo yang juga adik Prabowo menyebut nilai yang bisa dikejar mencapai Rp 660 triliun.

“Kita ada program dapat uang dari pengusaha nakal, ada carbon credit, kebocoran-kebocoran dunia maya dan sebagainya akan kita tutupi, termasuk kegiatan-kegiatan yang tidak baik akan kita tutup, itu kita hitung bisa dapat tambahan 2-3% GDP. 1% GDP sama dengan Rp 2.200 triliun, GDP kita Rp 22.000 triliun, 2% itu Rp 440 triliun, 3% itu 660 triliun. Dengan beberapa langkah bisa dapat 2% dan saya yakin 3-4% di tahun depan 2025, dengan itu bisa pump in stimulus ekonomi kita untuk growth,” kata Hashim di Menara Kadin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (25/10/2024).

Salah satu sumber dana itu berasal dari pengusaha kelapa sawit yang nakal, yakni membuka perkebunan sawit ilegal sehingga pajak dari aktivitas perkebunan itu tidak masuk ke kantong negara.

“Ada kabar baik sumber dana luar biasa kemarin saya dengar Jaksa Agung siap, Jaksa Agung Muda siap menindak pengusaha nakal, ada 300 lebih, beberapa ngga punya NPWP ada 25, 15 ga punya rekening bank di Indonesia. Ini sudah dikasih laporan ke pak Prabowo, segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat, dan waktu lebih lama, tapi tahun depan bisa tambah Rp120 triliun lagi. Sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” kata Hashim.

Sumber dana dari karbon kredit menurut assesment Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nilainya dari hutan bisa mencapai 577 juta ton, Ia akan menawarkan ke negara seperti Arab Saudi dan negara Timur Tengah lain sebagai penghasil emisi dengan nilai minimal 10 USD per ton.

“Berarti itu US$ 5,8 miliar anggaran. Saya sudah cek dengan Tommy Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan, maaf, keponakan saya, dia sudah konfirmasi di APBN, itu tidak dihitung. Berarti apa, kita bisa dapat tambahan Rp90 triliun kurang lebih dana baru,” kata Hashim.

Dengan beberapa sumber pendapatan itu, maka pemerintah bisa mendapatkan banyak sumber dana untuk mewujudkan banyak program unggulan seperti makan siang gratis dan lainnya.

“Berarti apa, kita dari pengusaha nakal Rp190-Rp300 triliun, yang karbon kita bisa dapat Rp190 triliun, (minimal) itu sudah Rp400 triliun kurang lebih dana baru,” ujar Hashim.

 

BPK Temukan Potensi Penerimaan Pajak Rp 5,82 Triliun yang Belum Disetor ke Negara

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun yang belum disetor ke kas negara.

Dalam laporannya, transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetor, serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan.

“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, dikutip dari Kontan, Kamis (24/10/2024).

Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan sehingga terdapat keterhubungan antar subsistem dan menghasilkan data yang valid.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 108,8% terhadap target APBN atau 102,8% terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.

Penerimaan pajak tersebut berhasil melampaui target yang telah ditetapkan selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021. Capaian tersebut meningkat signifikan sebesar 8,9% dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp 1.716, 8 triliun.

Peningkatan penerimaan pajak didukung kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Hashim Sebut Negara Berpotensi Dapat Rp 300 Miliar dari Pengemplang Pajak Sawit

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S Djojohadikusumo, yang juga adik Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa negara akan mendapat potensi pemasukan hingga Rp300 triliun dari pengusaha sawit, yang mengemplang pajak atau tidak membayar pajak.

Menurut dia, dalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.

“Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tapi, tahun ini atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi, sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” ujar Hashim di Jakarta, Rabu.

Hashim juga menyampaikan para pengusaha yang melanggar pajak tersebut, tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak memiliki rekening di Indonesia.

Terdapat setidaknya 25 pengusaha yang tidak memiliki NPWP dan 15 pengusaha yang tidak mempunyai rekening bank yang berada di tanah air.

“Jaksa Agung Muda sudah siap bertindak. Ini pengusaha-pengusaha nakal, yang mudah-mudahan nggak ada di Kadin, ada 300 lebih yang nakal,” ujarnya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap memberi penjelasan kepada pemerintahan baru mengenai persoalan industri kelapa sawit hingga duduk persoalan tudingan pengusaha kelapa sawit yang belum membayar pajak.

Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden Prabowo untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, hingga muncul isu tersebut.

“Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri,” katanya.

Eddy mengatakan bahwa Gapki selalu mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk tudingan adanya pengusaha sawit nakal yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

Karena itu, Gapki berharap segera bisa menghadap Prabowo untuk menjelaskan berbagai potensi strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kepala sawit tersebut.

Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

Ketum IKPI: Terpilihnya Ruston Tambunan Sebagai Presiden AOTCA Bukti Kompetensi Anggota IKPI Mumpuni

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi mengucapkan selamat kepada Ketua Umum IKPI (2022-2024) Ruston Tambunan yang terpilih sebagai Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) untuk periode 2025-2026.

Vaudy menekankan, ini untuk pertama kalinya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi Presiden AOTCA juga membuktikan eksistensi IKPI di lingkungan AOTCA semakin dipercaya. Disamping itu Vaudy menekankan, dengan terpilihnya Ruston sebagai Presiden AOTCA adalah bukti nyata bahwa IKPI memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi mumpuni di sektor perpajakan. Ini juga merupakan pengakuan internasional atas profesionalisme dan kemampuan anggotanyai dalam menghadapi tantangan perpajakan global.

Menurutnya, Ruston memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam dunia konsultan pajak. Berdasarkan hal itu, Ia meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Ruston AOTCA, bisa menjadi organisasi yang semakin diperhitungkan di tingkat global.

“Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Pak Ruston, AOTCA akan mampu menghadapi tantangan yang ada dan mendorong inovasi yang diperlukan dalam praktik perpajakan. Kami berharap Ia dapat membawa perspektif baru dan solusi yang relevan bagi anggotanya.” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Vaudy menegaskan, IKPI juga berkomitmen untuk mendukung setiap langkah Ruston dalam menjalankan amanah ini. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi semua anggota IKPI untuk terus meningkatkan kompetensi dan berkontribusi dalam pengembangan dunia perpajakan di Indonesia dan internasional.

“Selamat kepada Pak Ruston Tambunan! Semoga sukses dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban, serta membawa dampak positif bagi IKPI di tingkat internasional,” ujarnya. (bl)

Menata Profesi Konsultan Pajak: Urgensi Terbitnya UU Konsultan Pajak untuk Meningkatkan Tax Ratio

Di tengah kompleksitas sistem perpajakan dan regulasi yang terus berubah, peran Konsultan Pajak semakin vital bagi Wajib Pajak. Sudah 59 tahun asosiasi profesi Konsultan Pajak ini ada, dan pengakuan profesinya berada pada Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) semakin menegaskan pentingnya peran dan fungsi profesi ini.

Konsultan Pajak tidak hanya membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi dalam sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah sekaligus meluruskan pemahaman maupun pengertian yang tidak/belum/kurang tepat di lapangan. Hal ini, pada gilirannya, berpengaruh positif terhadap penerimaan negara dan diharapkan dapat meningkatkan tax ratio, suatu indikator yang sangat penting dalam keberhasilan sistem perpajakan suatu negara.

Namun, tantangan yang dihadapi adalah banyaknya konsultan yang tidak memiliki kompetensi yang memadai maupun pihak yang masuk jalur non-formal dalam praktik layanan jasa konsultasinya. Jika kita melihat profesi lain di sektor keuangan, seperti akuntan maupun notaris, mereka harus melalui pendidikan profesi yang diakui dan wajib lulus ujian sertifikasi. Hal ini belum sepenuhnya diterapkan pada profesi Konsultan Pajak, di mana banyak individu dengan pelatihan singkat dapat mengklaim sebagai konsultan tanpa standar yang jelas.

Kekhawatiran ini semakin nyata dengan maraknya penggunaan gelar yang membingungkan masyarakat. Gelar yang diperoleh dari pelatihan non-formal tanpa lisensi yang memadai sering kali membuat Wajib Pajak kesulitan menentukan mana konsultan yang benar-benar kompeten. Untuk itu, perlunya standar kompetensi yang jelas menjadi sangat mendesak. Melindungi masyarakat dari praktik profesi yang tidak bertanggung jawab merupakan tanggung jawab bersama yang harus diupayakan melalui regulasi yang ketat, pasti, dan berkeadilan.

Pendidikan profesi yang terstruktur, di mana Konsultan Pajak dilatih secara formal, serta pelaksanaan ujian sertifikasi yang diinisiasi oleh asosiasi profesi, bukan hanya akan meningkatkan kualitas Konsultan Pajak, tetapi juga memberikan rasa aman bagi Wajib Pajak. Kerjasama antara IKPI dan perguruan tinggi dalam menyusun program studi Profesi Konsultan Pajak yang terintegrasi dengan asosiasi profesi perlu didorong sebagai langkah awal.

Oleh karena itu, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak menjadi sangat penting, perlu, dan mendesak baik bagi Pemerintah, Masyarakat atau Pelaku Usaha, dan Pelaku Konsultan Pajak itu sendiri. Sudah lima tahun RUU ini masuk dalam PROGLEGNAS, dan kini saatnya pemerintah, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses ini. UU Konsultan Pajak akan memberikan payung hukum yang jelas, mendefinisikan standar praktik, dan melindungi masyarakat dari konsultan yang tidak kompeten.

Adanya penguatan regulasi yang tepat untuk profesi keuangan yang strategis, bagi kita tidak hanya menata profesi ini secara komprehensif tetapi juga berkontribusi pada penerimaan negara yang optimal. Hasil akhirnya, tentu berimbas pada peningkatan tax ratio bukan hanya menjadi harapan, tetapi juga sebuah kenyataan yang dapat dicapai.

Penulis adalah Ketua Departemen FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar Pengusaha di Jawa Timur Terancam di Penjara

IKPI, Jakarta: Seorang pengusaha berinisial ROP yang menjadi Direktur Utama PT PDN terancam kurungan penjara hingga 6 tahun. Ia kedapatan berbohong saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) hingga merugikan negara Rp 2,56 miliar.

ROP ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. Tim tersebut pun telah menyerahkan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin, (21/10/2024).

“ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (22/10/2024).

ROP adalah Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang Perdagangan Berbagai Macam Barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel(HSD).

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN.

Modus operandi yang dilakukan adalah, PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu Masa Pajak Januari 2012-Desember 2014, dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,56 miliar.

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

“Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assesment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” ucap Vita.

Atas perbuatannya, ROP dijerat Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ia terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

“DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh,” tegas Vita.

 

 

Ruston Tambunan akan Tingkatkan Pengaruh AOTCA di Tingkat Global

IKPI, Jakarta: Presiden terpilih Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2025-2026, Ruston Tambunan. menegaskan komitmennya untuk melanjutkan visi dan misi AOTCA, yaitu memperkuat kerja sama antar asosiasi konsultan pajak di kawasan Asia dan Oceania melalui pertukaran informasi dan pengetahuan perpajakan.

Ruston menegaskan, tantangan terbesar yang dihadapi AOTCA adalah meningkatkan pengaruhnya di tingkat global. Sebagai salah satu pendiri Global Tax Advisors Forum (GTAP), AOTCA berupaya agar suara negara-negara Asia, terutama dalam kebijakan perpajakan, dapat didengar di forum internasional seperti OECD dan UN.

“Strategi AOTCA untuk memperkuat peran internasionalnya mencakup aktif dalam kegiatan GTAP serta kolaborasi dengan berbagai organisasi global, termasuk SGATAR dan World Bank. Kami akan terus melakukan pertemuan periodik untuk membahas program-program yang sedang dan akan dijalankan,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

(Foto: Dok. Pribadi)

Lebih jauh Ruston mengatakan, bahwa dirinya tidak menutup mata dengan semakin berkembangnya teknologi. Sebagai Presiden AOTCA, ia berencana untuk memanfaatkan AI untuk mengembangkan website dan platform komunikasi antar anggota.

Sebagai Presiden AOTCA pertama dari Indonesia, Ruston berharap dapat mengharumkan nama bangsa dan berkontribusi dalam menjadikan IKPI sebagai asosiasi kelas dunia dengan anggota yang memiliki kompetensi global.

Selain itu, Ketua Umum IKPI Periode 2022-2024 ini juga mengatakan bahwa saat ini IKPI telah menandatangani MoU dengan asosiasi konsultan pajak Jepang (JFCPTAA) dan Korea (KACPTA). “Hal ini dapat dilanjutkan oleh pengurus IKPI saat ini ke negara-negara lainnya. Dengan kerja sama bilateral, IKPI bisa fokus jika ingin mengadakan pertukaran pengetahuan perpajakan antar dua negara melalui webinar bersama yang akan dihadiri oleh anggota asosiasi kedua negara,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, bahwa ia berharap mampu mengharumkan nama Indonesia melalui kepemimpinannya di AOTCA. “Ini pertama kali orang Indonesia memimpin sebagai Presiden di AOTCA sejak organisasi ini berdiri tahun 1992. Tentu saja saya juga berharap saya ikut ambil bagian dalam mewujudkan Visi IKPI menjadi asosiasi kelas dunia serta anggotanya mempunyai kompetensi bersifat global,” ujarnya. (bl)

Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan 

IKPI, Jakarta: Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah meluncurkan program kerja baru untuk periode mendatang, dengan visi menjadikan organisasi lebih kompeten dan adaptif terhadap perubahan. Departemen yang di ketuai Nuryadin Rahman ini berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan kualitas layanan dalam asosiasi.

Nuryadin menegaskan, dalam rangka mencapai visi tersebut, misi utama departemen ini mencakup memperkuat sistem organisasi dan tata kelola yang baik, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan.

Menurutnya, departemen ini memiliki dua tujuan strategis: pertama, memastikan sistem organisasi dan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dan kedua, membangun komunikasi yang efektif antara anggota, cabang, dan pengurus daerah.

Sekadar informasi, adapun rencana aksi yang telah disusun mencakup beberapa program, antara lain:

1. Koordinasi Pemilihan Ketua Cabang: Mengorganisir pemilihan ketua cabang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada bulan Oktober 2024.

2. Penyampaian Berita Acara: Memastikan berita acara pemilihan dikirim secara lengkap oleh anggota cabang.

3. Evaluasi Mekanisme Pemilihan: Melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan untuk memastikan efektivitasnya.

4. Rapat Koordinasi: Mengadakan rapat untuk menyelaraskan visi, misi, dan program kerja pengurus daerah dan cabang untuk masa bakti 2024-2029.

5. Saluran Komunikasi: Membuat grup WhatsApp untuk meningkatkan koordinasi antara ketua pengurus daerah dan cabang.

6. Evaluasi Pembagian Tugas: Menganalisis efektivitas pembagian tugas antar departemen pada bulan Desember 2024.

7. Pembentukan Cabang Baru: Melakukan evaluasi terhadap cabang-cabang yang berpotensi untuk pembentukan cabang baru pada tahun 2025.

8. Pengelolaan Kegiatan Non Terstruktur: Mengusulkan agar kegiatan non terstruktur dikelola oleh cabang untuk meningkatkan solidaritas.

9. Kantor Sekretariat Cabang: Mendorong setiap cabang untuk memiliki sekretariat guna mendukung aktivitas pelayanan dan pendidikan.

Selain itu, Departemen Pengembangan Organisasi juga berencana akan memberikan penilaian dan penghargaan kepada cabang-cabang yang aktif dan berprestasi. Nantinya, penghargaan itu akan diberikan tepat di puncak HUT IKPI.

“pada kepemimpinan pak Ketum Vaudy Starworld, pengurus pusat akan memberikan apresiasi penghargaan ke Cabang, Pengda serta anggota yang telah memberikan kontribusi terbaiknya terhadap kemajuan IKPI. Dengan demikian, ‘IKPI Maju, Anggota Maju’ bukan hanya sekadar tagline saja, tetapi bisa diimplementasikan secara nyata melalui berbagai pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Dengan inisiatif ini lanjut Nuryadin, Departemen Pengembangan Organisasi berharap dapat meningkatkan partisipasi anggota dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam asosiasi. Ke depan, semua pihak diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam setiap langkah yang diambil.

Berikut susunan pengurus di Departemen Pengembangan Organisasi IKPI;

1.Nuryadin Rahman (Ketua)

2.Muhammad Fadhil (Anggota)

3.Syafrianto (Anggota)

4.Deny Kurniawan (Anggota)

5.Heru Supriyanto (Anggota)

(bl)

IKPI Samarinda dan Balikpapan Antusias Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Coretax

IKPI, Jakarta: Sebanyak 18 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda dan Balikpapan menghadiri sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax disertai sosialisasi Anti Korupsi di Aula Etam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara di Samarinda, 21 Oktober 2024.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kalimantan Timur dan Utara, Heru Nurwanta.
Bapak Heru Nurwanta membuka acara diawali dengan penyampaian Edukasi seputar budaya anti korupsi kepada anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang bertujuan agar meningkatkan budaya integritas serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman Konsultan maupun Masyarakat akan dampak buruk dari Korupsi.

(Foto: Dok. Pribadi)

Acara dilanjutkan oleh tim penyuluhan sosialiasi Coretax yang diketuai oleh Bpk Teddy Heryanto. Melalui percakapan dengan ketua IKPI Cabang Samarinda dan Balikpapan acara akan dilanjutkan dengan sosialisasi langsung kepada Masyarakat terkait kebijakan Coretax maupun kebijakan perpajakan yang akan datang kepada Masyarakat sehingga meminimalkan kesalahan informasi yang berkembang di Masyarakat, dalam hal ini IKPI Cabang Samarinda dan Balikpapan bersedia menjadi jembatan komunikasi maupun berperan aktif dalam sosialisasi berikutnya.

Ketua IKPI Cabang Samarinda Maya Zulfani mengatakan, tujuan mereka mengikuti kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang peran konsultan pajak dalam aplikasi Coretax dan kebijakan perpajakan yang berlaku.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Samarinda dan Balikpapan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Maya, Rabu (23/10/2024).

“Kami sangat antusias sekali mengikuti acara ini. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya peserta yang memberikan pertanyaan kepada tim penyuluh Kanwil DJP mengenai cara penggunaan aplikasi Coretax, dan komitmen para anggota IKPI untuk membantu pemerintah dalam optimalisasi pencapaian target penerimaan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Maya mengungkapkan, IKPI menyambut positif kebijakan Coretax yang dinilai sebagai langkah penting dalam meningkatkan keterbukaan informasi perpajakan bagi masyarakat. “Kami mendukung penuh setiap kemajuan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efektif,” ujarnya.

Ia berharap, dengan semangat kolaborasi sosialisasi ini dapat memperkuat hubungan antara Konsultan Pajak dan Wajib Pajak serta mendukung implementasi kebijakan perpajakan yang lebih baik di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. (bl)

en_US