Coretax Jadi “Jalan Tol” Perpajakan Baru, DJP Pastikan Layanan Pajak Lebih Mudah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia membuka Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan PPh 2025 via Coretax yang merupakan sistem administrasi pajak terintegrasi yang akan menjadi tonggak modernisasi perpajakan nasional. Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, di Kantor Pusat DJP, Kamis (25/9/2025) dan dihadiri hampir 6.000 anggota IKPI se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Rosmauli menyebut Coretax sebagai “jalan tol” administrasi perpajakan. Ia mengibaratkan, seperti pembangunan jalan tol yang sempat menimbulkan kemacetan sebelum akhirnya memperlancar perjalanan, implementasi Coretax pun diakui akan menghadapi sejumlah tantangan di awal.

“Awalnya mungkin ada kendala, proses terasa macet. Tapi setelah jadi, layanan perpajakan akan jauh lebih mudah dan efisien. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak,” ujarnya.

Ia menegaskanCoretax dirancang untuk memangkas biaya kepatuhan (cost of compliance) dan memperkuat pengawasan pajak. Sistem ini juga diharapkan menjadi tulang punggung baru dalam pelayanan DJP yang lebih ramah, transparan, dan cepat.

Rosmauli menegaskan bahwa persiapan harus dilakukan sejak dini, terutama jelang pelaporan SPT tahun depan yang untuk pertama kalinya akan menggunakan Coretax.

“Dalam hitungan kami, ada sekitar 14 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT melalui Coretax, terdiri dari 10 juta wajib pajak orang pribadi dan 4 juta wajib pajak badan. Kalau tidak dipersiapkan dari sekarang, nanti bisa terjadi penumpukan,” katanya.

Menurut Rosmauli, Coretax bukan hanya dibutuhkan oleh pegawai pajak, melainkan juga oleh wajib pajak. Sistem ini disebut sebagai fondasi utama modernisasi perpajakan, yang pada akhirnya memperkuat peran pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara.

“Kalau tidak ada pajak, defisit negara makin besar dan beban utang bertambah. Dengan Coretax, pelayanan lebih baik, kepatuhan meningkat, dan penerimaan negara lebih kuat,” tegasnya. (bl)

Sosialisasi SPT Tahunan PPh Badan Coretax 2025, IKPI–DJP Kompak Dorong Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh 2025 via Coretax. Acara ini digelar di Kantor Pusat DJP, Kamis (25/9/2025), dan diikuti hampir 6.000 anggota IKPI secara daring melalui Zoom serta siaran langsung di YouTube IKPI.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan konsultan pajak. “DJP tidak bisa berjalan sendiri. Kehadiran IKPI dan para konsultan pajak adalah mitra strategis dalam memastikan keberhasilan Coretax sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujarnya.

Konsultan Pajak Garda Depan Coretax

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya menegaskan bahwa Coretax bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol transformasi sistem perpajakan Indonesia. Ia menekankan bahwa konsultan pajak harus menjadi garda depan dalam mendampingi wajib pajak menghadapi sistem baru ini.

“Coretax akan membawa kita pada sistem administrasi yang lebih efisien, transparan, dan real-time. Konsultan pajak harus menjadi motor kepatuhan, bukan hanya sekadar pelaksana teknis. Dengan dukungan DJP, kita bisa memastikan wajib pajak siap dan nyaman dalam melaporkan SPT,” kata Vaudy.

Diketahui, baik DJP maupun IKPI sepakat bahwa kolaborasi ini adalah bagian penting dari reformasi perpajakan. Tantangan seperti adaptasi teknologi, pemahaman fitur baru, hingga keamanan data harus dijawab dengan edukasi berkelanjutan.

Vaudy menambahkan, konsultan pajak harus menjadi early adopter dari sistem Coretax agar dapat segera mengedukasi dan membimbing wajib pajak. “Kalau kita bergerak cepat, maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan ikut meningkat. Itu bukan hanya keberhasilan DJP atau IKPI, tapi keberhasilan bangsa,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi forum interaktif, di mana anggota IKPI tidak hanya memahami teknis pelaporan SPT melalui Coretax, tetapi juga memberikan umpan balik yang konstruktif untuk penyempurnaan sistem.

“Coretax adalah milik kita bersama. Kolaborasi DJP–IKPI akan memastikan transformasi ini berjalan lebih inklusif, berkeadilan, dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara,” kata Vaudy. (bl)

Ketum IKPI: Konsultan Pajak Harus Jadi Garda Depan Coretax dan Motor Kepatuhan Pajak

IKPI. Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa konsultan pajak harus menjadi garda depan implementasi Coretax sekaligus motor penggerak kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara Edukasi Pengisian SPT Tahunan 2025 melalui Coretax yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (25/9/2025).

Acara ini resmi dibuka oleh Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, dan diikuti hampir 6.000 anggota IKPI melalui Zoom meeting serta disiarkan langsung di kanal YouTube IKPI.

“Coretax bukan sekadar aplikasi baru, melainkan simbol transformasi besar administrasi perpajakan Indonesia. Dengan Coretax, kita bergerak menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan real-time. Konsultan pajak harus berada di garis terdepan untuk memastikan wajib pajak siap dan mampu menggunakannya,” tegas Vaudy.

Menurutnya, digitalisasi pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS) adalah bagian integral dari Reformasi Perpajakan. Ia mengakui ada sejumlah tantangan, mulai dari adaptasi teknologi, keamanan data, hingga pemahaman fitur baru. Namun di balik itu, Coretax membuka peluang besar bagi terciptanya kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan pajak.

“Kita harus menjadi early adopter. Jika konsultan pajak cepat beradaptasi, kita bisa lebih efektif mendampingi wajib pajak, sekaligus mempercepat terciptanya kepatuhan sukarela (voluntary compliance),” jelasnya.

IKPI Mitra Strategis Pemerintah

Vaudy menegaskan, IKPI berkomitmen penuh mendukung transformasi digital DJP. Konsultan pajak tidak hanya berperan dalam aspek teknis pengisian SPT, tetapi juga sebagai agen literasi pajak di masyarakat.

“Peran konsultan pajak sangat strategis. Kita bukan hanya membantu klien memenuhi kewajiban, tapi juga menjaga penerimaan negara melalui kepatuhan. Itulah mengapa saya menyebut konsultan pajak sebagai motor kepatuhan pajak,” katanya.

Ia menambahkan, IKPI siap menjadi mitra konstruktif bagi DJP dengan memberikan masukan dan umpan balik untuk penyempurnaan sistem Coretax.

Dalam forum tersebut, Vaudy mengajak ribuan anggota IKPI agar aktif mengikuti edukasi, mencoba fitur Coretax, serta memberikan masukan. Menurutnya, kesuksesan Coretax tidak hanya milik DJP, tetapi juga milik bangsa.

“Keberhasilan Coretax adalah keberhasilan kita bersama. Mari kita jadikan Coretax sebagai tonggak sejarah baru kepatuhan pajak Indonesia. Dengan dukungan konsultan pajak, saya yakin kepatuhan bisa tumbuh dari kesadaran, bukan paksaan,” ujar Vaudy.

Vaudy mengajak agar seluruh konsultan pajak IKPI menjadi agen perubahan. Ia menekankan, pajak adalah darah pembangunan dan konsultan pajak punya tanggung jawab moral untuk memastikan aliran itu sehat dan kuat.

“Mari kita jadikan Coretax bukan hanya sukses teknologi, tetapi juga sukses kebersamaan. Konsultan pajak harus menjadi garda depan sekaligus motor kepatuhan. Dengan itu, kita tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga membantu bangsa ini berdiri lebih kokoh,” ujarnya.

Diinformasikan, hadir dalam kegiatan tersebut dari Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld
2. Wakil Ketua Umum, Nuryadi Rahman
3. ⁠Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena
4. ⁠Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo
5. ⁠Ketua Departemen PPKF, Pino Sidharta
6. ⁠Ketua Bidang PPL, Rindi
7. ⁠Wakil Ketua Departemen Humas, Ronsi B Daur
8. ⁠Direktur Eksekutif Asih Ariyanto
(bl)

 

 

 

DJP Sudah Panggil Para Penunggak Pajak Jumbo, Mayoritas Janji Bayar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat menindaklanjuti tunggakan pajak jumbo yang nilainya mencapai Rp60 triliun. Sejumlah penunggak yang sudah dipanggil menyatakan komitmen untuk melunasi kewajiban mereka.

Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, mengatakan sebagian besar wajib pajak yang dipanggil telah memberikan klarifikasi dan menyatakan itikad baik. “Ada yang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang sudah mulai membayar sebagian dari tunggakan tersebut,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Meski demikian, DJP menegaskan tetap menyiapkan langkah hukum bila para penunggak ingkar janji. Proses penagihan bisa ditempuh mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, pencegahan, hingga penyanderaan atau gijzeling.

“Kami pastikan proses ini berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan. Prinsipnya tidak hanya menagih, tapi juga membuka ruang dialog agar kewajiban bisa diselesaikan dengan cara paling efektif tanpa mengganggu usaha wajib pajak,” jelas Rosmauli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara tidak akan membiarkan tunggakan itu berlarut. Ia menyebut total tunggakan Rp60 triliun berasal dari 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah. “Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Kalau tidak, mereka akan susah hidupnya di sini,” tegas Purbaya.

Meski tak membuka identitas para penunggak, pemerintah memastikan langkah ini penting demi menjaga keadilan fiskal. Wajib pajak yang sudah patuh berhak melihat penegakan aturan yang tegas terhadap mereka yang masih menunggak.

Kini publik menunggu, apakah komitmen para penunggak pajak jumbo itu benar-benar ditepati, atau DJP harus mengeluarkan jurus pamungkas lewat perangkat penagihan yang lebih keras. (alf)

 

 

 

 

 

Kenaikan PBB P-2 : Tantangan Penerimaan Pajak Bagi Daerah

Beberapa waktu yang lalu terjadi kericuhan dalam aksi yang menuntut bupati Pati mundur dari jabatannya yang menyebabkan polisi dan warga terluka.Selain itu kantor bupati dan Gedung DPRD Pati juga menga;ami kerusakan. Penyebab terjadinya kericuhan adalah Keputusan bupati Pati untuk menaikkan  PBB P-2 menjadi 250%.Ternyata daerah lain seperti Jombang,Banyuwangi ,dan Cirebon juga menaikkan PBB P-2 dengan rata-rata kenaikan di atas 100%. Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana kewenangan propinsi,kabupaten,dan kota untuk menentukan  PBB P-2 ?

Daerah Tidak  Mandiri Sepenuhnya Dalam Menentukan PBB P-2

Kewenangan daerah di dalam menentukan PBB P-2 telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah (HKPD).Namun kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berada di daerah . Hal tersebut tercermin di dalam beberapa pasal di dalam  aturan UU HKPD yaitu:

  1. Rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai pajak daerah yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi ,sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.Untuk Rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai pajak daerah di tingkat kabupaten/kota yang telah disetujui bersama oleh bupati/walikota dengan DPRD kabupaten/kota,sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur,Memteri dalam negeri ,dan Menteri keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
  2. Untuk rancangan Perda tingkat provinsi,Menteri dalam negeri akan menguji kesesuaian rancangan perda dengan ketentuan di dalam UU HKPD ,kepentingan umum,dan/atau peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.Menteri keuangan melakukan evaluasi dari segi kebijakan fiskal nasional.Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan Menteri dalam negeri dengan Menteri keuangan  disampaikan Menteri dalam negeri kepada gubernur paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya rancangan peraturan daerah dengan tembusan kepada Menteri keuangan . Sedangkan untuk rancangan Perda di tingkat kabupaten/kota ,gubernur akan menguji kesesuaian rancangan perda tersebut dengan ketentuan di dalam UU HKPD,kepentingan umum,dan/atau peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.Menteri keuangan juga melakukan evaluasi dari segi kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan gubernur dengan Menteri keuangan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya rancangan perturan daerah dengan tembusan kepada Menteri keuangan
  3. Atas rancangan Perda yang telah mendapatkan persetujuan dan telah ditetapkan gubernur/bupati/walikota menjadi Perda harus disampaikan kembali kepada Menteri dalam negeri dan Menteri keuangan paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan untuk dievaluasi.

Cara Mengamankan Pendapatan Dari Pajak Daerah

Dari uraian di atas ,dapat diketahui betapa terbatasnya kewenangan daerah dalam menentukan pajak daerahnya karena masih ada intervensi dari pemerintah pusat.Namun di sisi yang lain,pemerintah pusat ingin memastikan kebijakan fiskal di daerah tidak bertentangan dengan kebijakan fiskal nasional.Hal ini bisa saja berdampak pada pencapaian penerimaan pajak daerah yang tidak optimal.

Ada beberapa kebijakan yang bisa dilakukan daerah untuk mengamankan pendapatan daerahnya. Pertama, daerah dapat mengadakan dan memperluas jenis insentif pajak PBB P-2 yang meliputi pembebasan pokok sampai dengan jumlah tertentu.pengurangan pokok,keringanan pokok,,dan pembebasan sanksi administratif.Tujuannya agar beban pajak yang ditanggung masyarakat lebih adil ,proporsional,dan meningkatkan kepatuhan untuk membayar PBB P-2.

Kedua, pemerintah harus lebih mengawasi secara ketat mengenai  peraturan daerah di bawahnya.Untuk tingkat pusat dan provinsi,  pengawasan berjalan relatif baik.Namun untuk tingkat  kabupaten/kota ,pengawasan oleh  provinsi tidak berjalan optimal. Kasus kejadian di Pati merefleksikan hal tersebut.Provinsi perlu menyusun acuan indeks penetapan PBB P-2 yang berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di kabupaten/kota. indeks tersebut akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk menetapkan PBB P-2 dan penetapan PBB P-2  tidak boleh melewati indeks tersebut.

Ketiga, pemerintah daerah dengan anggaran pendapatan daerah yang terbatas,dapat menyatukan program anggaran daerahnya dengan program anggaran daerah yang ditentukan pusat.Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyinkronkan program pembangunan prioritas di daerah yang dibiayai pendapatan asli daerah,dana alokasi umum “earmarked”,dan dana alokasi umum “blockgrant”.Walaupun ada pemotongan transfer ke daerah oleh pusat,namun dengan kebijakan tersebut diharapakan tidak akan mengganggu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Keempat, daerah harus menekan kebocoran anggarannya dan melakukan penghematan.Berdasarkan “executive summary” dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tentang pemaparan efisiensi APBD berdasarkan Inpres 1/2025,diketahui mayoritas dana alokasi umum”blockgrant” digunakan untuk membiayai gaji ASN di daerahnya.Sudah saatnya daerah memikirkan agar menerapkan tunjangan gaji ASN berdasarkan kinerja pelayanan birokrasi ke masyarakat umum. Semoga dangan keempat cara tersebut , akselerasi pertumbuhan ,dan penguatan kesejahteraan rakyat di daerah bisa cepat terwujud untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Jakarta Utara

Cunyah Tantan

Email:cunyah_tantan@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

KPK Turun Tangan Bantu Kejar 200 Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengejar 200 penunggak pajak yang hingga kini masih membandel. Langkah ini diharapkan bisa mengamankan potensi penerimaan negara senilai Rp50–60 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya sangat terbuka menjalin kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan Kemenkeu, demi menjaga integritas penerimaan negara. Menurutnya, praktik korupsi tak hanya mengintai belanja anggaran, tetapi juga bisa muncul dari sisi penerimaan, baik dari pajak, cukai, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dalam konteks ini, kami siap mendampingi Kementerian Keuangan agar penagihan pajak berjalan optimal. Pengawasan bersama sangat penting, agar penerimaan negara benar-benar masuk ke kas dan bisa disalurkan tepat sasaran,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, sistem pengawasan harus melibatkan banyak pihak sebagai bentuk kontrol bersama. “Artinya, ini harus dijaga dengan sistem menyeluruh (whole system) dan penting melibatkan multi-stakeholder,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak akan memberi ruang bagi para penunggak pajak untuk berkelit. Ia memastikan proses penagihan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan dukungan penuh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita mau kejar, eksekusi. Targetnya Rp50 triliun sampai Rp60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” tegas Purbaya, Senin (22/9/2025).

Langkah agresif ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menutup kebocoran penerimaan negara. Apalagi, di tengah kebutuhan anggaran yang besar, setiap rupiah pajak yang tertagih akan sangat menentukan pembiayaan pembangunan dan layanan publik. (alf)

 

 

 

 

 

 

Rusia Naikkan PPN Jadi 22% Demi Biayai Perang Ukraina

IKPI, Jakarta: Pemerintah Rusia bersiap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 20% menjadi 22% mulai tahun 2026. Usulan yang diumumkan Kementerian Keuangan Rusia pada Rabu (24/9) itu secara terang-terangan ditujukan untuk menopang biaya perang yang memasuki tahun keempat melawan Ukraina.

Kementerian menegaskan bahwa prioritas fiskal utama negara saat ini adalah mendukung kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional, termasuk kesejahteraan keluarga tentara yang terlibat dalam operasi militer. “Dana tambahan dari pajak akan digunakan untuk memperkuat angkatan bersenjata, membayar gaji personel, memberikan bantuan bagi keluarga prajurit, serta memodernisasi industri pertahanan,” tulis pernyataan resmi.

Selain PPN, pemerintah juga tengah mempertimbangkan kenaikan pajak di sektor lain, termasuk bisnis perjudian, guna menutup kebutuhan belanja militer yang terus membengkak.

Presiden Vladimir Putin sebelumnya telah memberi sinyal kemungkinan penyesuaian pajak. Ia bahkan membandingkan langkah itu dengan kebijakan Amerika Serikat yang menaikkan pajak selama Perang Korea dan Perang Vietnam. “Negara harus beradaptasi untuk memastikan stabilitas anggaran di masa perang,” ujar Putin pekan lalu.

Kementerian Keuangan menyebut rancangan anggaran 2026 disusun dengan kondisi seimbang dan berkelanjutan. Namun, kenaikan PPN diperkirakan akan langsung berdampak pada konsumsi masyarakat Rusia di tengah situasi ekonomi yang sudah tertekan akibat sanksi internasional.

Dengan rencana ini, Rusia semakin menunjukkan bahwa prioritas fiskalnya bergeser tajam: dari pembangunan sipil ke mesin perang yang menelan dana raksasa setiap tahunnya. (alf)

 

 

 

 

IKPI Lampung Terima Penghargaan PMI, Bukti Kepedulian Sosial Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Bandar Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung membuktikan diri bukan hanya berkiprah di bidang perpajakan, tetapi juga hadir dalam barisan garda sosial kemanusiaan. Hal ini ditandai dengan diterimanya Piagam Penghargaan dari Unit Donor Darah Pembina PMI Provinsi Lampung dalam ajang Blood Donor Award 2025 yang berlangsung meriah di Ballroom Emersia Hotel, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2025).

Acara yang mengusung tema “Mengalirkan Harapan, Tebarkan Kebaikan” itu menjadi momen istimewa bagi berbagai pihak yang selama ini mendukung gerakan donor darah. Tidak hanya lembaga sosial, tetapi juga komunitas profesi seperti IKPI Lampung yang dinilai konsisten menggerakkan partisipasi anggotanya untuk terlibat langsung dalam kegiatan donor darah.

Ketua IKPI Cabang Lampung, Teten Dharmawan, didampingi Ketua Bidang Humas, Bambang Setiawan, menerima langsung piagam penghargaan tersebut. Teten menilai bahwa apresiasi dari PMI bukan sekadar simbol, tetapi menjadi pengingat bahwa profesi apa pun memiliki tanggung jawab sosial yang melekat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

“Kami bangga bisa turut serta dalam kegiatan yang sangat mulia ini. Donor darah adalah bentuk nyata kepedulian yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. IKPI Lampung ingin terus terlibat, bukan hanya sekali, tetapi secara berkesinambungan,” ujar Teten.

Ia menekankan bahwa organisasi profesi perlu menghadirkan sisi kemanusiaan, agar masyarakat melihat bahwa konsultan pajak tidak hanya berbicara tentang angka dan regulasi, tetapi juga tentang kepedulian dan solidaritas.

Donor Darah Sebagai Gerakan Bersama

Partisipasi IKPI Lampung dalam program donor darah PMI tidak lepas dari kesadaran bahwa kebutuhan darah di rumah sakit terus meningkat. Menurut data PMI, setiap kantong darah yang terkumpul dapat menyelamatkan hingga tiga nyawa. Dengan konsistensi dukungan, IKPI Lampung ikut menjaga agar stok darah di Provinsi Lampung tetap stabil.

Lebih lanjut Teten mengungkapkan, bahwa donor darah IKPI tidak hanya dilakukan di Cabang Lampung melainkan serentak di kantor pusat dan seluruh cabang IKPI di Indonesia.

“Donor darah IKPI ini juga mendapatkan rekor MURI dengan total 6.422 pendonor sari target 5.000 pendonor,” kata Teten

Sementara itu, Bambang Setiawan menambahkan, penghargaan ini akan menjadi pemicu semangat organisasi. “Kami tidak ingin berhenti sampai di sini. Harapannya, anggota IKPI semakin banyak yang ikut ambil bagian. Kalau setiap profesi bersatu mendukung, masalah ketersediaan darah bukan lagi hal yang menakutkan,” ungkapnya.

Penghargaan yang diterima IKPI Lampung menjadi pengakuan bahwa dedikasi tidak selalu datang dari bidang kesehatan saja. Profesi di luar lingkup medis pun bisa memainkan peran penting jika memiliki kepedulian dan kemauan.

Lebih lanjut Teten mengungkapkan, bahwa IKPI Lampung akan terus menjalin sinergi dengan PMI Lampung, sekaligus membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki visi serupa. Selain donor darah, IKPI juga berencana melibatkan anggotanya dalam kegiatan sosial lain, mulai dari edukasi kesehatan hingga dukungan bencana alam. (bl)

DKI Jakarta Guyur Insentif Pajak, Prioritas UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengguyur berbagai insentif pajak untuk masyarakat. Prioritas utama diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berkembang tanpa terbebani biaya tambahan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan salah satu kebijakan kunci, yakni pembebasan pajak reklame di dalam ruangan. Kebijakan ini berlaku untuk reklame di kafe, restoran, hingga ruko.

“Pajak reklame di dalam ruang seperti di kafe, restoran, ruko, dan sebagainya akan dibebaskan. Dengan ini, pelaku UMKM bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, biaya promosi yang lebih murah akan membuat UMKM semakin giat memperluas jangkauan pasar dan menarik lebih banyak pelanggan. “Kalau usaha makin dikenal, otomatis pengunjung juga akan semakin ramai,” tambahnya.

Selain untuk UMKM, Pemprov DKI juga meluncurkan insentif pajak lain, di antaranya:

• Pembebasan 100% PBB untuk sekolah swasta berbasis yayasan.

• Diskon BPHTB hingga 75% bagi warga yang membeli rumah pertama.

• Pengurangan 50% pajak hiburan untuk bioskop dan pertunjukan seni.

Pramono memastikan kondisi penerimaan daerah masih terkendali meski keringanan pajak digulirkan. Hingga September 2025, belanja pajak (tax expenditure) mencapai Rp4,7 triliun dan semuanya telah diatur dalam perencanaan keuangan daerah.

“Relaksasi pajak ini tidak akan mengganggu penerimaan DKI karena sudah terencana dengan baik,” tegasnya.

Seluruh kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, kecuali untuk kasus khusus. Pramono berharap langkah tersebut bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (alf)

 

Trump Pamer Kesepakatan Dagang di PBB Termasuk Indonesia

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengangkat isu tarif tinggi yang menjadi ciri khas kebijakan dagangnya. Dalam pidato di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80, Trump mengklaim berhasil memaksa banyak negara menandatangani kesepakatan dagang baru termasuk dengan Indonesia.

Selama hampir satu jam berbicara di hadapan para pemimpin dunia di Markas Besar PBB, Trump menyebut deretan negara yang telah duduk satu meja dengannya. “Pemerintahan saya telah merundingkan satu per satu kesepakatan dagang bersejarah, termasuk dengan Inggris, Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Filipina, Malaysia, dan banyak lagi,” ucap Trump.

Trump menegaskan, kebijakan tarif tinggi yang menuai pro dan kontra di dalam negeri maupun internasional bukan sekadar langkah ekonomi, melainkan strategi geopolitik untuk melindungi kepentingan nasional AS. “Kami juga menggunakan tarif untuk mempertahankan kedaulatan dan keamanan kami di seluruh dunia, termasuk terhadap negara-negara yang selama puluhan tahun telah memanfaatkan kelemahan pemerintahan-pemerintahan Amerika sebelumnya,” kata dia.

Menurutnya, kebijakan tarif tidak membuat Amerika merugi, melainkan justru memperkuat kas negara. Ia mengklaim, sejak diberlakukan, Washington berhasil mengantongi ratusan miliar dolar dari pungutan impor. “Di bawah pemerintahan Trump, termasuk masa jabatan pertama saya, kami menggunakan tarif sebagai mekanisme pertahanan. Ratusan miliar dolar dalam bentuk tarif berhasil kami kumpulkan,” tegasnya.

Pernyataan Trump tersebut kembali menegaskan arah politik dagang AS yang agresif. Meski dikritik karena bisa memicu perang dagang baru, Trump yakin strategi ini menjadi alat tawar efektif dalam mendikte aturan main perdagangan global. (alf)

 

en_US