Sebanyak 50 UMKM Diajak Melek Pajak, IKPI Depok Gelar Bimtek SPT Badan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Depok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan yang digelar di Kantor Sekretariat IKPI Depok, Grha Arka, Kamis (17/4/2025), ini diikuti oleh 50 pelaku UMKM dari berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan oleh Pengurus Pusat IKPI, yang mewajibkan seluruh cabang IKPI di Indonesia untuk menyelenggarakan Bimtek serupa.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan literasi perpajakan di kalangan pelaku UMKM sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua IKPI Cabang Kota Depok, Hendra Damanik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM terkait kewajiban dan hak mereka dalam perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Badan.

“Hari ini kita melaksanakan bimbingan teknis terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan UMKM. Kegiatan ini merupakan bagian dari program IKPI Pusat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh cabang di Indonesia. Di Depok, kita laksanakan hari ini sebagai hari terakhir dari rangkaian kegiatan,” ujar Hendra di lokasi acara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/ Bayu Legianto)

Ia menjelaskan, jumlah peserta dibatasi hanya 50 pelaku UMKM karena keterbatasan kapasitas ruangan. Meski begitu, antusiasme peserta sangat tinggi, dan mereka terlihat aktif dalam sesi diskusi maupun praktik langsung pengisian SPT.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Pengurus Pusat IKPI, Nuryadin Rahman, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok, Iskandar Jolkarnain, yang hadir mewakili Kepala Dinas, Tamrin.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Alhamdulillah, para undangan juga sangat mendukung kegiatan ini dan memberikan masukan positif terkait manfaat bimbingan teknis ini. Kehadiran langsung dari Kepala KPP Depok Cimanggis menjadi bentuk sinergi yang luar biasa antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Hendra.

Ia menegaskan bahwa dengan mengikuti Bimtek ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat menyadari pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan serta memahami hak-hak mereka sebagai wajib pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tetapi juga ada fasilitas dan keringanan yang bisa dimanfaatkan UMKM, sepanjang mereka paham dan tahu caranya. Di sinilah peran edukasi perpajakan sangat penting. Dengan memahami perpajakan, pelaku UMKM bisa menjalankan usahanya dengan lebih tertib dan siap menghadapi sistem perpajakan modern seperti coretax yang sudah mulai diterapkan,” jelasnya.

Selain Bimtek PPh Badan, sebelumnya IKPI Depok juga telah menyelenggarakan kegiatan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi (SPTOP) yang berlangsung selama tujuh hari, dari 17 hingga 23 Maret 2025. Dalam kegiatan tersebut, para pengurus IKPI Depok melayani langsung 250 wajib pajak yang datang untuk konsultasi dan pengisian SPT Tahunan mereka.

“Untuk SPT Orang Pribadi, kita laksanakan selama tujuh hari, dibagi shift agar lebih banyak wajib pajak yang bisa dilayani. Antusiasmenya luar biasa. Banyak yang berharap kegiatan ini terus ada setiap tahun karena sangat membantu mereka yang mungkin masih bingung dengan pelaporan pajak,” kata Hendra.

Ia berharap agar kegiatan edukasi perpajakan seperti ini dapat terus berlanjut dan semakin meluas cakupannya di masa mendatang. IKPI, menurutnya, siap menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih baik, terutama di kalangan UMKM.

“Kami berharap, kegiatan ini tidak berhenti di sini. Pelaku UMKM butuh bimbingan dan pendampingan agar mereka tumbuh sebagai pelaku usaha yang taat pajak sekaligus mampu memanfaatkan fasilitas perpajakan yang ada. IKPI siap terus hadir untuk itu,” ujarnya. (bl)

Dewan Kehormatan IKPI: Pilar Baru Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi

Kongres adalah tonggak penting bagi perjalanan organisasi mana pun, tak terkecuali Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Di setiap kongres, hampir selalu terjadi perubahan atau pembaharuan, menyentuh aspek-aspek fundamental seperti Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik, dan Standar Profesi.

Termasuk Kongres IKPI ke-XII yang berlangsung pada tanggal 18–20 Agustus 2024 di Bali pun. Hasilnya menetapkan pembaruan pada AD-ART melalui SK Kongres No. 06/KONGRES XII/IKPI/2024, dan pembaruan Kode Etik serta Standar Profesi melalui SK No. 07/KONGRES XII/IKPI/2024.

Salah satu hasil penting yang perlu digarisbawahi adalah hadirnya organ baru dalam tubuh IKPI, yakni Dewan Kehormatan (DK). Hal ini termuat dalam Pasal 35 ayat (1) ART, yang menyebutkan bahwa untuk pertama kalinya, Ketua Umum terpilih memiliki kewenangan menetapkan dan mengangkat Ketua DK.

Berdasarkan SK Ketua Umum No. 09/KEP-KTU-IKPI/IX/2024, Bp.Christian Binsar Marpaung secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan IKPI masa bakti 2024–2029.

Sesuai amanat Pasal 35 ayat (3) ART, Ketua DK mengangkat anggotanya melalui SK No. 01/KEP-DK-IKPI/IX/2024 tertanggal 12 September 2024. Terdapat 10 nama yang ditetapkan sebagai Anggota Dewan Kehormatan Periode 2024–2029:

• Sukiatto Oyong • Tonggo Aritonang • Lam Sunjaya Dharma • I Kadek Sumadi • Hariyasin • Daniel Benyamin De Poere • Supardi Djoko Susilo • JM Harjanto Slamet • Fransiska Ivonila M.S • Vivi Evasari Tjokro

Kehadiran DK masih relatif baru dan belum sepenuhnya dikenal oleh anggota IKPI. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan mensosialisasikan eksistensi, fungsi, serta tugas Dewan Kehormatan. Dengan semangat seperti pepatah: “Ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus”, kami ingin menyampaikan informasi secara singkat, padat, dan bermakna.

3 (Tiga) Pertanyaan umum terkait Dewan Kehormatan:

1. Mengapa Ketua Dewan Kehormatan tidak dipilih dalam Kongres IKPI ke-XII?

Karena pada Kongres IKPI ke-XI, Dewan Kehormatan belum menjadi bagian dari struktur organisasi. Maka, dalam Kongres ke-XII, belum ada pemilihan Ketua DK. Organ ini baru resmi dibentuk berdasarkan hasil Kongres ke-XII, dan ditetapkan melalui Pasal 35 ART pada Ketentuan Peralihan.

Untuk masa bakti ini, Ketua Umum yang terpilih secara resmi menunjuk Ketua DK. Namun, pada Kongres ke-XIII nanti, Ketua DK akan dimintai pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas selama masa jabatannya, sebelum dinyatakan demisioner.

2. Apakah Kongres ke-XIII akan memilih Ketua Dewan Kehormatan?

Ya, mulai Kongres ke-XIII, pemilihan Ketua DK akan dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) ART, di mana calon Ketua DK diajukan oleh Pengurus Cabang melalui Rapat Anggota Cabang.

3. Apa saja tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Dewan Kehormatan?

Berdasarkan Pasal 15 ayat (8) ART IKPI, tugas utama DK adalah menyelenggarakan sidang termasuk sidang koneksitas untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Standar Profesi oleh anggota. DK membentuk Majelis Kehormatan, yang dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut: • Tidak bersalah • Teguran tertulis ringan • Teguran tertulis keras • Pemberhentian sementara • Pemberhentian tetap • Pemulihan nama baik.

Putusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan upaya hukum.

Himbauan bagi Pengadu: Kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan baik klien, sesama profesi, pejabat DJP, pengurus, atau masyarakat umum, pengaduan dapat diajukan secara:

• Tertulis ke Pengurus Pusat • Pengurus Pusat akan melakukan pemeriksaan awal • Berdasarkan hasil pemeriksaan, PP akan menentukan apakah kasus diteruskan ke DK atau cukup melalui pembinaan internal.

Harapan Penulis: melalui tulisan ini, seluruh anggota IKPI dapat lebih mengenal fungsi strategis Dewan Kehormatan. Kami optimis bahwa pada masa bakti 2024–2029, tidak akan ada anggota yang dikenai sanksi serius terkait pelanggaran Kode Etik maupun Standar Profesi. Mari kita jaga bersama integritas profesi.

Penulis adalah Anggota Dewan Kehormatan IKPI Periode 2024–2029

Hariyasin & I. Kadek Sumadi

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kesalahan Input SIKOP Bisa Berakibat Sistemik, Ini kata PPPK!

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh konsultan pajak untuk lebih cermat dalam melakukan pelaporan tahunan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP)

Dalam sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (11/4/2025), Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK, Fachri Reza Kusuma, mengungkapkan bahwa kesalahan dalam pengisian form laporan tahunan, terutama terkait tahun pelaporan dan angka PPh terutang, dapat menyebabkan sistem mengalami gangguan bahkan gagal memproses laporan.

“Banyak yang menyampaikan laporan tahun 2025 padahal yang dimaksud adalah tahun jasa 2024. Ini bisa menyebabkan sistem membaca data secara salah. Selain itu, PPh terutang harus diisi angka murni, tanpa titik atau koma sebagai separator. Salah isi, tombol simpan tidak akan bisa digunakan,” jelas Fachri.

Lebih lanjut, Fachri menekankan pentingnya memahami bahwa sistem Sikop saat ini belum mendukung revisi laporan tahunan. Jika terjadi kesalahan input, maka perbaikan harus dilakukan melalui Google Form, dengan menyesuaikan format dan konten laporan.

Fitur-fitur Sikop saat ini juga belum mencakup keseluruhan kewajiban pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga PPPK tetap menggunakan Google Form untuk elemen seperti daftar PPL dan KTA.

Tak hanya itu, Fachri juga menjelaskan permasalahan umum yang sering dihadapi oleh para konsultan, seperti kendala saat login akibat lupa PIN atau password, serta peringatan bahwa ukuran file yang diunggah ke Google Form tidak boleh melebihi 1MB.

“Kalau tidak bisa upload biasanya karena kapasitas Google Drive konsultan sudah penuh. Ini sering terjadi dan membuat frustrasi, padahal solusinya hanya dengan mengosongkan ruang di akun Google Drive,” tambahnya.

Menutup sosialisasi, Fachri mengimbau seluruh konsultan pajak untuk tidak terpaku pada status laporan di Sikop, karena PPPK menggunakan tanggal pengiriman sebagai bukti utama bahwa laporan telah diterima.

Dengan sistem yang masih dalam proses pengembangan, PPPK menekankan bahwa kedisiplinan dan ketelitian konsultan dalam memahami alur dan teknis pelaporan menjadi kunci utama kelancaran penyampaian laporan tahunan. (bl/alf)

SIKOP Alih Hosting ke Pusintek, Penggunaan Google Form Masih Jadi Solusi Sementara

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan integrasi sistem, mulai tahun 2022, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) resmi dialihkan pengelolaannya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), dengan hosting kini berada di bawah Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek).

Hal ini disampaikan oleh Fachri Reza Kusuma, Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK Kementerian Keuangan dalam sosialisasi teknis penggunaan SIKOP dan pelaporan tahunan konsultan pajak.

“Sejak 2022, SIKOP dialihkan ke PPPK dan dihosting di Pusintek. Aplikasi ini bukan hanya untuk pelaporan tahunan, tetapi juga pengajuan izin, perubahan data, dan peningkatan izin bagi konsultan pajak. Aksesnya dilakukan dengan akun yang diperoleh saat pertama kali mengajukan izin,” ujar Fachri, kata Reza di acara Sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (11/4/2025).

Namun demikian kata Reza, transformasi ini juga membawa sejumlah perubahan, termasuk hilangnya fitur otomatisasi data NPWP yang sebelumnya tersedia saat aplikasi masih di bawah DJP. Kini, pengisian data klien harus dilakukan secara manual satu per satu, tanpa opsi unggah massal (bulk upload), yang menambah beban administrasi bagi konsultan pajak.

Selain itu, karena keterbatasan fitur SIKOP yang saat ini hanya dapat menampung elemen laporan tahunan berupa daftar klien, PPPK masih menggunakan Google Form sebagai alat bantu untuk menyampaikan unsur pelaporan lainnya seperti Daftar Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA).

“Selama sistem baru belum sepenuhnya dikembangkan, penyampaian unsur lainnya tetap melalui Google Form. Kami juga sudah menyampaikan ini secara resmi kepada asosiasi konsultan pajak,” tambah Fachri.

Para konsultan pajak juga diimbau untuk memperhatikan ketentuan teknis pengisian laporan, terutama terkait tahun pelaporan dan angka PPh terutang yang harus ditulis tanpa simbol atau separator. Salah input bisa menyebabkan laporan tidak bisa disimpan di sistem.

Dengan perubahan ini, PPPK berharap para konsultan pajak tetap tertib dan teliti dalam menyampaikan laporan, serta menghindari kesalahan sistemik yang bisa berdampak pada keabsahan pelaporan. (bl/alf)

Laporan Bulanan Konsultan Pajak Masih Wacana: IKPI Berharap Tak Timbulkan Beban Kewajiban Baru

IKPI, Jakarta: Perubahan besar dalam sistem pelaporan kegiatan konsultan pajak tengahdisiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. Meski masih dalam tahap wacana, rencana penerapan laporan bulanan untuk konsultan pajak mulai tahun 2026 kini menjadi sorotan.

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya, Lury Sofyan, saat menggelar sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (11/4/2025) mengimbau para konsultan pajak untuk mulai bersiap diri dan memanfaatkan momentum ini sebagai latihan kedisiplinan.

“Jadikan ini sebagai latihan untuk melakukan pelaporan secara lebih disiplin. Karena nanti 2026 dengan sistem baru, laporan akan kita lakukan per bulan, tidak lagi ditunda di akhir tahun,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pelaporan bulanan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas komunikasi antara regulator dan konsultan pajak. Dengan pelaporan yang lebih rutin, pemerintah berharap dapat memetakan konsultan pajak berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menjaga integritas profesi konsultan pajak secara keseluruhan.

“Laporan ini menjadi alat komunikasi antara kami regulator dan konsultan pajak. Nanti akan terlihat siapa yang berisiko, siapa yang tidak. Ini fair. Yang baik akan diberi reward,” tambahnya, meski belum merinci bentuk penghargaan yang dimaksud.

Di tengah kesibukan pelaporan SPT Tahunan Badan, para konsultan pajak diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban mereka sendiri. Pemerintah menegaskan bahwa sistem pelaporan ini akan terus dikembangkan agar tidak menyulitkan pelaksanaannya di kemudian hari.

“Semangatnya adalah menjadikan profesi konsultan pajak lebih keren dan lebih dipercaya,” kata Lury.

Namun demikian, wacana ini tidak lepas dari perhatian dan tanggapan organisasi profesi. Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menyampaikan pandangan kritis terhadap potensi beban tambahan yang mungkin timbul dari perubahan regulasi ini.

“Pada prinsipnya, IKPI mendukung setiap langkah pemerintah dalam rangka reformasi administrasi perpajakan, termasuk pembinaan profesi konsultan pajak. Namun kami berharap, perubahan regulasi terutama yang menyangkut pelaporan tidak menimbulkan beban kewajiban baru yang terlalu berat,” ujar Jemmi, Rabu (16/4/2025).

Ia menambahkan, saat ini saja pelaporan tahunan yang wajib dilakukan konsultan pajak sudah dirasakan cukup memberatkan oleh sebagian anggotanya, apalagi jika harus dilakukan setiap bulan. Terlebih di masa-masa padat seperti menjelang tenggat SPT Tahunan Badan, di mana seluruh konsultan pajak tengah fokus memberikan pelayanan maksimal kepada klien.

“Yang perlu dipastikan adalah kesiapan sistem, prosedur yang sederhana, serta komunikasi yang intens antara regulator dan asosiasi profesi. Jangan sampai pelaporan bulanan justru menjadi hambatan operasional dan mengganggu profesionalisme konsultan pajak itu sendiri,” lanjutnya.

Meski demikian, IKPI menyambut baik niat baik PPPK untuk terus membuka ruang dialog dan menyertakan peran asosiasi dalam pengembangan sistem pelaporan ini. Jemmi menegaskan pentingnya keterlibatan konsultan pajak dalam proses uji coba dan perumusan teknis, agar sistem yang akan diterapkan benar-benar aplikatif dan tidak membebani.

“Semoga ke depan bisa terus terjalin komunikasi yang baik. Kami siap berpartisipasi aktif dalam proses ini, demi menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya. (bl/alf)

Empat Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Kompak Minta Audiensi dengan Kepala PPPK

IKPI, Jakarta: Empat organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak di Indonesia kompak menyuarakan satu tujuan yakni, meminta audiensi dengan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Keempat asosiasi tersebut adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Pengusaha dan Praktisi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Dalam pertemuan bersama yang berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (16/4/2025) para ketua umum dari keempat asosiasi tersebut menyikapi berbagai perkembangan terbaru serta isu-isu yang tengah dihadapi profesi konsultan pajak di Indonesia. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan dihadiri oleh seluruh pimpinan asosiasi secara penuh.

Agenda utama dari pertemuan itu adalah membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Pajak yang belakangan ini menjadi perhatian serius kalangan profesional.

Selain itu, sejumlah isu penting lainnya juga menjadi bahan diskusi, termasuk yang menyangkut pembinaan, pengawasan, serta perlindungan profesi konsultan pajak dalam menghadapi dinamika regulasi dan kebutuhan perpajakan nasional.

“Empat asosiasi ini sepakat untuk meminta audiensi resmi dengan Kepala PPPK, Kementerian Keuangan, Erawati guna menyampaikan pandangan, masukan, serta aspirasi dari para anggota asosiasi terhadap RPMK Konsultan Pajak,” ujar Vaudy.

Langkah kolektif ini dinilai penting agar penyusunan kebijakan yang menyangkut nasib dan arah profesi konsultan pajak dapat dilakukan secara inklusif dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Menurut Vaudy, keempat asosiasi menilai bahwa keterlibatan aktif pemangku kepentingan sangat diperlukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berkeadilan.
“Permohonan audiensi ini direncanakan akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat, dengan harapan dapat segera dijadwalkan pertemuan antara pihak asosiasi dengan PPPK,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan bahwa semangat sinergi dan kolaborasi akan terus dikedepankan demi kemajuan profesi konsultan pajak dan optimalisasi sistem perpajakan nasional.

Dengan kekompakan empat organisasi besar ini, harapannya suara konsultan pajak bisa semakin didengar dan dihargai sebagai bagian penting dalam ekosistem perpajakan Indonesia.

Sekadar informasi, hadir pada pertemuan itu,

Dari IKPI:

1.Ketua Umum, Vaudy Starworld
2.Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan
3.Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea
4.Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

5.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

6.Direktur Eksekutif Asih Arianto

AKP2I:
1. Ketua Umum, Suherman Saleh

PERKOPPI:
1. Ketua Umum, Profesor Gilbert Rely
2. ⁠Heriyono
3. ⁠Jacob
4.Bambang Aryo

P3KPI:
1. Dedi Rudaedi
2. ⁠Dwie Ratna
3. ⁠Airin Titus
4. ⁠Rida Hamdanu
5.Lily Aynawati

(bl)

Konsultan Pajak Wajib Laporkan Laporan Tahunan ke PPPK, Ini Ketentuannya!

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) kembali menegaskan kewajiban para konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 175 Tahun 2022, yang mengatur berbagai aspek pengawasan dan pembinaan terhadap profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.

Kewajiban pelaporan tahunan berlaku bagi seluruh konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Laporan ini harus disampaikan secara elektronik setiap tahun paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Untuk tahun laporan 2024, misalnya, pelaporan wajib diterima P2PK paling lambat 30 April 2025.

Dalam Sosialisasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (11/4/2025) disampaikan bahwa tujuan dari pelaporan ini tidak sekadar administratif, melainkan sebagai alat komunikasi antara konsultan pajak dengan regulator. “Laporan ini juga digunakan untuk analisis risiko dan pemetaan profil konsultan berdasarkan kepatuhan dan kualitas layanan yang diberikan,” ujar Analis Laporan Profesi Keuangan, PPPK, Tri Wury Handayani.

Adapun unsur-unsur dalam laporan tahunan mencakup:

• Daftar Klien: Informasi detail tentang wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak selama tahun berjalan.

• Daftar Realisasi PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan): Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur, sesuai tingkatan sertifikasi (A, B, atau C).

• Kartu Tanda Anggota Asosiasi: Bukti valid keanggotaan dalam asosiasi konsultan pajak, seperti IKPI.

• Surat Keterangan Bekerja: Khusus bagi konsultan pajak yang tidak memberikan jasa konsultasi, melainkan bekerja sebagai karyawan di perusahaan.

Wury menyatakan bahwa laporan tahunan ini menjadi dasar dalam proses pengawasan berkala atau sewaktu-waktu, yang dapat berdampak pada penetapan profil risiko konsultan pajak (merah, kuning, atau hijau). Apabila ditemukan ketidaksesuaian, PPPK dapat memberikan action plan hingga sanksi administratif.

Menurut Wury, dengan meningkatnya jumlah konsultan pajak dan urgensi pengawasan sistem keuangan yang kredibel, peran laporan tahunan menjadi kian strategis. PPPK juga mengimbau seluruh konsultan pajak untuk aktif memperbarui data dan informasi, termasuk mengikuti kegiatan PPL dan memastikan legalitas keanggotaan asosiasi tetap berlaku. (alf/bl)

 

Survei KPK Tempatkan DJP Sebagai Lembaga Paling Berintegritas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menorehkan prestasi membanggakan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan skor integritas mencapai 79,86, DJP memperoleh predikat ‘Terjaga’, menunjukkan keberhasilan institusi ini dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.

Tak hanya itu, skor indeks internal DJP mencapai 84,80, sementara indeks eksternal mencatat angka lebih tinggi lagi, yaitu 89,65. Hasil ini mencerminkan tingkat kepercayaan tinggi dari internal pegawai maupun pengguna layanan terhadap integritas lembaga pajak tersebut.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga transparansi dan integritas dalam setiap layanan,” tulis akun resmi Instagram @ditjenpajakri, Rabu (16/4/2025).

Sebagai bentuk komitmen, DJP menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui pelanggaran melalui kanal Kring Pajak 1500200, email kode.etik@pajak.go.id, atau website wise.kemenkeu.go.id. (alf)

 

 

JK Peringatkan Pemerintah tentang Utang dan Daya Beli Masyarakat 

IKPI, Jakarta: Di tengah angka utang pemerintah yang kian menggunung dan kini menembus Rp 8.909,14 triliun per Januari 2025, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara dengan nada resah. Menurutnya, beban utang yang semakin besar bukan hanya persoalan neraca fiskal, tapi sudah menjadi ancaman nyata terhadap daya beli masyarakat dan stagnasi ekonomi nasional.

“Meski APBN kita besar, sampai Rp 3.600 triliun, sepertiganya habis hanya untuk bayar utang dan bunga. Padahal itu bisa kita pakai untuk mendorong ekonomi rakyat,” kata JK dikutip dari Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2025).

JK menyoroti efek domino yang jarang dibicarakan saat belanja negara terkunci untuk pembayaran utang, maka ruang fiskal untuk membangun ekonomi rakyat menyempit. Hasilnya, pemerintah kehilangan taring untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya beli, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Dalam struktur Produk Domestik Bruto (PDB) per kuartal I-2025, konsumsi rumah tangga masih mendominasi dengan 53%, sementara konsumsi pemerintah hanya berkontribusi sekitar 10%. Namun, JK mengingatkan bahwa belanja pemerintah dan investasi adalah dua motor utama yang menggerakkan konsumsi masyarakat.

Tanpa stimulus dari keduanya, pendapatan masyarakat stagnan, dan ekonomi terjebak di pertumbuhan 5% yang tak pernah naik sejak satu dekade terakhir.

“Kalau tidak ada pekerjaan, tidak ada penghasilan. Kalau tidak ada penghasilan, tidak ada konsumsi. Sederhana tapi fundamental,” tegas JK.

Lebih lanjut, JK menilai bahwa pengelolaan utang tidak bisa hanya dilihat dari rasio terhadap PDB semata. Besarnya nominal juga penting, karena langsung menyedot ruang fiskal produktif.

Ia menyayangkan bahwa belanja negara dalam lima tahun terakhir banyak digunakan untuk pos yang kurang mendongkrak ekonomi secara langsung, seperti pembangunan IKN, subsidi tak terarah, hingga biaya pemilu.

“Akibatnya, kemampuan anggaran untuk mendorong ekonomi rakyat justru melemah,” tutup JK. (alf)

 

Perseroan Perorangan Wajib Bayar Pajak, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2022 yang membawa angin perubahan bagi pelaku usaha berbentuk perseroan perorangan. Lewat edaran ini, DJP menegaskan kewajiban baru terkait pendaftaran NPWP dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi jenis badan usaha tersebut.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah bahwa perseroan perorangan tidak mendapatkan fasilitas bebas pajak atas omzet di bawah Rp500 juta seperti halnya Wajib Pajak orang pribadi dengan usaha mikro. Artinya, sejak rupiah pertama dari omzetnya, perseroan perorangan langsung dikenakan PPh final, tanpa batas tidak kena pajak.

Menurut aturan dalam PP 23 Tahun 2018, perseroan perorangan yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari total omzet. Namun, jika omzetnya melebihi batas tersebut atau memilih tarif umum, perseroan perorangan dapat menikmati pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal, sesuai Pasal 31E UU PPh.

Kebijakan ini menjadi penting dalam upaya pemerintah memperluas basis pajak, sekaligus mendorong kesetaraan perlakuan antara berbagai bentuk badan usaha. Kini, dengan semakin banyak pelaku usaha yang memilih bentuk perseroan perorangan karena kemudahan pendiriannya, aturan pajak ini menjadi fondasi penting bagi tertib administrasi dan kontribusi pajak yang adil.

DJP juga mengimbau seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan edaran ini di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan penerapannya berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (alf)

 

 

 

en_US