IKPI Tegaskan Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Merupakan Kewajiban dan Tak Bisa Ditawar

IKPI, Jakarta: Di tengah perkembangan industri pajak yang semakin kompleks, sertifikasi bagi seorang konsultan pajak menjadi sangat penting dan bahkan merupakan syarat wajib yang diperlukan untuk seorang profesional seperti dokter, notaris, insinyur, advokat/pengacara, dan lain sebagainya.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa memiliki sertifikasi merupakan langkah fundamental yang harus dimiliki oleh setiap konsultan pajak profesional. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kredibilitas, tetapi juga melindungi berbagai pihak yang terlibat, baik klien maupun pemerintah.

Menurut Jemmi, sertifikasi (konsultan pajak) yang diberikan oleh lembaga yang sah, dalam hal ini Kementerian Keuangan merupakan standar baku yang memastikan bahwa seorang konsultan pajak memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku.

“Sebelum mendapatkan sertifikat (Brevet A, B, dan C) setiap calon konsultan pajak harus terlebih dahulu mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), dan hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak,” kata Jemmi. Hal ini sama berlakunya juga untuk profesi seperti advokat/pengacara, yang harus lulus ujian profesi advokat (UPA).

Menurutnya, sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan kewajiban pajak yang sangat krusial, konsultan pajak memegang tanggung jawab besar dalam membantu wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sertifikasi merupakan jaminan kualitas bagi konsultan pajak. Tanpa sertifikasi, keahlian seorang konsultan pajak bisa diragukan, yang tentu saja dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi ini,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan bahwa, dengan sertifikasi yang valid, konsultan pajak dapat menunjukkan kompetensinya dalam memberikan layanan konsultasi pajak yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi, tidak bisa lulusan sarjana/diploma langsung menjadi konsultan pajak tanpa dibekali dengan sertifikat profesi,” ujarnya. Asosiasi Profesi Konsultan Pajak khususnya IKPI tetap menyiapkan karpet merah bagi lulusan sarjana/diploma untuk bergabung menjadi Anggota, namun terbatas.

Risiko Tanpa Sertifikasi: Potensi Masalah Hukum dan Kerugian Finansial

Jemmi juga mengungkapkan beberapa risiko yang bisa timbul jika seorang konsultan pajak beroperasi tanpa sertifikasi yang sah. Salah satu dampak utama adalah potensi masalah hukum yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat.

“Tanpa sertifikasi, seorang konsultan pajak bisa memberikan nasihat yang salah atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini berpotensi menyebabkan klien menghadapi masalah hukum atau denda yang signifikan akibat ketidakpatuhan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jemmi menjelaskan bahwa tanpa sertifikasi, konsultan pajak bisa kehilangan akses ke informasi atau pelatihan terbaru mengenai kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Ini dapat berakibat pada ketidakmampuan mereka untuk memberikan solusi yang tepat bagi klien dalam menghadapi tantangan perpajakan yang selalu berubah.

“Bagi klien, menggunakan jasa konsultan pajak tanpa sertifikasi bisa berisiko pada perhitungan pajak yang tidak akurat, yang pada gilirannya bisa berujung pada kerugian finansial, denda, atau bahkan tuntutan hukum,” katanya.

Sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, menurut Jemmi, IKPI memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas profesi ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan belajar untuk mengikuti USKP bagi para calon konsultan pajak.

Jemmi juga menekankan bahwa IKPI terus meningkatkan kualitas dan etika profesi melalui berbagai program pendidikan dan pengawasan.

“IKPI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki sertifikasi akan selalu siap menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks. Dengan demikian, sertifikasi bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga investasi dalam kualitas pelayanan yang diberikan kepada klien,” kata Jemmi. (bl)

Menkeu Sebut ini yang Dilakukan Indonesia untuk Antisipasi Pergeseran Geoekonomi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan upaya Indonesia dalam mengantisipasi pergeseran geoekonomi pada Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) 2024.

Indonesia memiliki banyak potensi strategis yang dapat dimanfaatkan untuk merespons dan memanfaatkan perubahan dengan baik, seperti letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, dan struktur demografi yang relatif muda.

“Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo memiliki prioritas agenda yang meliputi beberapa bidang pembangunan, yakni ketahanan pangan dan energi, pengembangan sumber daya manusia, reformasi kelembagaan, serta kebijakan industri dan hilirisasi,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/12/2024).

Ketahanan pangan dan energi menjadi prioritas penting bagi Indonesia. Strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian terus diperkuat untuk memastikan bahwa ketahanan pangan dapat diproduksi dengan kualitas yang baik dan efisien. Produksi pangan yang kuat diharapkan tidak hanya bagi konsumsi domestik, namun juga konsumsi global.

Di sektor energi, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, terutama dalam mendukung transisi energi, baik komitmen terhadap pertumbuhan rendah emisi serta investasi dalam infrastruktur energi. Termasuk di dalamnya adalah pengembangan distribusi dan transmisi energi, serta pengelolaan kombinasi energi yang seimbang antara energi terbarukan dan nonterbarukan.

“Meskipun memiliki komitmen kepemimpinan yang kuat, tetap membutuhkan banyak upaya di berbagai tingkatan baik dalam kebijakan, regulasi, maupun pembiayaan dan instrumen untuk menangani berbagai isu, khususnya dalam transisi energi,” ujar Menkeu.

Prioritas selanjutnya yaitu sumber daya manusia, aspek pendidikan, kesehatan, maupun jaring pengaman sosial harus dioptimalkan sebagai pendorong peningkatan kesejahteraan melalui berbagai strategi kebijakan.

Dari aspek pendidikan, Indonesia telah berkomitmen mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Kompleksitas di dalam alokasi anggaran pendidikan menjadi salah satu tantangan pembangunan yang paling penting bagi Indonesia.

Dari sisi kesehatan, ruang untuk perbaikan masih terbuka lebar sehingga reformasi dan investasi perlu terus ditingkatkan. Perbaikan institusional juga krusial bagi kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan responsif terhadap kebutuhan publik untuk memastikan distribusi sumber daya yang merata, mendukung inovasi, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Terkait kebijakan industri, Indonesia memadukannya dengan strategi demografi yang kuat, yakni dengan memastikan bahwa setiap orang dapat memperoleh manfaat dari industrialisasi ini.

Sejalan dengan itu, kebijakan hilirisasi industri akan diperkuat. Tidak hanya terkonsentrasi pada mineral strategis, namun akan diperluas pada 25 komoditas unggulan pemerintahan Presiden Prabowo. Hal ini adalah peluang baru yang akan terus didukung dengan kebijakan fiskal yang tepat, termasuk perluasan hilirisasi pada produk pertanian yang juga menjadi bagian dari penguatan ketahanan pangan.

Pembangunan infrastruktur sebagai salah satu bidang strategis juga tetap dilanjutkan.

Indonesia dalam 10 tahun terakhir telah banyak berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi meliputi sisi digitalisasi, konektivitas, mobilitas masyarakat, maupun efisiensi ekonomi.

Ekonom Khawatir Kenaikkan PPN Menjadi 12% Berdampak Negatif pada Perekonomian

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF Rizal Taufikurahman, menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi perekonomian Indonesia.

Menurut Rizal, dampak pertama yang paling jelas adalah peningkatan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat miskin dan penurunan daya saing ekspor. Hal ini disebabkan oleh kenaikan PPN yang akan memicu peningkatan harga barang dan jasa domestik, khususnya yang terkait dengan pajak penghasilan.

“Kenaikan PPN ini akan sangat dirasakan oleh masyarakat kelas bawah dan dapat mengurangi daya saing produk-produk Indonesia di pasar internasional,” ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2024).

Rizal juga mengkhawatirkan dampak negatif lainnya, yaitu meningkatnya kecenderungan penghindaran pajak (tax avoidance). Kenaikan PPN, akan memotivasi wajib pajak untuk mencari cara agar terhindar dari kewajiban perpajakan, terutama di sektor-sektor yang memiliki tingkat informalitas yang tinggi.

“Sektor keuangan dan industri riil padat karya juga akan terpengaruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat memicu lonjakan inflasi, yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli masyarakat, yang sudah cukup tertekan. Ia juga memprediksi penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,17 persen jika kenaikan PPN benar-benar diterapkan mulai tahun depan.

Menurutnya, penurunan ini akan disebabkan oleh turunnya konsumsi rumah tangga dan penurunan penyerapan tenaga kerja sebagai dampak dari kenaikan PPN.

“PDB diperkirakan akan turun karena konsumsi rumah tangga yang menurun serta berkurangnya penyerapan tenaga kerja, terutama di sektor-sektor yang padat karya. Gaji karyawan dan buruh juga berisiko turun karena kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi,” kata Rizal.

Sekadar informasi, rencana kenaikan PPN tersebut mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pengusaha, asosiasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan masyarakat, yang khawatir dampak dari kebijakan ini akan memperburuk kondisi ekonomi yang sudah cukup sulit.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kenaikan PPN ini. (alf)

Ditjen Bea Cukai Perkuat Kemampuan Penyidik POM AU Tangani Pidana Korupsi

IKPI, Jakarta: Jajaran TNI AU bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk memperkuat kemampuan penyidik Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) dalam menangani tindak pidana korupsi.

Kerja sama itu dilakukan dengan menggelar Pelatihan Teknis (Peltek) Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Angkatan I untuk personel POM AU yang digelar di Lapangan Hitam Pusdiklat Bea dan Cukai, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (2/12/2024).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ayu Sukorini dalam siaran pers resmi TNI AU di Jakarta, Selasa (3/12/2024) mengatakan kegiatan ini penting dilakukan untuk memperkuat kualitas penyidik dan mempererat sinergitas antara lembaga.

Dikatakan Ayu, para penyidik kekinian diharuskan dapat menguasai kemampuan teknologi untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Karenanya, dalam pelatihan ini Bea Cukai akan membagikan ilmu tentang penggunaan teknologi dalam proses penyelidikan.

Tidak hanya itu, pelatihan yang berlangsung hingga 12 Desember 2024 ini juga akan membahas beragam materi seperti penanganan tindak pidana korupsi, investigasi internal, tindak pidana pencucian uang (TPPU), digital forensik, hingga praktik analisis bukti elektronik dengan memanfaatkan perangkat lunak canggih.

Dengan adanya kegiatan ini, Ayu berharap kapabilitas penyidik di POM AU semakin meningkat sehingga mampu menangani kasus korupsi di internal AU.

Sekadar informasi, pelatihan ini melibatkan banyak pengajar dari berbagai bidang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pejabat internal BPPK Kementerian Keuangan.

Hal ini dilakukan agar para peserta tidak hanya mendapatkan ilmu teori melainkan praktek. (alf)

Luhut Ungkap 6 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Indonesia Belum Membayar Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia ternyata mencapai 18 juta hektare angka tersebut jauh lebih besar daripada perkiraan sebelumnya yang hanya mencatatkan 12 juta hektare.

Dalam acara VPL ATA X-Plore yang digelar pada Senin (2/12/2024) Luhut menyebutkan, artinya ada sekitar 6 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit belum terdata dan selama ini tidak membayar pajak.

“Jadi 6 juta hektare perkebunan sawit, bertahun-tahun tidak bayar pajak. Ini fakta,” kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga menyoroti bahwa lahan perkebunan sawit yang tidak terdata ini memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan negara. Jika dikelola dengan baik, sektor perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajiban pajaknya tersebut bisa menjadi salah satu kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.

Menurut Luhut, penemuan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi perkebunan dan memastikan bahwa seluruh sektor ini memberikan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan negara. (alf)

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan penyerahan pertama. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

Pemutihan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak atau pendaftaran kendaraan. Penghapusan tersebut akan diberikan tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, dan langsung dilakukan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.

Selain itu, wajib pajak dapat menikmati kebijakan ini dengan melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor pada periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, mengingat masih banyak kendaraan terdaftar yang belum memenuhi kewajibannya.

Untuk mempermudah masyarakat, layanan Samsat DKI Jakarta juga buka pada hari Sabtu, mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di seluruh kantor Samsat Induk DKI Jakarta.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menghindari denda, kesempatan ini tidak boleh dilewatkan. (alf)

IKPI Sambut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023: Ketum Vaudy Minta Anggotanya Daftar Diri ke Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggota IKPI dapat berperan aktif dalam proses hukum yang akan semakin berkembang pasca-keputusan MK.

Hal itu disampaikan Vaudy terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 25 Mei 2023. “Putusan ini menjadi salah satu tonggak perubahan penting dalam dunia perpajakan di Indonesia, khususnya dalam struktur kelembagaan Pengadilan Pajak,” kata Vaudy di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang berimplikasi pada pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan independensi dan profesionalisme Pengadilan Pajak dalam menjalankan fungsi peradilan pajak di Indonesia.

“Putusan ini tentu sebagai tantangan dan membuat perubahan pada ekosistem peradilan pajak, juga tetap menjadi peluang bagi para konsultan pajak untuk lebih terlibat dalam proses hukum di Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, saya mengajak semua anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, baik yang baru maupun yang sudah berpengalaman,” ujar Vaudy.

Selain itu, Vaudy juga mengingatkan bagi anggota yang masa berlaku izin kuasa hukumnya telah habis untuk segera melakukan perpanjangan dan pengurusan ulang agar tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dengan persiapan yang matang, anggota IKPI diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan struktur pengelolaan Pengadilan Pajak yang akan datang.

Sekadar informasi, menurut Putusan MK, pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026. Langkah ini tentunya memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang antara berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, serta komunitas perpajakan, dalam hal ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Sebagai organisasi yang memiliki banyak anggota aktif terlibat dalam proses hukum perpajakan dan anggota yang terdaftar di Pengadilan sebagai Kuasa Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia siap diajak berdiskusi atau memberikan masukan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak mengenai perubahan ini. IKPI menyambut baik keputusan ini dan sebagai langkah positif untuk memperkuat integritas dan transparansi sistem perpajakan Indonesia.

Ia meyakini bahwa keputusan ini akan membawa perubahan besar dalam cara Pengadilan Pajak beroperasi dan memengaruhi berbagai aspek yang terkait dengan hukum perpajakan di Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya pengalihan kewenangan pembinaan, Pengadilan Pajak diharapkan akan semakin berfokus pada kualitas peradilan yang objektif dan independen, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun. Namun, perubahan ini juga membawa tantangan tersendiri, baik bagi kuasa hukum, konsultan pajak, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Konsultan pajak, menurut Vaudy harus siap untuk menghadapi dinamika hukum yang mungkin berkembang seiring dengan perubahan pembinaan ini. Peran aktif dan profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada wajib pajak akan menjadi semakin penting, dan keberadaan kuasa hukum yang terdaftar di Pengadilan Pajak akan menjadi aset yang berharga.

Vaudy menambahkan, keputusan MK ini juga harus diikuti dengan peningkatan kapasitas Pengadilan Pajak, agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik di bawah pembinaan Mahkamah Agung. Baik dari sisi sumber daya manusia, sistem administrasi peradilan, maupun standar operasional prosedur yang lebih jelas dan efisien.

“Kami percaya bahwa dengan pembinaan yang lebih baik dari Mahkamah Agung, kualitas peradilan pajak di Indonesia akan semakin meningkat. Ini merupakan langkah positif bagi dunia perpajakan di Indonesia, dan kami, sebagai konsultan pajak, akan terus mendukung segala upaya yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pajak yang lebih baik dan lebih adil,” kata Vaudy. (bl)

Menkeu Dorong OJK Beri Masukan terkait APBN

IKPI, Jalarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus berinovasi dan adaptif terhadap dinamika global melalui kebijakan sektor keuangan yang prudent. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan dalam sharing session di acara Leaders’ Strategic Forum & Rapat Kerja Strategis OJK Tahun 2024 di Jakarta pada Jumat (29/11/2024).

Sebagai mitra penting bagi Kementerian Keuangan dalam lingkup Stabilitas Sistem Keuangan di Republik Indonesia, Menkeu  juga mengajak jajaran pimpinan OJK memberikan masukan-masukan terkait APBN kepada Kemenkeu dalam menyusun kebijakan-kebijakan terbaik untuk menciptakan kemakmuran bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga mengajak para pimpinan di OJK untuk terus berkomunikasi dengan baik dan menjelaskan kenapa sebuah kebijakan disiapkan. Termasuk, bagaimana dampak dan implikasinya untuk kebaikan Republik Indonesia.

Ia menuturkan, kebijakan-kebijakan di sektor keuangan akan menyentuh seluruh sektor kehidupan yang lainnya, mulai pendidikan, kesehatan, eradikasi kemiskinan, agrikultur, hilirisasi, hingga perumahan.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan Kementerian Keuangan dalam memberi masukan penyusunan kebijakan fiskal APBN sebagai instrumen vital negara.

“Saya ajak rekan-rekan OJK untuk terus scrutinize dan memberikan masukan-masukan terkait APBN kepada Kemenkeu dalam menyusun kebijakan-kebijakan terbaik untuk menciptakan kemakmuran bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk mengesampingkan ego sektoral dan fokus pada kepentingan bangsa. Ia juga menitipkan pesan kepada seluruh pimpinan OJK agar terus memelihara kegelisahan yang produktif. Karena menurutnya, Indonesia masih membutuhkan begitu banyak ambisi-ambisi baik untuk terus maju dan berkembang.

“Peliharalah kegelisahan yang cukup di dalam diri anda yang akan membuat Anda bekerja lebih. Karena itu yang merupakan wujud dari jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” katanya. (alf)

Istana Bantah Isu Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara 

IKPI, Jakarta: Wacana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara kembali mencuat, namun pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, membantah adanya isu tersebut. Ia menyatakan hingga saat ini, tidak ada pembahasan dalam rapat kabinet terkait pembentukan kementerian atau badan baru yang menangani penerimaan negara.

“Sampai saat ini tidak ada pembahasan dalam rapat kabinet untuk pembentukan Kementerian atau Badan Penerimaan Negara,” ujar Hasan kepada wartawan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Hasan menambahkan bahwa Kementerian Keuangan tetap beroperasi seperti biasa dengan menteri dan tiga wakil menteri yang menjalankan tugasnya. “Kementerian Keuangan masih bekerja seperti biasa, satu menteri dengan tiga wakil menteri masih bekerja seperti biasa,” ujarnya.

Isu tersebut muncul setelah adik kandung dari Presiden Prabowo yakni Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan dalam acara Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024) malam. Menurut Hashim, pemerintah tengah merencanakan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.

Bahkan, Hashim menyebut bahwa kementerian tersebut akan dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) III, Anggito Abimanyu, dengan tujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan, cukai, dan menangani kebocoran anggaran.

“Modal dari perbaikan sistem pajak, perpajakan, sistem cukai kita, ada banyak program-program yang sedang dimulai, akan dimulai untuk menutup kebocoran-kebocoran. Jadi itu nanti ditangani oleh Pak Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara yang baru,” kata Hashim.

Namun, Hasan Nasbi kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, isu mengenai pengangkatan Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara masih belum dapat dipastikan. “Belum ada pembahasan, tidak ada pemberitahuan dan tidak ada pembahasan apa-apa sejauh ini,” ujarnya.

Pernyataan ini menanggapi spekulasi yang berkembang, terutama mengenai kemungkinan peran Anggito dalam kementerian baru tersebut. Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo juga menyebut bahwa posisi Anggito sebagai Wamenkeu hanya sementara dan akan digantikan dengan jabatan Menteri Penerimaan Negara.

Sementara itu, dalam rapat kabinet yang digelar hari ini, Hasan menegaskan tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut. “Saya belum bisa konfirmasi, yang jelas di rapat kabinet tadi tak ada penjelasan soal itu,” ujarnya. (alf)

 

 

Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Menyusul Kenaikan UMP 6,5% di 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau pengusaha agar menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan terkait dengan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Anindya menekankan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan, mengingat dampaknya yang bisa memperburuk kondisi ekonomi dan meningkatkan angka pengangguran.

Imbauan tersebut disampaikan Anindya dalam jumpa pers setelah menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). “Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK,” kata Anindya, menambahkan bahwa PHK hanya akan menambah beban masyarakat yang kehilangan pendapatan.

Kadin juga memberikan perhatian pada rencana pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Anindya berharap Satgas ini dapat membantu perusahaan mencari solusi agar tidak terpaksa melakukan PHK akibat penyesuaian UMP. “Kami akan berkomunikasi dan melihat bagaimana Satgas ini bekerja sama dengan dunia usaha,” ujarnya.

Meskipun mengakui bahwa beberapa perusahaan mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan, Anindya tetap optimistis bahwa dengan pendekatan yang tepat, perusahaan bisa mengatasi tantangan tersebut tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.

“Kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian (PHK),” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah segera membentuk Satgas PHK, sebagai respons terhadap potensi PHK yang dapat terjadi setelah kenaikan UMP. Airlangga menyebut, pembentukan Satgas PHK untuk mempelajari fundamental industri yang terdampak.

Sekadar informasi, Keputusan terkait kenaikan UMP 2025 ini diumumkan langsung oleh Presiden  Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024). Presiden menyatakan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen ini diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Presiden Prabowo  menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing usaha. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru bekerja kurang dari 12 bulan.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat tercapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha, sehingga tidak ada dampak negatif besar terhadap lapangan pekerjaan. (alf)

en_US