IKPI Medan Selenggarakan PPL di UPH: Bahas Manajemen Risiko Perpajakan Strategis

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan kembali menunjukkan konsistensinya dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggotanya dengan menyelenggarakan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di Universitas Pelita Harapan (UPH) Medan, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini mengusung topik “Manajemen Risiko Perpajakan Strategis: Optimalisasi Pelaporan SPT Tahunan dalam Era CTAS” yang dipilih secara khusus karena relevan dengan dinamika perpajakan terkini dan kebutuhan praktis para konsultan pajak di lapangan. Kegiatan ini dihadiri oleh 151 peserta, terdiri dari 128 anggota IKPI dan 23 peserta umum.

Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Pengda Sumbagut), Bapak Lai Han Wie, SE, sebagai perwakilan dari Pengda Sumbagut. Beliau menyampaikan pesan dukungan agar para konsultan pajak senantiasa mengembangkan diri di tengah perubahan regulasi yang dinamis. Selanjutnya, Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora, SE.Ak, CA, BKP, SH, MH, Adv. turut memberikan sambutan penuh apresiasi. “Sungguh terima kasih yang sebesar-besarnya untuk semua peserta, panitia, pengurus, dan semua pihak yang ambil bagian dalam kegiatan ini,” ucapnya, seraya menegaskan pentingnya kebersamaan dalam mendukung program pengembangan profesi konsultan pajak.

Pelaksanaan PPL berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 16.30 WIB dan menghadirkan Michael, SE., Ak., M.Ak., BKP., MT., BNSP., seorang praktisi perpajakan sekaligus Asesor Kompetensi BNSP yang telah berpengalaman luas di bidangnya. Dalam sesi penyampaian materi, beliau menekankan pentingnya pemahaman manajemen risiko perpajakan sebagai fondasi dalam menghadapi kompleksitas regulasi, khususnya dengan adanya implementasi Coretax Administration System (CTAS). Materi yang dibahas secara komprehensif meliputi analisa Chart of Account dan laporan keuangan, strategi antisipasi lebih bayar PPh 21, langkah penyelesaian SP2DK, hingga pemahaman mendalam mengenai implementasi pengembalian pendahuluan sesuai ketentuan PER-16/PJ/2025.

Suasana kegiatan berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta tidak hanya berperan sebagai pendengar pasif, melainkan turut aktif mengajukan pertanyaan, berdiskusi, dan membagikan pengalaman mereka dalam menghadapi persoalan perpajakan nyata di lapangan. Diskusi ini memperlihatkan betapa topik yang diangkat benar-benar relevan dengan kebutuhan profesi, sekaligus membuka ruang untuk mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang dihadapi konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak. Dengan adanya interaksi dua arah, kegiatan PPL tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga menjadi forum praktis yang bermanfaat.

 

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Selain menambah pengetahuan dan keterampilan, PPL ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi serta memperkokoh solidaritas antaranggota IKPI Cabang Medan. Pertemuan semacam ini dipandang penting karena tidak hanya membangun jaringan profesional, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dalam mengemban tugas sebagai konsultan pajak. Melalui diskusi, tanya jawab, dan saling berbagi pengalaman, para anggota dapat saling belajar dan mendapatkan inspirasi baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan mereka kepada wajib pajak.

Menariknya, pada penghujung acara panitia menghadirkan sesi undian door prize yang merupakan sponsor dari salah seorang pengurus IKPI yang memilih untuk tidak disebutkan namanya. Dua peserta beruntung berhasil terpilih sebagai pemenang dan masing-masing memperoleh hadiah istimewa berupa kesempatan mengikuti kelas Brevet A/B IKPI secara gratis. Kehadiran door prize ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi bagi peserta yang telah meluangkan waktunya, tetapi juga menjadi motivasi tambahan untuk terus mengikuti kegiatan pembelajaran dan pengembangan profesional yang diselenggarakan oleh IKPI. Kemeriahan acara semakin lengkap dengan dukungan sponsor dari Indocafe yang menyediakan kopi dan teh bagi para peserta, sehingga suasana kegiatan terasa lebih hangat dan bersahabat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, IKPI Cabang Medan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di tengah dinamika regulasi. Kegiatan berjalan lancar berkat kerja sama panitia, pengurus, dan anggota IKPI Cabang Medan. Diharapkan anggota tidak hanya memahami aturan teknis, tetapi juga memiliki strategi dalam mengelola risiko perpajakan, mendampingi wajib pajak secara efektif, serta berkontribusi nyata bagi penguatan sistem perpajakan nasional dan pembangunan negara.

 

 

 

 

 

Diskusi Panel IKPI, Vaudy: Shadow Economy Jangan Dibiarkan Jadi Potensi Pajak Hilang

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengingatkan bahwa shadow economy atau ekonomi bayangan tidak boleh terus dibiarkan menjadi potensi pajak yang hilang begitu saja. Pesan itu ia sampaikan saat membuka diskusi panel bertema “Tepatkah Menargetkan Shadow Economy sebagai Cara Meningkatkan Penerimaan Pajak?” yang digelar secara hybrid di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, serta melalui Zoom Meeting, Jumat (26/9/2025). Acara ini diikuti ratusan peserta, baik anggota IKPI maupun masyarakat umum, secara gratis.

Menurut Vaudy, topik shadow economy sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Tax ratio Indonesia masih stagnan di kisaran 10–11 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara lain di kawasan. Rendahnya rasio ini menunjukkan ada potensi penerimaan pajak yang hilang karena aktivitas ekonomi tidak tercatat dalam sistem formal.

“Kalau kita terus membiarkan shadow economy, artinya kita membiarkan kebocoran pajak semakin besar. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi soal menjaga kepatuhan sukarela wajib pajak dan keberlanjutan fiskal negara,” tegasnya.

Vaudy menambahkan, shadow economy harus dilihat dari berbagai sisi, mulai dari ekonomi makro, hukum, sosial dan ketenagakerjaan, hingga era digital yang kini mempercepat perputaran uang di luar radar fiskal.

Ia menegaskan, IKPI sebagai asosiasi profesi konsultan pajak, terus berkomitmen mendorong kepatuhan pajak melalui edukasi dan sosialisasi. Salah satu contohnya, IKPI telah berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyelenggarakan sosialisasi SPT Tahunan Badan berbasis coretax yang mulai berlaku tahun 2025.

“Ini bagian dari kontribusi nyata IKPI untuk membantu wajib pajak memahami regulasi baru. Kami ingin menjadi mitra pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan yang modern, transparan, dan dipercaya publik,” ungkapnya.

Lebih jauh, Vaudy berharap forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi akademis, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret bagi pemerintah. “Shadow economy itu ibarat harta karun yang terpendam. Kalau tidak digarap dengan cerdas, ya akan terus jadi potensi pajak yang hilang. Padahal, ini bisa jadi kunci memperkuat penerimaan negara,” pungkasnya.

Menurutnya, diskusi panel ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan IKPI yang rutin digelar setiap bulan, dengan harapan semakin banyak konsultan pajak, akademisi, maupun masyarakat luas yang ikut berpartisipasi dalam memperkaya wacana kebijakan perpajakan di Indonesia.

Sekadar informasi, diskusi panel ini menghadirkan tiga panelis yakni:

1. Dodik Samsu Hidayat, Kepala Kanwil DJP 2021–2023 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2023–2025.

2. Vid Adrison, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB Universitas Indonesia.

3. Rianto Abimail, Pengurus Pusat IKPI.

4. Novalina Magdalena, (moderator) Pengurus Pusat IKPI. (bl)

DJP Terapkan Peta Risiko Pajak, Wajib Pajak Bandel Siap Diawasi Ketat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kian agresif memperkuat reformasi administrasi perpajakan. Salah satu jurus terbarunya adalah penerapan Compliance Risk Management (CRM) yang dijalankan melalui Compliance Improvement Plan. Sistem ini dirancang untuk memetakan risiko kepatuhan wajib pajak, mulai dari kategori rendah (low risk), menengah (medium risk), hingga tinggi (high risk).

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, menegaskan bahwa pemetaan risiko tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan strategi jangka panjang untuk membangun budaya patuh pajak.

“Wajib pajak kita petakan satu per satu, dan targetnya setiap tahun tingkat kepatuhan bisa terus naik,” ujar Mekar dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System, Kamis (25/9/2025).

Mekar menjelaskan, perlakuan terhadap wajib pajak akan berbeda sesuai kategori risikonya. Wajib pajak berstatus high risk bakal berada di radar pengawasan ketat, lengkap dengan potensi pemeriksaan dan tindakan penegakan hukum.

Sebaliknya, mereka yang termasuk low risk akan mendapat pendekatan yang lebih persuasif, seperti edukasi dan konsultasi untuk menjaga kepatuhan.

“Beberapa sektor ekonomi memang masuk kategori high risk. Di situlah kami perlu melakukan pendekatan yang lebih intensif, agar celah pelanggaran bisa ditekan,” tambah Mekar.

Dengan sistem CRM ini, DJP berharap ekosistem perpajakan di Indonesia kian transparan dan adil: yang patuh mendapat kemudahan, sementara yang abai siap berhadapan dengan pengawasan ekstra ketat. (alf)

 

DJP–ESDM Kompak Kunci Kepatuhan Pajak Tambang Lewat RKAB

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak di sektor pertambangan dengan menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kolaborasi ini dijalankan lewat skema multi-door, yakni memastikan dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang hanya bisa disahkan jika kewajiban perpajakannya sudah beres.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, menegaskan bahwa integrasi pengawasan ini menjadi kunci untuk menutup celah kepatuhan yang selama ini sering terjadi. “Sebelum RKAB disetujui ESDM, kami minta dicek dulu, apakah perusahaan sudah punya NPWP dan melaksanakan kewajiban pajaknya atau tidak,” ujarnya dalam Policy Dialogue The PRAKARSA & Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Mekar menyebut mekanisme ini sekaligus menghentikan praktik lama, di mana perusahaan tambang bisa mengantongi izin meski tidak terdaftar sebagai wajib pajak atau menunggak kewajiban perpajakannya. “Dengan model ini, kalau mau terbit izin baru atau perpanjang, harus clear dulu urusan pajaknya,” tegasnya.

Sinergi DJP–ESDM ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang mendorong pengawasan kepatuhan pajak lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian teknis lain.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam mengejar penerimaan negara. Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.135,4 triliun atau 54,7% dari outlook tahun ini yang ditetapkan Rp2.076,9 triliun. Artinya, masih ada defisit sekitar Rp941,5 triliun yang harus dikejar.

Tantangan pada 2026 dipastikan lebih berat. APBN menargetkan penerimaan pajak Rp2.347,7 triliun atau naik 13,5% dari outlook 2025. Pajak penghasilan (PPh) nonmigas menjadi yang paling digenjot, dengan target naik 15,7% dari Rp997,5 triliun menjadi Rp1.154,1 triliun. (alf)

 

Setoran Pajak NTT Masih Seret, DJP Tancap Gas dengan Coretax

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Agustus 2025 masih jauh dari harapan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara mencatat setoran baru menembus Rp1,29 triliun, atau 39,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp3,24 triliun.

Penerimaan terbesar disumbang Pajak Penghasilan (Rp650,61 miliar) serta PPN dan PPnBM (Rp327,87 miliar). Dari sisi sektor usaha, Administrasi Pemerintah mendominasi kontribusi dengan 40,79 persen, disusul Perdagangan 21,54 persen, dan Jasa Keuangan 16,36 persen.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, tak menampik capaian itu masih seret. Namun ia menegaskan tren positif mulai tampak, terutama dari sektor perdagangan dan jasa keuangan.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mendorong kepatuhan dan memperluas basis pajak. Pajak yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tegasnya baru-baru ini.

Di tengah tantangan setoran yang belum optimal, DJP tancap gas dengan menyiapkan wajibnya penggunaan Coretax mulai pelaporan SPT Tahunan 2025. Sistem digital ini akan berlaku penuh pada 2026 dengan mekanisme autentikasi berbasis Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital.

Samon menekankan, aktivasi akun Coretax harus segera dilakukan wajib pajak agar tidak menemui hambatan saat pelaporan. “Coretax akan menjadi tulang punggung administrasi pajak yang lebih transparan, modern, dan efisien,” ujarnya.

Untuk memudahkan, DJP Nusa Tenggara membuka kanal aktivasi melalui laman t.kemenkeu.go.id/akuncoretax atau layanan KPP/KP2KP terdekat. Reformasi ini membawa perubahan mendasar, mulai dari penghapusan tanda tangan fisik hingga pengawasan yang lebih tajam pada shadow economy.

DJP juga menegaskan kebijakan ini tidak menyasar pedagang kecil. Usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas dari PPh. “Fokus kami bukan UMKM, melainkan sektor besar yang masih luput dari pencatatan resmi,” tambah Samon.

Lewat strategi ganda optimalisasi penerimaan dan percepatan implementasi Coretax pemerintah berharap bisa menutup gap target pajak sekaligus memperkuat fondasi fiskal di NTT. Hasil akhirnya, pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan dapat terwujud di seluruh wilayah Nusa Tenggara. (alf)

 

Pajak Digital Tembus Rp41,09 Triliun, Mesin Baru Andalan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan dominasi sektor digital dalam menopang kas negara. Hingga 31 Agustus 2025, penerimaan dari pajak ekonomi digital sudah menembus Rp41,09 triliun.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Kontribusi terbesar datang dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp31,85 triliun. Angka itu dikumpulkan oleh 201 perusahaan digital dari total 236 perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN. Empat perusahaan baru yang resmi bergabung tahun ini adalah Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc, sementara satu perusahaan yakni TP Global Operations Limited dicabut statusnya.

Sumbangan besar lainnya berasal dari:

• Pajak kripto sebesar Rp1,61 triliun, mayoritas dari PPh 22 senilai Rp770,42 miliar dan PPN DN Rp840,08 miliar.

• Pajak fintech (P2P lending) senilai Rp3,99 triliun, yang terdiri dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN.

• Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp3,63 triliun, dengan dominasi dari PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Jika ditarik ke belakang, kontribusi pajak digital menunjukkan tren konsisten naik. PPN PMSE misalnya, hanya menyumbang Rp731,4 miliar pada 2020, namun melonjak tajam hingga menyentuh Rp8,44 triliun pada 2024 sebelum mencatat Rp6,51 triliun pada delapan bulan pertama 2025. Hal serupa juga terjadi di sektor kripto, fintech, maupun pajak SIPP yang terus merangkak naik seiring masifnya transaksi di ranah digital.

Rosmauli menegaskan, lonjakan pajak digital ini membuktikan transformasi ekonomi sudah bergeser ke platform online, sehingga instrumen fiskal juga harus adaptif. “Ekonomi digital bukan lagi sektor alternatif, melainkan salah satu tulang punggung penerimaan negara,” tegasnya. (alf)

 

Hanya 67,7 Persen Belanja Negara Ditopang Pajak, Sisanya Masih Bergantung Utang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan pajak pada 2025 hanya akan mampu menutup 67,7 persen dari total belanja negara. Artinya, hampir sepertiga kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih harus dibiayai lewat utang maupun sumber nonpajak.

“Untuk tahun 2025 sendiri sampai dengan akhir tahun, penerimaan pajak hanya bisa menutup 67,7 persen dari belanja negara. Jadi kita memang masih menghadapi problem serius untuk peningkatan penerimaan perpajakan,” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama atau Toto, dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System yang digelar The Prakarsa dan Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Toto menegaskan, tantangan terbesar dalam memperkuat penerimaan terletak pada basis pajak yang belum optimal. Upaya ekstensifikasi sulit dijalankan karena mayoritas tenaga kerja masih berada di sektor informal yang pendapatannya sulit dipantau.

“Berbagai cara sudah kita lakukan. Misalnya, pajak UMKM dari omzet awalnya 1 persen kita turunkan jadi 0,5 persen. Tapi itu pun belum mampu menjaring banyak masyarakat,” jelasnya.

Selain problem sektor informal, isu lain yang turut menghambat adalah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), klasifikasi perusahaan dalam sistem perpajakan, serta pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan kondisi tersebut, pemerintah kini mengandalkan strategi intensifikasi, yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah ada. DJP akan meninjau ulang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, badan usaha, hingga PPN atas konsumsi masyarakat.

“Kalau dilihat sebenarnya sistem perpajakan kita sederhana. Ada pajak atas penghasilan, pajak atas konsumsi, dan pajak atas kekayaan lewat PBB. Tantangannya adalah memastikan kepatuhan di tiga sektor itu bisa maksimal,” tegas Toto.

Keterbatasan penerimaan pajak ini menunjukkan bahwa ketergantungan APBN terhadap utang masih belum bisa dihindari. Pemerintah pun dituntut mempercepat reformasi perpajakan agar pajak benar-benar bisa menjadi penopang utama belanja negara. (alf)

 

Potensi Rp85 Triliun Batubara Menguap

PADA triwulan I tahun 2025 telah terjadi lonjakan restitusi pajak senilai Rp 144,38 triliun, dengan restitusi PPN senilai Rp 113,29 triliun. Dalam pemberitaan media nasional diberitakan ”Restitusi Pajak Batubara Menggunung, DJP Siapkan Solusi Baru”. Lonjakan restitusi terutama dari sektor komoditas. Muncul pertanyaan, mengapa restitusi PPN dari perusahaan tambang batubara meningkat di tahun 2025 dan penerimaan negara menguap? Ekspor batubara Indonesia pada semester I tahun 2025 sebesar 238 juta ton dan total produksi sebanyak 357,6 juta ton.

Dengan demikian persentase ekspor batubara semester I tahun 2025 adalah 66,6%. Tidak ada data resmi besarnya nilai restitusi PPN batubara. Bila sebagian besar restitusi PPN berasal dari perusahaan batubara, maka diperkirakan lebih dari 50% restitusi berasal dari perusahaan batubara. Dengan volume penjualan lokal sebesar 33,4%, maka potensi PPN Masukan batubara adalah mencapai Rp 85 triliun (Restitusi(Rp113.29T * 50%) + PPN Keluaran/PPN dipungut dari penjualan lokal (Rp113.29T * 50% : 66,6% * 33.4%)). Kita tunggu data resmi nilai PPN Masukan dan restitusi PPN batubara.

Pada aturan lama UU PPN sejak pertama kali diberlakukan 1 Juli 1984, barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya diperlakukan sebagai ”bukan objek PPN”. Sesuai aturan lama, maka Rp85 triliun PPN yang dibayar oleh perusahaan tambang kepada supplier atas pembelian barang atau jasa untuk kegiatan tambang tidak dapat direstitusi atau dikreditkan. PPN tersebut menjadi biaya produksi dan mengurangi laba usaha tambang, sehingga penerimaan negara langsung bertambah Rp 85 triliun.

Dengan aturan baru sejak 1 April 2022, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), hasil tambang tersebut diubah menjadi ”objek PPN”. Perubahan ini berdampak Rp85 triliun PPN Masukan pada perusahaan tambang menjadi ”dapat dikreditkan”. Karena penjualan lokal batubara hanya 33,4%, maka tentu PPN Masukan lebih besar dibandingkan dengan PPN Keluaran sehingga perusahaan tambang berhak untuk restitusi PPN.

Berikut ilustrasi PPN Masukan Tidak Dapat Dikreditkan Versus PPN Masukan Dapat Dikreditkan dan dampak penerimaan negara:

Ilustrasi menunjukkan, total penerimaan negara turun Rp 85 triliun. PPN Keluaran penjualan lokal batubara lebih kecil dari jumlah PPN Masukan batubara karena ekspor batubara dikenai PPN dengan tarif 0%. Fenomena ini yang menjelaskan penyebab maraknya restitusi PPN batubara dan menguapnya potensi penerimaan negara dari PPN.

Perspektif keadilan menurut penulis, filosofi aturan lama bahwa ”hasil tambang yang diambil dari sumbernya” ”bukan objek PPN” adalah karena hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya masih mempunyai nilai ekonomis sesuai kondisi awal dan belum diproses lebih lanjut menjadi produk yang baru/mempunyai pertambahan nilai yang lebih tinggi.

Keadilan yang ingin dicapai dalam aturan baru/UU HPP tidak sepenuhnya tepat, karena harus melihat juga sisi keadilan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mengatur ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Tentu lebih adil bila ”PPN Masukan” perusahaan tambang ”tidak dapat dikreditkan” seperti aturan lama sebelum UU HPP. Hal ini tidak melanggar filosofi pengenaan PPN.

Disamping itu perusahaan tambang telah memperoleh fasilitas negara untuk mengambil hasil tambang tanpa adanya beban biaya bahan baku. Maka sudah sepatutnya tambang harus memberikan keadilan yang berpihak pada optimalisasi penerimaan negara.

Kesimpulan dan Saran

Guna mencegah terulang menguapnya PPN batubara dan hasil tambang lainnya dengan potensi Rp 85 triliun, dipandang perlu untuk kembali ke aturan lama, yaitu hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya diperlakukan sebagai ”bukan objek PPN”. Hal ini agar penerimaan negara dari PPN akan bertambah sebesar ”PPN Masukan tidak dapat dikreditkan” yang dibayar perusahaan tambang.

Namun demi keadilan dan kepastian hukum, usulan ini juga perlu diimbangi jaminan konsistensi dari otoritas pajak dalam menafsirkan hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sebagai ”bukan objek PPN”. Bila terjadi multitafsir dari pemeriksa sebagaimana yang pernah terjadi dan menjadi sengketa pajak, akan menjadi alasan bagi perusahaan batubara mengajukan hasil tambang kembali sebagai ”objek PPN”, yang sesuai mekanisme pengkreditan PPN justru berimplikasi menguapnya Penerimaan PPN.

Kebijakan ini bukan hanya soal teknis fiskal melainkan sebagai wujud komitmen konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Penulis adalah Anggota IKPI, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

Arifin Halim

Email: ar.halim58@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 24 September 2025 – 19:40 WIB dengan judul “Potensi Rp85 Triliun PPN Batubara Menguap”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/1624479/18/potensi-rp85-triliun-ppn-batubara-menguap-1758715792

Hati-Hati! DJP Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Pajak Kian Marak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga pajak. Aksi para penipu ini biasanya menyasar wajib pajak dengan iming-iming atau ancaman tagihan pajak palsu, hingga mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku.

“Seluruh transaksi pembayaran pajak hanya dilakukan melalui kode billing resmi ke kas negara. DJP tidak pernah meminta setoran pajak melalui rekening pribadi atau pihak ketiga mana pun,” tegas DJP dalam keterangan resminya.

Ragam Modus Penipuan

Seiring meningkatnya aktivitas digital, para pelaku kian kreatif mencari celah untuk menipu masyarakat. Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain:

1. Pesan Palsu tentang Tagihan Pajak

Penipu mengirim pesan melalui email atau aplikasi percakapan, menyebutkan adanya tunggakan pajak. Korban lalu diarahkan untuk melunasi ke rekening pribadi pelaku.

2. Situs Tiruan (Phishing)

Pelaku membuat laman palsu yang mirip dengan situs resmi DJP. Tautan yang diberikan biasanya tidak menggunakan domain pajak.go.id, sehingga mudah mengecoh masyarakat awam.

3. Email Tidak Resmi

Surat elektronik dikirim seolah-olah berasal dari DJP, namun alamat yang dipakai bukan dari domain resmi @pajak.go.id.

4. File Aplikasi Berbahaya (APK)

Pelaku mengedarkan file berformat APK melalui WhatsApp maupun email. Jika dibuka, file ini bisa berisi malware yang mencuri data pribadi korban.

Cara Melindungi Diri

DJP mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan langkah pencegahan berikut:

Pastikan nomor WhatsApp atau kontak kantor pajak sesuai daftar resmi di situs pajak.go.id/unit-kerja.

Abaikan pesan yang mengandung tautan mencurigakan atau tidak menggunakan domain pajak.go.id.

Jangan pernah mengunduh atau membuka file APK yang mengatasnamakan DJP.

Segera laporkan dugaan penipuan ke Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id.

Selain itu, DJP juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Informasi sensitif seperti nomor identitas, NPWP, hingga detail rekening bank sebaiknya tidak dibagikan kepada pihak yang tidak jelas.

Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan penipuan yang merugikan, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional. (alf)

 

 

 

 

Pemerintah Gelontorkan Subsidi Bunga Jumbo, Dorong Akselerasi 3 Juta Rumah

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah berani untuk mempercepat realisasi program 3 juta rumah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan subsidi bunga kredit perumahan hingga 10 persen. Skema ini diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus menggerakkan sektor properti dan UMKM.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Regulasi ini diundangkan pada 24 September 2025, menandai titik penting dalam upaya pemerintah menjawab kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.

Subsidi untuk Penyedia dan Pembeli Rumah

Dalam aturan baru itu, subsidi bunga diberikan kepada dua kelompok penerima:

• Penyedia rumah seperti pengembang atau pelaku usaha, dengan subsidi bunga 5% efektif per tahun, berlaku hingga 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.

• Permintaan rumah atau calon pembeli. Untuk kredit antara Rp10 juta–Rp100 juta, subsidi bunga diberikan 10%, sementara untuk kredit Rp100 juta–Rp500 juta diberikan subsidi 5,5% dengan tenor maksimal 5 tahun.

Dengan skema jumbo ini, pemerintah berharap biaya cicilan masyarakat akan lebih ringan, sementara pelaku usaha di sektor perumahan mendapat dorongan untuk meningkatkan pasokan rumah.

Subsidi bunga dibayarkan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan setelah menerima tagihan dari bank penyalur. Proses klaim dilakukan setiap bulan dan harus diajukan paling lambat tanggal 10, atau pada hari kerja berikutnya bila jatuh di hari libur.

Menkeu Purbaya menegaskan, subsidi bunga jumbo ini adalah instrumen strategis agar program pembangunan 3 juta rumah dapat berjalan lebih cepat. Skema ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi nasional lewat peningkatan aktivitas sektor konstruksi dan UMKM.

“Dengan subsidi bunga yang signifikan, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha perumahan memiliki akses kredit yang lebih terjangkau,” tegas Purbaya.

Program ini sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian, setelah sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggulirkan wacana skema khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Kini, lewat payung hukum baru, gagasan itu resmi dieksekusi di lapangan. (alf)

 

en_US