Puluhan Anggota IKPI Makassar dan Wajib Pajak Ikuti Seminar “Strategi Pelaporan SPT PPh 21 dan Analisis Pajak Natura dan Kenikmatan”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar sukses menyelenggarakan seminar dengan tema “Strategi Perhitungan dan Pelaporan SPT PPh 21 Akhir Tahun (Sesuai PP 58 dan PMK 168 Tahun 2023) dan Analisis Pajak Terkait Natura dan Kenikmatan”. Acara yang digelar di Hotel Grand Asia, Panakukang, Kota Makassar ini dihadiri oleh 80 peserta, terdiri dari 43 anggota IKPI dan 37 peserta umum.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan menyatakan,  pemilihan tema ini  diambil karena dianggap sangat relevan mengingat bulan Desember adalah waktu yang sibuk bagi Wajib Pajak, khususnya dalam mempersiapkan pelaporan SPT PPh 21 akhir tahun.

Selain itu lanjut Ezra, 2024 merupakan tahun pertama pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang memengaruhi cara pelaporan pajak.

Pada kesempatan itu, sebagai ketua cabang Ezra berharap seminar seperti ini dapat lebih sering diselenggarakan di masa mendatang. Hal ini bertujuan agar semakin banyak pihak yang mendapatkan pemahaman terkait peraturan perpajakan yang selalu dinamis.

(Foto: IKPI Cabang Makassar)

“IKPI Cabang Makassar berkomitmen untuk membantu otoritas pajak dengan mengedukasi Wajib Pajak dan memperkenalkan eksistensi IKPI di Makassar melalui kegiatan seperti ini,” ujar Ezra, Senin (9/12/2024).

Antusiasme Peserta 

Ia menceritakan, seminar ini juga mendapat sambutan hangat dari peserta, baik yang berasal dari perusahaan, yayasan pendidikan, rumah sakit, dan instansi lainnya, yang berasal dari Makassar maupun luar daerah, bahkan luar Provinsi Sulawesi Selatan.

(Foto: IKPI Cabang Makassar)

“Peserta sangat antusias dalam sesi tanya jawab yang berlangsung hampir 4 jam, yang menunjukkan bahwa banyak yang merasakan manfaat dari kegiatan ini,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Ezra menegaskan bahwa IKPI Cabang Makassar tidak hanya memperkuat perannya dalam membantu edukasi perpajakan, tetapi juga semakin mendekatkan diri kepada Wajib Pajak dan Otoritas Pajak di wilayah Makassar. (bl)

Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

Resmi sudah diumumkan susunan kabinet Presiden periode 2024-2029 bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menteri-menteri tersebut banyak yang berasal dari kalangan partai politik dan juga para professional dengan pengetahuan yang mumpuni.

Salah satu yang menarik kita adalah ibu Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang kembali di dapuk menjadi Menteri Keuangan, kita pun mengetahui ibu SMI sangat berpengalaman menakhodai keuangan negara karena pengalaman beliau yang sudah menjadi Menteri Keuangan sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari tahun 2005 sampai dengan 2010. Dilanjutkan di zaman Presiden Joko Widodo selama 2 periode menjadi Menteri Keuangan pula. Keahlian ibu SMI memang sebagai ekonom, ahli moneter, peneliti dan teknokrat tidak perlu diragukan. Bahkan Pada Agustus 2008, ibu SMI disebut majalah Forbes sebagai wanita paling berpengaruh ke-23 di dunia, yang juga sekaligus wanita paling berpengaruh di Indonesia

Para ekonom banyak mengatakan bahwa posisi Menteri Keuangan sangat strategis karena mengelola keuangan negara. Di negara berkembang seperti Indonesia, pengelolaan fiskal ini amat penting karena pembangunan masih sangat mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu Menteri Keuangan akan menentukan kepercayaan investor ke Indonesia. Dengan kata lain, Menkeu adalah penentu besar kecilnya investasi yang masuk ke Indonesia.

Tahun 2025 penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp2.996,9 triliun, dengan belanja negara sebesar Rp3.613,1 triliun, jumlah penerimaan fiskal ini dirancang untuk mendukung program-program prioritas dengan tetap menjaga keseimbangan. Sepertinya sektor pajak yang menjadi tulang punggung untuk memenuhi APBN tahun 2025 tersebut. Bahkan pemerintah sudah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun. Jumlah ini naik 12,28% dari outlook penerimaan pajak pada tahun 2024 yaitu Rp2.218,4.

Namun tidaklah semudah membalikan telapak tangan, untuk mengumpulkan penerimaan negara dalam mencapai target yang diinginkan karena situasi perekonomian sedang mengalami deflasi dan kelesuhan ekonomi.

 

Persoalan Fiskal

Teknologi digital yang terus bergerak maju sehinga sistem bisnispun semakin pararel bergerak mengikuti kemajuan teknologi digital maka diperlukan sistem pajak yang mengakomodir kemajuan teknologi digital. Hal ini membutuhkan pergeseran cara pemungutan pajak yang baru karena relatif lebih sulit dibandingkan dengan ekonomi konvensional.

Maka diperlukan kebijakan perpajakan yang diarahkan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak, salah satunya dengan melakukan perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, melakukan joint program, dan memberikan insentif perpajakan..

Begitu banyak persoalan fiskal dan persoalan makro ekonomi yang akan dihadapi ibu SMI sebagai Menteri Keuangan, namun penulis yakin bahwa semua persoalan tersebut dapat diatasi dengan baik oleh beliau karena kemampuan dan pengalaman beliau yang mumpuni dalam mengelola keuangan negara.

Hal tersebut bersanding lurus apa yang dikatakan Albert Einstein “Jangan takut akan kesulitan, karena itu adalah kesempatan untuk tumbuh.” Tetap semangat ya Ibu SMI, kami mendoakan ibu untuk terus berkarya dan jangan pernah lelah mencintai Indonesia. Salam dan doa.

Penulis adalah Anggota Department Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI. 

Dr. Irwan Wisanggeni,

Discleaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

Penerapan MFA, DJP Imbau Wajib Pajak Perbarui Data Pribadi di Aplikasi DJP Online

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online. Hal ini guna melindungi data Wajib Pajak dan mencegah tindakan penipuan.

Kebijakan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-33/PJ.09/2024 yang diteken oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, pada 2 Desember 2024.

Menurut Dwi, penerapan MFA bertujuan untuk memperkuat protokol keamanan data dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP atau Coretax). Proses transisi penerapan MFA akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Dikatakannya, selama masa transisi ini, DJP mengimbau agar Wajib Pajak memperbarui data pribadi seperti nomor handphone dan alamat email pada aplikasi DJP Online, yang digunakan untuk keperluan perpajakan.

Dwi mengingatkan Wajib Pajak untuk secara berkala memperbarui kata sandi (password) aplikasi DJP Online sebagai langkah preventif terhadap potensi kebocoran data. “Kami juga menyarankan Wajib Pajak untuk memperbarui kata sandi secara berkala,” ujarnya.

Sekadar informasi, sejak penerapan MFA, pengguna yang mengakses aplikasi DJP Online diwajibkan untuk melakukan verifikasi melalui nomor token yang diterima melalui email, SMS, atau aplikasi M-Pajak. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan ekstra terhadap data pribadi Wajib Pajak.

DJP Kemenkeu juga mengingatkan agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Ditegaskan, bahwa mereka tidak pernah meminta informasi sensitif seperti nama ibu kandung, file aplikasi (APK), atau transfer uang.

Semua komunikasi resmi DJP hanya dilakukan melalui nomor WhatsApp terverifikasi, yakni +62 822-3000-9880.

Dengan penerapan MFA ini, DJP berharap dapat lebih memastikan perlindungan terhadap data pribadi Wajib Pajak serta mencegah ancaman keamanan di dunia maya. (alf)

Mulai Januari 2025 DJP Akan Kirim SP2DK Melalui Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikenal sebagai ‘surat cinta’ pajak, akan dikirim melalui Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi pengiriman surat pajak kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penggunaan Coretax akan mengurangi kesalahan pengiriman SP2DK. “Dengan Coretax, tidak akan ada lagi cerita tentang SP2DK yang tidak diterima oleh wajib pajak. Alamat yang salah, seperti RT/RW yang keliru, yang sebelumnya bisa menyebabkan surat nyasar, tidak akan terjadi lagi,” ujar Dwi dalam kegiatan edukasi Coretax di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (5/12/2024).

SP2DK akan dikirimkan langsung melalui portal Coretax di bagian ‘dokumen saya’, menggantikan metode lama yang menggunakan amplop cokelat atau putih. Dengan sistem ini, surat akan masuk langsung ke dalam platform digital, tanpa memerlukan pengiriman fisik.

Meski demikian, Dwi menyatakan bahwa pengiriman SP2DK melalui pos fisik masih mungkin dilakukan dalam situasi tertentu, jika diperlukan. “Penyampaian SP2DK melalui Coretax menjadi prioritas utama. Namun, jika ada kebutuhan atau pertimbangan tertentu, pengiriman fisik tetap bisa dilakukan,” katanya.

Selain SP2DK, Coretax juga akan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital. Layanan seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot, dan lainnya akan disatukan dalam sistem ini, memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya.

Dengan Coretax, DJP berharap dapat memperbaiki komunikasi dan transparansi antara pihaknya dan wajib pajak, sekaligus mempermudah akses layanan perpajakan yang lebih efisien dan modern.(alf)

Industri Otomotif Sambut Rencana Insentif PPn BM dan PPN DTP

IKPI, Jakarta: PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyambut baik rencana pemerintah yang akan memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan, tidak hanya terbatas pada kendaraan listrik. Wakil Presiden Direktur TMMIN, Bob Azam, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, yang dinilai dapat meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.

Bob Azam kepada media, Jum’at (6/12/2024) menyatakan bahwa insentif ini memberikan angin segar bagi dunia usaha, terutama sektor otomotif yang tengah menghadapi tantangan. “Terus terang kita menyambut gembira karena di tengah kebijakan-kebijakan yang sifatnya kontraktif, ada kebijakan stimulus yang membangun daya beli dunia usaha,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pengalaman positif saat penerapan insentif serupa selama pandemi COVID-19. Ketika itu, Toyota berhasil mencatatkan penjualan ritel sebanyak 182.665 unit pada 2020, yang berkontribusi sebesar 31% terhadap total pasar otomotif nasional. Bob Azam menilai bahwa insentif pajak tidak hanya memberikan dampak positif bagi sektor otomotif, tetapi juga membuktikan bahwa relaksasi pajak tidak selalu menyebabkan penurunan penerimaan negara.

Lebih lanjut, Bob Azam menekankan pentingnya kebijakan pajak yang tepat untuk kondisi ekonomi Indonesia, yang memiliki pendapatan per kapita sekitar 4.000 dolar AS. Menurutnya, tingkat pajak yang optimal perlu disesuaikan dengan struktur industri dan ekonomi Indonesia, agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas insentif terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diperkirakan akan meningkat sebesar 6,5 persen. Salah satu insentif yang menjadi perhatian adalah pemberian stimulus PPnBM dan PPN DTP, yang akan diberikan tidak hanya untuk kendaraan listrik, tetapi juga untuk kendaraan jenis hybrid dan lainnya. “Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik, tetapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya,” tambahnya.

Kebijakan insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi sektor otomotif dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan, serta mempercepat pemulihan dan pertumbuhan sektor industri yang terdampak pandemi. (alf)

Banggar DPR Sebut Kenaikan PPN 12% Tak Cukup Dongkrak Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, mengingatkan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN 12% hanya pada barang mewah tidak akan cukup untuk mendongkrak penerimaan pajak yang diharapkan pada tahun 2025.

Said menjelaskan, kontribusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya menyumbang sekitar 1,3% dari total penerimaan pajak nasional sepanjang periode 2013-2022. Oleh karena itu, jika hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi, maka diperkirakan tidak akan memenuhi target penerimaan pajak pada tahun 2025 yang diatur dalam UU APBN 2025.

“Saat ini, kontribusi PPnBM sangat kecil terhadap total penerimaan pajak. Kenaikan tarif PPN pada barang mewah saja tidak akan cukup untuk mencapai target penerimaan negara,” ujar Said dalam keterangan resminya, Minggu (8/12/2024).

Namun demikian, Ia menegaskan bahwa penerimaan pajak tambahan yang dihasilkan dari kebijakan ini akan digunakan untuk membiayai program-program strategis yang dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Beberapa program tersebut antara lain program Makan Bergizi Gratis senilai Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis sebesar Rp 3,2 triliun, pembangunan rumah sakit berkualitas di daerah dengan anggaran Rp 1,8 triliun, renovasi sekolah senilai Rp 20 triliun, serta pembangunan lumbung pangan nasional.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan sudah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR RI dan pemerintah. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Meski tarif PPN disesuaikan, pemerintah memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN, termasuk bahan pokok, produk hewani, dan hasil pertanian.

Sementara itu, barang-barang mewah seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dengan daya beli yang lebih tinggi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi.

“Kebijakan ini juga bertujuan agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan digunakan untuk program sosial yang memperkecil kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Said. (alf)

Menkeu Sri Mulyani Bahas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai dalam Konferensi Internasional di Riyadh

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menghadiri konferensi internasional yang diselenggarakan di Riyadh, Arab Saudi pada 4-5 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani berbicara tentang reformasi keuangan negara, kebijakan fiskal, serta pentingnya pengelolaan pajak, bea cukai, dan zakat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Konferensi tersebut diadakan atas undangan Menteri Keuangan Arab Saudi, Mohammed Al-Jadaan, dan dihadiri oleh sejumlah pembicara penting, termasuk Menteri Keuangan Bahrain, Shaikh Salman bin Khalifa Al Khalifa, serta Menteri Negara Keuangan India, Shri Pankaj Chaudhary.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa negara-negara Teluk, khususnya di Timur Tengah, tengah melakukan berbagai reformasi dalam sektor keuangan negara dan kebijakan fiskal.

Reformasi ini bertujuan untuk memodernisasi ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

“Negara-negara Teluk di Timur Tengah tengah banyak melakukan reformasi Keuangan Negara, Fiskal Policy dan Perpajakan (Pajak, Bea Cukai dan Zakat) untuk memodernisasi ekonomi, mendorong dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan merata,” ujar Sri Mulyani melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Minggu (8/12/2024).

Dalam sesi yang bertajuk “Memastikan Kemakmuran Melalui Penciptaan Pendapatan Ekonomi yang Berkelanjutan,” Sri Mulyani berbagi pengalaman Indonesia dalam memulihkan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, tantangan kebijakan fiskal, serta pentingnya reformasi perpajakan dan tata kelola fiskal global.

Menurutnya, kebijakan fiskal yang efektif menjadi kunci dalam pemulihan dan pertumbuhan ekonomi global yang inklusif.

“Saya diminta untuk berbicara mengenai pengalaman Indonesia dalam memulihkan ekonomi pasca COVID-19, tantangan kebijakan fiskal, dan tata kelola fiskal global yang sangat menantang, namun sangat penting bagi semua negara,” kata Sri Mulyani.

Ia juga menekankan pentingnya belajar dari negara-negara lain, termasuk Arab Saudi dan negara-negara Teluk lainnya, tentang kebijakan ekonomi dan fiskal yang dapat mendiversifikasi dan mentransformasi ekonomi.

Menurutnya, konferensi internasional ini menjadi wadah penting untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam memajukan perekonomian global, terutama dalam menghadapi tantangan fiskal dan memaksimalkan potensi ekonomi berkelanjutan. (alf)

Fitur Deposit Pajak pada Sistem Coretax bisa Simpan Dana hingga Pencairan Restitusi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pada awal Januari 2025, pihaknya akan meluncurkan sistem administrasi pajak terbaru, yaitu Coretax Administration System. Salah satu fitur unggulan yang akan diperkenalkan dalam sistem ini adalah fitur deposit pajak, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk menyimpan dana pembayaran pajak mereka di awal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa fitur deposit pajak akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. “Wajib Pajak bisa menyimpan dana pembayaran pajaknya lebih awal dan nantinya dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekening atau menaruhnya kembali di deposit pajak,” ujar Dwi Astuti kepada media baru-baru ini.

Lebih lanjut, Dwi menambahkan bahwa DJP akan memastikan bahwa tidak ada utang pajak yang belum diselesaikan sebelum melakukan pencairan. Sebelum proses pencairan dilakukan, Wajib Pajak akan menerima konfirmasi sebagai langkah verifikasi.

Fitur deposit pajak ini juga menawarkan fleksibilitas tambahan, di mana dana yang sudah disimpan dapat digunakan untuk membayar kewajiban pajak di masa depan, sehingga memberikan kemudahan dalam pengelolaan pembayaran pajak. Dengan peluncuran ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia. (alf)

Sebanyak 83 Anggota IKPI Kabupaten Tangerang Ikuti PPL “Penyusunan Kontrak Kerja dan Perlindungan Hukum”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang, menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Kupas Tuntas Penyusunan Kontrak Kerja Konsultan Pajak dengan Klien dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsultan Pajak” di Hotel Vivere, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (7/12/2024). Kegiatan tersebut diikuti oleh sekira 83 peserta yang berasal dari anggota IKPI dan masyarakat umum.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung mengungkapkan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para konsultan pajak terkait pembuatan kontrak kerja yang melindungi mereka secara hukum.

“Pemilihan tema ini adalah merupakan inisiatif anggota. Mereka ingin memastikan bahwa hubungan kerja konsultan pajak dengan klien terlindungi dengan baik, baik dari segi hukum maupun aplikasinya,” kata Dhaniel.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Lebih lanjut Dhaniel mengatakan, melalui PPL ini, ia ingin memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya penyusunan kontrak kerja yang tidak hanya jelas bagi kedua belah pihak, namun juga dapat melindungi profesi konsultan pajak dari berbagai tuntutan hukum yang mungkin terjadi. “Ini menjadi sangat penting dalam menjalankan profesi konsultan pajak yang penuh tantangan,” ujarnya.

Adapun materi yang disampaikan meliputi aspek hukum yang terkait dengan penyusunan kontrak, serta berbagai praktik terbaik yang dapat diterapkan dalam dunia kerja konsultan pajak.

“Harapan kami, PPL ini menjadi langkah awal untuk mempererat kekompakan antara pengurus dan anggota IKPI Cabang Kabupaten Tangerang. Kami juga berharap agar kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin, guna meningkatkan profesionalitas dan kompetensi anggota,” ujarnya.

Selain itu kata Dhaniel, untuk menambah semangat peserta panitia juga menyediakan doorprize berupa 5 unit smart TV Samsung 32 inci. Langkah ini diambil tidak hanya untuk menarik minat peserta, tetapi juga untuk menunjukkan komitmen IKPI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada anggotanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dengan adanya PPL ini, diharapkan anggota IKPI Kabupaten Tangerang, dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam menjalankan profesinya, serta lebih paham mengenai aspek legal dalam penyusunan kontrak kerja dengan klien.

Sekadar informasi, PPL ini juga dihadiri oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Sekretaris Umum IKPI yang juga menjadi pemateri Utama Edy Gunawan, serta Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, IKPI Donny Eduardus Rindorindo. (bl)

Sebanyak 83 Anggota IKPI Kabupaten Tangerang Ikuti PPL “Penyusunan Kontrak Kerja dan Perlindungan Hukum”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang, menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Kupas Tuntas Penyusunan Kontrak Kerja Konsultan Pajak dengan Klien dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsultan Pajak” di Hotel Vivere, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (7/12/2024). Kegiatan tersebut diikuti oleh sekira 83 peserta yang berasal dari anggota IKPI dan masyarakat umum.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung mengungkapkan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para konsultan pajak terkait pembuatan kontrak kerja yang melindungi mereka secara hukum.

“Pemilihan tema ini adalah merupakan inisiatif anggota. Mereka ingin memastikan bahwa hubungan kerja konsultan pajak dengan klien terlindungi dengan baik, baik dari segi hukum maupun aplikasinya,” kata Dhaniel.

Lebih lanjut Dhaniel mengatakan, melalui PPL ini, ia ingin memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya penyusunan kontrak kerja yang tidak hanya jelas bagi kedua belah pihak, namun juga dapat melindungi profesi konsultan pajak dari berbagai tuntutan hukum yang mungkin terjadi. “Ini menjadi sangat penting dalam menjalankan profesi konsultan pajak yang penuh tantangan,” ujarnya.

Adapun materi yang disampaikan meliputi aspek hukum yang terkait dengan penyusunan kontrak, serta berbagai praktik terbaik yang dapat diterapkan dalam dunia kerja konsultan pajak.

“Harapan kami, PPL ini menjadi langkah awal untuk mempererat kekompakan antara pengurus dan anggota IKPI Cabang Kabupaten Tangerang. Kami juga berharap agar kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin, guna meningkatkan profesionalitas dan kompetensi anggota,” ujarnya.

Selain itu kata Dhaniel, untuk menambah semangat peserta panitia juga menyediakan doorprize berupa 5 unit smart TV Samsung 32 inci. Langkah ini diambil tidak hanya untuk menarik minat peserta, tetapi juga untuk menunjukkan komitmen IKPI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada anggotanya.

Dengan adanya PPL ini, diharapkan anggota IKPI Kabupaten Tangerang, dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam menjalankan profesinya, serta lebih paham mengenai aspek legal dalam penyusunan kontrak kerja dengan klien.

Sekadar informasi, PPL ini juga dihadiri oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Sekretaris Umum IKPI yang juga menjadi pemateri Utama Edy Gunawan, serta Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, IKPI Donny Eduardus Rindorindo. (bl)

en_US