DJP Kembali Libatkan IKPI Dalam FGD RPMK dan Sosialisasi Probis Core Tax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai RPMK dan Sosialisasi Probis Core Tax di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (19/2/2024). Dalam kesempatan itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menjadi satu-satunya asosiasi konsultan pajak yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

“Kami merasa terhormat dan terima kasih kepada DJP, karena IKPI kembali dilibatkan dalam kegiatan penting ini dan menjadi satu-satunya asosiasi konsultan pajak yang diundang,” kata Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya, Selasa (20/2/2024).

(Foto: Departemen Litbang dan FGD PP-IKPI/Lani Dharmasetya)

Menurut Lani, dengan beranggotakan lebih dari 6.000 konsultan pajak di seluruh Indonesia, IKPI bukan hanya berperan membantu pemerintah dalam menyosialisasikan peraturan perpajakan serta mengedukasi wajib pajak. Tetapi, apa yang dilakukan IKPI juga secara langsung berkontribusi terhadap meningkatnya penerimaan pajak serta peningkatan kesadaran wajib pajak.

“Jadi, apa yang dilakukan DJP dalam melibatkan IKPI dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan peraturan perpajakan adalah langkah yang tepat,” kata Lani.

(Foto: Departemen Litbang dan FGD PP-IKPI/Lani Dharmasetya)

Selain membantu menyosialisasikan peraturan dan memberikan edukasi, Lani juga mengungkapkan bahwa IKPI juga sering dilibatkan untuk diminta tanggapannya/masukannya dalam pembuatan peraturan-peraturan perpajakan yang akan diterbitkan. “Ini sekaligus juga membuktikan bahwa IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang kredibel,” ujarnya.

Kembali ke pembahas FGD. Menurut Lani, ada hal menarik dalam RPMK yang akan diterbitkan DJP. Salah satunya adalah mempunyai semangat untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung besarnya cadangan piutang.

“Kebijakan itu sekaligus memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam menyelaraskan ketentuan pajak dengan ketentuan akuntansi,” kata Lani.

Namun demikian kata dia, ada beberapa hal yang dikritisi IKPI seperti:

1. Kriteria dari persentase kolektibilitas berdasarkan PMK 219/2012 cadangan dihitung dari tingkat persentase tertentu atau nilai pinjaman yang telah diatur di dalam PMK, seperti:

Berapa persentase tertentu penghitungan penghitungan CKPN

Besarnya nilai pinjaman adalah setelah dikurangi nilai agunan

CKPN dihitung pada setiap kualitas kredit berdasarkan kolektibilitas

Artinya, ada lima tahap penentuan kolektibilitas:

 

Kolektibilitas.                                PB/POJK

Kol 1 (lancar)                                    1%

Kol 2 (diperhatikan khusus)          5%

Kol 3 (kurang lancar)                      10%

Kol 4 (diragukan)                             50%

Kol 5 (macet)                                    100%

 

Sementara dalam RPMK permasalahan itu dibagi menjadi 3 tahapan/stage yakni:

 

Tahapan/Stage.                                RPMK

Tahapan/Stage 1 (baik)                    1,4%

Tahapan/Stage 2 (kurang baik)      23%

Tahapan/Stage 3 (buruk)                 71%

Berdasarkan hal itu, Lani menilai ada ketidakjelasan penilaian dalam RPMK terhadap status piutang seseorang/badan usaha.

Artinya lanjut Lani, jika di dalam PMK 219/2012 penilaian dengan predikat macet pada kolektibilitas 5 (100%) dan pada RPMK penilaian dilakukan dengan hanya 3 tahapan dan tahapan terakhir adalah dengan kualitas buruk (71%).

Jika aturan itu disahkan, maka predikat buruk untuk nasabah/badan usaha yang memiliki utang dengan predikat buruk menjadi dispute. “Kalau kredit macet, sudah jelas siapa penilaiannya dan kriteria nya (yakni 100%). Nah, kalau berganti sebutan dengan stage 3 (71%), bagaimana cara penilaiannya dan seperti apa penjabaran kategori buruk itu,” ujarnya.

2. Jika setiap perbankan diberi keluasan dalam membuat modelling kriteria pada masing masing wajib pajak akan berpotensi adanya dispute di kemudian hari pada saat dilakukan pemeriksaan.

“Jadi, kami berharap ada rewording beberapa definisi tentang metode cadangan sebaiknya diperjelas sehingga tidak menimbulkan dispute dikemudian hari,” ujarnya.

Terakhir, Lani juga menyampaikan pesan DJP dalam kegiatan tersebut mengenai pemahaman perihal core tax agar IKPI secepatnya mengadakan Training for Trainer agar semua anggotanya dapat memahami proses core tax yang akan berlaku pada Mei 2024.

Namun lanjut Lani, untuk RPMK DJP mengungkapkan masih akan ada proses smoothing beberapa pasal sehingga diharapkan peran serta IKPI untuk memberikan masukan atas kebijakan tersebut nantinya.

Sekadar informasi, dari IKPI hadir dalam pertemuan tersebut adalah: Sekretaris Umum Jetty, Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya dan Ketua Bidang FGD Dani Karim. (bl)

 

 

DJP Catat 3,78 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3,78 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per 18 Februari 2024.

“Sampai dengan tanggal 18 Februari 2024 pukul 23.42 WIB, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan berjumlah 3,78 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada media di Jakarta, Senin.

Jumlah itu terdiri atas 124,7 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Menurut Dwi, capaian tersebut tumbuh negatif 3,3 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kami mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.

Adapun sistem pelaporan pada SPT kali ini masih menggunakan sistem pelaporan yang berlaku sebelumnya. Sebab, sistem inti perpajakan (core tax system) yang sedang dipersiapkan DJP baru akan berlaku pada 1 Juli 2024.

Core tax system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.

Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.

Progres pengembangan sistem inti perpajakan tengah berada pada tahap habituasi untuk pengujian sebelum diimplementasikan. DJP memastikan sistem perpajakan baru yang akan diterapkan nantinya sudah dalam kondisi kesiapan yang memadai. (bl)

Waktu Pelaporan SPT Pajak Akan Berakhir, Begini Cara Lapornya!

IKPI, Jakarta: Lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak harus dilakukan seluruh wajib pajak setiap tahunnya. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan pajak semakin mudah dilakukan karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Pelaporan bisa dilakukan secara online dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (20/2/2024).

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’

4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun

5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Sebelum itu, Anda harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.

Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut cara mendapatkan EFIN secara online.

1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat dihttps://www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email cantumkan data pendukung meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

 

 

en_US