Uni Eropa Adopsi Aturan Pengenaan Pajak Kripto Baru

IKPI, Jakarta: Uni Eropa mengadopsi undang-undang baru yang akan mengamanatkan perusahaan mata uang kripto untuk berbagi kepemilikan pelanggan, yang secara otomatis akan dibagi antara otoritas pajak.

Hal ini diumumkan Dewan Eropa pada Selasa, 17 Oktober 2023. Cakupan arahan ini mencakup stablecoin, Non Fungible Token (NFT), token uang elektronik, dan aset kripto yang diterbitkan dengan cara terdesentralisasi.

“Akan ada pertukaran otomatis wajib antara otoritas pajak atas informasi yang harus disediakan oleh penyedia layanan aset kripto yang melaporkan,” kata Dewan Eropa, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (20/10/2023).

Aturan perpajakan, yang juga dikenal sebagai Petunjuk Kedelapan tentang Kerjasama Administratif (DAC8), pertama kali disampaikan kepada Komisi Eropa pada 8 Desember 2022.

Arahan ini akan dipublikasikan di Jurnal Resmi, lembaran tindakan hukum Uni Eropa, dan mulai berlaku pada hari ke-20 setelah dipublikasikan. Petugas pers Dewan Eropa, Johanna Store mengatakan arahan tersebut akan diterbitkan dalam dua minggu ke depan. Tanggal pasti penerbitannya belum ditentukan pada waktu penerbitannya.

Dewan Eropa mengatakan DAC8 dimaksudkan untuk melengkapi aturan kripto Uni Eropa yaitu Pasar Aset Kripto (MiCA), kerangka hukum Uni Eropa untuk peraturan aset digital.

MiCA mewajibkan perusahaan dan bursa kripto untuk mendapatkan lisensi untuk beroperasi di seluruh blok sambil mewajibkan penerbit stablecoin memiliki cadangan yang sesuai. Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) menerbitkan makalah konsultasi kedua tentang MiCA pada 5 Oktober 2023. (bl)

Realisasi Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 9,45 Triliun

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan pajak di Bali mencapai Rp 9,45 triliun hingga triwulan III 2023. Angka ini sudah 93,52 persen dari target yang hendak dicapai hingga sepanjang tahun ini, Rp 10,11 triliun.

“Sampai dengan 30 September 2023, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp 9,45 triliun atau 93,52 persen dari target yang ditetapkan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, persentase realisasi tersebut melebihi capaian penerimaan pajak secara nasional sebesar 80,78 persen.

Angka penerimaan pajak tahun ini juga naik 29,70 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, yaitu Rp 7,29 triliun.

“Penerimaan pajak tahun 2023 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan,” kata Nurbaeti.

Pertama, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sejumlah Rp 1,874 miliar yang berkontribusi 19,83 persen dari realisasi penerimaan.

Kedua, aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp 1,560 miliar yang berkontribusi 16,51 persen dari realisasi penerimaan.

Ketiga, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sejumlah Rp 1,097 miliar yang berkontribusi 11,6 persen dari realisasi penerimaan.

Keempat, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sejumlah Rp 985 miliar yang berkontribusi 10,42 persen dari realisasi penerimaan.

Kelima, industri pengolahan sebesar Rp 758 miliar yang berkontribusi sejumlah 8,02 persen dari realisasi penerimaan. Diakuinya, tingkat kepatuhan wajib pajak di Bali juga terus naik. (bl)

Puncak Perayaan HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merayakan HUT ke-58 di  Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023). Acara tersebut dihadiri oleh ribuan anggota IKPI dari seluruh cabang di Indonesia baik melalui Aplikasi Zoom, maupun yang hadir langsung ke lokasi acara.

Hadir juga di lokasi acara beberapa pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia serta beberapa asosiasi profesi lainnya. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP -IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

DJP Sebut Masih 12 Juta Wajib Pajak Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sudah ada 59,03 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP atau sekitar 82,41% dari total keseluruhan hingga 19 Oktober 2023.

Artinya masih ada sekitar 12,04 juta wajib pajak lagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71.078.185. Untuk itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP.

“Angka ini menunjukkan hasil yang positif dalam proses pemadanan NIK NPWP. Dengan hasil sementara tersebut, DJP meyakini bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat terpenuhi seluruhnya pada akhir tahun nanti,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (19/10/2023).

Dwi mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP-nya agar segera melakukan pemadanan data melalui portal DJPOnline atau www.pajak.go.id.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Pasalnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK- NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

Wajar saja, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

“Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka,” kata Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7/2023).

Dalam hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan. (bl)

en_US