DJP Jakarta Utara Berharap Hubungan Baik Dengan IKPI Terus Meningkat

IKPI, Jakarta: Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Utara Dodik Samsu Hidayat, berharap kerja sama dan hubungan baik yang telah terjalin dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara bisa terus ditingkatkan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen IKPI guna membina kepatuhan wajib pajak, khususnya di wilayah Jakarta Utara,” kata Ketua IKPI Jakarta Utara Franky Foreson dalam keterangan tertulisnya, seraya mengungkapkan pesan yang disampaikan Dodik kepada jajaran pengurus IKPI Jakarta Utara.

Sekadar informasi, jajaran pengurus IKPI Jakarta Utara memenuhi undangan audiensi dengan Dodik Samsu Hidayat di lantai 15 Gedung Altira, Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Menurut Franky, dalam pertemuan itu Dodik juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran pengurus IKPI Jakarta Utara yang telah membantu memberikan edukasi wajib pajak, serta konsisten melakukan sosialisasi aturan perpajakan.

Dalam pertemuan ini kata Franky, hadir juga beberapa Kepala Bidang di Kanwil DJP Jakarta Utara. “Kami menyambut baik audiensi ini untuk mempererat silaturahmi dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, dan memperkenalkan jajaran pengurus IKPI Jakarta Utara yang hadir,” katanya.

Menurut Franky, pernyataan senada juga disampaikan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan. Dia berharap IKPI Jakarta Utara bisa terus menjadi mitra strategis mereka dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. (bl)

 

 

IKPI Sebut Sudah Saatnya Konsultan dan Wajib Pajak Dilindungi UU

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali fokus untuk mengangkat Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) sebagai isu sentral di sektor perpajakan. Kebijakan itu nantinya diyakini sebagai payung hukum kuat untuk melindungi hak wajib pajak dan konsultan pajak.

Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI terus memperjuangkan lahirnya UU tersebut. Dengan jumlah anggota yang sedikitnya mencapai 6.700 orang, mereka akan kembali menggaungkan pentingnya keberadaan UU KP ke berbagai kalangan di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Manado Yuli Rawun menyatakan, mereka sudah sangat lama menantikan lahirnya UU KP. “Beberapa tahun lalu RUU Konsultan Pajak pernah masuk dalam rencana Prolegnas DPR, tetapi kemudian menguap dan tidak ada kabarnya hingga saat ini. Sudah saatnya wajib pajak dan konsultan pajak dilindungi undang-undang,” kata Yuli melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Oleh karenanya, selaku Ketua IKPI Manado, Yuli bersama seluruh jajaran pengurus dan anggotanya menyatakan setuju dan mendukung rencana Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus pusat untuk membentuk Tim Task Force RUU Konsultan Pajak.

“Kami berharap tim ini bisa bergerak cepat, dan bisa menggolkan RUU Konsultan Pajak kembali masuk dalam rencana Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Menurut Yuli, keberadaan UU KP sudah sangat mendesak. Karena sebagaimana diketahui bersama, bahwa untuk organisasi profesi lain yang ada di Indonesia, mereka telah memiliki UU untuk profesinya masing seperti akuntan, advokat dan lainnya.

Sedangkan IKPI kata dia, organisasi kelas dunia yang sudah berdiri sejak 27 Agustus 1965 ini, sampai sekarang belum memiliki UU. Padahal, UU KP mengatur perlindungan bagi wajib pajak sebagai pengguna jasa, serta penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak maupun kewajibannya.

“Kami dari IKPI memberikan semangat, doa dan support bagi Tim Task Force untuk segala yang direncanakan oleh tim ini bisa berjalan dengan lancar, aman dan sukses,” ujarnya.

Selain itu, Yuli juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga selalu mendukung reformasi perpajakan yang kini tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bersinergi bersama-sama dengan Kanwil DJP Suluttenggomalut serta KPP Pratama Manado untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dalam hal kewajiban perpajakan yang harus diketahui oleh semua wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha yang ada di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.

“Karena IKPI adalah mitra kerja dari DJP untuk membangun bangsa dan negara Indonesia tercinta ini,” katanya.

Menurutnya, ada tiga hal mengapa UU Konsultan Pajak sangat dibutuhkan keberadaannya. Pertama, wajib pajak (WP) belum cukup mendapat perlindungan yang memadai.

Seperti halnya profesi lainnya yang sudah dilindungi dengan undang-undang, WP juga perlu dilindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Banyak WP yang dirugikan karena ulah oknum konsultan pajak yang tidak jelas sertifikasinya.

Dengan adanya UU KP dapat melindungi wajib pajak misalnya dari praktik para ‘konsultan pajak gelap’ yang sangat sulit dilakukan pengawasan dan penindakan oleh pemerintah.

Kedua, UU Konsultan Pajak bisa membuat prinsip kesetaraan terealisasi sesuai pokok pemikirannya. Dengan terwujudnya kesetaraan, bisa menunjukkan konsistensi pemerintah dalam hal keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum bagi investor.

Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembayar pajak dan pemerintah di bidang perpajakan sangat penting, maka diperlukan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak

Ketiga, meningkatkan persepsi investor asing terhadap konsistensi pemerintah dalam kemudahan berusaha. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Di kancah internasional IKPI sudah diakui lembaga internasional sekaliber (Asian Oceania Tax Consultants Association (AOTCA).

“Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha tetapi pihak eksekutif dan legislatif di negeri ini belum mengakuinya pada level undang-undang,” ujarnya. (bl)

Lindungi Hak Wajib Pajak, IKPI Yogyakarta Siap Perjuangkan RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Kehadiran Undang-Undang Konsultan Pajak rupanya telah mendesak. Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, yakni dengan lebih dari 6.700 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui 42 cabang yang terdapat di berbagai wilayah di Indonesia terus menyuarakan agar Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) bisa masuk dalam rencana pembahasan Prolegnas di DPR 2024.

Ketua IKPI Yogyakarta Albertus Santosa mengatakan, bahwa selain sebagai perlindungan kepada wajib pajak sebagai pengguna jasa dan penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak dari sisi hak dan kewajibannya, UU tersebut juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya profesi lain yang berusaha mendudukkan profesinya secara setara dengan profesi konsultan pajak.

Dicontohkan Albertus, seperti profesi akuntan pajak, praktisi pajak, akademisi pajak dan teknisi pajak. “Mereka bukanlah konsultan pajak, dan untuk mendapatkan sertifikasinya jauh lebih mudah diperoleh dibandingkan konsultan pajak,” kata Albertus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Berdasarkan hal itu, IKPI Yogyakarta menyatakan mendukung penuh mengenai rencana yang digagas Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan beserta pengurus pusat dengan membentuk Tim Task Force RUU KP.

“Kami berharap, tim ini nantinya bisa fokus memperjuangkan RUU KP agar kembali masuk dalam pembahasan Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Albertus mengusulkan, hendaknya Tim Task Force nantinya bermaterikan konsultan pajak senior yang mempunyai pengalaman bagus, serta memiliki banyak jaringan baik itu DPR, pemerintahan, akademisi, maupun asosiasi sejenis lainnya.

“Untuk mempermulus masuknya RUU KP agar dibahas pada Prolegnas DPR, harus ada orang yang memiliki jaring-jaringan itu,” katanya.

Diungkapkannya, sejak dipublikasikan RUU KP pada 2018, IKPI Yogyakarta terus konsisten menyuarakan dan mendorong agar RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi UU. Karena, kehadiran UU itu menjadi semangat dan peningkatan derajat bagi seluruh konsultan pajak di Indonesia.

“Jadi UU Konsultan Pajak ini bukan hanya untuk kepentingan angota IKPI, tetapi seluruh konsultan pajak di asosiasi lain juga nantinya mempunyai payung hukum yang sama,” ujarnya. (bl)

 

 

Gaungkan Pentingnya UU Konsultan Pajak, IKPI Siap Bantu Pemerintah Amankan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Kecintaan konsultan pajak terhadap negaranya terus diperlihatkan, salah satunya oleh 6.700 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang tersebar di 42 cabang seluruh Indonesia. Ribuan anggota IKPI itu berkomitmen terus mengamankan pemasukan negara dari sektor perpajakan.

“Sebanyak 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia diperoleh dari sektor perpajakan. Selaku asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut bersama pemerintah mengamankan pendapatan itu,” kata Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Namun demikian lanjut Jan, ada hal yang tidak kalah penting yang harus hadir di tengah-tengah kebutuhan negara akan pemungutan pajaknya yakni payung hukum yang melindungi hak dari wajib pajak dan konsultan pajak sebagai profesi yang menjembatani antara wajib pajak dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Menurut Jan, beberapa waktu lalu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan bersama dengan pengurus pusat kembali memacu semangat para anggotanya agar RUU Konsultan Pajak bisa masuk lagi dalam jadwal Prolegnas DPR 2024.

“Sebagai ketua cabang, saya sangat mendukung rencana pembentukkan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak oleh Pak Ketum Ruston dan jajaran Pengurus Pusat IKPI. Selain untuk melindungi wajib pajak, kami konsultan pajak yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memiliki izin praktek konsultan juga membutuhkan payung hukum yang kuat,” kata dia.

Sebagai profesi penunjang penerimaan negara, Jan menyatakan pembentukkan Tim Task Force RUU KP merupakan hal mendesak untuk penguatan kedudukan profesi konsultan pajak serta juga untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, atau orang yang berkedok sebagai konsultan pajak.

Diungkapkannya, selama ini dalam berbagai kesempatan baik resmi ataupun tidak, IKPI Cabang Semarang konsisten menyuarakan pentingnya UU Konsultan Pajak, baik itu kepada masyarakat, Kanwil DJP, perguruan tinggi dan Pengurus Pusat IKPI.

“UU Konsultan Pajak Ini adalah aspirasi dari ribuan konsultan pajak dan jutaan wajib pajak di Indonesia yang meminta hak perpajakannya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.

Terakhir, Jan Prihadi berharap kedepannya UU Konsultan Pajak segera terwujud. Hal ini tentunya dalam rangka penguatan profesi konsultan pajak sebagai pendukung penerimaan negara.

“UU Konsultan Pajak memberikan rasa keadilan. Apalagi, selama ini mereka berjuang untuk lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) supaya bisa memperoleh izin praktek konsultan pajak serta setiap tahun mempertahankan kompetensinya dengan kewajiban mengikuti seminar/PPL sesuai dengan tingkatannya. Ini juga yang diminta Ibu Menkeu Sri Mulyani agar profesi keuangan mempunyai kompetensi, dan itu telah dilakukan oleh seluruh anggota IKPI,” ujarnya.

Tentunya kata Jan, UU Konsultan Pajak kedepan juga akan membatasi orang-orang yang tidak memiliki kapasitas atau kompetensi konsultan pajak. “Jika konsultan pajak yang tidak memiliki kompetensi kemudian melakukan praktek, dipastikan perbuatannya akan merugikan konsultan pajak, dan tentunya bisa mengganggu penerimaan negara juga,” katanya. (bl)

 

 

IKPI Banjarmasin Sebut Tim Task Force Percepat Terbentuknya RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ribuan konsultan pajak di Indonesia bersama jutaan wajib pajak, yang selama ini tentu telah merindukan hadirnya undang-undang yang bisa melindungi hak-hak mereka di sektor perpajakan. Sebab, selain kewajiban, tentu ada hak yang harus dilindungi dari para konsultan dan wajib pajak yang sampai saat ini payung hukumnya masih terus diperjuangkan.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Banjarmasin Martha Leviana menyatakan, sebesar 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Tentunya pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara yang harus dilindungi.

“Tetapi perlindungan/pengamanan bukan hanya dilakukan kepada hasilnya (pungutan), tetapi kepada orang yang berkontribusi terhadap pajak seperti wajib pajak dan konsultan pajak, itu juga harus diamankan/dilindungi,” kata Martha melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Ditegaskan Martha, untuk mengimplementasikan hal itu, IKPI khususnya Cabang Banjarmasin siap bersama-sama dengan pengurus pusat dan cabang lainnya di seluruh Indonesia untuk konsisten menyuarakan penting Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Jadi, IKPI Banjarmasin setuju dan mendukung rencana pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak oleh pengurus pusat. Kami siap berkontribusi apapun agar RUU ini bisa kembali masuk dalam rencana Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Menurut Martha, kehadiran RUU Konsultan Pajak adalah suatu hal yang mendesak, mengingat kontribusi konsultan pajak dan wajib pajak terhadap negara sudah sangat besar, tetapi belum ada payung hukum yang melindungi hak mereka.

Lebih lanjut dia mengatakan, konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Selain itu, asosiasi konsultan pajak Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh IKPI adalah anggota dari asosiasi konsultan pajak internasional atau Asian Oceania Tax Consultants Association (AOTCA).

“Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha, tetapi pihak eksekutif dan legislatif di Indonesia ini belum mengakuinya pada level Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujarnya. (bl)

IKPI Jakpus, Pekanbaru dan Jambi Siap Perjuangkan Terbentuknya RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP), nampaknya sudah menjadi hal mendesak untuk menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR untuk menginisiasinya. Pasalnya, undang-undang ini bukan hanya untuk sekadar melindungi hak dari konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak dan sekaligus melindungi penerimaan negara, di mana sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari sektor perpajakan.

Untuk merealisasikannya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah di seluruh Indonesia terus konsisten menyuarakan hal tersebut, baik kepada wajib pajak maupun akademisi.

Sebagai tindak lanjut dari keseriusan untuk melahirkan UU KP, baru-baru ini Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan merencanakan pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak. Nantinya, tim tersebut bertugas secara masif melakukan berbagai tugas antara lain menyempurnakan naskah akademik, acara FGD dan roadshow ke berbagai stakeholder terkait untuk menyampaikan sekaligus membahas pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

Menanggapi rencana itu, sejumlah Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat (Jakpus), Pekanbaru, dan Jambi menyatakan dukungannya atas rencana pembentukan Tim Task Force tersebut. Bahkan, mereka menyatakan siap mengirimkan perwakilan anggota cabangnya jika diperlukan untuk melengkapi tim tersebut.

Ketua IKPI Jakarta Pusat Hendrik Saputra mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh rencana tersebut. Menurutnya, UU Konsultan Pajak memang sudah sangat dibutuhkan berbagai pihak dan ini harus terus diperjuangkan.

Untuk menunjukan keseriusannya, Hendrik mengatakan bahwa IKPI Jakarta Pusat terus menyosialisasikan pentingnya RUU Konsultan Pajak, dan itu dilakukan sebelum ada wacana pembentukan Tim Task Force. “Intinya kami siap berjuang bersama, untuk melahirkan UU Konsultan Pajak,” kata Hendrik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).

Sementara Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen juga memberikan pernyataan serupa. Menurutnya keberadaan UU Konsultan Pajak merupakan hal yang mendesak.

“Urgensi lahirnya UU Konsultan Pajak adalah sebagai perlindungan bagi wajib pajak, di mana mereka sebagai pengguna jasa. Ini juga sebagai penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak maupun kewajibannya,” kata Lilisen.

Untuk itu kata dia, IKPI Pekanbaru mendukung kebijakan yang diambil IKPI Pusat dalam rencana pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak.

Ditegaskan Lilisen, ada tiga hal mengapa UU Konsultan Pajak sangat perlu:
Pertama, wajib pajak (WP) belum cukup mendapat perlindungan yang memadai, seperti halnya profesi lainnya yang sudah dilindungi dengan undang-undang. Dalam hal ini, WP juga perlu dilindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, banyak WP yang dirugikan karena ulah oknum konsultan pajak yang tidak jelas sertifikasinya. Dengan adanya UU KP dapat melindungi wajib pajak misalnya dari praktik para ‘konsultan pajak gelap’ yang sangat sulit dilakukan pengawasan dan penindakan oleh pemerintah.

Kedua, UU Konsultan Pajak bisa membuat prinsip kesetaraan terealisasi sesuai pokok pemikirannya. Dengan terwujudnya kesetaraan, bisa menunjukkan konsistensi pemerintah dalam hal keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum bagi investor. Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembayar pajak dan pemerintah di bidang perpajakan sangat penting, maka diperlukan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak

Ketiga, meningkatkan persepsi investor asing terhadap konsistensi pemerintah dalam kemudahan berusaha. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Di kancah internasional IKPI sudah diakui lembaga internasional sekaliber Asian Ocenia Tax Consultants Association (AOTCA). Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha tetapi pihak eksekutif dan legislatif di negeri ini belum mengakuinya pada level undang-undang.

Ketua IKPI Jambi Nurlena menyatakan pihaknya tegak lurus kepada instruksi Ketum IKPI/Pengurus Pusat. “Saya mendukung setiap langkah yang diambil oleh Ketum dan Pengurus Pusat, apalagi hal itu untuk kepentingan banyak pihak,” kata Nurlena.

Nurlena menyatakan bahwa dia dan anggotanya, juga terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya UU Konsulktan Pajak kepada stakeholder.

“Kami juga terus menggalang dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi lain, akademisi dan lainnya jika diperlukan demi segera terwujudnya RUU Konsultan Pajak,” ujarnya. (bl)

 

Pembentukan Tim Task Force Dianggap Mendesak, IKPI Sleman Siap Kerahkan SDM Golkan RUU KP

IKPI, Jakarta: Pembentukan Task Force Rancangan Undang Undang Konsultan Pajak (RUU KP), dinilai adalah sebagai suatu kebijakan yang mendesak dan harus segera diimplementasikan. Hal itu mengingat, pentingnya keberadaan UU KP untuk melindungi konsultan pajak dan wajib pajak sekaligus yang tidak kalah pentingnya adalah mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Demikian dikatakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman Hersona Bangunan, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Hersona mengungkapkan, Task Force merupakan bentuk keseriusan dari pengurus pusat IKPI untuk kemudian berjuang bersama didalam menggolkan RUU KP dan kemudian ditetapkan menjadi UU. “Selama ini, kita di dalam organisasi yang selalu meminta bagaimana pusat bersama-sama dengan cabang dapat menyosialisasikan pentingnya konsultan pajak. Tetapi pada pelaksanaannya, belum ada tim khusus yang fokus bekerja kaitannya dengan adanya UU KP ini,” kata Hersona.

Diharapkan lanjut dia, dengan adanya Task Force pembentukan RUU KP ini menjadi lebih serius keinginan besar dari seluruh anggota di IKPI dan bentuk keseriusan dari pusat terkait penyelenggaraan UU KP. “Undang Undang KP bukan hanya untuk kepentingan IKPI, tetapi untuk kepentingan semua pihak termasuk wajib pajak dan negara,” katanya.

Hersona menegaskan, apabila IKPI tidak segera membentuk tim tersebut kemungkinan harapan kedepan untuk memperjuangkan lahir UU Konsultan Pajak akan semakin kecil. Karena bagaimanapun, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI harus bergerak secara serius, bekerja dan terus mencari dukungan dari berbagai pihak seperti asosiasi sejenis di luar IKPI, pemerintah, DPR, Akademisi dan wajib pajak.

Untuk IKPI Sleman kata dia, tentunya siap memberikan dukungan penuh dari sisi apapun, termasuk tenaga, pikiran dan mungkin materi. “Karena di Cabang Sleman, kami juga melakukan sosialisasi terkait dengan UU KP, baik itu melalui tempat mengajar maupun diskusi yang diselenggarakan dengan dosen maupun praktisi dan terutama pada kegiatan yang diselenggarakan cabang di ruang publik,” ujarnya.

Menurut Hersona, konsultan pajak adalah profesi yang mulia karena membantu negara dalam mengoptimalisasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melakukan edukasi, bahkan secara konsisten menyosialisasikan segala kebijakan perpajakan yang ada.

Dengan demikian, Hersona berharap tugas mulia ini bisa dilindungi oleh peraturan yang kuat seperti UU Konsultan Pajak. “Sebagai konsultan pajak, kita selalu dituntut untuk bisa menjaga sikap profesionalisme, integritas dan kemandirian dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tentu ini tidak mudah, dan harus ada aturan yang jelas juga untuk melindungi profesi ini,” ujarnya.

Dikatakannya, selama ini IKPI Sleman terus menggaungkan pentingnya UU Konsultan Pajak seperti di ruang kuliah (kampus) maupun di ruang publik. “Saya bersama-sama dengan anggota memperkuat, mendukung dan siap mengerahkan seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk menggolkan RUU Konsultan Pajak. (bl)

 

 

 

IKPI Palembang Dukung Pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, menyatakan siap mendukung penuh rencana pembentukan Tim Task Force Rancangan Undang-Undangan (RUU KP) Konsultan Pajak oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan yang kabarnya akan segera direalisasikan.

“Rencana ini membangkitkan lagi semangat kami sebagai anggota IKPI di daerah, di mana memang UU KP memang suatu kebutuhan untuk memberikan payung hukun yang jelas bagi kami para konsultan pajak sekaligus perlindungan untuk wajib pajak,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Dikatakan Andreas, RUU Konsultan Pajak merupakan amanat dari Kongres IKPI di Malang, Jawa Timur yang harus terus diperjuangkan oleh seluruh konsultan pajak. “UU Konsultan Pajak bukan hanya untuk kepentingan IKPI, tetapi ini untuk melindungi seluruh hak dari jasa profesi yang telah membantu negara dalam hal perpajakan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa beberapa waktu lalu seluruh konsultan pajak sempat mendapatkan secercah harapan dengan masuknya RUU Konsultan Pajak ke Prolegnas DPR. Namun, sampai detik ini draft RUU itu malah hilang bagai ditelan bumi, karena tidak lagi muncul dan masuk dalam rencana pembahasan di DPR.

Andreas mengaku bahwa IKPI Palembang bukan hanya siap untuk menyuarakan pentingnya UU Konsulktan Pajak kepada wajib pajak badan, seluruh masyarakat khususnya di Palembang, tetapi dirinya juga siap jika ditunjuk sebagai bagian dari Tim Task Force tersebut.

“Kita butuh corong untuk menyuarakan RUU Konsultan Pajak ini. Untuk itu, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, wajib menggandeng seluruh pihak untuk membantu agar RUU ini bisa gol dan sukses menjadi UU,” katanya.(bl)

Konsultasi Pajak Hingga Pemadanan NIK Gratis Tutup Rangkaian Fun Walk IKPI Surakarta

IKPI, Jakarta: Sedikitnya puluhan pengunjung mendatangi stand konsultasi pajak gratis, pembuatan NPWP gratis serta sinkronisasi NIK menjadi NPWP yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta menjadi tempat primadona warga yang berada di area Car Free Day Surakarta pada Minggu (27/8/2023).

Sebab, selain menjalankan rangkaian kegiatan di HUT IKPI ke-58 (Fun Walk), IKPI Surakarta juga menginginkan ada kegiatan perpajakan yang bisa dirasakan masyarakat saat itu.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Surakarta)

“Sebagai asosiasi konsultan pajak, kiranya Fun Walk kali ini bisa juga dijadikan momentum untuk mengenalkan IKPI dan membantu masyarakat untuk memberikan konsultasi gratis dan pengetahuan pajak lainnya,” kata Sekretaris Fun Walk IKPI Surakarta Umatun Markhumah, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).

Diceritakan Umatun, perayaan HUT IKPI oleh cabang Surakarta pertama kalinya adalah Fun Walk yang kami adakan di Car Free Day Surakarta dengan start di depan Solo Grand Mall dan finish di depan CIMB Niaga / Depan Batari Surakarta, selanjutnya diadakan senam bersama seluruh peserta dan tamu undangan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Surakarta)

Untuk memeriahkan kegiatan kata Umatun, panitia juga mengadakan games menarik dengan ratusan hadiah.

Diungkapkannya, acara ini didukung dan di hadiri oleh Pemerintah Kota Surakarta. “Awalnya Mas Wali Kota Gibran Rakabuming Rakha memyatakan bisa hadir. Namun karena ada kegiatan lain, maka di wakilkan oleh bapak Ir. Gatot Sutanto, M. Si sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surakarta dan juga Kepala KPP Pratama Surakarta serta Perwakilan KPP di eks Karesidenan Surakarta,” ujarnya.

Umatun juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta, masyarakat dan tamu undangan yang turut memeriahkan kegiatan tersebut.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Surakarta).

“Pesan dari Wali Kota Surakarta untuk seluruh wajib pajak dan masyarakat pada umumnya untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang resmi,” ujarnya.

Dia juga berharap dan berdoa agar di usia ke-58 ini IKPI lebih dikenal masyarakat, dan juga menjadi wadah konsultan pajak yang resmi/ beregister sehingga akan terus Jaya Jaya Jaya selamanya,” katanya..

Tidak lupa juga lanjut Umatun, bahwa dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Surakarta mengucapkan Selamat Ulang Tahun untuk IKPI yang ke-58. “Jayalah IKPI dan semoga UU Konsultan Pajak bisa segera dilahirkan,” ujarnya. (bl)

 

 

 

Tagline ‘Saya Kompeten’ Menggema di Area Car Free Day Ijen

IKPI, Jakarta: Sebanyak 125 anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang bersama keluarga, berbaur dengan ribuan masyarakat dalam ramainya pagi di Simpang Balapan Kota Malang, Minggu (27/8/2023). Seluruh peserta terlihat kompak berkaos putih dengan tulisan berwarna kuning ‘Saya Kompeten’ tampak jelas menghiasi belakang seragam para peserta yang berkeliling area Car Free Day Ijen sepanjang 4 KM.

Kegiatan yang diselenggarakan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78 dan HUT IKPI ke-58 ini bertema Health, Happiness and Harmony sekaligus menyosialisasikan tagar #sayakompeten.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Dalam kegiatan ini, kami juga berbagi pengalaman dan cerita seru seputar pajak, berbarengan dengan breakfast bersama. Keseruan games dan pembagian doorprize yang menyatukan seluruh elemen yang hadir pada Minggu yang indah di Kota Malang,” kata Ketua IKPI Malang Agus Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).

Menurut Agus, kegiatan yang dilakukan IKPI ini bertujuan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang profesi konsultan pajak yang berkompeten dan profesional. “Kami sebagai konsultan pajak yang berkompeten, mempunyai keahlian dan kemampuan untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Agus.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Dengan demikian, dia berpesan agar masyarakat khususnya di Kota Malang untuk lebih selektif dalam memilih konsultan pajak yang mampu membantu hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, agar tidak mengalami masalah perpajakan di kemudian hari.

Selain itu lanjut Agus, guyubnya Konsultan pajak anggota IKPI, wajib pajak dan keluarga dalam kegiatan ini juga patut mendapatkan apresiasi khususnya dalam memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas di Kota Malang. Diharapkan, dari Fun Walk masyarakat dan berbagai komunitas mengenal IKPI Cabang Malang, dan bersama- sama mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya mengenalkan literasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang).

Agus mengimbau, seluruh anggota IKPI harus menjaga integritas serta meningkatkan kompetensi profesi konsultan pajak. “Semoga diusia ke-58 ini, IKPI semakin Jaya, profesi yang kompeten, profesi yang Amanah, profesi yang selalu menjunjung tinggi etika etika profesi. IKPI Jaya Jaya Jaya !!!,” ujarnya.

Terakhir dia menyatakan, anggota IKPI juga harus selalu mengupdate semua peraturan perundang-undangan terbaru tentang perpajakan, termasuk mempunyai misi agar membantu pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak, serta menyadarkan wajib pajak supaya patuh secara sukarela. (bl)

 

 

id_ID