KPP Pratama Poso Gandeng Dinas Pendidikan Morut Sosialisasikan Pajak ke Bendahara Sekolah

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso terus memperluas edukasi perpajakan kepada instansi pemerintah dengan menggandeng Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali Utara. Sosialisasi yang digelar di Aula Bougenville ini secara khusus menyasar para bendahara sekolah negeri dari jenjang SD, SMP hingga SMA.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara sekolah terkait kewajiban perpajakan yang melekat pada instansi pemerintah. Hadir sebagai narasumber utama, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Poso, Nur Afni, yang memaparkan berbagai jenis kewajiban pajak yang harus dipatuhi oleh para bendahara.

“Bendahara wajib melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, PPh Final, hingga PPN. Namun tak berhenti di situ, kewajiban selanjutnya adalah melakukan penyetoran serta melaporkan kewajiban tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT),” ujar Afni dikutip dari website resmi DJP, Minggu (20/7/2025).

Afni menekankan pentingnya memahami klasifikasi penerima penghasilan, seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, hingga peserta kegiatan. Perbedaan klasifikasi ini menjadi dasar dalam menentukan perlakuan perpajakan yang tepat.

“Contohnya, pegawai tetap menerima penghasilan rutin, sedangkan bukan pegawai menerima imbalan untuk jasa tertentu, dan peserta kegiatan adalah mereka yang terlibat dalam forum seperti seminar atau lokakarya,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua transaksi dikenai pajak. Beberapa pengecualian yang disebutkan antara lain transaksi senilai di bawah Rp2 juta, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah, hingga pembelian terkait penggunaan Dana BOS.

Menutup sesi sosialisasi, Afni turut memperkenalkan antarmuka dan fitur-fitur penting dalam aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), agar para bendahara lebih akrab dengan sistem pelaporan dan penyetoran yang kini serba digital.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para bendahara sekolah di Morowali Utara mampu menjalankan fungsi perpajakan dengan lebih akurat, tertib, dan sesuai ketentuan. Kolaborasi lintas lembaga ini juga menjadi bukti nyata komitmen KPP Poso dalam membina kepatuhan pajak di lingkungan instansi pemerintah daerah. (alf)

 

Diskon Tarif Trump, IESR Kritik Deal Impor Energi Rp244 Triliun

IKPI, Jakarta: Di balik penurunan tarif ekspor ke Amerika Serikat (AS) dari 32% menjadi 19%, Indonesia justru dihadapkan pada beban baru yang dinilai berat. Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebut kesepakatan dagang tersebut mengharuskan Indonesia melakukan impor energi dari AS senilai US$15 miliar atau sekitar Rp244 triliun, sebuah konsekuensi yang dianggap tidak sebanding dengan manfaat penurunan tarif.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menilai langkah Presiden AS Donald Trump sangat menekan, dengan menggunakan skema diskon tarif sebagai alat negosiasi agresif. Salah satu syarat penurunan tarif tersebut adalah Indonesia harus membeli energi dari AS, terutama gas alam cair (LNG), dalam jumlah besar.

“Jika kita impor LNG dari AS, biayanya bisa 30 sampai 40% lebih mahal dibandingkan impor dari Timur Tengah atau Singapura. Padahal industri dalam negeri kita sangat tergantung pada pasokan gas, dan pemerintah menetapkan harga gas industri yang terjangkau. Ini jelas bisa menggerus daya saing industri kita,” kata Fabby dikutip dari CNN Indonesia TV, Kamis (17/7/2025).

Kesepakatan ini bermula dari ancaman tarif tinggi oleh Trump yang sempat berencana menaikkan bea masuk produk Indonesia ke AS sebesar 32%. Namun, usai komunikasi langsung antara Trump dan Presiden Prabowo Subianto, AS bersedia menurunkan tarif menjadi 19% dengan sejumlah syarat berat seperti impor energi, produk pertanian, dan 50 unit pesawat Boeing dari Amerika.

Fabby menyebut pendekatan Trump sangat transaksional dan bertujuan memperkecil defisit dagang AS, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi mitra dagangnya. Ia menyayangkan bahwa Indonesia harus ‘membayar’ penurunan tarif tersebut dengan pembelian komoditas berbiaya tinggi.

“Negosiasi seperti ini sangat tidak setara. Pemerintah seolah-olah dipaksa membeli produk mahal demi mendapatkan tarif rendah. Padahal trade-off-nya tidak kecil,” tambahnya.

Meski secara angka tarif 19 persen adalah yang terendah dibandingkan negara-negara ASEAN lain, Malaysia (25%), Vietnam (20%), Thailand dan Kamboja (36%), serta Laos dan Myanmar di atas 40%, Fabby menegaskan bahwa diplomasi ekonomi tidak hanya soal angka, tapi juga soal kepentingan nasional yang harus dilindungi.

“Kita memang dapat tarif lebih rendah, tapi pertanyaannya apa yang dikorbankan? Kepentingan Trump jelas, yakni menekan defisit dagang dan membuka pasar Indonesia. Di sisi lain, kita terancam kehilangan kemandirian energi dan efisiensi industri,” tutupnya.

IESR pun mengimbau pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menyusun strategi dagang ke depan, agar tidak terjebak dalam skema yang menguntungkan pihak lain, tapi justru membebani dalam negeri. (alf)

 

 

 

 

OJK Ungkap 14 Lembaga Keuangan Mikro Terindikasi Fraud, Didominasi Jawa Barat dan Jawa Tengah

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya indikasi praktik fraud di 14 lembaga keuangan mikro (LKM) yang tersebar di sejumlah daerah, dengan dominasi kasus berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dugaan penyimpangan itu utamanya berkaitan dengan lemahnya sistem tata kelola internal dan kemitraan yang tidak sehat dengan pihak eksternal.

“Ada 14 LKM yang terindikasi fraud,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Edi Setijawan, dalam kegiatan Sosialisasi Memahami dan Mencegah Fraud dan Tindak Pidana di LKM dan Pergadaian di Yogyakarta, Kamis (10/7/2025).

Edi menjelaskan, indikasi penyimpangan yang ditemukan antara lain terkait dengan kelemahan dalam pengawasan internal serta adanya itikad tidak baik dari pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan LKM.

“Lebih banyak disebabkan tata kelola yang tidak baik. Baik dari sisi kontrol internalnya maupun kerja sama eksternal yang berisiko,” jelasnya.

Meski telah terdeteksi, kasus-kasus tersebut menurut Edi masih dalam penanganan internal OJK dan belum masuk ranah aparat penegak hukum.

Hingga Maret 2025, OJK mencatat terdapat 245 LKM berizin di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp1,609 triliun. Temuan indikasi fraud sejauh ini hanya terjadi pada sebagian kecil LKM, sehingga iklim sektor keuangan mikro dinilai masih dalam kondisi stabil.

“NPL (kredit bermasalah) juga masih dalam batas yang bisa dikendalikan. Jadi secara keseluruhan sektor ini masih kondusif,” tuturnya.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap LKM agar risiko penyimpangan dapat diminimalisir, termasuk dengan mendorong penerapan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan. (alf)

Rubialam Sitorus: Saatnya Konsultan Pajak Tampil Percaya Diri di Pengadilan

IKPI, Pekanbaru: Untuk pertama kalinya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menyelenggarakan seminar perpajakan yang dikemas satu paket dengan workshop praktik beracara (moot court) di pengadilan pajak. Kegiatan dua hari yang berlangsung sejak Senin hingga Selasa, 7–8 Juli 2025 ini mendapat sambutan hangat dari para peserta yang merupakan anggota IKPI.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam Sitorus Pane, menggarisbawahi pentingnya kepercayaan diri dan kompetensi praktis bagi para konsultan pajak dalam menghadapi proses hukum di pengadilan pajak. “Kita tidak cukup hanya memahami teori perpajakan. Konsultan pajak perlu mengasah kemampuan beracara agar mampu menjadi kuasa hukum yang andal dan profesional di hadapan majelis hakim,” kata Rubi (sapaan akrab rubialam).

(Foto: DOK. IKPI CabangPekanbaru)

Rubi juga mendorong seluruh anggota IKPI untuk mengikuti perkembangan regulasi dan segera mengurus izin sebagai kuasa hukum di pengadilan pajak. Hal ini sejalan dengan himbauan dari pengurus pusat IKPI yang ingin memperluas kapasitas anggotanya dalam menangani sengketa perpajakan secara langsung.

Hari pertama seminar membahas berbagai upaya hukum dalam sengketa pajak, mulai dari keberatan, pembatalan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali, dengan narasumber utama Dr. Hariyasin. Seminar ini menjadi ajang diskusi interaktif seputar aspek formal dan materiil penyelesaian sengketa pajak, sekaligus menjadi ruang berbagi pengalaman antara peserta dan narasumber.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Hari kedua menjadi puncak kegiatan dengan digelarnya simulasi peradilan semu (moot court). Para peserta yang terdiri dari anggota IKPI dan beberapa peserta dari umum memerankan peran masing-masing dalam persidangan sengketa pajak. Mereka diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat hukum dalam sidang, termasuk opini mengenai hasil putusan. Setiap tahap persidangan disertai penjelasan detail dari narasumber, menjadikan proses ini sebagai pengalaman berharga yang sulit ditemukan dalam pelatihan biasa.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap peserta bukan hanya mengerti teori hukum pajak, tapi juga mampu menerapkan langsung di ruang sidang,” tutur Rubi usai acara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Seminar yang digelar di Pekanbaru ini juga menjadi momentum penting untuk menanamkan etos profesionalisme dan kesiapan mental para konsultan pajak dalam menjalankan perannya sebagai pendamping hukum klien dalam sengketa perpajakan. (bl)

IKPI Pekanbaru Perkuat Sinergi dengan Kanwil DJP dan Dunia Kampus Lewat Seminar Inovatif

IKPI, Pekanbaru: Dalam upaya memperluas kolaborasi dan membangun sinergi lintas sektor, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar seminar dan workshop perpajakan dua hari berturut-turut, pada 7–8 Juli 2025. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang belajar bagi para konsultan, tapi juga menjadi jembatan kolaborasi antara IKPI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan kalangan akademisi.

Ketua IKPI Pekanbaru, Rubialam Sitorus Pane, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret memperkuat peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

“Kami ingin agar anggota IKPI tidak hanya kompeten, tapi juga berperan aktif dalam edukasi dan advokasi perpajakan, serta menjalin kerja sama erat dengan otoritas pajak dan dunia kampus,” ujar Rubi (sapaan akrab Rubialam).

Dalam acara ini, hadir perwakilan dari Universitas Riau, UIN Suska Riau, Universitas Lancang Kuning, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Awal Bros, Universitas Persada Bunda, serta Politeknik Caltex Riau. Kehadiran mereka membuka ruang dialog antara praktisi dan akademisi.

Bahkan, Dekan FEB Universitas Riau, Alvi Purwanti Alvie, menyatakan komitmennya untuk menjalin kerja sama lebih erat dengan IKPI dalam bentuk magang mahasiswa dan pengembangan kurikulum perpajakan berbasis praktik.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Seminar juga dihadiri langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang membuka acara secara resmi dengan memukul gong, menandai dimulainya kegiatan.

Dalam sambutannya, Vaudy juga menyampaikan rencana pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Pajak yang akan melibatkan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. “Kegiatan ini bisa menjadi medium regenerasi sekaligus pengenalan profesi konsultan pajak kepada generasi muda,” jelasnya.

Selain seminar dan moot court, IKPI juga memanfaatkan momen ini untuk melakukan kunjungan audiensi ke Kanwil DJP Riau. Dalam audiensi tersebut, Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyambut baik kunjungan IKPI dan mengapresiasi semangat kolaboratif yang dibawa.

“Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan konsultan pajak, asalkan tujuannya sama-sama mendorong kepatuhan dan kontribusi positif bagi negara,” katanya.

Kegiatan audiensi berlangsung hangat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Ketua Departemen PPL dan SDA, Benny Wibowo dan Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI, Andreas serta pengurus IKPI Sumbagteng dan Pekanbaru.

Ia mengungkapkan, diskusi yang terjadi menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi dalam menyikapi perubahan regulasi dan mendorong transparansi dalam pelayanan pajak. (bl)

 

Dirjen Pajak Ingin Belajar dari Sistem Perpajakan Tiongkok, Harap Tingkatkan Kepatuhan dan Penerimaan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan keinginannya agar Indonesia bisa menimba pelajaran dari keberhasilan sistem perpajakan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Harapan ini disampaikannya dalam pertemuan bilateral bersama Duta Besar RRT untuk Indonesia, Wang Lutong, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

“Kami ingin memperluas kapasitas DJP, termasuk memperluas basis pajak yang dapat berdampak positif bagi penerimaan negara,” ujar Bimo, seraya menegaskan bahwa data yang diterima DJP harus dioptimalkan untuk menunjang tujuan tersebut.

Menurut Bimo, saat ini DJP tengah menghadapi tantangan berat dalam mengumpulkan penerimaan negara. Salah satu strategi utama adalah implementasi Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang untuk menyatukan seluruh proses bisnis perpajakan secara digital dan terpadu.

Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan kepada wajib pajak dan efektivitas kerja petugas pajak dapat meningkat secara signifikan.

Dalam forum tersebut, Bimo juga menyampaikan apresiasinya atas inisiasi dialog antara kedua negara. Ia berharap hubungan bilateral dalam bidang perpajakan bisa dikembangkan menjadi kemitraan strategis. Secara khusus, Bimo menyoroti peran penting investor asal Tiongkok yang jumlahnya cukup signifikan di Indonesia.

“Saya berharap mereka menjadi contoh wajib pajak yang patuh. Kepatuhan dari wajib pajak asal Tiongkok ini diharapkan bisa menjadi teladan dan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha lainnya,” kata Bimo dikutip dari website resmi DJP, Senin (7/7/2025).

Menanggapi pernyataan itu, Dubes Wang Lutong menyambut baik upaya komunikasi bilateral dan mendorong agar dialog tidak berhenti di forum formal semata. Ia menilai komunikasi informal juga penting untuk mempererat kerja sama antarnegara.

Wang juga menyoroti kesamaan tantangan antara Indonesia dan Tiongkok, seperti luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar. Hal ini, menurutnya, membuka peluang besar untuk pertukaran pengalaman dan data dalam sistem perpajakan.

“Indonesia dan Tiongkok menghadapi tantangan serupa, sehingga banyak hal yang bisa kita pelajari satu sama lain,” ujar Wang.

Mengakhiri pertemuan, Wang Lutong turut menyampaikan ucapan selamat atas pengangkatan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak yang baru, sembari berharap kerja sama kedua negara dapat terus diperkuat demi kemajuan bersama. (alf)

 

Hadirkan 91 Peserta Umum: IKPI Pengda Sumbagteng Berhasil Tunjukan Komitmen Edukasi Perpajakan Inklusif

IKPI, Pekanbaru: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) atas suksesnya pelaksanaan Seminar Perpajakan bertajuk “Memahami Peraturan Pajak PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh dan PPN dalam Rangka Pelaksanaan Coretax System” yang digelar pada Sabtu, (5/7/2025) di Angkasa Garden Hotel, Pekanbaru. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Sapto Windi Argo, ahli perpajakan yang juga anggota anggota IKPI.

Dalam sambutannya, Vaudy menyebut seminar ini sebagai contoh nyata pelaksanaan fungsi edukasi oleh Pengda kepada para wajib pajak, yang merupakan bagian dari tanggung jawab penting dalam struktur organisasi IKPI saat ini.

“Pengda Sumbagteng yang dipimpin Ibu Lilisen patut mendapat apresiasi karena berhasil menghadirkan 108 peserta, di mana 91 orang di antaranya adalah peserta umum. Ini menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberikan edukasi perpajakan yang inklusif,” ujar Vaudy.

(Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, ia mendorong agar 13 Pengda IKPI di seluruh Indonesia dapat mengikuti jejak Pengda Sumbagteng, tidak hanya dengan menggelar seminar tatap muka, namun juga aktif menyelenggarakan edukasi daring bagi wajib pajak. “Kami ingin setiap Pengda turut serta memberikan penyuluhan online maksimal dua jam, agar cakupan edukasi semakin luas dan dapat menjangkau masyarakat yang tidak bisa hadir secara fisik,” tambahnya.

Vaudy juga menyoroti bahwa topik seminar yang diangkat sangat relevan dan aktual, seiring dengan implementasi CoreTax System yang sedang berlangsung. Ia memuji pemilihan tema serta kualitas narasumber yang dinilai menguasai materi secara mendalam.

“Seminar seperti ini bukan hanya meningkatkan kapasitas profesional konsultan pajak, tapi juga memperkuat literasi perpajakan masyarakat. Ini adalah kontribusi nyata IKPI dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih modern dan transparan,” ujarnya.(bl)

Berobat ke Malaysia Tak Lagi Murah, Pemerintah Setempat Kenakan Pajak 6%

IKPI, Jakarta: Kebijakan terbaru Pemerintah Malaysia yang mengenakan pajak layanan kesehatan sebesar 6% bagi warga negara asing mendapat sorotan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Menurut PERSI, langkah tersebut berpotensi mengurangi jumlah pasien asal Indonesia yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar wisata medis ke negeri jiran itu.

Anggota Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan PERSI, dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes, menyebut penurunan pasien Indonesia kemungkinan terjadi, terutama dari kalangan yang sensitif terhadap harga layanan.

“Bagi kelompok yang mempertimbangkan biaya secara serius, kebijakan ini bisa membuat mereka berpikir dua kali sebelum berobat ke Malaysia,” ujar Daniel kepada Bloomberg Technoz, Jumat (4/7/2025).

Namun demikian, ia menilai dampak pajak tersebut tidak signifikan bagi pasien dari kelompok menengah atas yang cenderung tidak terlalu mempermasalahkan biaya pengobatan. “Kelompok ini tetap akan mencari layanan kesehatan terbaik di luar negeri meski ada tambahan pajak,” tambahnya.

Daniel juga menegaskan bahwa meskipun dikenakan pajak 6%, tarif layanan kesehatan di Malaysia masih lebih terjangkau dibandingkan dengan negara tujuan medis lain seperti Singapura.

Ia menguraikan bahwa pasien Indonesia yang berobat ke Malaysia umumnya berasal dari dua kelompok utama. Pertama, mereka yang kurang percaya pada mutu layanan kesehatan dalam negeri. Kedua, mereka yang mencari pengobatan berkualitas dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan rumah sakit swasta di Indonesia.

“Kelompok pertama tetap akan berangkat karena didorong oleh faktor kepercayaan. Sementara kelompok kedua akan lebih rasional, mereka akan berhitung secara cermat sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Malaysia mulai menerapkan perluasan pajak penjualan dan jasa (Sales and Service Tax/SST) pada 1 Juli 2025. Salah satu yang terdampak adalah layanan kesehatan untuk warga negara non-Malaysia.

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan Malaysia, kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat posisi fiskal negara, meningkatkan pendapatan, serta memperluas basis pajak. Pendapatan dari pajak tersebut juga akan digunakan untuk memperbaiki sistem perlindungan sosial tanpa membebani warga negara sendiri.

Pengenaan pajak 6% mencakup seluruh layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas swasta di bawah Private Healthcare Facilities and Services Act 1998, termasuk pengobatan tradisional dan komplementer, serta layanan kesehatan sekutu. Pajak hanya berlaku bagi penyedia layanan dengan nilai transaksi kena pajak mencapai RM1,5 juta dalam periode 12 bulan.

Sementara itu, warga negara Malaysia tetap dibebaskan dari pajak ini untuk layanan kesehatan swasta maupun pengobatan alternatif. (alf)

 

 

 

 

Main Padel Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pengenaan pajak terhadap aktivitas olahraga padel yang tengah naik daun di kalangan masyarakat urban. Melalui akun resmi X (dulu Twitter) @DitjenPajakRI, DJP menegaskan bahwa pajak atas penyewaan lapangan padel merupakan Pajak Daerah, bukan Pajak Pusat yang dikelola oleh DJP.

“Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah,” tulis DJP dalam unggahannya yang dikutip Jumat (4/7/2025).

Fasilitas padel, termasuk penyewaan lapangan, kini dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Menurut DJP, PBJT atas fasilitas padel dipungut oleh penyedia jasa sewa lapangan dan wajib disetorkan ke Kas Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pembedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

DJP juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi masyarakat terkait perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat, yang dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan, mencakup:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Meterai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan sektor P5L (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Migas, Minerba)
  6. Pajak Karbon (dalam tahap implementasi)

Sementara itu, pajak daerah terbagi menjadi dua lingkup: provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa pajak provinsi antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Alat Berat
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan (PAP)
  • Pajak Rokok
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Adapun pajak kabupaten/kota mencakup:
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • PBJT
  • Opsen PKB dan BBNKB

Sebagai ilustrasi, DJP mencontohkan bahwa pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Sebaliknya, untuk pajak daerah, PBJT dikenakan atas jasa hiburan dan fasilitas olahraga seperti lapangan padel.

“Penyewa lapangan padel sebagai konsumen dikenai PBJT sebesar 10%, meliputi tiket masuk, sewa lapangan, dan jasa lainnya. Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetor ke Kas Daerah,” jelas DJP. (alf)

 

 

 

 

Kinerja Pajak Jabar III Moncer, Industri Mamin dan Komunikasi Jadi Andalan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menunjukkan performa solid dalam menghimpun penerimaan pajak hingga akhir Mei 2025. Total penerimaan pajak yang dibukukan mencapai Rp10,61 triliun atau setara dengan 32,9% dari target tahunan. Capaian ini mencerminkan pertumbuhan 4,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meskipun kondisi ekonomi masih menghadapi sejumlah tantangan.

Kepala Kanwil DJP Jabar III, Romadhaniah atau yang akrab disapa Nia, menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan tersebut didorong oleh peningkatan sejumlah jenis pajak utama. “PPN dalam negeri tumbuh 2,1%, PPh Pasal 25/29 Badan meningkat 10,2%, dan PPh final naik 9,4% secara tahunan. Ini mencerminkan stabilitas ekonomi di wilayah kami serta dampak positif dari optimalisasi sistem Coretax,” ujar Nia dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/7/2025).

Dari sisi pengembalian pajak, Kanwil DJP Jabar III mencatat realisasi restitusi sebesar Rp1,1 triliun, mengalami penurunan signifikan sebesar 17,1% secara year-on-year (yoy). Hal ini turut berkontribusi pada neto penerimaan yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Secara sektoral, kontribusi terbesar terhadap penerimaan berasal dari sektor industri pengolahan yang tumbuh 12,5%, diikuti oleh jasa perusahaan (3,2%), serta sektor informasi dan komunikasi yang mencatatkan lonjakan pertumbuhan hingga 24,9%. Pada level subsektor, perdagangan besar mencatat pertumbuhan 2,1%, industri makanan dan minuman naik tajam 20,8%, dan industri kertas, karet, serta plastik tumbuh 3,4%.

Paparan kinerja ini disampaikan dalam Konferensi Pers Asset Liabilities Committee (ALCo) Regional Jabar yang juga mengungkapkan gambaran fiskal wilayah tersebut. Hingga 31 Mei 2025, pendapatan APBN regional Jawa Barat mencapai Rp56,16 triliun atau 34,63% dari target, sementara belanja negara terserap Rp44,37 triliun atau 37,59%. Dengan demikian, regional Jabar mencatat surplus fiskal sebesar Rp11,79 triliun.

Secara keseluruhan, pendapatan negara regional Jabar meningkat 2,87% (yoy), didorong oleh pertumbuhan penerimaan perpajakan sebesar 2,50% dan PNBP yang melonjak 9,59%. Selain itu, dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil juga terus mengalir. Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tercatat sebesar Rp11,55 triliun kepada lebih dari 217 ribu debitur, sementara pembiayaan Ultra Mikro (UMi) telah menjangkau 72 ribu lebih debitur dengan total dana Rp349,09 miliar.

“Kami percaya bahwa kinerja positif ini merupakan hasil dari sinergi kebijakan fiskal yang responsif dan adaptif. Kanwil DJP Jabar III akan terus memperkuat fondasi ekonomi melalui penerimaan yang optimal, layanan yang membaik, serta transformasi kelembagaan yang berkelanjutan dan berintegritas,” pungkas Nia. (alf)

 

 

 

id_ID