Pajak Emas Batangan Sudah Berlaku 0,25 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menurunkan pungutan pajak emas batangan menjadi 0,25 persen. Awalnya, emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan atau Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

“Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu sebesar 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan dan/atau harga jual emas batangan,” tulis pasal 2 ayat 5 beleid tersebut, dikutip Selasa (2/5/2023).

Beleid ini diundangkan pada 28 April dan berlaku efektif mulai Senin (1/5). Aturan ini mencabut PMK Nomor 30/PMK.03/2014, mencabut sebagian PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i, serta mencabut sebagian PMK Nomor 41/PMK.010/2022 Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i.

Dengan aturan baru tersebut, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun, pungutan dikecualikan terhadap penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, dan WP yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.

Selain itu, pungutan tarif pajak emas ini juga dikecualikan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi. Pengecualian tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Sebelumnya, aturan soal pajak emas diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pajak emas batangan ditetapkan di angka 0,45 persen.(bl)

 

Singapura Naikan Pajak Properti untuk Orang Asing

IKPI, Jakarta: Singapura menaikkan pajak atas pembelian properti pribadi termasuk penggandaan bea meterai untuk orang asing menjadi 60 persen. Tarif baru ini berlaku mulai Kamis (27/4).

Menurut pernyataan Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Nasional dan Bank Sentral Singapura, bea meterai pembeli tambahan (ABSD) untuk warga negara Singapura dan penduduk tetap juga akan menghadapi kenaikan tetapi jauh lebih kecil dan hanya pada properti kedua dan selanjutnya.

ABSD pada pembelian rumah kedua dan selanjutnya oleh warga Singapura masing-masing akan naik menjadi 20 persen dari 17 persen dan 30 persen dari 25 persen. Sedangkan untuk penduduk tetap akan naik masing-masing sebesar 5 poin menjadi 30 persen dan 35 persen bagi pembelian properti kedua dan selanjutnya.

Melansir Reuters, pemerintah Singapura mengatakan bahwa harga properti menunjukkan tanda percepatan baru di tengah permintaan yang kuat.

“Jika dibiarkan, harga bisa berjalan di depan fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan,” kata pihak berwenang seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/4/2023).

Singapura terakhir kali menaikkan bea meterai pada Desember 2021 lalu ketika dikatakan pasar properti naik meskipun ada dampak ekonomi dari covid-19. Pemerintah mengatakan bahwa berdasarkan data tahun lalu, diperkirakan perubahan bea meterai mempengaruhi sekitar 10 persen dari transaksi properti residensial.

Namun, kenaikan pajak properti Singapura telah mengejutkan dan disebut sebagai langkah pembekuan bagi orang asing. Vera Liu, seorang agen properti Singapura, panik setelah tarif pajak properti baru itu membuat dua kesepakatan pembelian yang sudah ia capai gagal.

Pembeli asing Liu menarik diri dari pembelian kondominium mewah senilai 10 juta dolar Singapura atau US$7,50 juta di sepanjang jalur perbelanjaan Orchard Road. Sementara pembeli lain yang berminat dan telah mentransfer dana ke Singapura juga akhirnya menunda pembelian.

“Pintu sekarang tertutup (untuk pembeli asing). Saya panik menelepon pembeli saya menjelang tengah malam, ini gila, penyesuaiannya sangat tinggi. Itu bisa berarti bea beberapa juta dolar lebih banyak untuk beberapa pembeli,” kata Liu.

Kenaikan bea adalah salah satu langkah pengetatan paling keras di pasar properti dalam waktu lama dan terjadi setelah serbuan orang asing kembali ke pasar properti Singapura dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Pembangunan Nasional Singapura Desmond Lee mengatakan tanpa tindakan pencegahan dini, jumlah investasi baik oleh penduduk lokal maupun orang asing akan tumbuh, dan itu akan menambah tekanan bagi warga Singapura yang ingin membeli properti. (bl)

 

 

Mulai 1 Mei Beli Barang Agunan Kena Pajak 1,1%

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan pajak baru atas pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Pajak tersebut masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1%.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang menyatakan bahwa Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk itu, pada 13 April 2023 lalu, pemerintah telah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (26/4/2023).

Peraturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan diantaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dwi menjelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” terangnya.

Adapun ketentuan bagi lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Untuk dapat mengetahui lebih lanjut mengenai aturan perpajakan tersebut, salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id. (bl)

Hanya 2 Hari, BI Catat Rp6,02 Triliun Aliran Modal Asing Masuk RI

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing masuk ke RI sebesar Rp6,02 triliun sepanjang 26-27 April 2023.

Modal itu masuk melalui pembelian surat berharga negara (SBN) oleh asing yang secara neto mencapai Rp3,81 triliun ditambah beli neto Rp2,21 triliun di pasar saham.

“Selama tahun 2023, berdasarkan data setelmen sampai dengan 27 April 2023, nonresiden (asing) beli neto Rp60,73 triliun di pasar SBN dan beli neto Rp13,63 triliun di pasar saham,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (28/4/2023).

Kemudian, premi CDS Indonesia 5 tahun turun ke 93,67 bps per 27 April 2023 dari 94,53 bps per 21 April 2023.

Sementara itu, imbal hasil (yield) SBN 10 tahun turun 6,52 persen dan yield surat utang AS (US treasury) 10 tahun turun ke level 3,520 persen.

“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut,” ujarnya. (bl)

DJP Akan Cek Kepatuhan Crazy Rich RI yang Beli Hunian Mewah di Singapura

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengecek pajak crazy rich Indonesia yang membeli hunian mewah seharga Rp2,3 triliun di kawasan Nassim Road, Singapura.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan pihaknya selalu mengawasi kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

“Dalam pelaksanaan tugas ini, yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, pemerintah Indonesia membina kerja sama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia,” kata Dwi seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (2/4/2023).

Ia menjelaskan pertukaran informasi atau exchange of information dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia. Tujuannya, memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

Menurutnya, pertukaran akses informasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017. Dalam ketentuan itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Akses informasi itu meliputi pertukaran informasi berdasarkan permintaan, permintaan informasi secara spontan, dan permintaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information).

Konglomerat asal Indonesia dikabarkan membeli tiga hunian mewah di Singapura senilai 206,7 juta dolar Singapura atau Rp2,3 triliun (asumsi kurs Rp11.194 per dolar Singapura) di kawasan Nassim Road.

Hunian tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding. Masing-masing berlantai dua dan memiliki nomor 42, 42A dan 42B di Distrik 10. Harga rumah itu diketahui 4.500 dolar Singapura per kaki persegi.

Mengenai nama Nassim Road, itu diberikan berdasarkan rumah keluarga Yahudi kaya bernama Nassim Lodge yang dibangun pada 1850-an. Sebelum jadi kawasan elite, Nassim Road merupakan salah satu daerah berhutan yang rimbun.

Kemudian, pada masa pemerintah kolonial Inggris, kawasan itu dibangun properti mewah, bukan hanya bungalo kelas bagus, tetapi juga rumah besar hitam-putih yang terkenal dengan dinding bercat putih dan detail kayu bernoda hitam. Pembangunan dilakukan untuk memenuhi keinginan para pejabat tinggi.

Di tahun-tahun berikutnya, hunian di kawasan Nassim Road menjadi rumah bagi pedagang lokal yang kaya.

Melansir Channel News Asia, penduduk Nassim Road saat ini di antaranya keluarga kerajaan Brunei dan kesultanan di Kalimantan yang kaya akan minyak dan gas. Eduardo Saverin, salah satu pendiri Facebook, juga dilaporkan memiliki rumah di Nassim Road. Jepang, Rusia, dan Filipina juga dikabarkan memiliki kedutaan besar di kawasan itu. (bl)

 

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Kucurkan Rp96 Triliun untuk Mudik Lebaran 2023

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Pemerintah Indonesia telah mengucurkan Rp96,7 triliun untuk keperluan mudik Lebaran 2023.

Ani, sapaan akrabnya, menyebut uang tersebut dikucurkan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam bentuk pendanaan pembebasan lahan. Anggaran Rp96,7 triliun itu terbagi ke dalam pendanaan lahan untuk jalan tol dan kereta api.

“LMAN merealisasikan dukungan ini, antara lain melalui pendanaan pembebasan lahan. Di antaranya: realisasi pendanaan lahan untuk jalan tol Rp93,7 triliun, realisasi pendanaan lahan untuk jalur kereta api Rp3 triliun,” tulisnya di akun Instagram @smindrawati, Kamis (27/4/2023).

“Seluruh pendanaan ini untuk mendukung arus mudik dan balik Lebaran 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) #UangKita hadir untuk menghubungkan Indonesia!” sambung Ani.

Sri Mulyani menyebut mudik adalah bagian dari budaya Indonesia. Oleh karena itu, Ani menegaskan peran APBN yang hadir untuk mendukung konektivitas nasional.

Ia lantas mengutip data Kementerian Perhubungan soal potensi pergerakan nasional masyarakat dalam mudik Lebaran tahun ini. Ani juga menyampaikan pesan kepada pemudik yang mengarungi arus balik agar tetap hati-hati.

“Menurut data Kemenhub, potensi pergerakan nasional pada mudik kali ini 45,8 persen penduduk (123,8 juta jiwa)…Bagi yang sedang mengarungi arus balik, tetap hati-hati di jalan!” tandasnya.

 

Mulai Mei Beli Barang Agunan Kena PPN 1,1 Persen

IKPI, Jakarta: Penjualan barang agunan oleh pemberi kredit (kreditur) kepada pembeli akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2023.

Agunan adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan debitur kepada kreditur dalam rangka pemberian kredit. Jika jaminan itu ditarik pihak pemberi kredit lalu dijual melalui lelang atau di luar lelang, maka agunan tersebut menjadi barang kena pajak.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 April lalu.

Dalam beleid itu, jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPn saat ini (11 persen) sehingga diperoleh 1,1 persen. Kemudian, dikalikan dengan harga jual agunan.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual Agunan,” bunyi Pasal 4 PMK tersebut, dikutip Rabu (26/4/2023).

PPn yang terutang atas penyerahan agunan kemudian dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPn dilakukan saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Kreditur yang merupakan pengusaha kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa agunan. Sedangkan pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak.

Kreditur kemudian wajib menyetor PPn yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat
setoran pajak.

“Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan,” bunyi Pasal 6 ayat (3).

Adapun contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan agunan yang diambil kreditur adalah sebagai berikut:

Bank A memberikan kredit kepada Oscar dengan agunan berupa tanah dan bangunan. Oscar kemudian dinyatakan wanprestasi oleh Bank A. Pada 1 Juli 2023, agunan berhasil dijual kepada Adhi dengan harga Rp1 miliar.

Bank A sebagai Pengusaha Kena Pajak kemudian wajib memungut PPn atas penjualan agunan kepada Adhi pada 1 Juli 2023. Besaran PPn yang dipungut adalah 10 persen dikali PPn saat ini (11 persen) dikali Rp1 miliar. Sehingga diperoleh PPn yang dipungut sebesar Rp11 juta.

Bank A lalu menyetorkan PPn Rp11 juta itu dengan menggunakan surat setoran pajak paling lambat 31 Agustus 2023. (bl)

Penyaluran Kredit Perbankan Indonesia Diprediksi Melesat 10,4 Persen

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) meramal penyaluran kredit perbankan Indonesia bakal melesat hingga 10,4 persen pada 2023 ini. Prediksi tersebut didapat dari survei rutin yang dilakukan BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan survei menunjukkan masyarakat menunjukkan respons positif.

“Hasil survei menunjukkan responden tetap optimis terhadap pertumbuhan kredit ke depan. Responden memperkirakan pertumbuhan kredit untuk keseluruhan 2023 sebesar 10,4 persen year on year (yoy),” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (26/4/2023).

Secara rinci, Erwin mengatakan penyaluran kredit baru pada kuartal I 2023 diramal tumbuh positif dengan nilai saldo bersih tertimbang (SBT) kredit baru sebesar 63,7 persen. Menurutnya, pertumbuhan kredit baru tersebut terjadi pada seluruh jenis kredit.

Bahkan, angka penyaluran kredit baru pada kuartal II 2023 diprediksi bakal lebih moncer. Erwin merinci ada pertumbuhan lebih tinggi dari SBT dengan prediksi penyaluran kredit baru menembus 99,7 persen.

Erwin menyebut standar penyaluran kredit pada kuartal II 2023 bakal sedikit lebih ketat dibandingkan periode sebelumnya. Ini menyangkut Indeks Lending Standard (ILS) yang positif 0,1 persen.

“Kebijakan penyaluran kredit diprakirakan lebih ketat, antara lain pada aspek suku bunga kredit, premi kredit berisiko, dan persyaratan administrasi,” jelasnya. (bl)

DJP Akan Cek Pajak Crazy Rich Indonesia Pembeli Hunian di Singapura

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengecek pajak crazy rich Indonesia yang membeli hunian mewah seharga Rp2,3 triliun di kawasan Nassim Road, Singapura.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan pihaknya selalu mengawasi kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

“Dalam pelaksanaan tugas ini, yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, pemerintah Indonesia membina kerjasama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia,” kata Dwi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (2/4/2023).

Ia menjelaskan pertukaran informasi atau exchange of information dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia. Tujuannya, memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

Menurutnya, pertukaran akses informasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017. Dalam ketentuan itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Akses informasi itu meliputi pertukaran informasi berdasarkan permintaan, permintaan informasi secara spontan, dan permintaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information).

Konglomerat asal Indonesia dikabarkan membeli tiga hunian mewah di Singapura senilai 206,7 juta dolar Singapura atau Rp2,3 triliun (asumsi kurs Rp11.194 per dolar Singapura) di kawasan Nassim Road.

Hunian tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding. Masing-masing berlantai dua dan memiliki nomor 42, 42A dan 42B di Distrik 10. Harga rumah itu diketahui 4.500 dolar Singapura per kaki persegi.

Mengenai nama Nassim Road, itu diberikan berdasarkan rumah keluarga Yahudi kaya bernama Nassim Lodge yang dibangun pada 1850-an. Sebelum jadi kawasan elite, Nassim Road merupakan salah satu daerah berhutan yang rimbun.

Kemudian, pada masa pemerintah kolonial Inggris, kawasan itu dibangun properti mewah, bukan hanya bungalo kelas bagus, tetapi juga rumah besar hitam-putih yang terkenal dengan dinding bercat putih dan detail kayu bernoda hitam. Pembangunan dilakukan untuk memenuhi keinginan para pejabat tinggi.

Di tahun-tahun berikutnya, hunian di kawasan Nassim Road menjadi rumah bagi pedagang lokal yang kaya.

Melansir Channel News Asia, penduduk Nassim Road saat ini di antaranya keluarga kerajaan Brunei dan kesultanan di Kalimantan yang kaya akan minyak dan gas. Eduardo Saverin, salah satu pendiri Facebook, juga dilaporkan memiliki rumah di Nassim Road. Jepang, Rusia, dan Filipina juga dikabarkan memiliki kedutaan besar di kawasan itu. (bl)

Layanan Kantor dan Kring Pajak Tutup Selama Libur Lebaran

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama dan libur lebaran 1444 H terhitung tanggal 19-25 April 2023. Selama cuti dan libur lebaran, seluruh layanan tatap muka di Kantor Pajak dan pelayanan normal Kring pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tutup untuk sementara waktu. Demikian diinformasikan DJP dalam akun resmi Instagram @ditjenpajakri.

“Selama libur dan cuti bersama lebaran, kami tutup yaa,” terang DJP, dikutip Selasa (18/4/2023).

Kendati demikian, sehubungan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang memiliki tenggat waktu 30 April mendatang, maka DJP menginformasikan setelah libur lebaran pelayanan Kantor Pajak dibuka hingga 28 April 2023.

Dikarenakan 2 hari setelahnya adalah hari Sabtu dan Minggu yakni 29 dan 30 April 2023, maka pelayanan akan diberikan secara daring oleh Kantor Pajak melalui saluran komunikasi non-tatap muka dan Kring Pajak.

Adapun pelayanan Kantor Pajak secara daring dapat dilakukan melalui saluran komunikasi non-tatap muka yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja. Untuk mengetahuinya dapat diakses melalui tautan pajak.go.id/unit-kerja. Sementara itu, layanan juga dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200 lewat saluran live chat di laman pajak.go.id. (bl)

id_ID