Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 9,17 Triliun

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp 9,17 triliun hingga Oktober 2022. Jumlah pemungut pajak digital pun terus bertambah.

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) per Oktober 2022 dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital menyentuh Rp 9,17 triliun. Capaian ini berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dari total 131 pelaku usaha PMSE, 111 pelaku usaha telah memungut dan menyetor sebesar Rp 9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022.

Selain itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” terang Neilmaldrin dalam keterangan tertulis DJP, seperti dikutip Detik.com, Selasa (8/11/2022).

Neilmaldrin menambahkan, untuk memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP menetapkan kriteria bagi pelaku PMSE di luar negeri yang menjual jasanya ke Indonesia.

Adapun kriterianya adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun, atau Rp 50 juta sebulan. Atau, jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun, atau seribu sebulan untuk memungut PPN PMSE atas kegiatan tersebut.(bl)

Gaikindo Sebut Kebijakan Relaksasi Pajak Lebih Berpengaruh Dibandingkan DP 0%

IKPI, Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak kendaraan. Sebab, kebijakan tersebut lebih dipilih produsen mobil dibanding dengan insentif DP 0%.

“Relaksasi pajak dirasa lebih memiliki pengaruh yang luas atau multiplier effect,” kata Kukuh seperti dikutip dari IDX Channel, Selasa (8/11/2022)..

Namun demikian, dia menyatakan dengan perpanjangan insentif DP 0% produsen juga merasa senang, tapi lebih baik lagi kalau pemerintah memberikan relaksasi pajak karena pajak mobil dinilai cukup tinggi.

Dia menambahkan, dengan pajak mobil mendapat relaksasi, hal ini dapat mendorong industri otomotif tanah air lebih bergairah lagi dan lapangan kerja bertambah, sehingga makin banyak orang berpenghasilan dan disiplin membayar pajak.

“Kalau industrinya tumbuh lapangan kerjanya juga banyak, optimalisasi peningkatan utilisasi nya juga baik, makin banyak orang kerja makin banyak orang mendapat penghasilan rutin maka makin banyak juga yang bayar pajak,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Gaikindo mengusulkan kepada pemerintah agar ada pengurangan pajak agar harga mobil-mobil yang ditawarkan ke konsumen tidak terdongkrak naik. (bl)

DPR Pertanyakan Pemotongan PPh 6% Ojol ke Manajemen Grab

IKPI, Jakarta: Anggota DPR Komisi V dari Fraksi Golkar Ridwan Bae, meminta penjelasan Grab Indonesia soal kebijakan perusahaan yanng memotong Pajak Penghasilan (PPh) 6% kepada pengemudi ojek online (Ojol). Ridwan mengaku mendapat aduan tanggal 21 September 2022 dari Koalisi Driver Online (KADO) soal kasus ini.

Selaku pimpinan sidang dalam rapat tersebut, Ridwan juga mempertanyakan bukti setor PPh yang tidak didapatkan driver. Hal ini demi memperjelas ke mana aliran uang dari PPh tersebut.

“Mereka menyampaikan persoalan, mereka ditarik PPh pasal 21 sebesar 6%. Dasar penarikannya apa? bukti setornya harusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan,” katanya dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR, Senin (7/11/2022).

Dalam sidang itu, anggota dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama juga mempertanyakan hal ini. Ia meminta objek pajak dipertegas, apakah itu aplikasi atau mitra (pengemudi).

Jika yang dimaksud adalah mitra, Suryadi menyebut hal itu rancu. Pasalnya pemerintah tidak mungkin mengambil pajak dari perusahaan ilegal. Selain itu ia khawatir PPh ini sebenarnya pajak perusahaan namun dibebankan kepada mitra.

“Objek pajak itu perlu dipertegas, perusahaan aplikasi atau mitra. Karena kalai mitra di sinilah rancunya. Kan nggak mungkin ambil pajak dari perusahaan (operasionalnya) ilegal. Kendaraan umum dijadikan penghasilan itu ilegal, nggak mungkin itu,” katanya.

Terkait hal ini, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memberikan penjelasannya. Ia menyebut penghasilan yang dipotong bukan penghasilan driver yang didapat dari penumpang. Dana PPh itu pun disetor kepada negara.

“Yang kami potong itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang datang dari penghasilan dari kami berupa insentif. Bukti pemotongan tersebut itu kami setorkan kepada negara, bisa didownload mitra pengemudi dalam aplikasinya. Jelas itu ke mana. Pendapatan mereka (yang dipotong) didapatkan dari perusahaan aplikasi, bukan pendapatan dari pelanggan,” ujarnya.

Ridzki pun memberi alasan kenapa jumlahnya harus 6%. Ia menyebut hal itu sudah sesuai aturan karena pengemudi tidak memiliki NPWP.

“Kenapa 6%? karena tidak ada NPWP. Memang peraturannya seperti itu. Kalau ada NPWP 5%, kalau nggak ada 6%. Semua bukti pemotongannya ada, mitra pengemudi sudah diberitahukan dan itu bisa diunduh,” tegasnya.

Kebijakan PPh ini hanya diterapkan oleh Grab Indonesia. Maxim Indonesia dan GoTo mengaku tidak membebankan PPh6%. (bl)

Pajak Karbon di Uruguay Tertinggi, Indonesia Masih Kalkulasi Dampak

IKPI, Jakarta: Menurut laporan State and Trends of Carbon Pricing 2022 yang dirilis Bank Dunia, saat ini ada 37 negara yang sudah menerapkan pajak karbon.

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas bumi.

Sistem pajak karbon bisa berbeda di tiap negara. Finlandia misalnya, menerapkan tarif pajak lebih mahal untuk emisi sektor transportasi dibanding sektor lainnya. Sedangkan Denmark menerapkan tarif berbeda untuk emisi dari penggunaan bensin dan gas.

Kendati sistem dan tarifnya bervariasi, pajak karbon umumnya diukur dengan satuan emisi per ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).

Menurut data Bank Dunia, pada April 2022 negara yang menerapkan tarif pajak karbon tertinggi adalah Uruguay, yakni US$137 per tCO2e. Tarif pajak karbon negara Amerika Selatan ini mengalahkan negara-negara Eropa seperti terlihat pada grafik.

Sementara itu baru ada 2 negara di kawasan Asia yang menerapkan pajak karbon, yakni Singapura dan Jepang. Tapi tarifnya tergolong rendah, yakni US$3,69 per tCO2e di Singapura dan US$2,36 per tCO2e di Jepang.

Awal tahun ini Indonesia sempat berencana menerapkan pajak karbon terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan tarif US$2 per tCO2e. Namun, belakangan pemerintah menunda rencana tersebut.

“Dengan situasi sekarang ini kami rekalkulasi kembali dampak-dampaknya, kami tidak bisa kasih tahu. Mudah-mudahan (pajak karbon) terlaksana pada tahun depan atau bisa jalan 2024,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dilansir Katadata.co.id, Jumat (14/10/2022).

“Pajak karbon ini dampaknya pada produk industri kita seperti apa? Takutnya jadi lebih mahal. Kami ada uji coba dulu, maka kita tunggu dulu,” lanjutnya.

Bank Dunia menyatakan pajak karbon diperlukan demi mengurangi polusi udara, menekan emisi gas rumah kaca, serta menahan laju pemanasan global. Namun, penerapan kebijakan ini memerlukan pertimbangan yang matang.

“Menerapkan pajak karbon ini menantang secara politis, terutama di tengah kenaikan inflasi dan harga energi. Negara-negara perlu memastikan agar kebijakan pajak karbon adil, efektif, serta terintegrasi dengan kebijakan iklim dan sosial,” kata Bank Dunia dalam laporannya. (bl)

 

Punya Penghasilan di Atas Rp 10 Juta, Anak Kecil Sudah Wajib Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Saat ini, tak sedikit anak-anak di bawah umur yang sudah punya penghasilan sendiri. Tak hanya artis, tapi juga youtuber atau bahkan gamer. Bahkan tak sedikit di antara mereka yang penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lho.

Pertanyaannya kini adalah, apakah anak-anak di bawah umur yang berprofesi sebagai artis, youtuber, atau gamer dengan penghasilan mungkin di atas Rp10 juta per bulan, harus membayar pajak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besar PTKP wajib pajak orang pribadi adalah sejumlah Rp54.000.000. Namun, syarat seseorang untuk memiliki NPWP atau kartu identitas Wajib Pajak adalah berusia minimal 18 tahun. Jadi, bagaimana?

Mengutip laman Pajakku, disebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi syarat Objektif dan Subjektif wajib untuk melaksanakan kewajiabn perpajakannya. Syarat Subjektif adalah jika orang tersebut telah lahir ke dunia dan bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Lalu syarat Objektifnya adalah jika seseorang tersebut memiliki penghasilan di atas PTKP.

Nah, jadi, jika seorang anak berumur 10 tahun dan telah menandatangani kontrak untuk bermain film dengan proses syuting lebih dari 6 bulan dan dibayar sejumlah Rp10 juta per bulannya, tentunya jumlah penghasilannya sudah terhitung menjadi penghasilan wajib pajak.

Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 7, dikatakan bahwa “Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.”

UU PPh yang sama dengan Pasal 8 juga menyebutkan, “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah”. (bl)

Cara Mudah Buat NPWP Online

IKPI, Jakarta: Nomor pokok wajib pajak alias NPWP merupakan komponen penting untuk mengurus banyak hal. Jika anda belum memilikinya, segerakan untuk mendaftar dengan cara melakukannya secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Untuk diketahui, mengacu pada pasal 1 UU No 28 tahun 2007, NPWP merupakan identitas penting atau tanda pengenal wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

NPWP dapat digunakan untuk mengurus berbagai hal seperti perizinan, bahkan untuk mengakses kredit perbankan.

Pemilik NPWP diketahui harus menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang dicanangkan pemerintah sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.

Pemilik NPWP wajib menjalankan kewajiban perpajakan, sebab jika tidak, yang bersangkutan berpotensi tidak bisa mengurus perizinan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun pendaftaran NPWP online dilakukan khusus untuk orang pribadi, baik NPWP PNS/ASN, NPWP wiraswasta, maupun NPWP karyawan.

Sementara permohonan NPWP badan harus dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Syarat Daftar NPWP Online

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar NPWP online yang dibagi dalam beberapa kategori.

Syarat daftar NPWP online WNI:

Bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pmenjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maupun bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim memiliki syarat yang sama, yakni fotocopy KTP.

Syarat daftar NPWP online WNA:

*Bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
*Bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak (WP).
*Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai keputusan hakim: fotocopy paspor, KITAP, KITAS, NPWP Suami Fotokopi KK (kartu keluarga) fotocopy surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA fotocopy surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Cara Daftar NPWP Online

Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online tanpa perlu datang ke kantornya?

Untuk melakukan pendaftaran NPWP online, kamu harus mendaftarkan akun NPWP online terlebih dulu. Berikut langkahnya:

1. Mendaftarkan akun NPWP

*Kunjungi laman e-registration DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
*Klik “daftar” untuk membuat akun
*Masukkan alamat email aktif, lalu masukkan kode captcha
*Verifikasi akun dengan login ke alamat email tersebut
*Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi
*NPWP online Lengkapi data jenis wajib pajak
*Isi identitas nama sesuai KTP dengan huruf kapital
*Isi kembali alamat email jika belum terisi
*Masukkan password dan ulangi
*Masukkan nomor HP aktif
*Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman
*Masukkan kode captcha dan klik “Daftar”

2. Mendaftar NPWP online

*Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
*Login ke halaman DJP, masukkan email dan password yang sudah didaftarkan
*Isi form sesuai kategori wajib pajak yakni orang pribadi
*Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah

Masukkan persyaratan

*Isi form identitas wajib pajak
*Isi form sumber penghasilan utama
*Isi form alamat domisili (KTP) dan usaha jika sumber penghasilan dari usaha
*Isi form Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
*Unggah KTP terbaru berformat JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
*Isi form pernyataan dan kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
*Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
*Klik kirim permohonan.

Jika seluruh langkah sudah dilakukan dengan benar, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamatmu. (bl)

IKPI Serukan Seluruh Anggotanya Ikuti AOTCA Bali 2022

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyerukan seluruh anggotanya untuk berpartisipasi dalam gelaran “AOTCA General Meeting and International Tax Conference” yang akan berlasung 22-25 November 2022 di Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini dinilai sebagai pintu masuk konsultan pajak nasional naik kelas menjadi konsultan internasional.

Demikian dikatakan Ketua Panitia AOTCA Bali 2022 T Arsono, dalam zoom meeting persiapan pelaksanaan AOTCA Bali 2022 beberapa waktu lalu.

Dikatakan Arsono, sebagai tuan rumah hendaknya anggota IKPI bisa menunjukkan bahwa organisasi ini merupakan wadah konsultan terbesar di Indonesia bahkan menjadi salah satu organisasi konsultan pajak terbesar juga di dunia.

“Di AOTCA Bali ini-lah kita tunjukan kepada anggota AOTCA dari luar, bahwa betapa besar dan kompaknya anggota IKPI. Nah, untuk itu saya ajak teman-teman untuk beramai-ramai mendaftar pada kegiatan ini,” kata Arsono.

Dikatakan Arsono, kegiatan ini merupakan momentum anggota IKPI untuk meningkatkan kompetensinya. Banyaknya konsultan pajak dari berbagai negara yang hadir, bisa dijadikan sebagai akses lompatan konsultan pajak Indonesia untuk mengetahui dunia perpajakan internasional.

“Bukannya tidak mungkin di AOTCA Bali nanti kita direkomendasikan untuk memegang klien dari manca negara. Ini sudah terjadi pada anggota IKPI,” ujarnya

Dia mengatakan, dalam seminar nanti banyak materi yang dibahas, mulai dari isu nasional seperti Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pajak. Ini merupakan tema penting yang harus diketahui setiap konsultan pajak, karena ini untuk mengetahui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak dimana merupakan sesuatu yang sering terjadi di tanah air sehingga kita harus tahu dengan baik.

Menurut Arsono, bagaimana konsultan bisa membantu para klien mengatasi masalah bukti permulaan pemeriksaan dan penyidikan pajak di bidang pekerjaan. “Sebagai pribadi saya tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada teman-teman konsultan, penyidikan perpajakan pemeriksaan bukti permulaan terjadi dimana-mana mulai dari ujung Sumatera sampai Jawa Timur kita banyak menemukan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada 16 negara anggota AOTCA yang akan hadir dalam gelaran di Bali ini, dan semua anggota diberikan hak untuk memaparkan isu-isu perpajakan di negara masing-masing. “Ilmu-ilmu ini tidak akan bisa kita dapat di bangku sekolah mana-pun, jadi sekali lagi saya mengajak kepada seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi pada acara internasional ini,” ujarnya.

Arsono mengingatkan, sebagai konsultan mereka tidak boleh menutup atau membatasi pergaulan. Dengan demikian, AOTCA Bali 2022 inilah dinilai sebagai ajang yang tepat untuk menjalin persahabatan bangun Global Network. “Inilah saatnya bagi kita untuk berpartisipasi. Kebetulan sekali acaranya diselenggarakan di Bali. Jadi ini adalah bentuk investasi yang tak ternilai jika kita mengikuti kegiatannya,” kata Arsono. (bl)

Gelapkan Pajak Rp 728 Juta, Notaris di Bali Jadi Tersangka

IKPI, Jakarta: Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan seorang notaris yang menjadi tersangka pidana pajak, KNS, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Perempuan yang disangka mengemplang pajak senilai Rp 728 juta itu langsung ditahan.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengatakan, tersangka KNS merupakan seorang notaris yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, Buleleng. Dia diduga kuat dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016.

KNS tidak membayar pajak penghasilan selaku notaris/PPAT dari tahun 2013 hingga 2016. Perbuatannya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728 juta.

Anggrah menyampaikan, tersangka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 28 September 2022 lalu. Pihak Kejari Buleleng langsung menahan KNS.

“Dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar atau deterrent effect terhadap wajib pajak lainnya, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggrah, seperti dikutip Merdeka.com.

Penyidik juga telah menyita aset milik KNS. Penyitaan itu telah mendapatkan izin dari pengadilan. “Kami telah melakukan penyitaan aset milik tersangka KNS berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS,” imbuh Anggrah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11).

Dalam perkara ini, KNS disangka telah melanggar Pasal 39, Ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6, Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

KNS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.(bl)

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Melalui e-Form

IKPI, Jakarta: Setiap orang maupun badan sebaiknya mengetahui cara lapor SPT tahunan badan atau perorangan. Seperti diketahui, pajak bukan hanya diberlakukan kepada perorangan atau individu saja. Pajak juga diberlakukan bagi badan usaha tertentu.

Baik individu maupun badan usaha wajib melaporkan pajak setiap tahunnya. Di mana umumnya disebut dengan SPT tahunan. Cara lapor SPT tahunan badan tentu berbeda dengan cara mengisi SPT perorangan atau individu. Meski begitu, cara lapor SPT tahunan badan cukup sederhana dan mudah untuk dilakukan.

Dikutip dari Merdeka.com, SPT tahunan badan sendiri merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Lantas bagaimana cara lapor SPT tahunan badan usaha melalui e-Form yang mudah dilakukan? Melansir dari berbagai sumber, Senin (7/11/2022), simak ulasan informasinya berikut ini.

Dokumen yang Diperlukan

Penting untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan langkah cara pengisian SPT Tahunan Badan. Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan:

1. Formulir SPT tahunan Badan 1771.

2. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember).

3. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember).

4. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember). Untuk WP badan yang ingin melapor kewajiban pajak PPh Final 1%, lampirkan pula bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember.

5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember).

6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember).

7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Data-data pendukung seperti tersebut di bawah ini juga diperlukan:

*Rekening koran atau tabungan perusahaan.
*Akta pendirian perusahaan (badan) atau akte perubahannya.
*SPT tahunan badan, yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.
*Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.
*Buku besar pendukung laporan keuangan.
*Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Adapun tahapan cara lapor SPT tahunan badan usaha melalui e-Form yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

1. Isi profil wajib pajak

Cara lapor SPT tahunan badan usaha yang pertama adalah sebagai berikut:

*Masuk ke aplikasi e-SPT Tahunan Badan,
*Buka database wajib pajak,
*Jika database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi nomor NPWP
dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan diisi sampai halaman ke-2 Klik ‘Simpan’

2. Buat SPT

Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login e-SPT. Silakan isi username dengan kata administrator dan passwordnya 123. Selanjutnya, cara lapor SPT tahunan badan usaha sebagai berikut:

*Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’
*Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’ => status normal atau pembetulan ke-0 => klik ‘Buat’
*pajak yang wajib diketahui berikut penjelasannya
*Fungsi Faktur Pajak yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya
wajib pajak telah laporkan spt tahunan per 19 april 2022
12,13 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan per 19 April 2022
april 2022 34000 wajib pajak ikut program pengungkapan sukarela
Per 7 April 2022, 34.000 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela

3. Membuka SPT

*Klik ‘program’
*Pilih ‘Buka SPT yang Ada’
*Pilih tahun pajak
*Pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’
*Klik ‘OK’

4. Isi Laporan Keuangan

Dalam tahap ini, staf dari WP badan harus bersiap mengisi lampiran-lampiran. Dilanjutkan pada bagian induk SPT. Pada lampiran pertama, isi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance). Berikut ini contoh cara lapor SPT tahunan badan usaha sebagai berikut:

*Klik ‘SPT PPh’
*Pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’
*Klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’
*Isi akun-akun yang sesuai
*Ketika sudah terisi semua dan balance, kemudian klik ‘Simpan’

5. Isi Lampiran V dan VI

Cara lapor SPT tahunan badan usaha selanjutnya sebagai berikut ini,

*Klik ‘Baru’
*Isi data pemegang saham
*Klik ‘Simpan’ dan begitu seterusnya
*Untuk menambah daftar pengurus, klik ‘Baru’
*Isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru
*Klik ‘Simpan’ maka data isian akan muncul pada daftar
*Kalau semua sudah terisi, klik ‘Tutup’

6. Isi Lampiran Khusus dan SSP
Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP. Lampiran ini bisa diisi atau tidak? Jika memang ada data yang terkait, maka lampiran ini perlu diisi.

7. Buat File CSV
Cara lapor SPT tahunan badan usaha berikutnya sebagai berikut:

*Klik ‘SPT Tools’
*Lapor Data SPT ke KPP
*Akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database untuk windows 64 bit
*Klik ‘Tampilkan Data’
*Klik tahun pajak, yang selanjutnya akan tampil ringkasan PPh kurang atau lebih bayar
*Klik ‘Create File’ dan simpan file CSV di folder yang diinginkan
(bl)

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Kena Denda Rp30 Juta

IKPI, Jakarta: Muncul banyak pertanyaan, apakah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak membayar iuran tepat waktu akan mendapatkan denda. Ternyata, hal itu bukanlah isapan jempol semata.

Pemerintah telah mengatur denda bagi perserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar dengan tepat waktu. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs). Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat.

Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

Denda akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2022).

Kemudian, bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap?

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas ayat 3b pasal 42. (bl)

id_ID