Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2022 Dekati Target

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak Indonesia hingga akhir Oktober 2022, sudah hampir memenuhi target. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak selama 10 bulan berjalan mencapai Rp 1.446,2 triliun, atau 97,5% dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Bila melihat dari sektor lapangan usaha, sektor manufaktur menjadi sektor dengan sumbangan penerimaan pajak terbanyak.

“Sektor manufaktur dengan kontribusi terbesar. Kontribusinya mencapai 29,4% dari total penerimaan pajak,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (25/11) secara daring.

Dengan kontribusi tersebut, kinerja industri pengolahan dari Januari 2022 hingga Oktober 2022 terpantau tumbuh 43,7% secara tahunan alias year on year (YoY) atau lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 14,9% YoY.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Penghasilan Meningkat, Faktor PHK Jadi Salah Satu Pemicunya

Namun, bila menilik pertumbuhan pada bulan Oktober 2022 yang sebesar 13,4% YoY, pertumbuhan ini nampak melambat dari bulan sebelumnya. Sri Mulyani bilang, perlambatan pertumbuhan ini karena peningkatan restitusi pajak.

Sektor penyumbang penerimaan pajak kedua terbesar adalah sektor perdagangan. Dengan kontribusi sebesar 24,8%, sektor ini berhasil tumbuh 64,4% YoY atau lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun 2021 yang sebesar 25,3%.

Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan perdagangan yang kuat karena mobilitas masyarakat yang makin meningkat.

“Apalagi menjelang akhir tahun, masyarakat mulai berbelanja. Ini menunjukkan sesuatu yang positif,” tambahnya.

Kontributor terbesar ketiga adalah sektor jasa keuangan dan asuransi. Dengan pertumbuhan mencapai 64,4% YoY, sektor ini memberi sumbangan pada penerimaan pajak periode Januari 2022 hingga Oktober 2022 sebesar 10,6%.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pajak Penghasilan Tumbuh Positif di Tengah Badai PHK

Sedangkan kontributor selanjutnya ada sektor pertambangan dengan kontribusi 8,5%. Pertumbuhannya mencapai 188,9% YoY atau jauh lebih tinggi dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang sebesar 42,6%. Pertumbuhan ini didorong oleh harga komoditas yang masih tinggi.

Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat sebesar 4,0%, sektor transportasi dan pergudangan dengan sumbangan 3,7%, sektor informasi dan komunikasi sebesar 3,6%, serta jasa perusahaan dengan sumbangan 2,9%.(bl)

Ketum IKPI Terpilih Sebagai Deputi President of AOTCA Periode 2023-2024

IKPI, Bali: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, terpilih menjadi Deputy President Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) untuk periode 2022-2024, dalam General Meeting AOTCA yang dilaksanakan tanggal 23 November 2022. Dengan demikian sesuai Statuta atau Anggaran Dasar AOTCA, secara otomatis setelah 2(dua) tahun menjabat sebagai Deputi President Ruston Tambunan akan menjadi Presiden AOTCA pada tahun 2025 untuk masa kepemimpinan 2 tahun mendatang, kecuali menarik diri atau membatalkan sendiri.

Diketahui, pemilihan Ruston menjadi Deputi Presiden AOTCA dilakukan dalam general meeting AOTCA secara hybrid. Untuk pertemuan tatap muka dilakukan di Westin Resort, Nusa Dua, Bali pada Rabu (23/11/2022) dan dihadiri oleh 10 dari 13 negara anggota AOTCA, sedangkan 3 negara lainnya mengikuti secara online.

Diketahui, negara-negara yang mengikuti pertemuan secara online yakni, China, China Taipe, dan Pakistan. Sedangkan 10 negara lainnya seperti Indonesia (host), Filipina, Mongolia, Malaysia, Jepang, Hongkong, Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam ikut pertemuan tatap muka.

Presiden AOTCA periode 2019-2022 Euney Marie J Mata Perez dalam acara Gala Dinner AOTCA Bali 2022 di Mangupura Hall The Westin Hotel, Nusa Dua, Bali (24/11/2022), mengatakan, dalam forum tersebut Ruston Tambunan terpilih secara aklamasi sebagai deputi presiden, sedangkan Jeremy Choi dari Hongkong akan menjabat sebagai Presiden AOTCA untuk periode 1 Januari 2023-31 December 2024, sebelumnya menjabat sebagai Deputi Presiden AOTCA

Menurut Euney, tingkat keaktifannya yang tinggi pada kegiatan organisasi serta sifat kritisnya terhadap perkembangan dunia perpajakan global, menjadi salah satu pertimbangan peserta general meeting AOTCA untuk memilih Ruston Tambunan sebagai Deputi Presiden AOTCA.

Kesempatan itu akan datang untuk Ruston Tambunan. Pada tahun 2025, secara otomatis dia menjadi Presiden AOTCA untuk kepemimpinan 2 tahun kedepan,” kata Euney, yang disambut tepuk tangan oleh seluruh peserta gala dinner.

Selain Ruston Tambunan, dua orang anggota IKPI juga tetap dipercaya sebagai Pengurus AOTCA, SIstomo sebagai Auditor dan T. Arsono sebagai Technical Committee, keduanya saat ini juga sebagai AOTCA Officer’s. Jadi total ada 3 anggota IKPI yang menduduki jabatan AOTCA Officers tahun 2023-2024, kata Euney, yang disambut kembali dengan tepuk tangan yang meriah dari seluruh peserta gala dinner.

Euney juga mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan AOTCA Bali 2022 yang digelar IKPI. Banyaknya peserta yang hadir, serta jamuan dan keramahan anggota IKPI adalah penilaian terbaik yang mereka berikan untuk Ruston Tambunan sebagai Ketua IKPI dan T. Arsono sebagai Ketua Panitia serta seluruh jajaran pengurus dan panitia.

Tidak lupa juga Euney menyatakan kekagumannya terhadap lokasi penyelenggaraan AOTCA, yakni Bali. Provinsi ini dianggap punya berjuta daya tarik untuk terus dikunjungi karena alam yang indah, masyarakat yang ramah, budaya Bali dan karya seni yang tinggi.

Sementara itu Ruston menyatakan, bahwa terpilihnya dia sebagai Deputi Presiden AOTCA merupakan suatu kepercayaan besar yang harus dijaga.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman di AOTCA yang sudah mempercayakan saya untuk jabatan ini. Semoga kedepan kita bisa bersama-sama membesarkan AOTCA dan menjalankan program-program yang telah ditetapkan bersama,” kata Ruston.

Lebih lanjut Ruston menegaskan, terpilihnya dia sebagai Deputi Presiden AOTCA dan secara otomatis sesuai statuta atau Anggaran Dasar AOTCA dia akan menjadi President of AOTCA pada periode mendatang disambut sangat baik oleh seluruh Anggota IKPI, bahkan menurutnya Ketua Umum IKPI sebelumnya Mochamad Soebakir langsung memberikan ucapan selamat melalui pesan whatsapp ketika berita itu disampaikan kepadanya dengan mengatakan; “Selamat Pak atas terpilihnya Pak Ruston sebagai Deputy President of AOTCA, dengan demikian keinginan saya yang pernah saya ucapkan di Rakor IKPI dan di HUT IKPI tahun 2021 dikabulkan Tuhan Yang Maha Pengasih. Jadi Pak Ruston jangan menarik diri atau membatalkan sendiri, sehingga awal tahun 2025 Pak Ruston sah menjadi Presiden AOTCA”.

“Ini patut kita syukuri, bahwa IKPI telah masuk dalam pergaulan global dan dipercaya untuk memimpin sebuah organisasi sebesar AOTCA,” kata Ruston.

Untuk diketahui, pada periode kepengurusan 2019-2022, Ruston juga menjabat sebagai Vice President AOTCA. Namun pada pemilihan kali ini, jabatan Ruston naik setingkat dan di periode selanjutnya secara otomatis menjadi Presiden AOTCA.

Sekadar informasi, AOTCA didirikan pada tahun 1992 oleh 8 badan profesional pajak yang berlokasi di kawasan Asia dan Oseania yang terus mengalami perkembangan hingga saat Ini telah merangkul 19 organisasi terkemuka dari 13 negara/wilayah.

Landasan AOTCA dikaitkan dengan keberadaan Confédération Fiscale Européenne (CFE), organisasi internasional untuk penasihat pajak di Eropa dengan sejarah panjang sejak 1959.

Pada tanggal 6 November 1992 diadakan pertemuan pengukuhan di Tokyo Jepang dengan dihadiri oleh perwakilan organisasi anggota pendiri dari 8 negara dan wilayah.

Sejak itu AOTCA telah berkembang menjadi keanggotaan 19 badan profesional dari yurisdiksi termasuk Australia, Cina, China Taipei, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Mongolia, Pakistan, Filipina, Singapura, Vietnam, Nepal dan dua anggota asosiasi dari Bangladesh dan Srilanka sebagai peninjau.

Selama bertahun-tahun para profesional pajak di wilayah Asia dan Oseania bangga menjadi bagian dari badan profesional internasional ini dan pencapaiannya.(bl)

Konsultan dari Berbagai Negara Hadiri Seminar Perpajakan Internasional

IKPI, Bali: Lebih dari 600 konsultan pajak dari berbagai negara menghadiri seminar Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) yang dilaksanakan di bali pada 22-25 November 2022. Pertemuan rutin tahunan itu membahas isu-isu perpajakan internasional, dimana nantinya isu tersebut bisa menjadi bahan perbandingan dalam menangani kasus-kasus perpajakan, khususnya di Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan menyatakan, pertemuan AOTCA Bali 2022 ini adalah kali kedua yang dilaksanakan di Indonesia, karena pada tahun 2011 pertemuan ini juga pernah diadakan di Pulau Dewata ini.

Menurut Ruston, 11 tahun merupakan penantian yang panjang bagi Indonesia untuk kembali menghadiri pertemuan AOTCA ini. Karena, setiap tahun peraturan dan isu perpajakan internasional dan domestik terus mengalami perkembangan, untuk itu ajang AOTCA ini tempat para konsultan pajak dunia untuk bertukar informasi.

“Banyak hal yang bisa dilakukan oleh para konsultan pajak di AOTCA Bali 2022, bukan hanya untuk menambah wawasan, tetapi membangun jaringan internasional juga di sinilah tempatnya,” kata Ruston, Senin (21/11/2022).

Bukan hanya itu lanjut Ruston, dalam pertemuan kali ini ada dua efek manfaat yang bisa dirasakan. Yang pertama adalah efek manfaat yang didapatkan oleh konsultan pajak peserta AOTCA, di mana visi yang digaungkan oleh setiap konsultan pajak adalah menjadi konsultan kelas dunia.

“Jika tidak melebarkan sayap pergaulan bagaimana mereka bisa menjadi konsultan kelas dunia. Kesimpulannya, pergaulan global itu sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Nah dengan pengetahuan-pengetahuan seperti itu juga bisa merangsang semua anggota untuk bergaul, sehingga banyak sekali juga dari mereka yang melakukan pertukaran klien. Saya juga mengalami pertukaran klien dengan konsultan dari China yang mempunyai klien di Indonesia yang kemudian dibantu oleh Ruston.

Jadi banyak manfaat yang bisa didapatkan anggota, dengan pergaulan global bisa memacu mereka untuk melanjutkan sekolah agar bisa mengasah kemampuan, dan mendapatkan klien dari perusahaan multinasional.

Kalau keuntungan buat negara juga sangat jelas, dengan terus menerus mengikuti perkembangan perpajakan internasional, IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jeneral Pajak bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam memberikan edukasi Wajib Pajak terhadap aspek perpajakan internasional yang akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak  dan pada akhirnya berdampak positif kepada penerimaan negara.

Sementara itu, Ketua Panitia AOTCA Bali 2022 T Arsono mengungkapkan seminar ini merupakan hajat bagi AOTCA di mana IKPI berada di dalam asosiasi tersebut.

Arsono berharap, AOTCA Bali ini bisa menjadi kegiatan yang mencerdaskan serta bermanfaat bagi dunia perpajakan khususnya di Indonesia. Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara besar di dunia juga bisa mengambil peran lebih besar dalam kegiatan AOTCA di masa-masa mendatang.

“Kami berharap kedepannya IKPI bisa berkontribusi lebih besar lagi di ajang AOTCA, khususnya dalam mendatangkan jumlah peserta. Karena, sesungguhnya kita tidak kalah dengan negara lain, seperti China dan Vietnam yang juga mempunyai kontribusi besar pada ajang pertemuan AOTCA di berbagai negara,” kata Arsono.

Sekedar diketahui, AOTCA didirikan pada tahun 1992 oleh 8 badan profesional pajak yang berlokasi di kawasan Asia dan Oseania. Ini telah diperluas untuk merangkul 19 organisasi terkemuka dari 13 negara/wilayah.

Landasan AOTCA dikaitkan dengan keberadaan Confédération Fiscale Européenne (CFE), organisasi internasional untuk penasihat pajak di Eropa dengan sejarah panjang sejak 1959.

Pada tanggal 6 November 1992 diadakan pertemuan pengukuhan di Tokyo Jepang dengan dihadiri oleh perwakilan organisasi anggota pendiri dari 8 negara dan wilayah. Sejak itu AOTCA telah berkembang menjadi keanggotaan 19 badan profesional dari yurisdiksi termasuk Australia, Cina, Tionghoa Taipei, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Mongolia, Pakistan, Filipina, Singapura, Vietnam, Nepal dan dua anggota asosiasi dari Bangladesh dan Srilanka.

Selama bertahun-tahun para profesional pajak di wilayah Asia dan Oseania bangga menjadi bagian dari badan profesional internasional ini dan pencapaiannya. (bl)

Penerimaan Pajak Sawit di Bengkulu Rp 457 Miliar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyebutkan bahwa penerimaan pajak dari komoditas kelapa sawit di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 457 miliar.

“Kontribusi komoditas pertanian sektor kelapa sawit di Provinsi Bengkulu dari Januari hingga Oktober 2022 sekitar Rp 457 miliar,” kata Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Andri Setiawan seperti dikutip dari Antaranews.com Senin (21/11/2022).

Ia menyebutkan bahwa kontribusi sektor kelapa sawit terhadap penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu sebesar 24 persen dari total penerimaan pajak negara sebesar Rp1,9 triliun.

Kontribusi penerimaan pajak dari sektor kelapa sawit di Bengkulu saat ini tercatat lebih tinggi kontribusi nya dibandingkan dengan komoditas lain.

Seperti dari sektor perdagangan besar dan eceran untuk penerimaan pajak sebesar Rp469 miliar, administrasi pemerintah dan jaminan sosial Rp387,9 miliar.

Kemudian pertanian, kehutanan, dan perikanan sekitar Rp161 miliar, sektor lainnya mencapai Rp523 miliar, serta sektor-sektor usaha tersebut berperan besar terhadap penerimaan pajak di Bengkulu.

“Nilai tersebut cukup tinggi mengingat kebijakan pembatasan produktivitas kelapa sawit dan turunannya tak lagi dibatasi,” ujarnya.

Dengan tingginya penerimaan pajak tersebut, ia berharap agar penerimaan pajak dari sektor lainnya dapat dimaksimalkan guna menunjang pembangunan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong masyarakat untuk mengembangkan komoditas pertanian Bengkulu agar dapat dilakukan ekspor.

Sebab, ada lima komoditas andalan di Bengkulu yang telah masuk pasar ekspor seperti kopi, Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit, manggis, sarang burung walet dan pisang kepok.

“Sejauh ini ada lima komoditas pertanian Bengkulu yang sudah di ekspor ke pasar luar negeri kopi, CPO, manggis, sarang burung walet dan pisang kepok,” terang Kepala Karantina Pertanian Bengkulu Bukhari. (bl)

Pemerintah Bebaskan Masyarakat dari Pajak, Ini Kelompok yang Berhak Menerimanya

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kelonggaran kepada beberapa kelompok masyarakat atas kewajiban perpajakan. Bahkan ada yang sengaja dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (20/11/2022) kelompok yang dimaksud adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.

Selanjutnya adalah masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya. (bl)

 

Survei Polling Institute: Warga Sambut Positif Program NIK jadi NPWP

IKPI, Jakarta: Salah satu sumber pendapatan negara yang menjadi tumpuan pembangunan adalah pajak. Oleh karena itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak mutlak dilakukan. Salah satunya adalah dengan melakukan terobosan-terobosan, guna memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak.

Salah satu terobosan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), yaitu melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Program ini diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu. Meski kini format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih tetap berlaku, hingga akhir Desember 2023. Lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru ini.

Program ini rupanya mendapat sambutan positif dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5% warga sudah tahu dengan Program NIK jadi NPWP ini.

Bila dibandingkan dengan survei bulan Agustus 2022 lalu, awareness warga cenderung meningkat, terutama untuk kelas atas dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan. Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, tingkat pengetahuan warga terhadap Program NIK jadi NPWP sebesar 31,6 persen.

“Mayoritas publik yakin, penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Executive Polling Institute, Kennedy Muslim, seperti dikutip Warta Ekonomi.co.id Minggu 20 November 2022.

Poling dilakukan secara wawancara tatap muka oleh interviewer yang telah dilatih, pada tanggal 2 hingga 8 November 2022.

Ada 1.220 orang yang menjadi sampel poling, yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, yang tersebar proporsional. Poling ini memiliki margin of error (MoE) sekitar 2.9% pada rentang kepercayaan 95%.

Selain itu, indikasi adanya kenaikan penerimaan pajak adalah meningkatnya jumlah pemilik NPWP. Kepemilikan NPWP saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dari 45,7% pada Agustus 2022, naik menjadi 48,7% di November 2022.

“Tentunya hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak,” katanya.

Dari pemilik NPWP, mayoritas membayar pajak. Bahkan mencapai 78%. Namun, jenis pajak yang dibayar adalah yang termasuk dalam otoritas pemerintah daerah, seperti PBB yang mencapai 60,5 % dan pajak kendaraan bermotor yang mencapai 59,9 %.

“Sementara untuk jenis pajak yang termasuk dalam otoritas pemerintah pusat, hanya sekitar 13 %. Yaitu, pajak PPh 9.2% atau sekitar 36.8% dari pemilik NPWP, serta PPN dan PPnBM (3.8 %),” kata Kennedy.

Lebih lanjut, Kennedy mengatakan, umumnya masyarakat cukup baik dalam memahami manfaat-manfaat uang pajak. Mayoritas masyarakat juga tahu bahwa pemerintah memberi subsidi kepada BBM, LPG 3 Kg, hingga listrik.

Namun, mayoritas masyarakat menilai bahwa subsidi, BLT dan BSU yang diberikan, kurang atau tidak tepat sasaran. “Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa warga kurang merasakan manfaat uang pajak,” tegasnya.

Dari hasil poling juga diketahui bahwa separuh warga Indonesia pernah menerima bantuan BLT atau BSU. Dan tentu mayoritas meraka menggunakan BBM, LPG dan listrik.

Tapi, mayoritas tidak tahu bahwa subsidi BLT atau BSU yang diberikan itu, sebagian besar uangnya diambil dari pajak.

“Dalam situasi ini, warga harus mendapat persuasi dengan baik, kiranya bukan hanya persoalan pemahaman tentang manfaat atau peruntukan uang pajak, tapi juga sekaligus motivasi kolektif dalam partisipasi penerimaan pajak yang semakin besar, terutama pada kelompok yang termasuk dalam kriteria wajib pajak,” katanya.

Sementara sebanyak 53,7 % warga tahu tentang manfaat yang diberikan dari uang pajak. Seperti BLT, penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri, membayar gaji aparatur negara, penanggulangan bencana, bantuan iuran jaminan sosial dan subsidi pupuk.

Namun hampir semua warga tidak tahu beda pajak daerah dan pajak pusat, terlebih mekanisme transfer pusat dan daerah.

Sebanyak 66.1% masyarakat setuju dengan pemberian sanksi bagi penunggak pajak, agar membuat warga lebih patuh pajak. Mayoritas atau sekitar 57% warga juga setuju bahwa pengemplang pajak harus dikenai sanksi pidana. (bl)

India Hapus Pajak Ekspor Produk Baja

IKPI, Jakarta: India menghapus pajak ekspor atas berbagai produk baja yang dikenakan pada bulan Mei lalu. India tengah berupaya meningkatkan pengiriman ke luar negeri yang selama ini dibatasi oleh pungutan tersebut.

Dikutip dari Kontan.co.id dan Bloomberg, pajak atas besi kasar, pelet bijih besi dan berbagai produk baja datar dan panjang kembali ke nol mulai Sabtu (19/11/2022), menurut pemberitahuan Departemen Keuangan India yang dirilis Jumat malam.

Bijih besi dengan kandungan logam kurang dari 58% dapat diekspor bebas bea. Sedangkan bahan dengan kandungan besi lebih dari 58% akan dikenakan pajak ekspor 30%.

Menurut AS Firoz, penasihat kebijakan independen di New Delhi dan mantan ekonom di Kementerian Federal Baja, pajak membuat industri di India kehilangan kesepakatan yang menguntungkan di pasar luar negeri.

Sementara harga melonjak karena ketatnya pasokan yang disebabkan oleh invasi Rusia ke Ukraina. “Sebuah kesalahan telah teratasi. Bea ekspor dikenakan ketika harga baja mulai turun,” kata Firoz.

Perusahaan pemeringkat kredit ICRA Ltd pada September lalu memperkirakan bahwa ekspor baja India pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2023 akan turun 55% dari tahun sebelumnya karena dampak pajak.

Sementara, Asosiasi Baja India telah memperingatkan bahwa tarif ekspor dapat menghalangi investasi untuk membangun kapasitas baru. Asosiasi menyebut, penghapusan pajak akan membantu memperbaiki neraca perdagangan.

India kembali menjadi importir baja bersih pada bulan Oktober untuk kedua kalinya pada tahun fiskal ini. Impor yang lebih besar daripada ekspor karena penawaran yang lebih murah dari industri hilir termasuk produk canai dingin dan berlapis melonjak.

Sementara ekspor melambat tajam pada bulan itu. Berdasarkan data Kementerian Baja, impor baja pada Oktober mencapai 593.000 ton, lebih tinggi daripada ekspor 233.000 ton. Sehingga impor bersih mencapai 360.000 ton.

Impor pada Oktober adalah yang tertinggi dalam lebih dari dua tahun, menurut sumber Bloomberg. Ini adalah kedua kalinya dalam empat bulan, impor melebihi ekspor.

India menjadi importir baja bersih pada Juli untuk pertama kalinya sejak Januari 2021. Di sisi lain, pada bulan Oktober, impor non-alloy steel naik 69% secara tahunan menjadi 364.000 ton.

Sementara impor alloy steel dan nirkarat naik 41% secara tahunan menjadi 230.000 ton. (bl)

Realisasi Restitusi Pajak Tahunan Meningkat

IKPI, Jakarta: Sampai dengan akhir Oktober 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 190,14 triliun. Restitusi pajak naik 7,90% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 145,07 triliun atau meningkat 24,83% secara tahunan.

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 38,06 triliun. Namun realisasi ini tumbuh negatif 25,05% secara tahunan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi yang didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri yang dipercepat dikarenakan pemerintah melalui Ditjen Pajak ingin membentuk pengusaha kena pajak (PKP) menjaga likuiditas keuangan di masa pandemi.

“Tujuannya adalah agar PKP masih tetap memiliki dana untuk tetap bertahan di masa pandemi atau bahkan melakukan pemulihan kegiatan usaha,” ujar Prianto dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (17/11/2022).

Selain restitusi PPN Dalam Negeri, ada juga restitusi PPh Pasal 25/29. Prianto bilang, restitusi ini disebabkan biasanya oleh kondisi bisnis yang mengalami penurunan sehingga PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh badan terutang. Menurutnya, restitusi seperti ini diperoleh setelah ada pemeriksaan pajak atau bahkan harus melalui proses sengketa pajak hingga ke pengadilan pajak.

Untuk di tahun depan, Prianto melihat gambaran restitusi masih akan memiliki pola yang sama. Perkiraannya, restitusi PPh Pasal 25/29 sepertinya akan menurun karena dunia usaha semakin pulih sehingga ada PPh Badan kurang bayar.

“Untuk PPN, restitusi dulu sebelum pemeriksaan masih tetap ada. Pasalnya, pemerintah secara rutin di setiap tahun menetapkan PKP berisiko rendah dan PKP patuh. Kedua kelompok PKP tersebut berhak mendapatkan restitusi pendahuluan sebelum ada pemeriksaan,” katanya.

Sebagai gambaran, Prianto menyampaikan, ada dua mekanisme restitusi PPN, yaitu (1) pemeriksaan dulu kemudian restitusi, dan (2) restitusi terlebih dahulu, kemudian baru pemeriksaan. Untuk restitusi PPN yang pertama tersebut menggunakan prosedur normal dan bisa melalui sengketa pajak dulu hingga ke Pengadilan Pajak agar PKP mendapatkan restitusi sementara.

Sementara, restitusi PPN yang kedua, berlaku untuk PKP Patuh atau memiliki risiko rendah sehingga diberi fasilitas kemudahan oleh pemerintah.

Berdasarkan data Ditjan Pajak, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 79,62 triliun atau terpantau tumbuh 62,60% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 27,49 triliun atau menurun 3,02% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 83,03 triliun atau turun 16,05% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.(bl)

Optimalisasi Pungutan, Pemerintah Yakin Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan terus fokus mengoptimalkan pemungutan pajak sampai dengan akhir tahun 2022 nanti. Pemerintah optimistis penerimaan pajak tahun 2022 akan melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun pada Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.

“Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2023 lalu, pemerintah optimis penerimaan pajak tahun 2022 akan melebihi target,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (15/11/2022).

Neilmaldrin mengatakan, optimisme tersebut berasal dari pertumbuhan aktivitas ekonomi yang sangat baik, implementasi kebijakan perpajakan seperti perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela, serta adanya windfall harga komoditas.

Namun sayangnya, dirinya masih belum ingin mengungkapkan realisi penerimaan pajak terkini apakah penerimaan pajak hingga saat ini telah mencapai 100% dari target. Namun yang pasti, dari hitungan para pengamat pajak, pemerintah telah meraih penerimaan pajak capai 100% dari target hingga saat ini.

“Perkembangan terkini terkait penerimaan pajak akan terus diperbarui secara berkala melalui konferensi pers APBN KITA pada edisi mendatang,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.310,5 triliun hingga September 2022. Realisasi ini setara 88,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp 1.485 triliun. Untuk itu, penerimaan pajak hingga akhir tahun ini diperkirakan dapat mencapai target , bahkan berpeluang untuk melebihi target.

“Untuk realisasi penerimaan tahun ini, kemungkinan besar awal November ini sudah 100%,” ujar Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar seperti dikutip Kontan.co.id, Minggu (13/11/2022). (bl)

Inflasi 11%, Inggris Akan Naikan Pajak dan Potong Pengeluaran

IKPI, Jakarta: Pemerintah Inggris pada Kamis (17/11/2022) berencana untuk menerapkan kenaikan pajak yang besar dan pemotongan pengeluaran. Hal ini terjadi tatkala negara itu mengalami persoalan ekonomi yang ditandai inflasi 11%.
Menteri Keuangan Jeremy Hunt menegaskan bahwa langkah yang diambilnya itu untuk melindungi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Ini, menurutnya, juga mampu melindungi masyarakat yang paling rentan dari krisis.

“Kami tidak kebal terhadap angin sakal global ini, tetapi dengan rencana untuk stabilitas, pertumbuhan, dan layanan publik ini, kami akan menghadapi badai,” ujarnya seperti dikutip CNBC Indonesia dari AFP.

Hunt dan Perdana Menteri (PM) Rishi Sunak menegaskan tindakan keras diperlukan setelah PM sebelumnya, Liz Truss, mengeluarkan paket pemotongan pajak yang tidak dikompensasi. Sehingga berujung pada kepanikan di pasar keuangan.

“Mengatasi inflasi adalah prioritas mutlak saya dan itu memandu keputusan sulit tentang pajak dan pengeluaran yang akan kami buat pada Kamis,” kata Hunt lagi.

Langkah Hunt ini sendiri diambil saat pekerja Inggris di berbagai sektor melakukan pemogokan tahun ini untuk menuntut kenaikan gaji demi mengkompensasi lonjakan inflasi. Data terbaru menunjukkan Negeri Big Ben telah mengalami inflasi hingga 11% secara year-on-year pada Oktober lalu.

“Mengatasi inflasi adalah prioritas mutlak saya dan itu memandu keputusan sulit tentang pajak dan pengeluaran yang akan kami buat pada Kamis,” kata Hunt lagi.

Langkah Hunt ini sendiri diambil saat pekerja Inggris di berbagai sektor melakukan pemogokan tahun ini untuk menuntut kenaikan gaji demi mengkompensasi lonjakan inflasi. Data terbaru menunjukkan Negeri Big Ben telah mengalami inflasi hingga 11% secara year-on-year pada Oktober lalu.(bl)

 

id_ID