DJP Tegaskan Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak Sesuai Prosedur

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa pemblokiran rekening pribadi milik ratusan penunggak pajak di Surabaya, Jawa Timur sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Hal ini dikatakan Neilmaldrin, terkait adanya tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memblokir rekening bank pribadi milik 140 orang wajib pajak (WP) di Surabaya, Jawa Timur, akibat menunggak pembayaran pajak senilai Rp69,6 miliar.

Menurut Neilmaldrin, tidak ada kriteria khusus penanggung pajak yang diblokir rekeningnya. “Tidak terdapat kriteria khusus atas rekening penanggung pajak yang akan dilakukan pemblokiran,” kata Neilmadrin seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (13/12/2022).

Dalam beleid tersebut, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK (lembaga jasa keuangan), LJK Lainnya dan/atau entitas Lain yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Pasal 3 aturan tersebut juga menyebut dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka dilakukan tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan pajak di antaranya meliputi surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan lainnya.

“Dalam hal penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas Lain, pejabat melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu,” bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (13/12/2022).

Dengan begitu, jurusita pajak melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak dengan melakukan pemblokiran terlebih dahulu.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran kepada kantor pusat atau divisi serta unit vertikal pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain.

“Pejabat melakukan permintaan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam daftar surat paksa,” bunyi beleid tersebut.

Atas permintaan pemblokiran, LJK perbankan, LJK perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran, memberitahukan seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak, serta memberitahukan saldo harta kekayaan penanggung pajak yang terdapat pada seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak.

“Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara seketika setelah permintaan Pemblokiran diterima oleh pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain,” bunyi aturan tersebut. (bl)

 

DJP Terus Jalankan Program Inklusi Kesadaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan terus menjalankan program inklusi kesadaran pajak di tahun depan.

Kasubdit Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Yari Yuhariprasetia mengatakan, latar belakang diterapkannya program inklusi kesadaran pajak ini, karena pihaknya melihat masih banyak potensi perpajakan yang belum tergali.

“Potensi disini yang dimaksud adalah yang sebenarnya sudah kita terapkan tapi sebagian karena belum masuk ke sistem, artinya belum punya NPWP, belum terdaftar, belum melaksanakan kewajiban dengan baik,” ujar Yari seperti dikutip dari Kontan.co.id dalam acara Seminar Nasional: Tax Outlook 2023, Senin (12/12/2022).

Kata dia, masih banyak potensi perpajakan yang bisa dioptimalkan sehingga akan berdampak ke penerimaan pajak. Misalnya saja, menjamurnya reseller atau dropshipper yang memiliki omzet tinggi, namun tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya karena literasi yang kurang terkait perpajakan.

Selain itu, Yari bilang, inklusi kesaran pajak juga diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan citra masyarakat terhadap Ditjen Pajak. Penguatan citra Ditjen Pajak yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga akan meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Tidak hanya itu, Yari mengatakan, inkulsi kesadaran pajak diperlukan agar Indonesia dapat memaksimalkan potensi dari bonus demografi. Pasalnya, semakin banyak penduduk Indonesia yang berusia produktif akan semakin besar juga potensi pajak tersebut.

Ia menyebut, secara general, angkatan yang dianggap produktif itu 15 tahun sampai 64 tahun yang populasinya mencapai 70% dari total jumlah penduduk di tahun 2020 hingga 20230.

“Ini kalau kita kasih pemahaman, kita didik mahasiswa sekarang, katakanlah 2030 sudah jadi bos barangkali, sudah buka usaha sendiri jadi paham kesadaran pajak. Maka, bonus demografi ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” katanya. (bl)

 

Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan PERTAPSI

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mendorong masyarakat yang sadar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), pada Senin (12/12/2022).

PERTAPSI dan DJP saling bersinergi membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol mengatakan, perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum.

“Kesepakatan ini (antara PERTAPSI dan DJP) bertujuan untuk membangun literasi pajak dengan melibatkan tax center dan akademisi sehingga membentuk masyarakat sadar pajak,” katanya, dikutip dari keterangan resmi PERTAPSI, diterima Selasa (13/12/2022).

Pasa kesempatan yang sama, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam berharap perkumpulan ini dapat menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu.

“Jadi, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan,” ujar Darussalam.

PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan.

“Organisasi perpajakan satu ini ditujukkan bagi mahasiswa, dosen, civitas akademika perguruan tinggi, dan masyarakat umum,” tulisnya. (bl)

WNA DPO Polda Bali Diduga Kemplang Pajak Rp 15 Miliar

IKPI, Jakarta: Fakta baru terungkap dalam kasus dua warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kedua WNA DPO Polda Bali itu kabur ke LN ternyata tak hanya membawa uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 89.824.516.520, tetapi mereka juga diduga melakukan pengemplang pajak di Indonesia senilai Rp 15.211.461.775.

“Total tagihan pajak saat dirinya menjadi Dirut mencapai Rp 15 miliar lebih,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto dikutip dari detikBali, Sabtu (10/12/2022).

Sederet Fakta 2 WNA Gelapkan Rp 89 M Jadi Buronan Polda Bali
Seperti diketahui, kedua WNA yang masuk DPO Polda Bali itu yakni Founding Father Ri-Yaz Group Malaysia Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development Kieran Chris Healey (56).

Fakta baru dugaan pengemplang pajak ini terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan. Dugaan pengemplangan pajak dilakukan saat Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Golden Dewata.

Menurut Endang, tindakan pengemplang pajak ini dilakukan dengan cara memanipulasi keuntungan sehingga berpengaruh pada besaran pajak yang harus disetorkan ke negara. Endang pun meminta agar kedua DPO itu agar menyerahkan diri ke Polda Bali.

“Imbauan Polda Bali meminta kepada DPO untuk menyerahkan diri,” pintanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan DPO untuk dua WNA yang masuk DPO atas penipuan dalam jabatan dan penggelapan. Kedua WNA itu pendiri Ri-Yaz Group Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development Kieran Chris Healey. Keduanya diduga kabur ke luar negeri.

“Ya benar ada (mengeluarkan surat DPO). (Surat DPO-nya terbit) tanggal 22 November,” kata Endang Tri Purwanto saat dihubungi detikBali, Selasa (29/11/2022).

Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO nomor DPO/23/XI/2022/ Ditreskrimum untuk Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Kemudian surat DPO nomor DPO/24/XI/2022/Ditreskrimum terhadap Kieran Chris Healey.

Kedua orang tersebut diduga membawa raib sebesar Rp 89.824.516.520 atau Rp 89 miliar lebih berdasarkan audit yang dilakukan. Keduanya diancam dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 378 KUHP; dan Pasal 372 KUHP.

Kejar 2 WNA Buron Penipuan-Penggelapan, Polda Bali Minta Backup Mabes
Menurut Endang, keduanya dilaporkan pihak PT Golden Dewata pada Oktober 2022. Setelah dilaporkan, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, seperti pelapor dan direksi perusahaan.

Ditreskrimum Polda Bali sebelumnya telah memberikan undangan sebanyak dua kali kepada terlapor ke alamat perusahaan di bilangan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Namun, keduanya tak memenuhi undangan penyidik.

Karena itu, Ditreskrimum Polda Bali menerbitkan surat DPO. Meski demikian, Endang menegaskan pihaknya masih menekankan asas praduga tak bersalah. “Masih praduga tak bersalah, dia dua kali dipanggil nggak datang, diundang nggak datang,” tutur Endang. (bl)

 

Pemerintah Segera Berlakukan Pajak untuk Penerima Kenikmatan

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak natura alias pemberian fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor, nampaknya akan segera terealisasi dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah masih terus melakukan proses finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pajak natura.

Yon bilang, ada 4 RPP yang akan disiapkan, yakni 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), serta 1 RPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, dari 4 PP tersebut, 1 RPP telah diterbitkan yakni PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah. Artinya masih ada 1 RPP lagi tentang PPN yang belum diterbitkan, yakni terkait fasilitas PPN.

“Alhamdulillah kita sudah ada progres. Dari empat RPP sudah selesai satu. Insyallah yang tiga lagi segera menyusul,” ujar Yon Arsal seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Pajak Natura Tetap Berlaku Tahun Pajak 2022

Dalam Bab III PP 44/2022 berisi tentang barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Pada pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan JKP dikenai PPN dan/atau PPnBM.

Adapun pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Sementara untuk 3 RPP lain terkait pajak natura belum diketahui kapan akan diterbitkan. Namun, Yon bilang, pihaknya akan terus melakuan proses finalisasi sehingga 3 RPP tersebut bisa selesai di tahun ini.

Sebagai informasi, kebijakan pajak natura ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mohammed Lintang mengatakan, dengan adanya UU HPP maka ada perubahan perlakuan atas natura. Jika sebelumnya dianggap bukan penghasilan, namun saat ini dianggap sebagai penghasilan.

Hanya saja, dirinya belum menjelaskan terkait perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) dalam pajak natura mengingat masih menunggu aturan turunan dari UU HPP tersebut.

“PPh 21-nya bagaimana, ini memang masih menunggu aturan turunannya lebih lanjut, karena skema perhitungannya mungkin ada ketentuan-ketentuan atau acuan yang harus diikuti,” ujar Lintang dalam acara Tax Live, dikutip Minggu (11/12/2022).

 

Dirjen Pajak Sebut “Kumpul Kebo” Jadi Pelanggaran Terbanyak Nomor 2 di DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh PNS di lingkungannya adalah hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, itu adalah pelanggaran disiplin kedua paling banyak dilakukan PNS DJP. Sedangkan pelanggaran disiplin pertama adalah fraud atau meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.

“Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” ujar Suryo dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (11/12/2022).

Suryo menyebutkan PNS yang melakukan pelanggaran ini telah diberikan sanksi disiplin. Sejak periode 2019 hingga saat ini, sanksi disiplin telah diberikan sebanyak 718 kali untuk kategori ringan, 199 kali untuk kategori sedang, dan 349 untuk kategori berat.

Ia menjelaskan bahwa pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ke depannya ia berharap PNS di lingkungan DJP mulai menghindari pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak.

“Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance,” jelasnya. (bl)

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Menkeu Siapkan Mobil Khusus Pembayaran Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyiapkan mobil khusus agar masyarakat mau membayar pajak. Direktorat Jenderal pajak menjelaskan mengenai penggunaan Mobile Tax milik DJP untuk pelayanan pajak.

“DJP memiliki Mobile Tax Unit untuk memperluas jangkauan perpajakan daerah,” tulis akun resmi @ditjenpajakri pada keterangan video yang dibagikannya, Minggu (11/12/2022).

Diketahui, tidak semua unit vertikal DJP mendapatkan Mobile Tax Unit. Hanya beberapa kantor pajak yang mengoperasikan Mobil Tax Unit untuk memudahkan Wajib Pajak yang mempunyai kendala keterbatasan waktu dan akses ke Kantor Pajak karena jarak tempuh yang cukup jauh.

Nah, ingin tahu informasi lengkapnya serta layanannya? Simak penjelasan yang telah dirangkum oleh Okezone.

Mobile Tax merupakan sebuah fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi kebutuhan Layanan Di Luar Kantor (LDK).

Adapun layanan yang disediakan seperti pelaporan SPT, pembuatan Kode Billing, konsultasi Perpajakan, layanan perpajakan lainnya.

Sebagai tambahan, Mobil Pajak KKP Pratama Ketapang mulai dioperasikan tahun 2017. Mobil Pajak Hadir untuk melayani Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Mobil Pajak juga digunakan untuk melakukan survey lokasi usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP, pemeriksaan daerah terpencil (PDT), penilaian PBB, dll. (bl)

Kemendagri Sebut Pendapatan Pajak 2022 DKI Masuk Lima Terendah

IKPI, Jakarta: Target pendapatan daerah dari pajak yang tertuang dalam APBD DKI 2022 adalah Rp 45,7 triliun. Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah hingga 7 Desember 2022 sudah mencapai Rp 36,98 triliun atau 80,93 persen.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada lima provinsi dengan pendapatan terendah menjelang tutup tahun anggaran 2022. Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menunjukkan, Jakarta masuk dalam urutan lima besar tersebut.

Per 2 Desember 2022, pendapatan Jakarta baru terealisasi 75,56 persen. Sementara target pendapatan dalam APBD 2022 adalah Rp 77,44 triliun.

Komponen pendapatan Jakarta terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Penerimaan pajak merupakan PAD yang nilainya tertinggi dari pendapatan lainnya.

Dikutip dari Tempo, data realisasi pajak daerah dari Bapenda DKI Jakarta. Realisasi pajak terbesar adalah BBNKB (97,21 persen), PKB (95,86 persen), dan PBBKB (95,65 persen).

Sementara pendapatan pajak terendah antara lain pajak parkir (27,83 persen), pajak hiburan (47,36 persen), dan PAT (51,89 persen).

Berikut rincian target dan realisasinya:
1. PKB
Target Rp 9 triliun
Realisasi Rp 8,62 triliun

2. BBNKB
Target Rp 6 triliun
Realisasi Rp 5,83 triliun

3. PBBKB
Target Rp 1,35 triliun
Realisasi Rp 1,29 triliun

4. PAT
Target Rp 75 miliar
Realisasi Rp 38,91 miliar

5. Pajak hotel
Target Rp 1,4 triliun
Realisasi Rp 1,32 triliun

6. Pajak restoran
Target Rp 4 triliun
Realisasi Rp 3,1 triliun

7. Pajak hiburan
Target Rp 750 miliar
Realisasi Rp 355,22 miliar

8. Pajak reklame
Target Rp 1,25 triliun
Realisasi Rp 946,66 miliar

9. PPJ
Target Rp 1,3 triliun
Realisasi Rp 749,72 miliar

10. Pajak parkir
Target Rp 1,35 triliun
Realisasi Rp 375,7 miliar

11. BPHTB
Target Rp 8,19 triliun
Realisasi Rp 5,57 triliun

12. Pajak rokok
Target Rp 780 miliar
Realisasi Rp 723,51 miliar

13. PBB-P2
Target Rp 10,25 triliun
Realisasi Rp 8,03 triliun

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah dapat meningkatkan realisasi APBD menjelang tutup tahun anggaran 2022. “Langkah tersebut perlu dilakukan Pemda (pemerintah daerah), terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk mengendalikan inflasi,” kata dia dikutip dari laman Kemendagri Kamis, 8 Desember 2022. (bl)

Digitalisasi Perpajakan, Pemerintah Segera Terapkan Dua Pilar Proposal

IKPI. Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, Indonesia akan mulai menerapkan dua pilar proposal pajak OECD/G20 sebagai solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul karena digitalisasi.

“Pada semester I 2023 pilar pertama akan ditandatangani oleh konvensi muktilateral. Kita juga sudah siap dengan aturan untuk mengimplementasi pilar 1 dan 2 dalam proses ke depannya,” seperti dikutip dari Antara News dalam International Tax Conference di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Pada 2023 ia mengatakan aturan inklusi pendapatan (Income Inclusion Rule/IIR) dan Subject to tax rule (STTR) juga akan mulai diimplementasikan.

Adapun The OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF) telah menyepakati dua pilar solusi untuk mengatasi tantangan yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Pilar 1 merupakan usulan solusi daru OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

Sementara itu, pilar kedua berisi usulan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan minimum yang efektif secara global.

Menurutnya saat ini Indonesia sudah menjadi pionir dalam pemungutan pajak digital, terutama untuk pajak bagi aktivitas perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) dan aset kripto, sehingga transparansi pajak akan terus diperkuat ke depan.

“Ada peningkatan signifikan dari administrasi perpajakan dan pengelolaan fintech dan aset kripto sejak pajaknya dipungut karena aturan yang diterbitkan pada April 2022,” ucapnya.

Adapun pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi ekonomi yang berkaitan dengan aset kripto telah mencapai Rp191,11 miliar hingga Oktober 2022, sementara pajak dari fintech peer to peer lending mencapai Rp148,6 miliar.I (bl)

Jokowi Teken Aturan Baru PPN dan PPnBM

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajak atau UU HPP.

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 tentang HPP.

Beleid itu mengatur penyesuaian PPN barang dan jasa, serta PPnBM mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa beleid itu merupakan pengganti PP Nomor 1/2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan perubahannya.

“PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan,” ujar Neil pada Kamis (8/12/2022).

Pengaturan dalam PP 44/2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:

1) Substansi baru, meliputi:

a. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

1) Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

2) PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

b. Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi:

1) Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).

2) Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).

3) Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).

4) Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).

c. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).

d. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).

2. Substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi:

a. Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).

b. Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).

c. Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).

d. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).

e. Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).

3. Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:

a. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

b. Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).

c. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.

d. Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.

e. Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.

f. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.

g. Tempat pengkreditan pajak masukan.

h. Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.

i. Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.

j. Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.

k. Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran. (bl)

id_ID