Sri Mulyani Minta Pegawai Kemenkeu Jaga Azas Kesopanan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan respons terhadap sorotan warganet atas gaya hidup pejabat pajak yang doyan bermewah-mewahan usai mencuatnya kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy.

Menurut Sri Mulyani, seorang pejabat merupakan sosok yang tak lepas dari perhatian publik. Oleh karenanya, Sri Mulyani meminta agar mereka menjaga azas kesopanan agar buah kerjanya bisa lebih dihargai.

“Kalau Anda kelihatan mewah bukannya Anda kelihatan keren, malah rakyat marah, dan ada juga dalam posisi defensif gitu kan,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Liputan6.com dalam acara Economic Outlook 2023 di St Regis Hotel, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

“Tapi kita kan manusia yang decent juga, kita juga manusia biasa yang ingin hidup kita, kerja kita juga dihargai secara baik,” kata dia.

Dengan demikian, sang Bendahara Negara menilai para pejabat pajak harus membatasi gaya hidupnya agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Menurut saya asas kepatutan, kepantasan itu bukan sesuatu yang berlebihan, karena masyarakat selalu merasakan adanya connection terhadap kepercayaan itu dari tingkah laku kita juga,” paparnya.

Sri Mulyani lantas mengajak jajarannya untuk lebih menikmati hidup dengan cara lebih sederhana. Ia menyebut, jogging di Senayan lebih menyehatkan ketimbang gaya-gayaan dengan motor gede (moge).

“Jadi meskipun itu dapatnya dari uang halal, dapat belinya dari gaji kamu dan, bu saya kepengen sedikit relaks. Ya udahlah, relaks nya sekarang nggak usah naik motor gede, jalan kaki aja sama saya muter-muter Senayan itu sehat, makan di bubur ayam itu juga sehat,” tuturnya. (bl)

 

Tahun 2022 Kripto Sumbang Pajak Rp 246 miliar

IKPI, Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan aset kripto telah berkontribusi sebesar Rp246,45 miliar pada pajak fintech tahun 2022 sebesar Rp 456,49 miliar. Sehingga, sebesar 53,99% perolehan pajak fintech 2022 berasal dari aset kripto.

Hal ini berhasil dicapai di kalah jumlah investor dan tren transaksi kripto tengah menurun. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti Tirta Karma Senjaya menyebut jumlah investor kripto di Indonesia pada pertengahan tahun 2022 sampai awal tahun 2023 mencapai 16,9 juta. Jumlah ini tidak naik secara signifikan bila dibandingkan dengan tahun periode sebelumnya.

Sementara itu, total nilai transaksi aset kripto juga anjlok dari tahun 2021. Total transaksi aset kripto sebesar Rp859,4 triliun di tahun 2021, sementara di tahun 2022 sebesar Rp306,4 triliun. Maka dari itu, aset kripto menjadi penting dan perlu ekosistem serta regulasi pengawasan perdagangan yang baik.

“Kita akan selalu terus lengkapi sehingga nanti ketika kita melakukan tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK kepada Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Tirta seperti dikutip dari CNBC Indonesia dalam webinar Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK, Senin (27/02/2023).

Untuk itu, Tirta menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan transisi pengawasan kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, Bappebti tengah merancang sebuah sistem pengawasan yang ketat untuk aset kripto guna menciptakan keamanan dari sisi ekosistem kripto.

Ada beberapa syarat dan ketentuan terkait sistem entitas perdagangan fisik aset kripto. Antara lain, pengamanan open application programming interface, server atau cloud yang memiliki cadangan dan ditempatkan di Indonesia, serta ISO 27001. (bl)

Menkeu Semangati Pegawai Pajak untuk Terus Berjuang Demi Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan semangat kepada pegawai pajak saat mengunjungi Kota Solo pada Senin, 27 Februari 2023.

Setelah meninjau proyek tol Solo-Jogja, Sri Mulyani menyempatkan diri untuk mengunjungi Kantor Wilayah Pajak II di Solo untuk bertemu seluruh pegawai Kemenkeu.

Dalam kunjungan tersebut, pegawai yang pertama ditanyakan oleh Manteri Keuangan adalah DJP alias pegawai pajak. Sri Mulyani kemudian memberikan semangat kepada pegawai pajak agar terus berjuang dan tidak lelah mencintai Indonesia.

“DJP semua ini? Rasanya gimana? Udah semangat lagi ya? Percaya diri lagi,” katanya seraya menyalami satu per satu pegawai DJP Kantor Wilayah Pajak II Solo, dikutip dari instagram resmi @smindrawati Senin (27/2/2023).

“Wong kita nggak ngapa-ngapain, kita nggak berbuat salah jadi nggak boleh kalian kalah ya, semangat terus ya semuanya,” lanjutnya menyemangati.

Tak dapat dipungkiri jika lembaga pajak RI sedang jadi sorotan. Hal tersebut merupakan imbas dari berbagai insiden yang bikin masyarakat geram akhir-akhir ini.

Mulai dari anak mantan Eselon III yang melakukan penganiayaan sampai pejabat pajak yang diduga pamer harta oleh masyarakat. Adalah Rafael Alun Trisambodo, Kepala Biro Umum di Ditjen Pajak yang disebut memiliki harta sebesar Rp 56,1 miliar.

Masyarakat merasa pajak yang dibayarkan malah hanya dinikmati oknum pejabat DJP. Itulah mengapa di media sosial saat ini, banyak masyarakat yang mulai tak ingin membayar pajak dan tentu akan membuat pegawai pajak pusing nantinya. (bl)

 

 

Ini Sanksi Bagi Masyarakat yang Tak Mau Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Belakangan ini sempat ramai di media sosial terkait masyarakat yang malas membayar pajak buntut dari kasus anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Namun, bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar pajak akan ada sanksinya.

Seperti yang diketahui, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan memiliki NPWP wajib membayar pajak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/0.10/2016 tentang penyesuaian PTKP, disebutkan bahwa nilai PTKP untuk WP orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan paling sedikit Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.

Apabila penghasilan kalian di bawah PTKP maka kalian tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Namun, tetap wajib lapor SPT tahunan dengan status nihil atau tidak ada pajak yang terutang.

Dosen Ilmu Perpajakan Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan, masyarakat bisa-bisa saja tidak membayar pajak, namun harus siap diberikan surat ‘cinta’.

“Bisa aja, cuma nanti siap-siap aja dapat surat ‘cinta’, surat teguran sampai pemeriksaan. Jadi itu (bayar pajak) kewajiban dan ada sanksinya kalau tidak melakukan itu karena kantor pajak sudah memiliki instrumen yang lengkap bagi mereka yang tidak patuh pajak,” katanya seperti dikutip dari detikcom.

Prianto pun menyebutkan berbagai jenis level kepatuhan bayar pajak. Mulai dari yang level patuh, kurang patuh, hingga yang sangat tidak patuh.

“Kalau tidak patuh kebangetan itu bisa diperiksa atau bisa sampai di penyidikan pidana pajak,” tuturnya.

Penelusuran detikcom, untuk sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 39 poin i disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, akan dikenakan denda 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menuturkan bahwa masyarakat yang termasuk memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak wajib bayar pajak.

“Kalau mereka di bawah PTKP memang tidak ada kewajiban. Orang yang wajib bayar pajak orang yang di atas PTKP, jadi masyarakat ya memang wajib pajak,” ujarnya kepada detikcom.

Selain pajak penghasilan atau PPh, ia mencontohkan apabila tidak membayar pajak kendaraan. Jika tidak membayar pajak kendaraan, nantinya akan ada denda dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan juga maka akan berujung kendaraan tidak dapat dipakai. Hal itu tentunya dapat merugikan diri sendiri. (bl)

 

Advokat Nurhidayat Bakal Gugat UU Pengadilan Pajak ke MK

IKPI, Jakarta: Seorang advokat spesialis pajak, Nurhidayat, mengajukan gugatan materiil atas Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Gugatan diajukan di tengah mencuatnya berbagai perkara perpajakan, salah satunya karena kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy, anak mantan pegawai Direktorat Jenderan Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Nurhidayat menggugat frasa “Departemen Keuangan” yang ada di dalam UU tersebut. Ia meminta majelis hakim MK menyatakan frasa ini bertentangan secara syarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sepanjang tidak dimaknai (diganti dengan) Mahkamah Agung,” demikian poin gugatan Nurhidayat, yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, dalam keterangannya seperti dikutip dari Tempo, Senin (27/2/2023).

Gugatan akan diajukan Selasa, 28 Februari 2023, pukul 1 siang di gedung MK. Adapun bunyi lengkap Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang digugat yaitu sebagai berikut:

(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen
Keuangan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim
dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Sebelumnya, kasus penganiayaan dilakukan Mario ke David Ozora, anak petinggi GP Anshor. Buntutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Belakangan, Rafael juga mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah kasus Dandy, terungkap juga harta fantasitis dari pegawai pajak seperti Rafael. “Berbagai pengungkapan ini semakin menggerus kepercayaan rakyat untuk mau membayar pajak. Hal ini tentunya berbahaya bagi perjalanan negara,” kata Viktor.

Berbagai kasus pajak jadi latar belakang pemohon mengajukan gugatan. Lantas, dia mengkritik kedudukan Pengadilan Pajak yang masih berada dalam cengkraman kekuasaan Kementerian Keuangan. Ia menilai Pengadilan Pajak seharusnya dilepaskan dan diserahkan kepada Mahkamah Agung secara sepenuhnya.

Saat ini, kata Viktor dalam keterangannya, sengketa pajak antara pembayar pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan akan berujung pada Pengadilan Pajak. Sementara Kedudukan Pengadilan Pajak masih berada di bawah kendali Kementerian Keuangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 2 inilah kemudian diatur hal-hal yang menyebabkan masuknya kekuasaan eksekutif yaitu Kementerian keuangan ke dalam Pengadilan Pajak di dalam UU ini. Viktor merinci beberapa di antaranya

1. Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc pada pengadilan Pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 9 ayat 5)

2. Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 22)

3. Kedudukan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 27)

4. Tata Kerja Kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 28 ayat 2)

5. Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Keuangan (Pasal 29 ayat 4)

6. Persyaratan untuk menjadi kuasa hukum yang harus dipenuhi, selain yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 34 ayat 2)

Menurut Viktor, situasi ini telah melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dari kekuasaan manapun, sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Menurut Viktor, prinsip ini tidak bisa ditawar dalam suatu negara hukum.

Padahal saat UU Pengadilan Pajak dibentuk pada 2002 silam, Viktor menyebut pemerintah dan DPR sempat menghendaki kewenangan pembinaan ini dialihkan ke Mahkamah Agung paling lambat 5 tahun sejak UU diundangkan. Bahkan ada yang ingin 1 sampai 3 tahun saja.

Namun saat sudah menjadi UU Pengadilan Pajak, ketentuan soal tenggat waktu itu dihilangkan. Itulah sebabnya urusan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan tetap berada di bawah kekuasaan Kementerian Keuangan selama 21 tahun lamanya. (bl)

 

 

Pengamat Perpajakan: Kasus Mario Dandy Berdampak Negatif Kepada Kepatuhan WP

IKPI, Jakarta: Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersenggol kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang akhirnya dicopot.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor bisa merusak citra Kementerian Keuangan dan DJP. Bahkan, di media sosial Twitter ramai seruan untuk tidak membayar pajak dan lapor SPT tahunan.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar tindakan yang diambil oleh Menkeu dan jajaran Kemenkeu dengan mencopot RAT serta memeriksa perlu diapresiasi dan mulai meraih simpati publik.

“Saya kira jangka pendek bisa berdampak ke kepatuhan wajib pajak (WP) dalam pelaporan SPT Orang Pribadi (OP),” ujarnya seperti dikutip dari detikcom, Jumat, (24/2/2023).

Menurut Fajry, penerimaan pajak dinilai masih aman karena penerimaan ditopang PPh Badan dan PPN yang dipungut oleh penjual. Sedangkan orang pribadi juga didominasi oleh karyawan yang dipungut oleh pihak ketiga.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkapkan respons yang diberikan Kemenkeu atas masalah ini sangat cepat dan tepat.

“Dalam kondisi ini yang bersangkutan sudah terhukum secara sosial. Dicopot dari jabatan itu kan wewenang Kemenkeu, tapi dengan ini Kemenkeu diharapkan transparan sanksi apa lagi yang akan diberikan,” ujar dia.

Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan jika dirinya memahami pandangan, dan juga ekspresi kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan apakah Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP merupakan institusi yang dipercaya.

Hal ini terjadi karena ada kasus penganiayaan dan gaya hedonistik yang dilakukan oleh anak dari seorang pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Kasus tersebut pun merembet ke ranah pertanyaan soal sumber harta kekayaan dari pejabat pajak Rafael Alun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN merupakan instrumen negara yang sangat penting. Tugas dan amanah DJP dalam mengelola penerimaan negara itu juga telah diatur oleh Undang-undang.

“Kami memahami perasaan masyarakat namun, saya dilakukan koreksi saya paham persepsi masyarakat dan juga kondisi faktual yang disampaikan, tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban oleh Dirjen pajak. Saya berharap masyarakat ikut di dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara,” lanjutnya. (bl)

 

Sri Mulyani Minta Klub Moge Pegawai DJP Dibubarkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan publik. Belakangan ini beredar foto dan berita Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang menaiki motor gede (Moge) bersama klub Blasting Rijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar.

Hal itu sontak membuat masyarakat bertanya-tanya terkait harta kekayaan Suryo Utomo. Melihat hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan sumber kekayaannya.

“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” tuturnya dalam Instagram resminya @smindrawati, dikutip Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani menilai bahwa hobi dan gaya hidup para pejabat mengendarai moge justru dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Bahkan, gaya hidup ini telah menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai pajak. Maka dari itu, ia meminta klub Blasting Rijder DJP untuk dibubarkan.

“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge – menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” imbuhnya.

Walaupun moge tersebut didapatkan dari gaji resmi, Bendahara Negara itu menilai bahwa para pejabat yang mengendarai moge telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.

“Mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.

Belakangan ini, Direktorat Jenderal Pajak memang tengah menjadi sorotan imbas kasus penganiayaan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dari kasus tersebut terungkap bahwa Rafael memiliki harta bernilai sekitar Rp 56 miliar. Hal tersebut membuat banyak masyarakat mempertanyakan penghasilan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

IKPI Miliki Peran Penting Membangun Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki peran penting dalam membangun negara. Hal itu terlihat dari dasar pembangunan negara yang bersumber dari pajak.

Karenanya, IKPI bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap profesional dan tetap menjaga integritas agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya wajib pajak.

Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan menegaskan bila pihaknya akan terus profesional. Hal itu ditandai usai pihaknya memperpanjang MoU dengan DJP yang dihadiri langsung Dirjen Pajak Suryo Utomo di Hotel Ritz Carlton-SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

“Hari ini penandatanganan perpanjangan MoU, kerjasama antara DJP dan IKPI yang akan berakhir. Lima tahun yang lalu kita sudah melakukan penandatanganan 2018 yang akan berakhir 27 Februari. Sebelum berakhir kita perpanjang lagi,” jelas Ruston di lokasi.

(kiri-kanan) Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menandatangani Kesepakatan Kerja Sama Perpajakan di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Foto: Dok IKPI)

Selain telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan DJP, pihaknya juga intensif mengedukasi masyarakat, khususnya wajib pajak. Ini terlihat dari beberapa program pemerintah yang dilakukan secara menyeluruh dan dilaksanakan.

“Semua program pemerintah tentang perpajakan mulai dari sunset policy, tax amnesty, pps, dan regulasi perpajakan kita dianggap memberikan kontribusi nyata sehingga kerja sama ini dilanjutkan hingga lima tahun kedepan,” tambahnya.

Sebagai contoh ia kemudian melihat bagaimana IKPI Cabang Pekanbaru yang membantu masyarakat melaporkan pajak dengan melakukan pengisian SPT, langkah serupa bakal dilakukan ke beberapa wilayah lainnya.

Tentu apa yang terjadi, kata Ruston, tidak lepas dari kepercayaan yang telah terbangun antara pihaknya dengan DJP. Karena itu, ia menegaskan tidak akan menyiayiakan hal itu.

“Dengan dipercaya kami akan lebih mudah menjalankan peran kami membantu wajib pajak memenuhi kewajiban wajib pajak melaksanakan haknya,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan profesionalisme harus dibangun tidak hanya oleh dirinya, melainkan IKPI. Sebab melalui itu, integritas dan kepercayaan masyarakat akan tumbuh.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menandatangani Kesepakatan Kerja Sama Perpajakan di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Foto: Dok IKPI)

“Makanya dari awal saya ingatkan profesional. Laporkan saja ke kami bila ada anggota kami yang coba-coba bermain,” katanya.

Suryo lantas mencontohkan bagaimana kasus yang dilakukan anak dari Pejabat DJP melakukan kekerasan. Peristiwa itu kemudian meruntuhkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pajak. Padahal, kata Suryo, pihaknya telah berusaha betul menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat.

Hal itu terlihat dengan dua tahun terakhir, yaitu 2021 dan 2022 yang membuat penerimaan pajak negara melebihi target. Dan bila itu hal itu tetap terjaga, bukan tidak mungkin hal serupa juga terjadi di akhir tahun 2023.

“Tentu pendapatan pajak yang baik berdampak pada perekonomian negara yang digunakan untuk pembangunan,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut disaksikan 200 peserta offline serta lebih dari 1500 anggota IKPI juga mengikutinya secara online.

“Sebanyak 200 peserta yang hadir di Hotel Ritz Carlton adalah 100 wajib pajak yang diundang secara khusus oleh IKPI dan 100 orang lainnya merupakan pengurus IKPI yang terdiri dari Pengawas, Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang di Jabodetabek,” kata Henri.

Dikatakannya, sebelum penandatangaan MoU oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, acara tersebut terlebih dahulu dilakukan pemaparan tentang Peran dan Kegiatan IKPI dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia oleh ketua umum IKPI dan pemaparan tentang update reformasi perpajakan yang disampaikan oleh Kepada Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan DJP Natalius. (bl)

DJP Catat 4,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan perkembangan terbaru soal wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Secara total, hingga Selasa, 21 Februari 2023, SPT yang sudah diterima sebanyak 4.299.566.

“Tumbuh 29,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, jumlahnya 3.310.080 SPT,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTube Kementerian Keuangan pada Rabu (22/2/2023).

Rincianhya adalah SPT untuk pajak penghasilan (PPh) Badan yang sudah diterima sebanyak 137.866 SPT atau tumbuh 24,4 persen. Pada periode yang sama tahun lalu, angkanya 110.841 SPT.

“Sedangkan untuk SPT orang pribadi yang sudah diterima DJP sekitar 4.161.700 SPT atau tumbuh 30 persen dibadningkan tahun lalu 3.199.239,” kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT, khususnya orang pribadi, sebelum 31 Maret 2023. Karena jika mendekati tanggal tersebut akan berpotensi mengalami sejumlah kendala.

Sebelum pelaporan dilakukan secara digital, kantor pelayanan pajak (KPP) bahkan mendirikan tenda untuk para wajib pajak yang mengantri setiap menjelang 31 Maret. Antrean para wajib pajak tersebut bahkan mengular hingga ke bahu jalan.

“Beberapa tahun terakhir dengan adanya e-filing KPP sepi, enggak akan terjadi penumpukan lagi, karena sudah elektronik,” ujar dia.

Namun, meski sudah menggunakan sistem digital, menurut Neilmaldrin, masih tetap ada kendala, terutama soal jaringan internet. Apalagi jika pelaporan SPT mendekati 31 Maret. Antriannya berpindah ke internet, sehingga terjadi perlambatan dan membuat tidak nyaman.

“Waktu masih panjang sehingga seawal mungkin kita bisa laporkan, jadi kita tidak menemukan problem masalah jaringan penuh tadi,” ucap Neilmaldrin.

Menurut dia, DJP tidak akan pernah bosan mengingatkan semua wajib pajak melalui berbagai media. Khususnya kewajiban melaporkan SPT yang batas waktunya 31 Maret untuk pajak orang pribadi, dan 30 April untuk pajak badan atau perusahaan.

Neilmaldrin pun memberikan tips agar cepat melaporkan SPT dan tidak didenda—jika terlambat dendanya Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan atau perusahaan.

“Mending Rp 100 ribu beli kopi, cari cafe yang ada WiFi-nya, kita ngopi sambil lapor SPT. Kalau ada yang ingin ditanyakan juga bisa di Kring Pajak 1500200,” tutur dia. (bl)

 

Italia Putuskan Induk Perusahaan Facebook Bayar Pajak Rp 14 Trilun

IKPI, Jakarta: Induk perusahaan Facebook (Meta) bisa diwajibkan membayar tagihan pajak sebesar 870 juta Euro atau sekitar USD 925 juta di Italia. Jumlah ini setara dengan Rp 14 triliun. Reuters melaporkan, tagihan pajak bernilai fantastis ini diberikan ke Meta setelah adanya investigasi oleh jaksa.

Mengutip Tech Times dan Liputan6, Kamis (23/2/2023) menurut dua sumber yang dekat dengan masalah ini, Kantor Kejaksaan Umum Eropa (EPPO) meminta Badan Pendapatan Italia dan Guardia di Finanza untuk menyelidiki apakah pendaftaran pengguna di platform Meta perlu dikenai pajak.

Hasil investigasi yang dilakukan menyebutkan, Meta menawarkan layanan gratisan, sebagai gantinya perusahaan bisa mengakses data pribadi pengguna Facebook. Hal ini pun dianggap sebagai pertukaran layanan dan dinilai memenuhi syarat untuk dikenakan pajak penjualan pertambahan nilai (PPN).

Otoritas pajak dan agen pendapatan Italia memperkirakan, Meta seharusnya membayar USD 234 juta dalam bentuk pajak penjualan di Italia pada 2021 dan USD 923 juta dari tahun 2015-2021.

Apalagi, dengan lebih dua miliar pengguna di seluruh dunia, Facebook menjadi salah satu platform media sosial terbesar di dunia. Facebook pun gigih mengumpulkan banyak informasi tentang pengguna, seperti dirinci dalam kebijakan privasinya.

Facebook mengumpulkan konten dan informasi yang diberikan pengguna saat mendaftarkan akun, membuat atau berbagi konten, dan berkomunikasi dengan orang lain.

Facebook juga disebut mengumpulkan informasi tentang bagaimana pengguna berinteraksi dengan layanannya, jaringan atau koneksi si pengguna, transaksi pembayaran dan keuangan, informasi perangkat, hingga informasi dari situs web dan aplikasi pihak ketiga.

Sementara itu, mengklasifikasikan akses bebas atas Facebook (dan layanan Meta lainnya) ditukar dengan data pengguna sebagai transaksi kena pajak, merupakan aspek paling signifikan dari investigasi yang dilakukan. Jika hal itu terjadi, tentu bisa berdampak pada perusahaan lain yang beroperasi di negara-negara Eropa.

Dalam kasus ini, Harian Italia II Fatto Quotidiano merupakan yang pertama melaporkan audit pajak administrasi Meta. Meta dan EPPO pun belum mengomentari penyelidikan tersebut.

Menurut Reuters, otoritas Italia telah memberi tahu Meta tentang penilaian mereka. Percakapan pun kabarnya telah terjadi antara perusahaan dan agen pajak wilayah tersebut.

Meta bisa menyetujui hasil penyelidikan dan membayar jumlah yang diminta atau menentang temuan dan mengajukan keluhan administratif.

Sementara itu, kantor Kejaksaan Milan baru-baru ini membuka beberapa penyelidikan pajak terhadap perusahaan teknologi, seperti Google dan Apple. Biasanya, investigasi akan ditutup saat telah tercapainya kesepakatan pembayaran.

Pada tahun 2019, pemerintah Italia pernah mendenda Facebook sebesar USD 7,8 juta untuk praktik pengumpulan datanya. Investigasi pajak terbaru yang melibatkan Meta hanyalah salah satu masalah hukum Meta yang sedang berlangsung dalam skala global.

Nantinya keputusan pemerintah Italia untuk mengklasifikasikan akses gratis ke data pengguna sebagai bentuk pertukaran layanan bisa mendorong negara lain untuk mengambil sikap serupa.

Investigasi ini bisa menjadi preseden tentang bagaimana perusahaan digital yang beroperasi di Eropa dikenakan pajak, khususnya di era big data.(bl)

 

id_ID