Yustinus Prastowo Ditunjuk jadi Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk Yustinus Prastowo untuk mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) (Kemenkeu).

Jabatan tersebut sebelumnya dipegang oleh Rahayu Puspasari. Namun, pada 10 Februari 2023, Sri Mulyani merombak jajaran pejabat Kemenkeu, dan Puspa dipindah tugaskan menjadi Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA).

Berdasarkan surat beredar Nomor ND-268/SJ.6/2023, Yustinus yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Kabiro KLI Kemenkeu.

“Saya diminta menjadi Plt Kepala Biro KLI sampai dengan terpilih pejabat definitif. Ini dikarenakan Bu Puspa (Rahayu Puspasari) menjadi Direktur PNBP DJA dan penggantinya sedang dalam proses,” ujar Yustinus seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Yustinus juga menerangkan wewenang Plt terbatas hanya administrasi sehari-hari. Ia juga tidak menerima tunjangan/honorarium tambahan.

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan imbas terkuaknya harta kekayaan para jajarannya yang bernilai fantastis. Sebut saja, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, hingga mantan Kepala Kantor DJBC Yogyakarta Darmanto.

Dalam penanganan kasus tersebut, Yustinus memang terlihat sangat sibuk menjadi moderator dalam semua konferensi pers yang dilakukan Kemenkeu.

Bahkan, hartanya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) juga sempat menjadi sorotan. (bl)

 

 

 

Ini Jenis Investasi di IKN yang Dapat Pengurangan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah mengumumkan sejumlah fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pada pasal 28 ayat 1 PP itu disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

“Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar (sepuluh miliar rupiah),” sebagaimana dikutip dari salinan PP nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Adapun penanaman modal yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut adalah investasi di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Sedangkan untuk penanaman modal dalam infrastruktur dan layanan umum yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak di antaranya meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan
terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Ada juga penanaman modal di bidang pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota.

Berikutnya adalah pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Lalu investasi di bidang pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olah raga bakal dapat insentif pajak tersebut.

Untuk penanaman modal kategori bangkitan umum yang memperoleh insentif pajak meliputi pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardware dan/atau perangkat lunak atau software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” seperti dikutip dari Pasal 29 PP nomor 12 Tahun 2023.

Adapun jangka waktu pengurangan pajak tersebut bagi investor yang masuk ke IKN diberikan mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun. Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di IKN Nusantara tersebut diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menetapkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. (bl)

Kemenkeu Pecat Rafael Alun Sebagai PNS DJP

IKPI, Jakarta: Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).

“Audit investigasi oleh itjen kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat,” jelasnya.

Dalam beberapa hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan banyak temuan baru yang mengejutkan.

Berikut ini, CNBC Indonesia pun merangkum sejumlah temuan dalam kurun satu minggu terakhir dari kasus Rafael Alun Trisambodo:

1. Pencucian Uang

KPK dan PPATK menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Hal ini berdasarkan penelusuran KPK dan PPATK terhadap aset Rafael dan keluarga.

Sebelumnya, Hasil Analisis (HA) terkait transaksi keuangan RAT sudah disampaikan PPATK kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu.

“Kalau PPATK sudah menyampaikan Hasil Analisis (HA) itu artinya kuat dugaan ada indikasi pencucian uang […] sehingga dengan demikian HA hanya dikirimkan dalam hal ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” papar Ivan.

2. Libatkan Konsultan Pajak

PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang terkait dengan aliran dana ke Rafael. Sayangnya, dia menolak mengungkapkan identitas konsultan pajak tersebut. Namun, dia mengakui bahwa jumlahnya tidak hanya satu konsultan.

“Ada beberapa lah, enggak sampai 10,” papar Ivan, Senin (6/3/2023).

3. Eks-Pegawai Pajak

Terkait dengan konsultan ini, KPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua nama eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam pusaran kasus harta gendut milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pahala menuturkan, nama dua orang mantan pejabat di Ditjen Pajak yang kini menjadi konsultan pajak itu diperoleh dari hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sudah (diperoleh), dikasih PPATK kemarin,” kata Pahala kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).

4. Keluarga Terlibat

Lebih lanjut, hasil temuan PPATK mengungkapkan anak dan istri RAT memegang sejumlah rekening yang diduga uangnya bukan berasal dari pendapatan orang tersebut melainkan dari RAT.

“Kita menduga harta kekayaan yang ada di keluarga tidak sesuai dengan pendapatan keluarga tersebut, kemungkinan bersumber dari RAT. Anaknya punya rekening sendiri, tapi uangnya bukan bersumber dari anaknya, tapi bersumber dari usaha bapaknya. Istrinya punya rekening segini (beberapa) kita menduga bukan pendapatan istrinya, tapi itu milik suaminya,” jelas Ivan.

PPATK juga menemukan banyak nominee untuk mengelabui transaksi. Nominee ini diketahui digunakan untuk mengelabui pembelian beberapa aset Rafael. Pahala pun mengungkapkan cara ini membuat harta Rafael dan keluarga tidak akan dapat dilacak dari LHKPN.

Selain itu, canggihnya, Rafael menaruh uangnya dalam saham perusahaan. Dalam LHKPN, pencatatan saham hanya dicantumkan dalam bentuk nominal. “Pola silatnya canggih. Pakai nominee. Salah nggak? Nggak salah. Gue beli atas nama lu, nggak salah kan di LHKPN? Kenapa nggak masuk? Orang nama lu masak gue masukin tapi sebenarnya gue yakin lu yang beli,” papar Pahala.

5. Blokir Rekening

PPATK sejauh ini telah memblokir lebih dari 10 rekening yang tersangkut dengan Rafael

Ivan melihat pemblokiran rekening ini berpotensi terus berkembang seiring dengan pemeriksaan Rafael dan lingkungan terdekatnya.

“Banyak, di kisaran di atas 10, jumlahnya berkembang terus, besok bisa beda lagi,” papar Ivan kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (7/3/2023). (bl)

 

 

Pemerintah Tawarkan Pengurangan PPh untuk Investor di IKN

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia kembali memberi penawaran yakni pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Merujuk pada Pasal 28 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

“Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar (sepuluh miliar rupiah),”sebut PP nomor 12 Tahun 2023.

Investasi yang menerima fasilitas terkait adalah penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Guna penanaman modal dalam infrastruktur dan layanan umum yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Selanjutnya, pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Lalu pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Untuk penanaman modal kategori bangkitan umum meliputi pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardware dan/atau perangkat lunak atau software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” menurut Pasal 29 PP nomor 12 Tahun 2023.

Jangka waktu pengurangan pajak tersebut bagi investor yang masuk ke IKN diberikan mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di IKN Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. (bl)

Kemenkeu: Anggaran Bansos Pangan Ramadhan dan Idulfitri Masih Didiskusikan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan anggaran bantuan sosial (bansos) pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri masih didiskusikan mengenai besaran serta jumlah penerimanya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memutuskan ada bansos pangan tersebut, maka Kemenkeu harus menyediakan anggarannya.

“Itu (anggaran bansos) sama seperti kendaraan listrik tadi, pasti ada tambahan nanti, tapi pelaksanaannya masih kita diskusikan,” kata Isa, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (7/3/2023).

Isa mengatakan biasanya basis data yang digunakan adalah 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaaat (KPM). Namun, ia mendengar ada data baru yang mungkin berbeda.

Selain mengecek data penerima bansos, Kemenkeu perlu memastikan patokan harga beras, telur, dan daging ayam yang akan dibagikan dalam bentuk basos pangan.

“Diharapkan (bansos turun) Maret. Kalau beras kan sudah ada di Bulog. Anggaran itu biasanya tidak menjadi hambatan, karena biasanya Bulog itu melaksanakan dulu, kemudian mengklaim belakangan,” ungkap Isa.

“Jadi beras sudah ada di Bulog, kalau mau disalurkan bisa disalurkan, tinggal nanti bagaimana mekanisme klaimnya kepada pemerintah itu yang idealnya tetap kami pastikan dulu baru mereka eksekusi,” imbuhnya.

Meski tidak merinci berapa anggaran bansos pangan, Isa menjelaskan sumber anggaran diambil dari Bendahara Umum Negara (BUN), bukan automatic adjustment yang dilakukan Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bansos pangan akan diberikan selama tiga bulan dalam bentuk beras, telur, dan daging ayam.

Menurut Airlangga, bansos ini perlu diberikan guna menekan inflasi yang dipicu kenaikan harga pangan menjelang hari besar keagamaan. Adapun saat ini regulasinya tengah disusun oleh pemerintah.

“Ini sedang diatur regulasinya, akan diberikan dalam tiga bulan, terutama pada desa-desa yang mendapatkan PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan pangan non tunai,” ujar Airlangga dalam acara Kick Off Gerakan Nasional Pengendali Inflasi Pangan (GNPIP) 2023 secara virtual, Minggu (5/3).

Di lain sisi, Kemenkeu juga mengatakan subsidi Rp1,75 triliun motor listrik belum ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM maupun Kementerian Perindustrian.

Isa menegaskan harus melihat anggaran di BUN apakah masih ada atau tidak untuk subsidi kendaraan listrik. Namun, ia mengatakan intinya akan disiapkan dan akan ditambahkan anggaran pada Kementerian ESDM dan Kemenperin.

 

 

Pengamat Sebut Seruan Boikot Pajak Tak akan Berjalan Mulus

IKPI, Jakarta: Seruan untuk tidak membayar pajak maupun laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan muncul dari berbagai pihak beberapa hari belakangan ini. Terheboh, saat mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyerukan boikot tak bayar pajak. Hal itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (28/2/2023).

Said Aqil menyerukan masyarakat, terutawa warga NU, untuk tidak membayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan penyelewengan pajak. Dia berujar, kasus anak Rafael Alun yang melakukan tindakan penganiayaan itu mengingatkannya pada kasus Gayus Tambunan.

“Keputusan para kyai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan, NU akan menempuh sikap tegas, warga NU tidak usah bayar pajak, waktu itu,” kata Said dalam video di Instagram pribadinya, Selasa, 28 Februari 2023.

Ajakan itu muncul atas respons dari kasus penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) beberapa waktu lalu. Kasus itu mendapat perhatian besar dan membuat publik dunia maya geram. Terlebih, pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Polres Jaksel) saat itu tidak bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi gerakan boikot bayar pajak tidak akan berjalan mulus.

“Saya melihat imbauan atau hashtag untuk aksi boikot pajak itu tidak mungkin terlaksana secara mulus atau mendapatkan sambutan positif dari masyarakat luas,” kata Prianto dalam keterangan seperti dikutip dari Tempo.co, Senin, (6/3/2023).

Pertama, menurut Prianto, sikap masyarakat yang mendorong aksi tolak bayar pajak merupakan bentuk kekecewaan atas perilaku oknum pejabat pajak. Kekecewaan itu kemudian dilampiaskan di media sosial.

Kedua, basis perpajakan dalam negeri sudah bergeser dari Pajak Penghasilan (PPh) ke Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan itu menyebabkan pajak menempel di transaksi.

“Dengan kata lain, setiap masyarakat atau perusahaan yang bertransaksi sudah pasti memunculkan pembayaran PPN. Jadi, pada dasarnya mereka sudah bayar pajak, khususnya pajak tidak langsung berupa PPN yang ada di transaksi konsumsi dalam negeri,” jelasnya.

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia(UI) itu juga menjelaskan harga pembelian barang kebutuhan sehari-hari masyarakat di minimarket, departement store, atau e-commerce sudah pasti mencakup PPN.

Ketiga, lanjutnya, pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja sudah pasti telah dipotong, disetor, dan dilaporkan ke kas negara. Penghasilan perusahaan dari jasa juga sudah pasti dipotong PPh oleh pemberi penghasilan.

Perusahaan juga secara umum menyetorkan angsuran PPh bulanan (PPh 25). Pembayaran PPh akhir tahun hanya berkaitan PPh kurang bayar yang tersisa. (bl)

 

Sri Mulyani Sebut Tunjangan Besar Tak Jamin Integritas Pegawai

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara tentang tunjangan kinerja pegawai pajak yang disebut terlalu tinggi. Menurut bendahara RI tersebut, pada dasarnya, semua berkaitan dengan integritas dari masing-masing individu.

Sebab menurut Sri Mulyani, setinggi apapun negara telah memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai pajak, kalau pada dasarnya dia adalah individu yang rakus ya rakus.

“Sebagian besar Kementerian Keuangan bisa hidup jujur dengan rispek dan dengan konsisten karena dia (merasa) sudah terpeuhi,” kata Sri Mulyani.

“Namun (susahnya) adalah membuat garis pembatas dengan temen-temennya, dikasih tunjangan berapa puluh juta pun. (Kalau) pada dasarnya rakus (ya rakus aja). Price is unlimited.”

Dalam hal ini, Sri Mulyani memberikan contoh pejabat pajak yang bisa kongkalikong dengan wajib pajak. Bahkan, hasil kongkalikong ini bisa berkali-kali lipat dari tunjangan yang diberikan negara kepada pegawai pajak.

Dalam kasus ini, hanya integritas dan kejujuran yang bisa menyelamatkan pegawai pajak dari godaan-godaan di lapangan.

“Bisa dibayangkan kalau kita berhubungan dengan wajib pajak ketika dia harus membayar pajak Rp10 miliar. Kemudian mereka bisa bernegosiasi, wajib pajak dengan petugas pajak dengan mengatakan kita bisa bikin Rp1 miliar saja. (Jadi mereka dapat) Rp9 miliar. Jadi, tukin berapapun tidak akan bisa mengalahkan godaan itu.”

“Di satu sisi integritas masing-masing harus kuat, tapi kita bisa mengandalkan integriti itu saja, makanya kita harus melihat sistem, di mana gagalnya,” imbuh Sri Mulyani. (bl)

 

 

25 Wajib Pajak Jumbo di Jaktim Terima Penghargaan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 25 wajib pajak mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung Jakarta Timur (Jaktim). Penghargaan ini diberikan karena berdasarkan hitungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, 25 wajib pajak pajak ini memiliki setoran pajak sangat besar (jumbo) pada 2022.

Kepala Kantor Wilayan (Kanwil) Direktorat jenderal Pajak Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain menjelaskan, KPP Pratama Jakarta Pulogadung memberikan penghargaan kepada wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Adapun kegiatan itu merupakan rangkaian dari acara Tax Gathering 2023.

“Terima kasih atas kontribusi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sekalian, sehingga penerimaan pajak di KPP Pratama Jakarta Pulogandung dan Kanwil DJP Jakarta Timur pada 2022 melampaui target yang telah di tetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari belasting.id, (5/3/2023).

Ismiransyah menyampaikan ada 25 wajib pajak dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar di 2022 yang turut hadir dalam Tax Gathering 2023. Itu terdiri dari 5 wajib pajak bendahara instansi pemerintah.

Kemudian ada 10 wajib pajak badan, dan 10 wajib pajak orang pribadi. Usai menerima penghargaan, beberapa wajib pajak tersebut mendapat kesempatan untuk memberikan testimoni.

Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Yulianingsih ikut berterima kasih, karena dukungan wajib pajak pihaknya bisa mencapai target penerimaan pajak 2022. Selain itu, bisa meraih predikat Zona Intergritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK).

“Mohon dukungan agar di tahun 2024 KPP Pratama Jakarta Pulogadung dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Yulianingsih.

Pelaporan SPT Tahunan

Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak, agenda lain dalam Tax Gathering 2023 mencakup sesi pemaparan mengenai pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Pada Tax Gathering 2023, DJP juga mengundang Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan sebagai pemateri dalam sesi diskusi. Adapun paparan dari Ruston bertema ‘Peran IKPI sebagai mitra DJP dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak’.

Tax Gathering 2023 digelar di Aula Sabang Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Acara itu turut dihadiri Kasubbag Perbendaharaan DJBC Supriyadi, dan Sekretaris Camat Pulogadung Sigit Darmanto. (bl)

 

Jubir Kemenkeu Sebut Tunjangan Tinggi Pegawai Pajak Masih Rasional

IKPI, Jakarta: Tunjangan kinerja (tukin) PNS pajak disorot buntut kasus pemeriksaan yang sedang dijalani mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai tukin PNS pajak yang paling tinggi di antara instansi lain itu rasional.

Juru Bicara (Jubir) Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan tukin PNS pajak masih rasional untuk dipertahankan karena mereka harus mengumpulkan penerimaan pajak yang targetnya setiap tahun naik. Tahun ini sendiri penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.718 triliun.

“Saya rasa dengan target yang semakin tinggi Rp 1.700 triliun, itu sesuatu yang menurut kami ya rasional dan mendapatkan justifikasi,” kata Prastowo seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (3/3/2023).

Terkait evaluasi aturan tukin PNS pajak, Prastowo menyebut itu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Evaluasi kami serahkan kepada presiden karena itu dasarnya peraturan presiden,” tuturnya.

Prastowo menjelaskan latar belakang tukin PNS pajak lebih besar dibandingkan instansi lain karena untuk memberikan semangat kerja bagi pegawai dalam mengumpulkan target pajak. Juga agar mereka terhindar dari kasus suap.

“Seingat saya dulu memang salah satunya karena tantangan kenaikan pajak yang cukup tinggi sehingga supaya itu bisa tercapai, optimal, diberi insentif. Jadi itu salah satu sarana pencegahan juga supaya tidak timbul kongkalikong atau permainan, selain juga semangat untuk bekerja sehingga bisa mencapai target,” jelas Prastowo.

Menurutnya, tukin yang besar terbukti meningkatkan kinerja PNS pajak. Hal itu terlihat dalam penerimaan pajak yang sudah 2 tahun tercapai melebihi target.

“Kita pastikan Kemenkeu, Ditjen Pajak selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas, bahkan dalam 2 tahun terakhir target pajak tercapai. Itu kan suatu alasan yang kuat dan korelasi yang kuat bahwa insentif itu juga menghasilkan suatu yang baik, yaitu penerimaan pajak yang tercapai,” ucapnya.

Prastowo meminta agar besaran tukin PNS pajak tidak dikaitkan dengan masalah Rafael Alun Trisambodo saat ini. Lebih tepat menurutnya adalah memperbaiki sistem pengawasan di internal.

“Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan, kami kembalikan kepada presiden yang berwenang mengevaluasi. Dari sisi kami lebih baik lakukan perbaikan, penguatan sehingga jangka pendeknya tahun ini target pajak pun bisa kita amankan,” tandasnya. (bl)

DJP Ingatkan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pajak Pribadi Berakhir 31 Maret

IKPI, Jakarta: Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak pribadi tinggal hitungan hari, yakni pada 31 Maret 2023. Sementara itu, tenggat waktu bagi WP badan ditetapkan pada 30 April 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berulang kali mengingatkan bahwa setiap Wajib Pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, harus menunaikan kewajiban ini.

Agar tidak repot, wajib pajak bisa melakukan SPT secara online karena kegiatan ini bisa dilakkukan dimana dan kapan saja.

“Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak pelaporan SPT bisa melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik jadi ini bisa secara daring dan real time,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (6/3/2023).

Neil menerangkan e-filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa selama terhubung dengan jaringan internet. Pengisian e-filling ini dapat dilakukan di laman www.pajak.go.id.

Untuk memudahkan WP, berikut langkah-langkah lapor SPT secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email. (bl)

id_ID