Penyaluran Kredit Perbankan Indonesia Diprediksi Melesat 10,4 Persen

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) meramal penyaluran kredit perbankan Indonesia bakal melesat hingga 10,4 persen pada 2023 ini. Prediksi tersebut didapat dari survei rutin yang dilakukan BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan survei menunjukkan masyarakat menunjukkan respons positif.

“Hasil survei menunjukkan responden tetap optimis terhadap pertumbuhan kredit ke depan. Responden memperkirakan pertumbuhan kredit untuk keseluruhan 2023 sebesar 10,4 persen year on year (yoy),” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (26/4/2023).

Secara rinci, Erwin mengatakan penyaluran kredit baru pada kuartal I 2023 diramal tumbuh positif dengan nilai saldo bersih tertimbang (SBT) kredit baru sebesar 63,7 persen. Menurutnya, pertumbuhan kredit baru tersebut terjadi pada seluruh jenis kredit.

Bahkan, angka penyaluran kredit baru pada kuartal II 2023 diprediksi bakal lebih moncer. Erwin merinci ada pertumbuhan lebih tinggi dari SBT dengan prediksi penyaluran kredit baru menembus 99,7 persen.

Erwin menyebut standar penyaluran kredit pada kuartal II 2023 bakal sedikit lebih ketat dibandingkan periode sebelumnya. Ini menyangkut Indeks Lending Standard (ILS) yang positif 0,1 persen.

“Kebijakan penyaluran kredit diprakirakan lebih ketat, antara lain pada aspek suku bunga kredit, premi kredit berisiko, dan persyaratan administrasi,” jelasnya. (bl)

DJP Akan Cek Pajak Crazy Rich Indonesia Pembeli Hunian di Singapura

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengecek pajak crazy rich Indonesia yang membeli hunian mewah seharga Rp2,3 triliun di kawasan Nassim Road, Singapura.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan pihaknya selalu mengawasi kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

“Dalam pelaksanaan tugas ini, yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, pemerintah Indonesia membina kerjasama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia,” kata Dwi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (2/4/2023).

Ia menjelaskan pertukaran informasi atau exchange of information dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia. Tujuannya, memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

Menurutnya, pertukaran akses informasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017. Dalam ketentuan itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Akses informasi itu meliputi pertukaran informasi berdasarkan permintaan, permintaan informasi secara spontan, dan permintaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information).

Konglomerat asal Indonesia dikabarkan membeli tiga hunian mewah di Singapura senilai 206,7 juta dolar Singapura atau Rp2,3 triliun (asumsi kurs Rp11.194 per dolar Singapura) di kawasan Nassim Road.

Hunian tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding. Masing-masing berlantai dua dan memiliki nomor 42, 42A dan 42B di Distrik 10. Harga rumah itu diketahui 4.500 dolar Singapura per kaki persegi.

Mengenai nama Nassim Road, itu diberikan berdasarkan rumah keluarga Yahudi kaya bernama Nassim Lodge yang dibangun pada 1850-an. Sebelum jadi kawasan elite, Nassim Road merupakan salah satu daerah berhutan yang rimbun.

Kemudian, pada masa pemerintah kolonial Inggris, kawasan itu dibangun properti mewah, bukan hanya bungalo kelas bagus, tetapi juga rumah besar hitam-putih yang terkenal dengan dinding bercat putih dan detail kayu bernoda hitam. Pembangunan dilakukan untuk memenuhi keinginan para pejabat tinggi.

Di tahun-tahun berikutnya, hunian di kawasan Nassim Road menjadi rumah bagi pedagang lokal yang kaya.

Melansir Channel News Asia, penduduk Nassim Road saat ini di antaranya keluarga kerajaan Brunei dan kesultanan di Kalimantan yang kaya akan minyak dan gas. Eduardo Saverin, salah satu pendiri Facebook, juga dilaporkan memiliki rumah di Nassim Road. Jepang, Rusia, dan Filipina juga dikabarkan memiliki kedutaan besar di kawasan itu. (bl)

Layanan Kantor dan Kring Pajak Tutup Selama Libur Lebaran

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama dan libur lebaran 1444 H terhitung tanggal 19-25 April 2023. Selama cuti dan libur lebaran, seluruh layanan tatap muka di Kantor Pajak dan pelayanan normal Kring pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tutup untuk sementara waktu. Demikian diinformasikan DJP dalam akun resmi Instagram @ditjenpajakri.

“Selama libur dan cuti bersama lebaran, kami tutup yaa,” terang DJP, dikutip Selasa (18/4/2023).

Kendati demikian, sehubungan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang memiliki tenggat waktu 30 April mendatang, maka DJP menginformasikan setelah libur lebaran pelayanan Kantor Pajak dibuka hingga 28 April 2023.

Dikarenakan 2 hari setelahnya adalah hari Sabtu dan Minggu yakni 29 dan 30 April 2023, maka pelayanan akan diberikan secara daring oleh Kantor Pajak melalui saluran komunikasi non-tatap muka dan Kring Pajak.

Adapun pelayanan Kantor Pajak secara daring dapat dilakukan melalui saluran komunikasi non-tatap muka yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja. Untuk mengetahuinya dapat diakses melalui tautan pajak.go.id/unit-kerja. Sementara itu, layanan juga dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200 lewat saluran live chat di laman pajak.go.id. (bl)

Penerimaan Pajak Kuartal I 2023 Capai Rp432,25 Trilun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak pada kuartal I 2023 mencapai Rp 432,25 triliun. Angka itu merupakan 25,16% dari target penerimaan sepanjang tahun yakni sebesar Rp 1.718 triliun.

“Ini cukup bagus karena tiga bulan dalam hal ini sesuai (target). Karena penerimaan pajak tiga bulan pertama naik 33,78%,” ujarnya seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (17/3/2023).

Secara rinci, penerimaan pajak dari Pajak penghasilan atau PPh non Migas mencapai Rp 225,95 triliun atau sudah mencapai 25,86% dari target. Menurut Sri Mulyani pertumbuhan dari penerimaan pajak ini sangat tinggi yakni hingga 31,03%.

Kemudian, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) telah terkumpul Rp 185,7 triliun. Nilai itu mencapai 24,99% atau 25% dari target.

“Pertumbuhan PPN dan PPnBM ini 42,37% dibandingkan tahun lalu. Artinya kegiatan masyarakat yang telah menimbulkan nilai tambah maka menimbulkan pajak PPN sudah tumbuh 42,37% dibandingkan tahun lalu,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk penerimaan pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya mencapai Rp 2,87 triliun atau mencapai 7,16% dari target tahun ini. Sri Mulyani menyebut penerimaan itu meningkat 25,24%.

Namun, ada penerimaan negara yang mengalami penurunan yakni PPh Migas. Sri Mulyani menyebut penerimaan tiga bulan pertama ini Rp 17,73 triliun atau 28,86%.

“Turun sedikit 1,12% dibandingkan penerimaan PPh Migas ini karena harga migas tahun lalu yang meningkat tinggi,” pungkasnya.

Sri Mulyani dalam kesempatan ini juga mengungkap bahwa penerimaan pajak tiga bulan ini tumbuh positif. Ia berkomitmen akan terus menjaga kepercayaan masyarakat dalam hal penerimaan negara, karena pajak itu sendiri akan bermanfaat bagi masyarakat

“Karena penerimaan pajak ini mencapai Rp 432 triliun sangat bermanfaat bagi masyarakat tadi untuk membayar berbagai belanja yang langsung diterima manfaatnya oleh rakyat kita kepada belanja yang saya sampaikan,” pungkasnya. (bl)

 

DJBC Kenakan Pajak Barang Impor Jika Harga Melebihi Rp45.000

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan bea masuk barang impor via online atau e-commerce dengan ketentuan barang di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (kurs Rp 15.000). Kebijakan itu dilakukan untuk melindungi produksi dalam negeri.

“Barang yang dikirim entah beli online dari luar negeri atau kiriman dari keluarga itu dikenakan (bea masuk), batasnya US$ 3. Berarti kalau di atas US$ 3 itu yang kena selisihnya itu. Kita bicara perlindungan dalam negeri, kalau nggak gitu pada pilih beli impor nanti semuanya, kasihan nanti (produk lokal),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (18/4/2023).

Selanjutnya terhadap impor barang kiriman dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat Bea Cukai. Pemeriksaan fisik barang disebut disaksikan oleh petugas pos atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Pejabat Bea Cukai kemudian menetapkan tarif dan nilai pabean, serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT. Nirwala menyebut pihaknya memiliki tim penguji untuk menilai kewajaran barang impor kiriman tersebut sesuai aturan perdagangan Internasional.

Kemudian PJT akan menghubungi pemilik barang dan memberitahukan hitung-hitungan biaya yang harus dibayar. Menurut Nirwala, terkait hal ini banyak masyarakat yang salah paham, pasalnya yang menghubungi pemilik barang impor kiriman sebenarnya adalah dari perusahaan ekspedisi, bukan bea cukai.

“Jadi yang berhubungan dengan penerima barang dalam negeri kalau itu crossborder, itu pengurus jasa titipannya akan menghubungi pemilik barang ‘ini barang sudah sampai, ini berdasarkan hitung-hitungan kami akan dikenakan bea masuk sekian, PPN impor sekian, PPh pasal 22 impor sekian’, kalau garmen akan kena bea masuk tambahan, jadi total fiskalnya bayarnya sekian,” tuturnya.

“(Yang menyampaikan dan menagihkan) itu jasa titipan, bukan bea cukai,” tegasnya.

Kemudian barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.

“Jadi nanti bea cukai itu deal with terkait pembayaran jasa fiskalnya dengan PJT, bukan langsung ke konsumen,” imbuhnya. (bl)

 

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha di Jakarta Dipenjara 3,6 Tahun

IKPI, Jakarta: Setiap pengusaha kena pajak, wajib mengeluarkan faktur pajak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan demikian, bagi pengusaha yang melakukan pemalsuan terhadap faktur pajak maka dapat dikenakan hukuman tindak pidana perpajakan.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hal ini terjadi kepada salah satu pengusaha di Jakarta Timur, bernama Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi. Hanafi melalui PT Kencana Multi Indonesia dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Pada tanggal 27 Maret 2023, ia didakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Hakim Ketua Said Husein S.H., M.H. Melalui amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 25/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut di bidang perpajakan untuk kurun waktu tahun pajak 2019 sampai dengan 2021.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar 2 kali jumlah kerugian sebesar Rp.162.499.269.965 atau sama dengan Rp. 324.998.539.930 (tiga ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).

Dalam Siaran Pers Nomor SP- 19/WPJ.20/2023, dijelaskan bahwa putusan pengadilan tersebut berlaku ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

Terkait jaringan penerbit faktur pajak fiktif lainnya, saat ini tengah dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur. Untuk itu, Kanwil DJP Jakarta Timur menghimbau agar para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi melalui PT Kencana Multi Indonesia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku. (bl)

 

Merasa Sudah Bayar Pajak, Seorang Ibu Tak Mau Bayar Barang Belanjaan

IKPI, Jakarta: Bukan hal baru lagi jika kelakuan ibu-ibu di jalan raya bisa viral di media sosial. Tak hanya seputar gaya berkendara nyeleneh saja, aksi terbaru ibu-ibu yang ramai dibicarakan oleh warganet adalah tidak mau bayar belanjaan dengan alasan sudah melunasi pajak.

Seorang karyawan minimarket berusaha mengadang ibu-ibu yang belum membayar barang belanjaan saat sudah menaiki motor. Barang belanjaan si ibu terpaksa diambil kembali oleh karyawan. Barang belanjaan si emak cukup banyak yakni, tiga kantong belanjaan.

Merasa diperlakukan tidak sesuai, si ibu-ibu itu lantas meneriaki karyawan minimarket. Ia berujar bahwa ia tak perlu bayar belanjaan karena sudah bayar pajak. Sontak, pernyataan ibu tersebut langsung viral dan kini bikin geger media sosial.

Penasaran kan melihat video ibu-ibu yang tak mau bayar belanjaan karena alasan sudah bayar pajak? dikutip dari Liputan6.com yang dirangkum dari akun Instagram @kepoin_trending dan Twitter @pai_c1, viral ibu-ibu tak mau bayar belanjaan karena sudah bayar pajak.

Emak-Emak Malah Marahi Karyawan Minimarket

Drama emak-emak tak mau bayar belanjaan di minimarket berhasil bikin geger medsos. Dari video yang beredar, sayup-sayup juga terdengar si ibu tersebut membeli pulsa Rp100 ribu dan 3 kantong belanjaan.

“Ada juga itu pulsanya. Pulsa 100,” kata ibu-ibu lainnya yang jadi saksi mata di video itu dikutip dari IG @kepoin_trending.

“Ngapain diperpanjang pajak, saya ko (kalian) suruh bayar,” Si ibu yang enggak mau bayar malah marah dengan nada tinggi ke karyawan minimarket.

Si ibu yang enggak mau bayar barang belanjaan malah marah saat 3 kantong yang hendak dibawa pulang diambil oleh karyawan. Kejadian selanjutnya, si ibu tersebut tak terima barang belanjaan dikembalikan. Ia bahkan hendak melaporkan kejadiaan ini ke kantor polisi dengan dalih dilecehkan.

“Part 2. Si ibunya kembali masuk Alfamart marah-marah kepada pegawai Alfamart meminta belanjaannya dikembalikan, dengan dalih dilecehkan dan apabila nggak dikasih belanjaannya akan lapor polisi,” tulis saksi dalam keterangan di dalam video viral tersebut.

Komentar netizen

Aksi emak-emak bikin ribut di minimarket berhasil mengundang perhatian warganet. Warganet tidak habis pikir dengan tingkah emak-emak tersebut yang seenaknya sendiri. Berikut dirangkum beberapa komentar pilihan merespons video viral tersebut.

“Bingung mau hari raya enggak ada uang buat belanja, uangnya habis buat bayar pajak,” komentar akun Twitter @Muhamma15022310.

“Yaa Allah, emaknya siapa nih,” respons akun Twitter @tienz_surya·.

“Kocak amat, mentang-mentang bayar pajak, seenak udel mau gratiis,” balas akun Twitter @hal_teddy.

 

Indonesia Terima Hibah Pembiayaan UMKM Rp9,5 Triliun dari AS

IKPI, Jakarta: Indonesia resmi mendapatkan hibah US$649 juta atau setara Rp9,5 triliun (asumsi kurs Rp14.701 per dolar AS) dari Amerika Serikat (AS), salah satunya untuk pembiayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kabar tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kunjungannya ke AS. Ani, sapaan akrabnya, mengatakan hibah tersebut termaktub dalam program Compact II Millennium Challenge Corporation (MCC).

“Ini merupakan yang kedua kalinya Indonesia mendapatkan kepercayaan tersebut. Sejak 2013-2018 lalu, Indonesia telah diberikan komitmen hibah program Compact I MCC dengan total mencapai US$600 juta,” katanya, dikutip dari akun Instagram resmi @smindrawati, Jumat (14/4).

Ani menjelaskan ada 3 tujuan utama program Compact II MCC yang akan diakselerasi selama lima tahun ke depan. Pertama, pengembangan transportasi dan logistik di sejumlah wilayah, seperti Riau, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, dan Bali.

Kedua, pengembangan pasar keuangan. Ketiga, pembiayaan UMKM.

Menkeu Sri Mulyani berterima kasih kepada pemerintah AS atas hibah tersebut. Ia juga mengapresiasi Pemerintah AS atas kepercayaan yang diberikan kepada Indonesia.

Ani menyebut program hibah ini adalah komitmen AS terhadap pemulihan ekonomi global. Menurutnya, Negeri Paman Sam itu bertekad mengentaskan kemiskinan dunia melalui pemberian hibah dan bantuan kepada berbagai negara.

“Kita semua tentu berharap program ini akan memberikan manfaat yang sangat luas bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam mengentaskan kemiskinan,” harap Ani. (bl)

Komwasjak Larang Fiskus Miliki Usaha Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi, mengatakan seharusnya para pegawai pajak atau fiskus tidak diperkenankan memiliki usaha konsultan pajak baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Menurut Amien, hal tersebut sudah masuk kategori conflict of interest atau konflik kepentingan, dan sangat berbahaya bagi perpajakan Indonesia.

“Conflict of interest harus dijaga supaya jangan sampai terjadi. Jangan sampai ada conflict of interest di mana fiskus memiliki langsung ataupun tidak langsung usaha konsultan pajak,” ujar Amien, seperti dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (12/4/2023).

Diketahui, kasus pegawai pajak memiliki konsultan pajak menjadi perbincangan hangat usai kasus Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan itu diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Menurut Amien, conflict of interest merupakan masalah besar dalam perpajakan Indonesia. Hal tersebut bisa menjadi peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

“Itu conflict of interest, itu yang enggak boleh. Kalau ada pelanggaran ya disikat,” tandas Amien.

Lebih lanjut, Amien mengatakan Komwasjak masih terus mengumpulkan masukan, saran dan ide-ide dari para wajib pajak untuk diformulasikan menjadi saran strategis kepada Menteri Keuangan. Tujuannya adalah melakukan perbaikan sistem perpajakan di Indonesia.

“Belum, belum sampai ke situ (saran perbaikan sistem), kan sekarang baru mengumpulkan masukan mengenai problem yang dirasakan wajib pajak apa sih. Masukan yang menurut wajib pajak apa, usulannya, pemikirannya apa, ini kan baru dikumpulin,” ungkap Amien.

Dalam paparannya, Amien menerangkan fungsi dan tugas dari Komwasjak. Menurut dia, Komwasjak merupakan komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Komite ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

“Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023 jadi PMK-nya ini baru. Komwasjak yang sebelum-sebelumnya ini sebagian tugasnya berbeda, karena PMK-nya beda. Jadi mulai 2023 rumusan-rumusan tugas, fungsi dan wewenang sebagian baru atau sebagian berubah,” tutur Amien.

Tugas Komwasjak, kata Amien adalah membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis. Namun, rekomendasi yang diberikan bukan per kasus atau case by case.

“Karena kalau masalah perpajakan case by case itu sudah ada jalurnya. Ada jalur keberatan atau kalau terkait dengan operation dari petugas pajak dan bea cukai itu ada pengaduannya. Kami juga akan mempelajari itu tapi rekomendasinya nanti bersifat strategis bukan case by case,” jelas Amien.

Kecuali terdapat kasus yang sifatnya prioritas. Kemudian, Komwasjak juga memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).(bl)

Penerimaan Pajak Hotel Hingga Parkir di Kota Bandung Capai Rp744 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota Bandung menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kota Bandung khususnya dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir pada tahun 2022 tercatat mencapai Rp744 miliar atau 35 persen dari PAD Kota Bandung.

Angka tersebut meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya. Realisasi pada tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar atau sebesar 25 persen dari PAD Kota Bandung. Sementara, tahun 2021 sebesar Rp405 miliar atau 24 persen dari PAD Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung pun diklaim terus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, salah satu upaya itu dilakukan dengan program pemasangan Electronic Fiscal Device (EFD) di 1.000 titik. Pemasangan yang dilakukan secara bertahap mulai sejak 30 Januari 2023 sampai saat ini disebut telah terpasang sebanyak 363 titik.

“Terdiri dari 27 titik di wajib pajak (WP) hotel, 4 titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan,” kata Iskandar seperti dikutip dari Liptan6.com, Selasa (11/4/2023).

Pemasangan alat rekam transaksi online pajak daerah inipun bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.

“Ini juga bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP). WP daerah merupakan pelaku utama dalam pencapaian target pajak daerah,” jelasnya.

Ia membutuhkan data yang valid dari para WP. Dengan begitu, monitoring transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

“Kami melakukan langkah intensifikasi dengan memasang alat perekam transaksi online pajak daerah yang secara bertahap. Pada tahun 2023 menggunakan skema baru dengan maintenance oleh pihak penyedia jasa,” ungkapnya.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam sosialisasi dan pemasangan EFD adalah masih ada WP yang kurang kooperatif dan menolak untuk dipasang alat tersebut. Selain itu, pemilik atau manager tidak hadir.

“Padahal WP tidak perlu khawatir akan kerahasiaan pajak. Jaminan kerahasiaan pajak ini sesuai dengan amanat UU nomor 1 tahun 2022,” dia menandaskan. (bl)

id_ID