Segera Validasi NIK Sebagai NPWP di Pajak.go.id

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak yang belum aktivasi NIK sebagai NPWP agar segera melakukan validasi. Validasi NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri di laman pajak.go.id.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK per 1 Januari 2024.

Seperti dikutip dari Medcom.id, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022; serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

“Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Tak hanya NIK dan NPWP, ia turut berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPonline agar DJP memiliki data yang lebih valid.

Cara cek NIK apakah sudah tervalidasi

Sebelum melakukan validasi NIK-NPWP, kamu dapat mengecek apakah NIK sudah tervalidasi. Apabila sudah tervalidasi, kamu tidak perlu melakukan aktivasi. Berikut ini cara mengeceknya seperti dikutip Medcom.id dari Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login untuk diarahkan ke portal DJP Online
  3. Kemudian login dengan dengan memasukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, dan masukkan kode keamanan yang sesuai.
  4. Apabila berhasil login dan menunjukkan informasi kartu NPWP, itu menandakan bahwa NIK Anda sudah valid. Sobat Medcom tidak perlu melakukan aktivasi NI

Bagaimana kalau tidak muncul?

Lalu bagaimana kalau tidak muncul? Ya, artinya NIK kamu belum tervalidasi. Untuk itu kamu perlu melakukan aktivasi. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka www.pajak.go.id
  • Klik Login, lalu masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, serta masukkan kode keamanan yang sesuai.
  • Masuk ke menu Profil, lalu pilih Data Profil.
  •  Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, cek validitas data dengan klik tombol validasi, lalu klik Ubah Profil.

Segera Aktivasi, Ini Cara Cek dan Validasi NIK Jadi NPWP di Pajak.go.id
(Status validitas data setelah melakukan validasi)

  • Apabila proses berhasil, kini Anda dapat login menggunakan NIK.
  • Keluar (logout), lalu kembali login menggunakan NIK.

Ini Dokumen Yang Harus Dilengkapi PNS Saat Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Seluruh wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS. Sejumlah dokumen perlu dipenuhi dalam pelaksanaan pelaporan pajak.

Pelaporan SPT harus dilakulan oleh seluruh wajib pajak, baik mereka yang berstatus karyawan, wirausahawan, hingga pekerja purna waktu (freelance).

Seperti dikutip dari Bisnis.com, pelaporan SPT merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) juga merupakan karyawan, dengan negara sebagai pemberi kerjanya.

Oleh karena itu, PNS turut berkewajiban untuk melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Pertama adalah bukti potong 1721-A2, yaitu bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan dari instansi pemberi kerja.

“Segera minta ke bendahara jika anda belum memiliki ini [bukti potong 1721-A2],” dikutip dari unggahan media sosial Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (16/1/2023).

Kedua adalah bukti pemotongan pajak lain, yakni dokumen yang diterbitkan bendahara jika wajib pajak mendapatkan penghasilan lain dari kantor.

Dokumen itu, baik bukti potong final atau tidak final, dapat mendukung pelaporan SPT tahunan.

Ketiga, terdapat sejumlah dokumen yang dapat mendukung data dalam pengisian SPT, seperti sertifikat properti, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), buku tabungan, surat utang, dan lain-lain.

“Anda membutuhkan data dari Kartu Keluarga untuk mengisi daftar tanggungan di SPT Tahunan,” dikutip dari unggahan Ditjen Pajak.(bl)

Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak Hingga 70%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali mengadakan program Relaksasi Pajak sebesar 70% untuk PBB-P2 dan 25% untuk BPHTB. Relaksasi pajak sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 16 Januari hingga 31 Maret 2023.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyampaikan selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-30 tahun, diskon pajak juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.

“Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56%, di mana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se-Provinsi Banten,” ujar Arief dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Detik.com, Senin (16/1/2023).

“Tentu ini juga dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga pernah memberi diskon pajak sebesar 77% dalam rangka HUT RI ke-77. Hal itu pun disambut dengan baik oleh seluruh masyarakat.

“Ini menjadi upaya bersama di mana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah,” ucapnya.

“Maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu, Kota Tangerang sempat mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 0,13%. Hal tersebut tentunya disambut baik oleh masyarakat karena dapat meningkatkan daya beli serta menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang. (bl)

 

Empat Terdakwa Penggelapan Pajak Samsat Divonis 5 Tahun Penjara

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menghukum empat terdakwa korupsi penggelapan dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dengan vonis 5 tahun penjara. Keempat terdakwa dihukum bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa pertama yaitu Zulfikar divonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Terdakwa adalah eks pejabat di kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dalam posisi sebagai Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan.

“Menyatakan terdakwa Zulfikar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan ke terdakwa oleh karena itu selama 5 tahun denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan,” kata Ketua Majelis Dedy Adi Saputra seperti dikutip dari Detik.com, (16/1/2023) jelang tengah malam.

Zulfikar juga dihukum dengan uang pengganti Rp 1,1 miliar yang harus dibayar setelah putusan ini inkrah. Jika tidak maka harta miliknya disita dengan ketentuan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara.

“Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun,” kata majelis.

Uang setoran yang terdakwa berikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten senilai Rp 5,9 miliar dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara. Termasuk dengan uang Rp 29 juta yang disita oleh Kejati Banten.

Vonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta juga dikenakan sama untuk terdakwa lain yaitu terdakwa Budiyono, M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya yang dibacakan majelis bergantian. Mereka juga dihukum dengan membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar dan jika tidak dibayar dipidana selama 1 tahun.

Uang setoran Rp 840 juta yang disetorkan terdakwa Budiyono dirampas negara untuk menutup kerugian negara. Termasuk terdakwa Bagza Ilham Rp 1,5 miliar dan Ahmad Pridasya Rp 650 juta dirampas.

Majelis mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah terdakwa punya itikad baik memilihkan kerugian, sopan dan kooperatif selama persidangan.

Atas vonis majelis, keempat terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Pandeglang mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding. Termasuk keputusan dari jaksa penuntut umum.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Yudhi Permana.

Catatan detikcom, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh jaksa, mereka dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti yang dibebankan ke mereka adalah Rp 1,1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.(bl)

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai HP, Ini Caranya

IKPI, Jakarta: Awal tahun menjadi periode yang selalu mendebarkan untuk wajib pajak, sebab dalam waktu dekat akan tiba waktunya pelaporan pajak. Meski awalnya cukup sulit dilakukan, tapi belakangan telah disediakan cara lapor pajak online 2023 pakai HP yang lebih ringkas.

Seperti dikutip dari Suara.com, Surat Pemberitahuan Tahunan atau dikenal dengan SPT kini bisa dilaporkan melalui perangkat HP, selama informasi yang ada di dalamnya lengkap dan akurat, sesuai dengan apa yang terjadi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lalu Bagaimana Caranya?

Ada sedikitnya 5 langkah yang harus dilakukan untuk lapor pajak online lewat HP. Caranya sederhana, seperti yang bisa Anda simak di bawah ini.

1. Pertama, Login ke Web

Anda bisa login ke situs penyedia layanan perpajakan yang bisa ditemukan dengan mudah. Pastikan layanan yang disediakan tersebut terverifikasi oleh lembaga terkait.

Setelah login, persiapkan dokumen serta aktifkan akun yang Anda miliki. Login bisa dilakukan dengan NPWP dan EFIN yang sudah dimiliki, atau password yang sebelumnya sudah dibuat.

2. Kedua, E-Filing

Langkah kedua yang harus dilakukan adalah memilih opsi Lapor, kemudian klik pada ikon E-Filing. Dari sana akan muncul opsi Buat SPT, dan Anda bisa segera melakukan pembuatan dan pengisian formulir SPT yang telah disediakan.

Beberapa layanan menyediakan template yang sudah sesuai dengan regulasi pemerinta, sehingga Anda tidak akan bingung menggunakannya.

3. Ketiga, Pengisian Formulir

Pada opsi yang tersedia, klik Dengan bentuk Formulir untuk melakukan pengisian atau pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap, benar, dan akurat, sesuai dengan kondisi yang Anda miliki.

Periksa sekali lagi, dan klik Submit ketika sudah dipastikan semua benar. Lanjutkan ke halaman selanjutnya.

4. Keempat, Pembayaran

Setelah pengisian formulir selesai, formulir yang Anda isi akan dicek oleh sistem. Jika pengecekan berhasil, maka Anda bisa melanjutkan ke laman lampiran penghasilan. Di sini Anda dapat melakukan pembayaran secara online dengan e-Billing sehingga Anda tak perlu repot melakukan proses lainnya.

5. Terakhir, Pengecekan Akhir

Periksa kembali semua tahap yang sudah dilakukan, dan pastikan semua benar. Jika terdapat pajak yang belum terbayar, maka sistem akan mengetahui hal ini. Anda bisa masuk ke menu e-Billing untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.

Pembayaran akan dilakukan dengan menggunakan kode verifikasi, dan pelaporan SPT telah selesai dilakukan.

Itu tadi cara lapor pajak online 2023 pakai HP yang bisa Anda maksimalkan. Tentu beberapa cara lain masih bisa digunakan, selama sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda! (bl)

 

Pengamat Soroti Masih Rendahnya Kepatuhan Pajak Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan gencar melakukan ekstensifikasinya perpajakan guna mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya adalah dengan memburu pajak orang kaya alis para crazy rich atau orang kaya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto seperti dikutip dari Kontan.co.id, menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan orang-orang dengan profil ekonomi alias High Net Worth Individual (HNWI).

Pasalnya, pasca program Tax Amnesty yang berlangsung hingga tahun 2016 hingga 2017, ada kecenderungan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi non karyawan turun. Terutama, sejak tahun 2019 hingga 2021.

Wahyu bilang, tingkat kepatuhan formal yang diukur dengan rasio jumlah wajib pajak yang menyampaikan tingkat SPT Tahunan PPh memang hanya mengukur kepatuhan dari sisi administratif saja, bukan substansi dalam membayar pajak.

Tetapi hal itu bisa menjadi cerminan bagaimana perilaku wajib pajak orang pribadi non-karyawan di Indonesia, termasuk para crazy rich.

Menurutnya, rendahnya tingkat kepatuhan para crazy rich lantaran kemungkinan besar WP dengan penghasilan Rp 5 miliar tersebut bukan seorang karyawan.

Padahal, beragam fasilitas pajak telah diberikan pemerintah kepada para crazy rich tersebut, misalnya melalui program penampungan pajak atau yang paling baru adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Saya yakin, pemerintah berharap fasilitas-fasilitas itu diberikan agar mereka semakin patuh. Namun, faktanya tidak demikian. Dengan kata lain, pemberian reward atau fasilitas tidak efektif,” ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Rabu (11/1).

Oleh karena itu, Wahyu menilai, sudah saatnya pemerintah melakukan law enforcement, mulai dari menindaklanjuti ketentuan Tax Amnesty maupun PPS terhadap wajib pajak yang masih belum pulih.

Sebagai catatan, pada program PPS 2022, ada 9.263 wajib pajak yang memiliki harta antara Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar. Kemudian, 705 wajib pajak memiliki harta di atas Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun, dan ada 11 wajib pajak yang memiliki harta di atas Rp 1 triliun.

“Saya percaya, pemerintah dalam hal ini DJP memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menegakkan law enforcement tersebut. Apalagi, pemerintah sudah bisa mendapatkan data keuangan wajib pajak dari berbagai pihak, termasuk dari yurisdiksi lain melalui program pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI),” pungkasnya. (bl)

 

Konsultan Pajak PT Jhonlin Tolak Tuntutan 3 Tahun Penjara

IKPI, JAKARTA: Konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo tak terima dituntut tuga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus dituntut menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dalam pengurusan pajak PT. Jhonlin Baratama.

“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, semua dakwaan penuntut umum nyata-nyata tidak terbukti telah terjadi pengaturan atau pengkondisian ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017,” kata Agus seperti dikutip dari Jawa Pos.com, Minggu (15/1/2023).

Agus membantah melakukan pengkondisian pemeriksaan pajak dan pemberian janji atau hadiah yang berupa pemberian imbalan jasa/fee pengaturan pajak kepada tim pemeriksa sebesar SGD 3.500.000. Bahkan, Agus juga membantah memberikan uang senilai SGD 5.000 untuk pengurusan pajak Jhonlin Baratama.

Hal ini berdasarkan bukti penerimaan elektronik nomor 71257206447192011921 yang menyatakan SPT masa PPN Desember 2017 lebih bayar sebesar Rp.143.313.326.559. Kemudian, bukti surat keputusan keberatan yang mengurangkan nilai ketetapan pajak 2016-2017 turun senilai Rp 31.160.147.984.

“Serta bukti hasil pemeriksaan ulang yang menepis rekayasa pajak PPh 23 dan PPh Badan karena koreksi biaya luar usaha,” papar Agus.

Agus menyebut, tuntutan jaksa hanya berdasarkan keterangan Saksi Yulmanizar, tanpa didukung alat bukti lain. Menurutnya, dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

“Banyak sekali fakta persidangan yang diputarbalikkan atau dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Agus Susetyo dengan hukumam 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini, Agus memberikan suap senilai SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Agus Susetyo juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Agus Susetyo dituntut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bl)

Jokowi Sahkan Omnimbus Law Sektor Keuangan

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023. Aturan itu ditandatangani pada Kamis (12/1) malam.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim proses perumusan omnibus law sektor keuangan itu telah dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka. Pembahasan antara pemerintah dan DPR mulai dari rapat kerja, panitia kerja hingga paripurna disebut selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPR yang dalam hal ini telah menginisiasi proses RUU serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini,” tulis keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip dari Detik Finance, Jumat (13/1/2023).

UU P2SK dinilai sebagai ikhtiar untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Momentumnya dianggap tepat jika melihat berbagai tantangan global yang muncul saat ini.

“Sektor keuangan yang inklusif, dalam dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia. Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut,” tuturnya.

Ada lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat terkait pelindungan konsumen dan kelima menyangkut literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

UU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. Aturan itu akan menggantikan 17 UU terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku bahkan hingga 30 tahun.

“Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan,” imbuhnya.

Setelah UU P2SK disahkan Jokowi, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Pemerintah akan senantiasa memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR, otoritas pengawas, serta masyarakat. Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (bl)

 

Pemerintah Patok Penerimaan Pajak Tahun 2023 Rp 1.718 Triliun

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara buka-bukaan alasan utama pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun pada tahun 2023, atau hanya tumbuh 0,07% dari realisasi pada 2022 sebesar Rp 1.716,8 triliun.

Menurut dia, ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mendesain anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di tengah perekonomian dunia yang masih penuh dengan ketidakpastian, terutama disebabkan oleh anjloknya harga-harga komoditas.

“Pertumbuhan target pajak tidak terlalu tinggi, cukup moderat dan kita yakin bisa lakukan, namun bukan berarti pasti kita dapatkan karena ini harga komoditas bergerak dan lebih spesifiknya turun dibanding 2022, tapi ketidakpastian tinggi,” kata Suahasil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (13/1/2023).

Oleh sebab itu, ia mengaku, dalam menjalankan APBN pada tahun ini akan dilakukan secara cermat oleh Kementerian Keuangan sambil terus mengantisipasi berbagai perkembangan ekonomi di tingkat global maupun domestik. Ia pun tak memungkiri penyesuaian bisa saja dilakukan nantinya.

“Semua tau, dunia usaha, dan masyarakat, di Kementerian Keuangan, kita, termasuk disiplin melaporkan setiap bulan, kita pastikan angka-angka itu kita dudukan, dan kita lihat progresnya sehingga kita bisa lakukan adjustment kalau diperlukan,” ujar Suahasil.

Ia pun mengungkapkan sejumlah risiko yang harus dihadapi dalam mengumpulkan pajak pada tahun ini, selain karena risiko harga komoditas yang turun, ia mengatakan tidak ada lagi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang pada 2022 mampu memberikan sumbangan ke APBN sebesar Rp 60,76 triliun.

“Itu ada penerimaan yang kita anggap tidak akan terulang di 2023, khususnya Program PPS Rp 60 triliun lebih di 2022, kan enggak ada lagi di 2023 jadi pasti enggak ada penerimaan itu. Karena itu kita akan sangat cautious, tapi kita akan sangat cautious, tapi kita optimis itu bisa kita dapatkan,” tuturnya.(bl)

DJP Serahkan Rp 5,6 Miliar Barbuk Tindak Pidana Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, beserta barang bukti (barbuk) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebab telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5, 6 miliar.

Penyerahan barang bukti itu dilakukan pada 4 Januari 2023 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Dalam hal ini penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun tersangka, melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Kemudian tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Tahun Pajak 2019 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c, Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.651.124.773,00. Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” kata DJP seperti dikutip dari Viva.co.id, dalam keterangannya Kamis, (12/1/2023).

DJP mengatakan, selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. (bl)

 

id_ID