Menko Luhut Usulkan Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) mobil listrik sebesar 10 persen dari saat ini 11 persen.

Itu artinya, jika usulan ini diterima berarti nanti pajak akan pembelian mobil listrik menjadi 1 persen saja.

“Untuk mencapai market share 10 persen (kendaraan listrik), target kami adalah untuk (subsidi) motor itu Rp7 juta, sekitar segitu dan untuk mobil mungkin kami kurangi pajaknya 10 persen,” kata Luhut seperti dikutip dari Suara.com, saat menghadiri Mandiri Investment Forum 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, pemerintah akan memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik. Luhut tidak menyebut subsidi bagi konversi mesin konvensional menjadi mesin listrik, tetapi terdapat wacana pemberian subsidi Rp7 juta untuk konversi itu.

Dia tidak menjelaskan insentif berbentuk pengurangan 10 persen itu. Namun, dalam pidatonya di acara MIF 2023, Luhut memaparkan perbandingan tarif pajak kendaraan listrik, angka 11 persen merupakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Luhut menyebut bahwa pemerintah ingin mendorong kendaraan listrik untuk mencapai pangsa pasar 10 persen pada 2024. Pemberian insentif atau subsidi menjadi salah satu cara untuk mencapai ambisi tersebut.

“Pada tahun ini dan 2024, kami akan membangun 10 persen dari mobil listrik dan motor listrik, dalam volume. Kami mencoba sangat keras untuk bisa lebih besar dari itu,” katanya.(bl)

Aceh, Riau dan Sulbar Masih Berlakukan Insentif PKB

IKPI, Jakarta: Sekurangnya tiga provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada awal 2023. Ketiga daerah itu yakni Provinsi Aceh, Riau, dan Sulawesi Barat.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, selain pemutihan denda pajak, insentif lain juga diberikan kepada para wajib pajak kali ini. Ketiga daerah itu di antaranya menggratiskan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Bahkan Riau dan Aceh yang memutihkan tunggakan pokok pajak di atas tiga tahun.

Riau

Pemprov Riau menghapus denda pajak kendaraan bermotor untuk mendorong masyarakat membayar pajak setelah bertahun-tahun menunggak. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

“Selama ini kita menerima masukan dari masyarakat terkait denda pajak yang sudah banyak, maka kita akan buat Pergub penghapusan denda pajak,” ujar Gubernur Riau Syamsuar saat sidak ke UPT Samsat Pekanbaru Kota, Selasa (10/1).

Syamsuar menyebutkan penghapusan denda pajak itu termasuk dalam program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik yang dicetuskannya. Dia berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program ini.

Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.

2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.

3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.
4. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).

6. Bebas pajak progresif.

7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 di atas berakhir).

Aceh

Pemprov Aceh juga mengadakan program PKB berlangsung dari 2 Januari 2022 hingga 28 Februari 2023. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.

Dikutip dari akun twitter resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh @bpkaaceh, terdapat sejumlah insentif dalam program pemutihan ini, yakni: penghapusan denda keterlambatan PKB; bebas pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Selain itu, tunggakan PKB di atas tiga tahun juga mendapatkan pemutihan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak selama tiga tahun.

Sulawesi Barat (Sulbar)

Program pemutihan denda pajak juga sedang dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Barat. Dikutip dari akun instagram Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKD) Sulawesi Barat, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat berlaku 12 Januari hingga 5 Maret 2023.

Pemprov Sulbar memberikan Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua (II) dan seterusnya dari non DC ke DC dan DC ke DC dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat, serta denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun Lalu.

Program pemutihan denda pajak di Sulawesi Barat ini juga merupakan perpanjangan dari program akhir tahun 2022. Sebelumnya, program itu telah berakhir pada 25 Desember 2022.

Cara dan Syarat Ikut Pemutihan

Wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dapat mengunjungi layanan samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner, dan sebagainya.

Namun, khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, mutasi, dan balik nama, harus dilakukan di Kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan bermotor terdaftar. Pada pembayaran ini akan dilakukan cek fisik kendaraan.

Beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti program pemutihan sama saja dengan pengurusan pembayaran pajak kendaraan. Dokumen yang harus dibawa di antaranya KTP asli, STNK asli, BPKB asli.

Seluruh berkas itu kemudian difotokopi dan masukkan ke dalam map yang biasanya dijual di lokasi Samsat. Layanan fotokopi ini juga umumnya juga tersedia di tempat itu. (bl)

Diduga Kemplang Pajak Rp1,4 Miliar, eks Direktur PT EP Segera Disidangkan

IKPI, Jakarta: Seorang Direktur PT Emgy Pro  (EP) ditangkap karena diduga pengemplang pajak sehingga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar. Penyidik Kanwil Direktorat Jendral Pajak telah menyerahkan SHK ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan untuk segera disidangkan.

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan Reza Pahlawan mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dari Kanwil DJP Banten atas tindak pidana perpajakan.

“SHK ini disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT. EP,” kata Reza, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (1/2/2023).

Tersangka SHK adalah mantan direktur dari perusahaan tersebut. Dia diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkannya pada SPT Masa PPN tersebut.

“Selain itu, tersangka SHK juga disangkakan melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017,” ujarnya.

Atas perbuatan SHK tersebut, lanjut Kajari, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih,” ujarnya.

Kejari Tangsel juga telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam kasus ini. Dia menyatakan berkas atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

Reza mengatakan penangkapan tersangka pengemplang pajak itu menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. “Memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ujarnya. (bl)

Berita ini telah diubah pada 24 Maret 2023, untuk memperbaiki keterangan tentang nama perusahaan terdakwa pengemplang pajak (SHK), yaitu PT Egy Pro, bukan PT EMJI Indonesia Prima (EMJI PRO) seperti disebutkan pada berita sebelumya.

Demikian kekeliruan ini telah diperbaiki.

Delapan Golongan Ini Dibebaskan dari Sanksi Keterlambatan Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, telah menegaskan bahwa setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan.

Adapun, tenggat pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, kemudian Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, serta sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Namun, berdasarkan UU KUP Pasal 7 ayat 2, sanksi keterlambatan tersebut tidak akan dikenakan kepada delapan wajib pajak dengan ketentuan berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1,4 juta wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2022 per 29 Januari 2023.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyarankan masyarakat agar melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui layanan online atau e-filing.

Pasalnya melalui layanan ini, para wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu datang langsung ke kantor pajak.

“Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual,” tegas Suryo.(bl)

 

Sebanyak 1,2 Juta Kendaraan Bermotor di Banten Terancam di Blokir

IKPI, Jakarta: Sebanyak 1,2 juta kendaraan di Provinsi Banten terancam diblokir atau dihapus nomor kendaraannya. Pemblokiran dilakukan karena kendaraan tersebut sudah tidak membayarkan pajak selama dua tahun.

Aturan itu tertuang pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, dari 1,2 juta kendaraan didominasi oleh kendaraan roda dua atau motor.

“Dari 1,2 juta itu, sekitar 400 ribuan kendaraan roda empat, dan selebihnya adalah kendaraan roda dua,” ujar Budiman kepada wartawan, Rabu (1/1/2023).

Sejauh ini, Budiman masih berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Banten terkait rencana penghapusan kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Namun, pemblokiran kendaraan akan dilakukan secara bertahap dan akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada mayarakat. “Mungkin akan dipilah dulu, mana yang urgent untuk dihapus. Misalnya yang sudah 20 tahun tidak membayar
pajak (yang didahulukan),” kata Budiman.

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan penerapan aturan yang berlandaskan hukum sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, Firman belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan diterapkan di Banten karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Kalau tidak (bayar pajak), siap-siap kendaraannya akan menjadi bodong. Tapi saya mengimbau untuk segera dibayar pajaknya,” kata Firman. (bl)

Wamenkeu Sebut Pajak Tak Kurangi Kemampuan Ekonomi Masyarakat

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas menjaga Indonesia. Salah satunya melalui pengumpulan pajak sekaligus tetap menumbuhkan ekonomi.

“Kalau kita mengumpulkan pajak itu bukan berarti kita sedang menyengsarakan perekonomian, ataupun sedang mengurangi kapasitas perekonomian dan mengurangi kemampuan masyarakat. Sesungguhnya ketika kita mengumpulkan pajak, artinya pemerintah sedang membuat negara ini mampu membangun infrastruktur, belanja gaji, belanja operasional bahkan membuat investasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/2/2023).

Ia menjelaskan, peran kebijakan pajak untuk mendorong perekonomian dapat melalui dua jalur. Pertama, mengumpulkan pajak, lalu masuk ke kas negara, kemudian digunakan untuk belanja negara.

“Supaya ada belanja negara, bisa bayar gaji, bayar infrastruktur, beli investasi, dan transfer ke daerah, harus ada penerimaan negaranya. Maka penerimaan negara dikumpulkan,” tutur Suahasil.

Peran kebijakan pajak yang kedua, lanjut dia, yaitu tidak mengumpulkan pajak karena memberikan insentif pajak dengan tujuan memberikan dampak ke perekonomian. “Mungkin sekitar 1,5 persen dari PDB, Rp 250 triliunan setiap tahun tidak kita ambil, insentif. Itu kita yakini Rp 250 triliunan yang tidak jadi diambil sebenarnya memiliki dampak ekonomi,” kata dia.

Melalui dua cara tersebut, Wamenkeu yakin kebijakan pajak akan mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, yakni melalui penggunaan produksi dalam negeri, pengembangan ekonomi hijau dan UMKM, serta hilirisasi sumber daya alam. Hanya saja ketika mengumpulkan pajak, harus memastikan sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bisa terus tumbuh.

“Pajak nanti akan mendapatkan manfaat penerimaan dari sumber pertumbuhan ekonomi baru. Hanya saja pajak juga harus memikirkan bagaimana mengembangkan empat sektor tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu meminta agar DJP juga terus menjalankan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Cara melakukan PPM dan PKM didesain dengan melihat keterkaitan antarsektor.(bl)

Terlambat Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Bayar Denda Via Online

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak (WP). Untuk SPT Tahunan 2022, pelaporan SPT paling lama bagi WP orang pribadi adalah pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.

Apabila di tahun sebelumnya Anda mengalami keterlambatan atau belum melaporkan SPT, Anda perlu membayar denda SPT terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun ini.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat.

Pertama, denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya. Kemudian, denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Keempat adalah denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Apabila WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan. Dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk itu, bagi Anda yang terlambat atau belum melaporkan SPT, segera bayar denda Anda agar sanksinya tidak bertambah. Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan secara online. Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut langkah-langkahnya:

1.Dapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatangi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.

2. Yang perlu diperhatikan pada STP

– Cek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak
– Cek tahun pajak yang tertera pada STP
– Cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi adalah Rp 100.000)

3. Pastikan Anda sudah mempunyai akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak secara online.

Akun DJP online bisa Anda buat dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.

Petunjuk saat registrasi:

– Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
– Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
– Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
– Buka website djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP Anda, password, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik login.
– Selanjutnya, klik menu e-billing, lalu klik isi SSE atau Create Electronic Tax Payment Slip atau Surat Setoran Elektronik.
– nSetelah itu, akan muncul daftar isian. Nama dan NPWP akan muncul secara otomatis.
– Isi jenis pajak dengan 411125-PPh Pasal 25/29 OP
– Isi jenis setoran dengan 300-STP
– Masa pajak pilih Januari s.d Desember
– Isi tahun pajak
– Nomor ketetapan, silakan isi dengan yang ada dalam STP.
– Isi jumlah setor. Misalnya, Rp 100.000. Kemudian, isi terbilang. Contohnya, seratus ribu rupiah
– Isi uraian: STP Denda SPT tahunan orang pribadi
– Selanjutnya, klik simpan
– Akan muncul pertanyaan, apakah data yang diisikan sudah benar? Silakan ketik ya.
– Selanjutnya, akan muncul notifikasi rekam SSP berhasil dengan nomor transaksi yang tertera dalam notif tersebut.
– Setelah itu, akan muncul pilihan “ubah SSP” jika Anda ingin mengubah, atau klik “Kode Billing” jika tak ada yang diubah.
– Lalu, akan muncul pembuatan kode billing sukses.
– Untuk mencetak, klik cetak kode billing. Lalu, akan muncul hasil pencetakan kode billing tersebut.

Langkah berikutnya, silahkan membayar di bank persepsi yang ditunjuk. Data bank bisa dilihat di www.pajak.go.id/bank_persepsi. Untuk memudahkan Anda membayar denda pajak, terdapat kemudahan membayarnya melalui layanan mobile-banking. Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membayar denda pajak melalui m-banking mandiri:

1. Masuk ke alamat https://www.bankmandiri.co.id

2. Pilih menu mandiri online dan klik tombol login

3. Masukkan user iD dan password mandiri online

4. Pilih menu payment, kemudian klik penerimaan negara

5. Pilih source of fund/ rekening tabungan, service provider, pajak/ PNBP/ cukai, masukkan 15 (lima belas) digit kode billing

6. Klik CONTINUE untuk melanjutkan

7. Muncul halaman konfirmasi transaksi, klik CONFIRM jika transaksi sudah sesuai

8. Muncul Bukti Penerimaan Negara (BPN) pada layar

9. Klik download untuk menyimpan BPN dalam format pdf

10. Klik DONE untuk kembali ke menu Home

Tahun Ini Permintaan Layan Konsultan Pajak Diprediksi Meningkat

IKPI, Jakarta: Tahun ini diprediksi permintaan akan jasa layanan konsultasi pajak akan membeludak. Hal itu karena adanya syarat baru OECD yang diterapkan.

Chief Executive Officer (CEO) RSM Jean Stephens mengungkapkan hal ini merupakan peluang dan proyeksi bisnis untuk perusahaan untuk lebih banyak digitalisasi dalam pelaporan pajak dan tarif pajak minimum global.

Dia menyebutkan para expert di RSM mengantisipasi peningkatan M&A yang akan terjadi tahun depan di seluruh dunia. Ini akan didorong oleh bisnis yang berfokus pada teknologi yang mencari sumber pendanaan alternatif untuk ditingkatkan, private equity diprediksi akan banyak melakukan aksi beli, dan peningkatan aktifitas bolt-on dan transaksi cross-border.

“RSM menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, bisnis mencari merger atau akuisisi untuk menekan dampak negatif dari krisis keterampilan, rantai pasokan, energi dan inflasi,” kata dia dalam siaran pers, Minggu (29/1/2023).

Dia memperkirakan bisnis akan mempercepat perubahan dalam organisasi dan memprioritaskan inovasi, mempertimbangkan cara untuk mengintegrasikan artificial intelligence dan teknologi otomasi, melatih kembali tim atau memanfaatkan analisa data dan business process outsourcing, untuk meningkatkan kinerja.

Pada 2022, RSM yang merupakan penyedia jasa assurance, tax dan consulting, mencatatkan pendapatan sebesar US$ 8 miliar atau setara dengan 120 triliun rupiah dan merilis Strategi Global 2030.

Di tahun 2022, RSM tumbuh sebesar 15% secara global, dengan pertumbuhan double-digit di seluruh region. Pertumbuhan pendapatan tercepat terjadi di pasar negara berkembang Amerika Latin (26%) dan Asia Pasifik (19%). Di Amerika Utara dan Eropa, RSM juga mencatatkan pertumbuhan pendapatan masing-masing sebesar 14% dan 17%, sementara Timur Tengah dan Afrika Utara tumbuh sebesar 17% serta Afrika yang tumbuh 10%.

Dia menyebutkan untuk jasa konsultansi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 37%, termasuk IT Consulting yang naik sebesar 26%. Cyber-attacks masih menjadi ancaman dan pendapatan global dari risk advisory juga naik sebesar 26%. Pendapatan jasa audit di tahun 2022 juga berhasil tumbuh 6% dan pendapatan dari jasa akuntansi tumbuh sebesar 11%. Selain itu, pendapatan dari jasa pajak meningkat sebesar 8% terutama didorong permintaan jasa perpajakan yang meningkat karena perubahan regulasi dan meningkatnya kompleksitas peraturan perpajakan.

Sebagai bagian dari strategi, RSM tetap akan terus memperkuat metodologi untuk menjaga kualitas layanan yang baik dan memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab sambil terus meningkatkan kecepatan beradaptasi dan inovasi. Dengan basis klien global yang terus meningkat dari organisasi yang berorientasi pada pertumbuhan dan berwawasan internasional, RSM tetap fokus memastikan bahwa klien menerima layanan yang baik dan didukung oleh wawasan profesional kami, serta teknologi, dan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan klien di masa mendatang.

Sebanyak 53,6 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menggunakan nomor tunggal. Dalam hal ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di dalam kartu penduduk akan berfungsi sebagai NPWP.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan bahwa 53,6 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP per 24 Januari 2023.

“Pemadanan yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan memberikan data yang akurat sehingga DJP mengimbau kepada WP Orang Pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id,” papar Neil kepada CNBC Indonesia, Senin malam (30/1/2023).

Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk segera melakukan integrasi NIK dan NPWP secepatnya.

DJP juga mengingatkan kepada para wajib pajak (WP) yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 agar terlebih dahulu melakukan validasi NIK dan NPWP.

Jika WP tidak mengintegrasikan NIK dengan NPWP maka ada konsekuensi yang harus ditanggung. DJP mengungkapkan WP bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Hal ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

Baca: Berakhir Maret! Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing
Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara pengecekannya

1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP

3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.

4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.

5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.

 

Pemprov Riau Beri Dispensasi Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Februari

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program ‘7 Berkah Pajak Daerah’ pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.

“Lewat program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak. Program mulai berlaku 1 Februari-31 Mei,” kata Donni Eka, Selasa (31/1/2023).

Donni menyebut ada tujuh program yang akan diberlakukan. Lima di antaranya adalah penghapusan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor.

“Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajakkendaraan bermotor tahun pertama,” kata Donni.

Berikut adalah program 7 Berkah Pajak Daerah yang diberlakukan mulai besok:

1.Bebas Denda Pajak Ranmor
2.Bebas BBNKB II
3.Bebas denda BBNKB II
4.Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang
5.Bebas pokok pajak terutang tahun ke- 4, ke – 5 dst

Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022

Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor menjadi 2 persen.
Nah nunggu apalagi? Yuk segera bayar pajak kendaraan sebelum waktu habis. (bl)

id_ID