Dividen Bisa Bebas Pajak Asal Diinvestasikan

IKPI, Jakarta: Setelah memberlakukan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan. Termasuk, soal dividen bebas pajak.

Beberapa peraturan itu mulai dari Peraturan Pemerintah No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha hingga Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Salah satu yang diatur dalam kedua beleid tersebut adalah dikecualikannya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri dari objek PPh. Meski demikian, tidak serta-merta dividen tersebut bebas pajak. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak. Apa saja itu?

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, agar WP OP bebas pajak, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, yaitu harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur. Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Kemudian, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain itu, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan. Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99%, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak.

Setelah investasi, ada hal lain yang mesti dilakukan, yaitu menyampaikan laporan realisasi investasi. Itu harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, laporan realisasi investasi harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain dilaporkan di laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar bebas pajak. Itu dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Selanjutnya, investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Itu dilaporkan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

Dividen yang tidak diinvestasikan atau diinvestasikan, tetapi tidak memenuhi kriteria investasi, tidak memenuhi ketentuan pelaporan realisasi investasi, atau tidak dilaporkan di SPT Tahunan, tetap terutang PPh Final. Bedanya, kini, PPh Final atas dividen tersebut harus disetor sendiri, tidak seperti sebelumnya yang dipotong oleh pemberi penghasilan atau KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. Penyetorannya menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128-PPh Final dan kode jenis setoran (KJS) 419-Ps 17 (2c) Penghasilan Dividen utk OP Dalam Negeri. Jika telah mendapat validasi berupa nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), penyetoran tersebut juga dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh. (bl)

 

DJP Kalseteng Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang pengusaha berinisial KS kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (8/2/2023), penyerahan tersangka tersebut juga menyertakan barang bukti dan harta kekayaannya yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 16 Desember 2022.

Tersangka KS melalui CV AWN, diduga telah melakukan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Secara lebih rinci, modus yang dilakukan adalah, pertama, tidak seluruhnya melaporkan omset/penyerahan maupun perolehan/pembelian pada SPT Masa PPN CV AWN masa Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.

Kedua, melaporkan SPT Masa PPN secara rutin dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda terlambat pelaporan, dan bertujuan untuk menunda pembayaran dan/atau tidak membayar pajak (PPN) yang seharusnya dibayar ke Kas Negara.

Perbuatan tersangka KS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp 372,8 juta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng Budi Susila menyampaikan bahwa peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas.

Budi juga berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak.

“Seluruh wajib pajak diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan kontribusi wajib pajak dapat ditingkatkan guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju,” kata Budi. (bl)

Ini Beda Lapor SPT Tahunan Saat Single dan Married

IKPI, Jakarta: Terdapat perbedaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wanita kawin (istri) yang menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dengan istri yang memiliki NPWP sendiri.

Apabila NPWP istri digabungkan dengan suami maka pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya merupakan urusan pihak suami.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan jika wanita kawin menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (NPWP berbeda dengan suami), maka pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya dilakukan sendiri oleh wanita kawin.

“Namun jika wanita kawin menjalankan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami,” papar Neil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Mengutip artikel berjudul “Yuk, Belajar Penghitungan Pajak Sebelum dan Sesudah Menikah” dari laman resmi pajak.go.id, penggabungan NPWP suami istri dilakukan karena sistem administrasi perpajakan di Indonesia melihat bahwa keluar merupakan satu entitas ekonomi.

Oleh karena itu, seorang istri yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Namun, apabila istri memilih untuk tidak menggabungkan NPWP dengan suami bisa saja dilakukan. Itu artinya hak dan kewajiban perpajakan mereka juga akan ditanggung secara terpisah. Untuk mendaftar NPWP istri terpisah, istri perlu menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta agar dapat membuat NPWP yang berbeda.

Lantas, apa yang membedakan kewajiban perpajakan seseorang dengan status menikah dan belum menikah?

Status pernikahan akan berpengaruh terhadap besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan pada seseorang. PTKP merupakan batasan penghasil yang tidak dikenakan pajak, itu artinya jika penghasilan seseorang tidak melebihi TKP maka ia tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016, adapun besaran PTKP yaitu:

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin (TK/0) sebesar Rp54.000.000

2. Tambahan untuk wajib pajak kawin (K/0) sebesar Rp4.500.000

3. Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0) sebesar Rp54.000.000

4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp4.500.000

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, adapun perhitungan pengenaan PPh atas penghasilan dengan menggunakan tarif progresif yang mengacu pada pengurangan PTKP di atas, yakni

1. Sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) = 5% (lima persen)

2. Di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) = 15% (lima belas persen)

3. Di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) = 25% (dua puluh lima persen)

4. Di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) = 30% (tiga puluh persen)

Mengutip contoh perbandingan perhitungan pajak dari artikel “Yuk, Belajar Penghitungan Pajak Sebelum dan Sesudah Menikah”, berikut perbandingan penghitungan PPh sebelum dan sesudah menikah:

1. Penghitungan PPh sebelum menikah

Sesuai dengan ketentuan mengenai PTKP, apabila seseorang belum menikah (TK/0) maka Penghasilan Tidak Kena Pajak nya sebesar Rp54.000.000,00. Contohnya apabila A memiliki penghasilan neto dalam satu tahun adalah Rp150.000.000,00 dan belum memiliki tanggungan, maka penghitungan PPh A adalah penghasilan neto (Rp150.000.000,00) dikurangi PTKP (Rp54.000.000,00), sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) A adalah Rp96.000.000,00.

Selanjutnya Penghasilan Kena Pajak A dikenai tariff progresif, maka PPh terutangnya adalah (5%xRp50.000.000,00) + (15%xRp46.000.000,00) = Rp2.500.000,00 + Rp6.900.000,00 = Rp9.400.000,00. PPh yang terutang ini sudah dipotong oleh pemberi kerjanya, sehingga A hanya punya kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan dan tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh.

2. Penghitungan PPh setelah menikah

Ketika sudah menikah pasangan suami-istri dapat memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP nya. Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

a. NPWP suami-istri digabung

Contohnya A sebagai suami yang sudah menikah dengan Z sebagai istri, dan memiliki 2 anak. A memiliki penghasilan neto Rp200.000.000,00 setahun dan Z memiliki penghasilan neto Rp150.000.000,00 setahun.

PKP A adalah penghasilan neto Rp200 juta – PTKP (K/2) RP67,5 juta = Rp132,5 juta. Sehingga PPh terutangnya adalah Rp14.875.000,00. PPh terutang A telah dilakukan pemotongan oleh pemberi kerjanya, sehingga A tinggal melaporkannya saja di SPT Tahunannya dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Untuk penghitungan PPh Z adalah penghasilan neto Rp150 juta – PTKP (TK/0) Rp54 juta = Rp96 juta. Maka PPh terutangnya adalah Rp9.400.000,00. PPh Z juga sudah dipotong oleh pemberi kerjanya sehingga angka ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan suami dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Adapun keuntungan yang dirasakan pasangan menikah yang memilih NPWP suami istri digabung adalah PPh terutang suami dan istri tidak akan mengalami kurang bayar dan dianggap final.

b. NPWP suami-istri dipisah

Jika A dan Z memilih untuk memiliki NPWP terpisah, maka keduanya akan dikenakan PTKP K/I/2 sebesar Rp121.500.000,00. Untuk mengetahui PPh nya pertama-tama penghasilan A dan Z digabung sehingga total penghasilannya adalah Rp350.000.000,00. Kemudian PPh terutang gabungan A dan Z dihitung menggunakan tarif progresif (5%xRp50 juta) + (15%xRp178,5 juta) = Rp29.275.000.

Setelah didapatkan PPh terutang gabungan, kemudian A dan Z menghitung PPh terutang masing-masing. Untuk PPh terutang A adalah (Rp200 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000,00 = Rp16.728.571,00. Karena tempat bekerja A sudah memotong sebesar Rp14.875.000,00 maka PPh kurang bayar A adalah Rp1.853.571. PPh terutang kurang bayar ini nantinya dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh Pasal 25.

Selanjutnya penghitungan PPh terutang Z adalah (Rp150 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000,00 = Rp12.546.429,00. Karena tempat bekerja Z sudah memotong sebesar Rp9.400.000, maka PPh kurang bayar Z adalah Rp3.146.429,00. PPh terutang kurang bayar ini nantinya dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh Pasal 25.

Berdasarkan contoh perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa apabila pasangan suami istri memilih untuk memisahkan NPWP mereka maka konsekuensinya adalah PPh terutang yang harus dibayarkan masing-masing pihak lebih besar. Untuk itu, pasangan suami istri memang dianjurkan agar menggabungkan NPWP mereka. (bl)

Diprotes Warga, Gibran Batalkan Kenaikan PBB Kota Solo

IKPI, Jakarta: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka secara tiba-tiba mengurungkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia sebelumnya mengaku pusing dengan target pendapatan asli daerah (PAD) Solo pada 2023 sebagai alasan untuk menaikkan PBB. Kenaikan tarif sebesar hampir tiga kali lipat itu pun kemudian diprotes warga.

“Lho penak toh tidak ada kenaikan, ditunda tidak ada kenaikan,” kata Gibran dikutip dari Republika.id seusai pertemuan dengan Fraksi PDIP di Puro Mangkunegaran, Solo, Selasa (7/2/2023).

Pada Jumat (3/2), Gibran mengatakan, kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berarti menaikkan PBB dilakukan untuk mengejar target PAD Kota Solo. Di mana PAD Kota Solo tahun 2023 dinaikkan dari RP 740 miliar pada 2022 menjadi Rp 820 miliar tahun ini. “Kejar target (PAD), sini juga pusing targetnya tinggi,” kata dia.

Saat itu, Gibran menyebut, kenaikan NJOP yang tinggi juga akan diimbangi dengan stimulus yang tinggi. Menurut dia, kenaikan tersebut mengingat nilai tanah di Kota Solo akan terus naik karena banyaknya wisata yang dibangun.

“Solo ini sudah kota loh ya, nilai tanah pasti naik, apalagi yang rumahnya sekitar Solo Safari, Museum Pedaringan, sekitar Solo Technopark, sekitar Waterpark,” ujar dia pada Jumat pekan lalu.

Namun, tak sampai sepekan, Gibran mengurungkan rencananya itu setelah masyarakat Kota Solo protes. Keluhan tersebut dilayangkan warga melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Sejak Jumat (3/2), banyak keluhan terkait kenaikan PBB yang disampaikan warga karena meroketnya NJOP dinilai tidak masuk akal.

Salah satu warga, Agustinus Adi Sri Tjahjono, yang tinggal di Kelurahan Gilingan mengeluhkan kenaikan PBB terjadi secara ugal-ugalan. Pasalnya, pada 2022 ia membayar PBB sebesar Rp 728.605 menjadi Rp 2.223.364 pada 2023.

Kendati demikian, Agustinus mengaku bahwa sudah lama tidak ada kenaikan pada PBB. Namun, dia kaget karena angkanya naik hampir tiga kali lipat. Ia juga menyebut kebijakan tersebut belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Jangan mentang-mentang NJOP-nya tidak pernah naik, lalu dihajar pada 2023. Hitungannya juga tidak disosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Mohon bijaksana kalau menaikkan NJOP. Di angka Rp 800 ribuan lah. Kui sing pokro lan pantes (itu yang layak dan pantas),” tulisnya dilansir dari ULAS.

Keluhan sama juga disampaikan oleh Bernadette Sri Utami yang mempertanyakan kenaikan PBB yang luar biasa tersebut. Ia memahami kenaikan PBB setiap tahunnya. Namun, ia menyayangkan kenaikan yang ia sebut ugal-ugalan.

“Kenapa tagihan PBB untuk tahun 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp 900 ribuan, sekarang jadi Rp 3 juta lebih. Tentu itu sangat memberatkan. Kami sebenarnya maklum akan kenaikan-kenaikan tarif, tapi nyuwun tulung, jangan ugal-ugalan, Pak,” tulisnya.

Keluhan lainnya disampaikan Yocke karena kenaikan NJOP juga berdampak pada transaksi jual beli tanah yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Ia mengatakan, ketika melakukan transaksi dengan kliennya pada 2022 nilai, NJOP Rp 1,6 miliar. Namun, tahun 2023 tagihan PBB 2023 NJOP-nya menjadi Rp 6 miliar.

“Saat ini sudah mengajukan permohonan banding untuk pajak BPHTB-nya di pemkot. Tapi, agak pesimis karena respons dari pemkot kemarin juga kurang bagus. Padahal jelas-jelas ada bukti lampiran PPJB, nilai jual beli di angka Rp 4,7 miliar tapi pajak harus bayar di angka NJOP Rp 6 miliar. Menurut saya, sangat tidak fair,” katanya.

Gibran berterima kasih atas keluhan dari para warga sehingga kenaikan tarif PBB menjadi ditunda. Namun, ia mengatakan setidaknya butuh waktu sepekan untuk melakukan pembaruan data. “Warga digawe penak kabeh, warga tidak perlu panik makasih semua untuk masukannya. Kita butuh seminggu untuk update database, ditunggu ya,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa tidak adanya kenaikan pada sektor PBB, Pemkot Solo akan memaksimalkan di sektor lain. “Target pendapatan (PAD) tetap 2023, (PBB) tarifnya 2022 targetnya 2023. PBB tetap maksimalkan, dari piutang lalu nanti pajak hiburan, restoran, hotel tetap kita maksimalkan,” katanya.

Sementara, Ketua Fraksi PDIP YF Sukasno mengatakan masyarakat, bisa kembali tenang karena tarif PBB belum akan naik. Sukasno menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan menunda kenaikan PBB adalah melihat kondisi masyarakat. “Masyarakat (agar) tenang. Jadi, Mas Wali mendengarkan masyarakat, rakyatnya tenang lagi, ndak ada pertimbangan lain,” ujar dia. (bl)

Laporkan SPT Pajak Palsu, Pengusaha di Bantul Dijatuhi Pidana Penjara

IKPI, Jakarta: Pengusaha swasta berinisial HP di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan vonis bersalah sebagai terdakwa pengemplang pajak. Perusahaannya dengan sengaja melaporkan SPT pajak tahunan yang isinya tidak benar sehingga mengakibatkan pajak kurang dibayar.

Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Informasi dibagikan di Twitter resmi @DitjenPajakRI, dikutip Rabu (8/2/2023).

“Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar,” tulisnya.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88.833.956.874.

“Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda,” tegasnya.

Jika terdakwa HP tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

“DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak,” imbuhnya. (bl)

Dolar AS Bangkit, Rupiah Melemah ke Angka Rp 14.900/US$

IKPI, Jakarta: Rupiah melemah melawan dolar Amerika Serikat (AS) di awal perdagangan Jumat (3/2/2023) setelah menguat tajam kemarin. Dolar AS yang mulai bangkit dari keterpurukan, dan penguatan tajam rupiah sepanjang tahun ini memicu aksi profit taking.

Begitu perdagangan dibuka, rupiah langsung melemah 0,17% ke Rp 14.900/US$, melansir data Refinitiv. Depresiasi bertambah menjadi 0,27% Rp 14.915/US$ pada pukul 9:07 WIB.

Kemarin rupiah menguat 0,63% hingga menyentuh level terkuat sejak September 2022. Dengan posisi tersebut, maka wajar terjadi koreksi.

Apalagi, rupiah sepanjang tahun ini sudah menguat 4,4%, nyaris membalikkan separuh pelemahan sepanjang tahun lalu. Hal ini tentunya memicu aksi profit taking akhir pekan, sebelum rilis data tenaga kerja AS malam nanti, yang bisa memberikan gambaran suku bunga The Fed (bank sentral AS) ke depannya.

The Fed pada Rabu waktu AS atau Kamis dini hari waktu Indonesia mengumumkan kenaikan suku bunga 25 basis poin menjadi 4,5% – 4.75%.

Kenaikan tersebut sesuai dengan ekspektasi pasar.

Pernyataan ketua The Fed, Jerome Powell, dalam konferensi pers yang membuat indeks dolar AS jeblok.

“Kami saat ini bisa mengatakan saya pikir untuk pertama kalinya proses disinflasi sudah dimulai,” kata Powell.

Artinya, inflasi di Amerika Serikat sudah mencapai puncaknya, dan sedang memulai periode penurunan. Ini berarti tekanan bagi The Fed untuk menaikkan suku bunga lebih agresif lagi semakin berkurang, pelambatan ekonomi Amerika Serikat juga bisa dijaga tidak terlalu dalam, yang tentunya berdampak positif bagi dunia.

Indeks dolar AS jeblok 0,86% 101,21 yang merupakan level terendah sejak April 2022 pada perdagangan Rabu. Namun, indeks yang mengukur kekuatan dolar AS perdagangan Kamis kemarin sukses rebound 0,5% dari level terendah sejak April 2022. Rupiah pun akhirnya terkoreksi. (bl)

 

Harga Batu Bara Ambles ke Level Terendah

IKPI, Jakarta: Permintaan yang masih rendah serta ambruknya harga gas membuat harga batu bara belum juga bangkit. Harga batu bara sudah ambles 11,6% pekan ini dan berada di level terendah selama 10 bulan terakhir.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, pada perdagangan Kamis (2/2/2023), harga batu kontrak Maret di pasar ICE Newcastle ditutup di US$ 234,35 per ton. Harganya turun 2,24% dibandingkan hari sebelumnya.

Pelemahan tersebut memperpanjang tren negatif batu bara yang sudah melemah sejak Senin pekan ini. Artinya sepanjang empat hari perdagangan pekan ini harga batu bara jatuh 11,6% atau hampir 12%.

Harga kemarin juga menjadi yang terendah sejak 21 Maret 2022 atau lebih dari 10 bulan terakhir.

Harga batu bara belum juga bangkit karena terus dihadang sejumlah sentimen negatif. Di antaranya adalah masih lemahnya permintaan, memadainya pasokan, serta anjloknya harga gas.

Harga gas alam EU Dutch TTF (EUR) jatuh 4,2% ke posisi 57,04 euro per mega-watt hour (MWh) pada perdagangan kemarin.

Harga tersebut adalah yang terendah sejak September 2021 atau 15 bulan terakhir. Batu bara adalah sumber energi alternatif bagi batu bara sehingga harganya saling mempengaruhi.

Melandainya harga gas dan batu bara tak bisa dilepaskan dari menurunnya permintaan listrik, terutama di Eropa, karena cuaca yang semakin hangat.

Pembelian besar batu bara Eropa pada 2022 juga membuat stok mereka menumpuk sehingga permintaan di awal tahun ini masih sepi.

Laporan lembaga think thank lingkungan hidup Ember memperkirakan Eropa menambah impor batu bara hingga 22 juta ton dari volume normal mereka pada 2022. Namun, hanya sepertiga dari jumlah tersebut yang dipakai sehingga pasokan juga masih menumpuk.

Permintaan dari China yang diharapkan meningkat usai libur Hari Raya Imlek juga belum membaik. India yang semula akan mempercepat impor batu bara juga memilih untuk tidak terburu-buru membeli pasir hitam dari luar negeri dalam jumlah besar.

Menteri Kelistrikan India R.K Singh mengatakan pasokan listrik mungkin tidak seburuk dugaan sebelumnya.

Pekan lalu, pemerintah India sempat meminta utilitas untuk segera mengimpor batu bara untuk keperluan sampai November. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari krisis energi yang terjadi pada tahun lalu.

“Kami sudah jauh lebih siap. Tidak ada lagi persoalan mengenai gangguan pasokan. Jika kami mengimpor memang karena kami memerlukannya,” tutur Singh, dikutip dari Reuters.

China merupakan importir dan konsumen terbesar batu bara di dunia sementara India ada di nomor kedua.

Sementara itu, Jepang yang merupakan importir terbesar ketiga di dunia mengatakan akan memangkas ongkos impor batu bara. Negara Sakura akan mencari pemasok baru serta meningkatkan jumlah impor batu bara grade menengah ke bawah.

Afrika dan Amerika Selatan kemungkinan menjadi wilayah pemasok baru Jepang. Mereka akan menggantikan pasokan yang ditinggalkan Rusia setelah Jepang memberlakukan embargo ke Rusia.

Australia merupakan pemasok utama bagi Jepang dengan porsi sekitar 73%. Setelah embargo, porsi impor dari Rusia turun drastis dari 12% pada 2021 menjadi 7% pada 2022.

Jepang telah meningkat impor dari sejumlah negara seperti Indonesia dan Afrika Selatan untuk menutup kekurangan porsi impor dari Rusia tahun lalu.

“Kamu tengah mencoba diversivikasi pasokan dari sejumlah wilayah seperti Afrika dan Amerika Selatan,” tutur President Kyushu Electric, Kazuhiro Ikebe, dikutip dari Reuters. (bl)

 

Reformasi Perpajakan Disebut Dapat Menjawab Tantangan Ekonomi Global

JAKARTA (Suara Kaya): Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentu tidak akan mudah dalam mengumpulkan penerimaan pajak di tahun ini.

Ini sejalan dengan adanya moderasi harga komoditas dan beberapa program perpajakan yang tidak berulang seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Meski begitu, Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2000-2001 Machfud Sidik mengatakan bahwa reformasi perpajakan dapat menjawab tantangan perekonomian global, mulai dari krisis energi hingga moderasi harga komoditas.

“Berbagai pihak ada yang masih pesimis, tapi untuk Indonesia bersyukur ditunjang dengan commodity price ya bagus sehingga menolong APBN kita,” ujar Macfud seperti dikutip dari Kontan.co, dalam acara Indonesia Tax Outlook 2023, Kamis (2/2/2023).

Macfud bilang, dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menunjukkan bahwa Indonesia melakukan fundamental struktural yang diikuti dengan reformasi di bidang perpajakan.

Oleh karena itu, dirinya memperkirakan perekonomian Indonesia masih tetap resilience.

“Dari sana Indonesia juga meneruskan reform-reform termasuk juga reformasi perpajakan, dari situ lah kami memperkirakan bahwa Indonesia dengan tantangan-tantangan yang tidak kecil tapi tetap proporsi,” katanya.

Ini juga didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang masih diperkirakan berada di angka 5% dan juga proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia pada 2023 dari International Monetary Fund (IMF) yang direvisi menjadi 2,9%.

Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Pajak 2017-2019 Robert Pakpahan menyampaikan bahwa pemerintah sangat hati-hati dalam menetapkan target penerimaan perpajakan di tahun ini, baik penerimaan perpajakan secara besar maupun penerimaan pajak dalam arti sempit yang dikelola DJP.

Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.718 triliun. Angka ini meningkat sekitar 16% dari target pada 2022 sebesar Rp 1.485 triliun.

Hanya saja, target penerimaan pajak tahun ini tidak jauh dari realisasi penerimaan pajak 2022 yang mencapai Rp 1.716,8 triliun sehingga memungkinkan untuk tercapai.

“Tahun depan targetnya menjadi sangat aman, kalau ada apa-apa seharusnya tidak ada risiko yang besar untuk penerimaan perpajakan,” kata Robert dalam acara yang sama. (bl)

Menkeu Akui Penerapan Pajak Karbon Tak Mudah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui penerapan pajak karbon di Tanah Air merupakan hal yang tidak mudah. Ini menjadi alasan dibalik ditundanya penerapan pajak karbon di Indonesia hingga 2025.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak karbon adalah salah satu instrumen untuk memitigasi peningkatan emisi karbon atau CO2 di Indonesia. Karena disaat suatu negara mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, disaat itu juga menghasilkan banyak CO2.

Namun, mantan bos Bank Dunia melihat emisi karbon belum bernilai oleh masyarakat di Indonesia. Banyak pihak tidak peduli untuk memutuskan penerapannya.

“Kenapa harus peduli, kenapa aku harus peduli dengan CO2 ini padahal tidak ada nilainya,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (2/2/2023).

Alhasil, pemerintah memandang mekanisme pasar menjadi salah satu syarat penting bagi setiap orang untuk menyadari bahwa kualitas lingkungan dunia ini sudah mulai memburuk.

“Itu sebabnya ada nilai polusi, prinsip pembayaran polusi perlu diperkenalkan. Itu sebabnya Indonesia memperkenalkan pasar karbon,” tuturnya.

Kendati demikian, saat mengenalkan dan ‘menjual’ pasar karbon ke industri, pemerintah merasa begitu sulit menerjemahkannya.

Sri Mulyani membandingkan ketika seseorang menjual komputer dan pakaian saat berdagang. Para pembeli atau konsumen bisa secara nyata melihatnya, sehingga mereka mau membayar.

Sementara pasar karbon, atau dalam hal ini pajak karbon. Bagaimana cara melihat dan menghitung CO2 tersebut, harus bisa diterima secara akal sehat oleh banyak masyarakat.

“Tidak ada yang bisa melihatnya, di mana CO2, mengapa saya harus membayar? Bagaimana Anda membuktikan bahwa Anda benar-benar mengurangi CO2?,” jelas Sri Mulyani.

“Itu sebabnya tatanan kelembagaan perlu diberdayakan dan dibangun di Indonesia. Itu tidak akan sesederhana itu. Banyak disksusi dilakukan dengan para pelaku pasar, juga dengan lintas kementerian,” kata Sri Mulyani lagi.

Oleh karena itu, dia menuturkan pemerintah dan otoritas saat ini masih mempersiapkan, bagaimana cara atau mengukur emisi karbon.

Meskipun saat ini, aturan teknis sudah selesai disusun. Namun, pemerintah masih perlu untuk memahami dan mensosialisasikan kepada dunia usaha.

“Karena masa depan perusahaan Anda sangat dipengaruhi oleh regulasi global, peraturan nasional, praktik nasional yang menghitung CO2 di negara Anda,” jelas Sri Mulyani.

“Yang penting bagi Indonesia adalah bagaimana mentransformasi jalur ekonomi menuju pertumbuhan yang lebih hijau. Agar kami dapat menciptakan lingkungan itu, lewat instrumen yang ada di pasar,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, regulasi mengenai aturan pajak karbon telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut, disebut bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75. Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.

Baca: Bisakah Industri Tambang Terapkan Green Mining?
Penetapan pajak karbon di Indonesia memakai skema cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi.

Terdapat dua mekanisme yang bisa digunakan Indonesia, yaitu menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.

Secara umum, skema cap and tax ini mengambil jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang lazim digunakan di banyak negara.

Modifikasi skema pajak karbon tentu diperlukan karena ada perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk respons publik terhadap aturan baru tersebut. (bl)

 

Menko Luhut Usulkan Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) mobil listrik sebesar 10 persen dari saat ini 11 persen.

Itu artinya, jika usulan ini diterima berarti nanti pajak akan pembelian mobil listrik menjadi 1 persen saja.

“Untuk mencapai market share 10 persen (kendaraan listrik), target kami adalah untuk (subsidi) motor itu Rp7 juta, sekitar segitu dan untuk mobil mungkin kami kurangi pajaknya 10 persen,” kata Luhut seperti dikutip dari Suara.com, saat menghadiri Mandiri Investment Forum 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, pemerintah akan memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik. Luhut tidak menyebut subsidi bagi konversi mesin konvensional menjadi mesin listrik, tetapi terdapat wacana pemberian subsidi Rp7 juta untuk konversi itu.

Dia tidak menjelaskan insentif berbentuk pengurangan 10 persen itu. Namun, dalam pidatonya di acara MIF 2023, Luhut memaparkan perbandingan tarif pajak kendaraan listrik, angka 11 persen merupakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Luhut menyebut bahwa pemerintah ingin mendorong kendaraan listrik untuk mencapai pangsa pasar 10 persen pada 2024. Pemberian insentif atau subsidi menjadi salah satu cara untuk mencapai ambisi tersebut.

“Pada tahun ini dan 2024, kami akan membangun 10 persen dari mobil listrik dan motor listrik, dalam volume. Kami mencoba sangat keras untuk bisa lebih besar dari itu,” katanya.(bl)

id_ID