DJP: Tidak Semua Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum paham terkait kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menegaskan tidak semua masyarakat yang memiliki NIK harus bayar pajak.

“Gunanya NIK itu adalah kan Nomor ya nomor untuk kita membayar pajak melaporkan pajak. Nah, jadi kalau orang punya NIK apakah otomatis dia pasti bayar pajak? saya bisa jawab tidak,” kata Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari Merdeka.com dalam Podcast Cermati – Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).

Apabila seseorang sudah memiliki penghasilan tapi termasuk dalam PTKP, maka tidak dikenakan pajak. Artinya, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK wajib bayar pajak.

“Kalau dia punya NIK dan dia dewasa kemudian dia punya penghasilan tapi itu pun penghasilannya misalnya di bawah penghasilan ya tidak kena pajak itu ya nggak bayar pajak. Jadi, NIK belum pasti belum tentu harus bayar pajak. Jadi, nggak bener tuh yang diributkan,” tegasnya.

Adapun DJP mengingatkan, wajib pajak segera memvalidasi NPWP menjadi NIK sebelum 1 Januari 2024. Untuk NPWP lama masih berlaku digunakan hingga 31 Desember 2023. Sebelumnya, DJP memang telah memvalidasi secara otomatis, namun masih diperlukan validasi lanjutan dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Kemarin ada yang mengatakan NPWP kenapa gak DJP aja yang memvalidasi otomatis, tapi ini tuh pemadanan atau updating, kita juga sudah melakukan validasi tetapi inikan dua nomor yang berbeda tadinya NIK jadi NPWP, awalnya dua nomor ini gak connect, kita mau connect-kan masing-masing itu ada informasinya,” ujarnya.

Cara Validasi NIK

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.

4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

5. Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

6. Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’.

7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

8. Kemudian tekan tombol “Ubah Profil”.

9. Terakhir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (bl)

 

 

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Per Gram

IKPI, Jakarta: Harga emas Antam hari ini (09/02/23) kembali naik sebesar Rp 5.000. Harga emas di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung ukuran 1-gram menjadi Rp 1.033.000 per batang setelah kenaikan drastis kemarin. Penguatan emas Antam sejalan dengan naiknya harga emas dunia.

Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam ditetapkan Rp 918 ribu per gram. Harga tersebut juga naik Rp 5.000 dari perdagangan sebelumnya.

Harga emas Antam yang diperjual-belikan beragam dari segi ukurannya. Agar lebih jelasnya, simak data harga emas hari ini.

Kenaikan emas Antam sejalan dengan menguatnya harga emas dunia. Pada penutupan perdagangan Selasa (7/2/2023), emas kembali menorehkan kinerja yang optimis ditutup dengan kenaikan tipis sebesar 0,1% pada posisi US$ 1.875,51 per troy ons.

Menurut analis High Ridge Futures, David Meger, penguatan harga emas disebabkan oleh keyakinan pasar bahwa The Federal Reserve akan melakukan pelonggaran kebijakan moneternya.

Akhir pekan lalu, harga emas sempat tertekan setelah data tenaga kerja AS tidak sesuai dengan ekspektasi pasar. Namun, harga emas kembali naik perlahan setelah Chairman The Fed, Jerome Powell, mengatakan bahwa pergerakan harga di AS menuju disinflasi pada Selasa (7/2/2023).

Meger juga memprediksi bahwa harga emas akan terus mengalami rebound. Ia menyatakan bahwa titik support harga emas saat ini berada dalam kisaran US$ 1.850-1.870 per troy ons dan masih terlihat adanya pembelian yang cukup besar dalam jangka pendek.

Sementara itu, Rupert Rowling, analis dari Kinesis Money, juga mengatakan bahwa salah satu penopang pergerakan harga emas adalah pembelian dalam jumlah besar oleh bank sentral, seperti China, India, dan Turki.

Data dari World Gold Council menunjukkan bahwa pembelian emas oleh bank sentral dunia menembus 28-ton pada Desember 2022 dan menembus 1.136-ton pada tahun 2022. Angka tersebut melonjak 152% dibandingkan tahun 2021 dan menjadi pembelian tertinggi sejak 1967 atau 55 tahun terakhir.

Dengan demikian, pembelian emas oleh bank sentral memegang peran penting dalam mempengaruhi harga emas di pasar global.

Selain itu gejolak kondisi Rupiah juga mempengaruhi harga emas Antam. Dalam dua hari terakhir, tupiah yang sempat melemah lebih dari 1,7% terhadap dolar AS akhirnya berhasil bangkit dan menguat sebesar 0,3% ke posisi Rp 15.095/US$.

Ini menunjukkan stabilisasi mata uang nasional Indonesia terhadap mata uang utama dunia. Ketika terjadi gejolak, investor seringkali membeli aset safe haven seperti emas untuk melindungi nilai investasi mereka yang pada akhirnya menyebabkan harga emas naik, sebagai hasil dari permintaan yang meningkat. (bl)

 

Ini Penghitungan Pajak Suami-Istri Setelah Bercerai

IKPI, Jakarta: Umumnya, pasangan yang sudah menikah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tunggal. Jika sebelumnya istri memiliki NPWP sendiri, maka ia perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk kemudian mengikuti NPWP suami dalam urusan administrasi perpajakan di Indonesia.

Pasalnya, sistem perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Namun, ada kejadian dimana pasangan suami istri ini memilih untuk hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (cerai). Ketika sebelumnya NPWP suami istri sudah bergabung, lantas bagaimana aturan perpajakannya setelah mereka memutuskan untuk bercerai?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP suami istri yang sebelumnya tergabung tersebut harus dipisahkan, dengan kata lain istri perlu membuat NPWP baru.

“Pada intinya, NPWP sebelumnya itu adalah NPWP suami, dan istri digabungkan di dalamnya. Pada saat bercerai, NPWP awal digunakan oleh suami, sedangkan istri perlu NPWP baru/menggunakan NIK-nya sendiri,” terang Neil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Melansir dari laman resmi DJP yakni pajak.go.id, terdapat tiga ketentuan perpajakan yang diberlakukan ketika suami istri dengan NPWP tergabung memutuskan untuk berpisah, diantaranya:

1. Pembuatan NPWP baru

Seorang istri yang memilih untuk bercerai dengan suaminya, setelah memiliki kepastian hukum dalam jangka waktu satu bulan istri harus mendaftarkan diri untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP. Aktivasi NIK dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Pelaporan SPT

Dalam pelaporan SPT Tahunan pada tahun terjadinya perceraian, penghasilan yang dilaporkan berupa penghasilan setelah perceraian. Adapun ketentuan pelaporan SPT penghasilan sampai dengan terjadinya perceraian masih dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. Namun di tahun berikutnya, seluruh penghasilan istri baru dilaporkan dalam SPT Tahunan miliknya.

3. Penghitungan PTKP

Ketika sudah bercerai, terjadi perubahan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi suami dan istri. PTKP mereka berubah menjadi status Tidak Kawin (TK), kemudian dapat ditambah dengan tanggungan jumlah tanggungan yang sebenarnya dan diperkenankan.

Seperti diketahui, Status pernikahan akan berpengaruh terhadap besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan pada seseorang. PTKP merupakan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak, itu artinya jika penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP maka ia tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Baca: Nah! Ini Beda Lapor SPT Tahunan Saat ‘Single’ dan ‘Married’
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016, adapun besaran PTKP yaitu:

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin (TK/0) sebesar Rp54.000.000

2. Tambahan untuk wajib pajak kawin (K/0) sebesar Rp4.500.000

3. Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0) sebesar Rp54.000.000

4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp4.500.000

Dengan ketentuan di atas, berikut simulasi perhitungan pajak bagi pasangan yang berpisah. Simulasi ini dikutip dari artikel berjudul “Perhitungan Pajak Wanita Kawin” pada laman pajak.go.id:

Suami menjalankan usaha sebagai pengacara dan istri usaha salon di Jakarta. Keduanya berpisah berdasarkan keputusan hakim pada tanggal 31 Mei 2017. Mereka mempunyai 2 orang anak dan berdasarkan keputusan hakim, hak asuh anak suami dan istri masing-masing 1 orang.

Penghasilan suami dan istri diketahui sebagai berikut:

Suami (satu tahun pajak) sejumlah Rp 1 miliar

Istri :

* 1/1/2017 – 31/5/2017 sejumlah Rp 300.000.000

* 1/6/2017 – 31/12/2017 sejumlah 500.000.000

Setelah berpisah, istri melakukan pendaftaran NPWP pada tanggal 5 Juni 2017. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa istri yang telah berpisah wajib mendaftarkan NPWP paling lambat satu bulan setelah tanggal keputusan hakim. Karena istri sudah mempunyai NPWP pada bulan Juni 2017, maka wajib melaporkan SPT Tahunan dengan penghitungan sebagai berikut:

 

Dividen Bisa Bebas Pajak Asal Diinvestasikan

IKPI, Jakarta: Setelah memberlakukan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan. Termasuk, soal dividen bebas pajak.

Beberapa peraturan itu mulai dari Peraturan Pemerintah No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha hingga Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Salah satu yang diatur dalam kedua beleid tersebut adalah dikecualikannya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri dari objek PPh. Meski demikian, tidak serta-merta dividen tersebut bebas pajak. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak. Apa saja itu?

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, agar WP OP bebas pajak, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, yaitu harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur. Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Kemudian, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain itu, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan. Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99%, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak.

Setelah investasi, ada hal lain yang mesti dilakukan, yaitu menyampaikan laporan realisasi investasi. Itu harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, laporan realisasi investasi harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain dilaporkan di laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar bebas pajak. Itu dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Selanjutnya, investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Itu dilaporkan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

Dividen yang tidak diinvestasikan atau diinvestasikan, tetapi tidak memenuhi kriteria investasi, tidak memenuhi ketentuan pelaporan realisasi investasi, atau tidak dilaporkan di SPT Tahunan, tetap terutang PPh Final. Bedanya, kini, PPh Final atas dividen tersebut harus disetor sendiri, tidak seperti sebelumnya yang dipotong oleh pemberi penghasilan atau KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. Penyetorannya menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128-PPh Final dan kode jenis setoran (KJS) 419-Ps 17 (2c) Penghasilan Dividen utk OP Dalam Negeri. Jika telah mendapat validasi berupa nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), penyetoran tersebut juga dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh. (bl)

 

DJP Kalseteng Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang pengusaha berinisial KS kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (8/2/2023), penyerahan tersangka tersebut juga menyertakan barang bukti dan harta kekayaannya yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 16 Desember 2022.

Tersangka KS melalui CV AWN, diduga telah melakukan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Secara lebih rinci, modus yang dilakukan adalah, pertama, tidak seluruhnya melaporkan omset/penyerahan maupun perolehan/pembelian pada SPT Masa PPN CV AWN masa Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.

Kedua, melaporkan SPT Masa PPN secara rutin dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda terlambat pelaporan, dan bertujuan untuk menunda pembayaran dan/atau tidak membayar pajak (PPN) yang seharusnya dibayar ke Kas Negara.

Perbuatan tersangka KS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp 372,8 juta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng Budi Susila menyampaikan bahwa peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas.

Budi juga berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak.

“Seluruh wajib pajak diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan kontribusi wajib pajak dapat ditingkatkan guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju,” kata Budi. (bl)

Ini Beda Lapor SPT Tahunan Saat Single dan Married

IKPI, Jakarta: Terdapat perbedaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wanita kawin (istri) yang menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dengan istri yang memiliki NPWP sendiri.

Apabila NPWP istri digabungkan dengan suami maka pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya merupakan urusan pihak suami.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan jika wanita kawin menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (NPWP berbeda dengan suami), maka pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya dilakukan sendiri oleh wanita kawin.

“Namun jika wanita kawin menjalankan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami,” papar Neil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Mengutip artikel berjudul “Yuk, Belajar Penghitungan Pajak Sebelum dan Sesudah Menikah” dari laman resmi pajak.go.id, penggabungan NPWP suami istri dilakukan karena sistem administrasi perpajakan di Indonesia melihat bahwa keluar merupakan satu entitas ekonomi.

Oleh karena itu, seorang istri yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Namun, apabila istri memilih untuk tidak menggabungkan NPWP dengan suami bisa saja dilakukan. Itu artinya hak dan kewajiban perpajakan mereka juga akan ditanggung secara terpisah. Untuk mendaftar NPWP istri terpisah, istri perlu menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta agar dapat membuat NPWP yang berbeda.

Lantas, apa yang membedakan kewajiban perpajakan seseorang dengan status menikah dan belum menikah?

Status pernikahan akan berpengaruh terhadap besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan pada seseorang. PTKP merupakan batasan penghasil yang tidak dikenakan pajak, itu artinya jika penghasilan seseorang tidak melebihi TKP maka ia tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016, adapun besaran PTKP yaitu:

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin (TK/0) sebesar Rp54.000.000

2. Tambahan untuk wajib pajak kawin (K/0) sebesar Rp4.500.000

3. Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0) sebesar Rp54.000.000

4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp4.500.000

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, adapun perhitungan pengenaan PPh atas penghasilan dengan menggunakan tarif progresif yang mengacu pada pengurangan PTKP di atas, yakni

1. Sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) = 5% (lima persen)

2. Di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) = 15% (lima belas persen)

3. Di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) = 25% (dua puluh lima persen)

4. Di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) = 30% (tiga puluh persen)

Mengutip contoh perbandingan perhitungan pajak dari artikel “Yuk, Belajar Penghitungan Pajak Sebelum dan Sesudah Menikah”, berikut perbandingan penghitungan PPh sebelum dan sesudah menikah:

1. Penghitungan PPh sebelum menikah

Sesuai dengan ketentuan mengenai PTKP, apabila seseorang belum menikah (TK/0) maka Penghasilan Tidak Kena Pajak nya sebesar Rp54.000.000,00. Contohnya apabila A memiliki penghasilan neto dalam satu tahun adalah Rp150.000.000,00 dan belum memiliki tanggungan, maka penghitungan PPh A adalah penghasilan neto (Rp150.000.000,00) dikurangi PTKP (Rp54.000.000,00), sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) A adalah Rp96.000.000,00.

Selanjutnya Penghasilan Kena Pajak A dikenai tariff progresif, maka PPh terutangnya adalah (5%xRp50.000.000,00) + (15%xRp46.000.000,00) = Rp2.500.000,00 + Rp6.900.000,00 = Rp9.400.000,00. PPh yang terutang ini sudah dipotong oleh pemberi kerjanya, sehingga A hanya punya kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan dan tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh.

2. Penghitungan PPh setelah menikah

Ketika sudah menikah pasangan suami-istri dapat memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP nya. Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

a. NPWP suami-istri digabung

Contohnya A sebagai suami yang sudah menikah dengan Z sebagai istri, dan memiliki 2 anak. A memiliki penghasilan neto Rp200.000.000,00 setahun dan Z memiliki penghasilan neto Rp150.000.000,00 setahun.

PKP A adalah penghasilan neto Rp200 juta – PTKP (K/2) RP67,5 juta = Rp132,5 juta. Sehingga PPh terutangnya adalah Rp14.875.000,00. PPh terutang A telah dilakukan pemotongan oleh pemberi kerjanya, sehingga A tinggal melaporkannya saja di SPT Tahunannya dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Untuk penghitungan PPh Z adalah penghasilan neto Rp150 juta – PTKP (TK/0) Rp54 juta = Rp96 juta. Maka PPh terutangnya adalah Rp9.400.000,00. PPh Z juga sudah dipotong oleh pemberi kerjanya sehingga angka ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan suami dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Adapun keuntungan yang dirasakan pasangan menikah yang memilih NPWP suami istri digabung adalah PPh terutang suami dan istri tidak akan mengalami kurang bayar dan dianggap final.

b. NPWP suami-istri dipisah

Jika A dan Z memilih untuk memiliki NPWP terpisah, maka keduanya akan dikenakan PTKP K/I/2 sebesar Rp121.500.000,00. Untuk mengetahui PPh nya pertama-tama penghasilan A dan Z digabung sehingga total penghasilannya adalah Rp350.000.000,00. Kemudian PPh terutang gabungan A dan Z dihitung menggunakan tarif progresif (5%xRp50 juta) + (15%xRp178,5 juta) = Rp29.275.000.

Setelah didapatkan PPh terutang gabungan, kemudian A dan Z menghitung PPh terutang masing-masing. Untuk PPh terutang A adalah (Rp200 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000,00 = Rp16.728.571,00. Karena tempat bekerja A sudah memotong sebesar Rp14.875.000,00 maka PPh kurang bayar A adalah Rp1.853.571. PPh terutang kurang bayar ini nantinya dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh Pasal 25.

Selanjutnya penghitungan PPh terutang Z adalah (Rp150 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000,00 = Rp12.546.429,00. Karena tempat bekerja Z sudah memotong sebesar Rp9.400.000, maka PPh kurang bayar Z adalah Rp3.146.429,00. PPh terutang kurang bayar ini nantinya dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh Pasal 25.

Berdasarkan contoh perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa apabila pasangan suami istri memilih untuk memisahkan NPWP mereka maka konsekuensinya adalah PPh terutang yang harus dibayarkan masing-masing pihak lebih besar. Untuk itu, pasangan suami istri memang dianjurkan agar menggabungkan NPWP mereka. (bl)

Diprotes Warga, Gibran Batalkan Kenaikan PBB Kota Solo

IKPI, Jakarta: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka secara tiba-tiba mengurungkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia sebelumnya mengaku pusing dengan target pendapatan asli daerah (PAD) Solo pada 2023 sebagai alasan untuk menaikkan PBB. Kenaikan tarif sebesar hampir tiga kali lipat itu pun kemudian diprotes warga.

“Lho penak toh tidak ada kenaikan, ditunda tidak ada kenaikan,” kata Gibran dikutip dari Republika.id seusai pertemuan dengan Fraksi PDIP di Puro Mangkunegaran, Solo, Selasa (7/2/2023).

Pada Jumat (3/2), Gibran mengatakan, kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berarti menaikkan PBB dilakukan untuk mengejar target PAD Kota Solo. Di mana PAD Kota Solo tahun 2023 dinaikkan dari RP 740 miliar pada 2022 menjadi Rp 820 miliar tahun ini. “Kejar target (PAD), sini juga pusing targetnya tinggi,” kata dia.

Saat itu, Gibran menyebut, kenaikan NJOP yang tinggi juga akan diimbangi dengan stimulus yang tinggi. Menurut dia, kenaikan tersebut mengingat nilai tanah di Kota Solo akan terus naik karena banyaknya wisata yang dibangun.

“Solo ini sudah kota loh ya, nilai tanah pasti naik, apalagi yang rumahnya sekitar Solo Safari, Museum Pedaringan, sekitar Solo Technopark, sekitar Waterpark,” ujar dia pada Jumat pekan lalu.

Namun, tak sampai sepekan, Gibran mengurungkan rencananya itu setelah masyarakat Kota Solo protes. Keluhan tersebut dilayangkan warga melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Sejak Jumat (3/2), banyak keluhan terkait kenaikan PBB yang disampaikan warga karena meroketnya NJOP dinilai tidak masuk akal.

Salah satu warga, Agustinus Adi Sri Tjahjono, yang tinggal di Kelurahan Gilingan mengeluhkan kenaikan PBB terjadi secara ugal-ugalan. Pasalnya, pada 2022 ia membayar PBB sebesar Rp 728.605 menjadi Rp 2.223.364 pada 2023.

Kendati demikian, Agustinus mengaku bahwa sudah lama tidak ada kenaikan pada PBB. Namun, dia kaget karena angkanya naik hampir tiga kali lipat. Ia juga menyebut kebijakan tersebut belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Jangan mentang-mentang NJOP-nya tidak pernah naik, lalu dihajar pada 2023. Hitungannya juga tidak disosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Mohon bijaksana kalau menaikkan NJOP. Di angka Rp 800 ribuan lah. Kui sing pokro lan pantes (itu yang layak dan pantas),” tulisnya dilansir dari ULAS.

Keluhan sama juga disampaikan oleh Bernadette Sri Utami yang mempertanyakan kenaikan PBB yang luar biasa tersebut. Ia memahami kenaikan PBB setiap tahunnya. Namun, ia menyayangkan kenaikan yang ia sebut ugal-ugalan.

“Kenapa tagihan PBB untuk tahun 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp 900 ribuan, sekarang jadi Rp 3 juta lebih. Tentu itu sangat memberatkan. Kami sebenarnya maklum akan kenaikan-kenaikan tarif, tapi nyuwun tulung, jangan ugal-ugalan, Pak,” tulisnya.

Keluhan lainnya disampaikan Yocke karena kenaikan NJOP juga berdampak pada transaksi jual beli tanah yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Ia mengatakan, ketika melakukan transaksi dengan kliennya pada 2022 nilai, NJOP Rp 1,6 miliar. Namun, tahun 2023 tagihan PBB 2023 NJOP-nya menjadi Rp 6 miliar.

“Saat ini sudah mengajukan permohonan banding untuk pajak BPHTB-nya di pemkot. Tapi, agak pesimis karena respons dari pemkot kemarin juga kurang bagus. Padahal jelas-jelas ada bukti lampiran PPJB, nilai jual beli di angka Rp 4,7 miliar tapi pajak harus bayar di angka NJOP Rp 6 miliar. Menurut saya, sangat tidak fair,” katanya.

Gibran berterima kasih atas keluhan dari para warga sehingga kenaikan tarif PBB menjadi ditunda. Namun, ia mengatakan setidaknya butuh waktu sepekan untuk melakukan pembaruan data. “Warga digawe penak kabeh, warga tidak perlu panik makasih semua untuk masukannya. Kita butuh seminggu untuk update database, ditunggu ya,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa tidak adanya kenaikan pada sektor PBB, Pemkot Solo akan memaksimalkan di sektor lain. “Target pendapatan (PAD) tetap 2023, (PBB) tarifnya 2022 targetnya 2023. PBB tetap maksimalkan, dari piutang lalu nanti pajak hiburan, restoran, hotel tetap kita maksimalkan,” katanya.

Sementara, Ketua Fraksi PDIP YF Sukasno mengatakan masyarakat, bisa kembali tenang karena tarif PBB belum akan naik. Sukasno menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan menunda kenaikan PBB adalah melihat kondisi masyarakat. “Masyarakat (agar) tenang. Jadi, Mas Wali mendengarkan masyarakat, rakyatnya tenang lagi, ndak ada pertimbangan lain,” ujar dia. (bl)

Laporkan SPT Pajak Palsu, Pengusaha di Bantul Dijatuhi Pidana Penjara

IKPI, Jakarta: Pengusaha swasta berinisial HP di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan vonis bersalah sebagai terdakwa pengemplang pajak. Perusahaannya dengan sengaja melaporkan SPT pajak tahunan yang isinya tidak benar sehingga mengakibatkan pajak kurang dibayar.

Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Informasi dibagikan di Twitter resmi @DitjenPajakRI, dikutip Rabu (8/2/2023).

“Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar,” tulisnya.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88.833.956.874.

“Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda,” tegasnya.

Jika terdakwa HP tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

“DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak,” imbuhnya. (bl)

Dolar AS Bangkit, Rupiah Melemah ke Angka Rp 14.900/US$

IKPI, Jakarta: Rupiah melemah melawan dolar Amerika Serikat (AS) di awal perdagangan Jumat (3/2/2023) setelah menguat tajam kemarin. Dolar AS yang mulai bangkit dari keterpurukan, dan penguatan tajam rupiah sepanjang tahun ini memicu aksi profit taking.

Begitu perdagangan dibuka, rupiah langsung melemah 0,17% ke Rp 14.900/US$, melansir data Refinitiv. Depresiasi bertambah menjadi 0,27% Rp 14.915/US$ pada pukul 9:07 WIB.

Kemarin rupiah menguat 0,63% hingga menyentuh level terkuat sejak September 2022. Dengan posisi tersebut, maka wajar terjadi koreksi.

Apalagi, rupiah sepanjang tahun ini sudah menguat 4,4%, nyaris membalikkan separuh pelemahan sepanjang tahun lalu. Hal ini tentunya memicu aksi profit taking akhir pekan, sebelum rilis data tenaga kerja AS malam nanti, yang bisa memberikan gambaran suku bunga The Fed (bank sentral AS) ke depannya.

The Fed pada Rabu waktu AS atau Kamis dini hari waktu Indonesia mengumumkan kenaikan suku bunga 25 basis poin menjadi 4,5% – 4.75%.

Kenaikan tersebut sesuai dengan ekspektasi pasar.

Pernyataan ketua The Fed, Jerome Powell, dalam konferensi pers yang membuat indeks dolar AS jeblok.

“Kami saat ini bisa mengatakan saya pikir untuk pertama kalinya proses disinflasi sudah dimulai,” kata Powell.

Artinya, inflasi di Amerika Serikat sudah mencapai puncaknya, dan sedang memulai periode penurunan. Ini berarti tekanan bagi The Fed untuk menaikkan suku bunga lebih agresif lagi semakin berkurang, pelambatan ekonomi Amerika Serikat juga bisa dijaga tidak terlalu dalam, yang tentunya berdampak positif bagi dunia.

Indeks dolar AS jeblok 0,86% 101,21 yang merupakan level terendah sejak April 2022 pada perdagangan Rabu. Namun, indeks yang mengukur kekuatan dolar AS perdagangan Kamis kemarin sukses rebound 0,5% dari level terendah sejak April 2022. Rupiah pun akhirnya terkoreksi. (bl)

 

Harga Batu Bara Ambles ke Level Terendah

IKPI, Jakarta: Permintaan yang masih rendah serta ambruknya harga gas membuat harga batu bara belum juga bangkit. Harga batu bara sudah ambles 11,6% pekan ini dan berada di level terendah selama 10 bulan terakhir.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, pada perdagangan Kamis (2/2/2023), harga batu kontrak Maret di pasar ICE Newcastle ditutup di US$ 234,35 per ton. Harganya turun 2,24% dibandingkan hari sebelumnya.

Pelemahan tersebut memperpanjang tren negatif batu bara yang sudah melemah sejak Senin pekan ini. Artinya sepanjang empat hari perdagangan pekan ini harga batu bara jatuh 11,6% atau hampir 12%.

Harga kemarin juga menjadi yang terendah sejak 21 Maret 2022 atau lebih dari 10 bulan terakhir.

Harga batu bara belum juga bangkit karena terus dihadang sejumlah sentimen negatif. Di antaranya adalah masih lemahnya permintaan, memadainya pasokan, serta anjloknya harga gas.

Harga gas alam EU Dutch TTF (EUR) jatuh 4,2% ke posisi 57,04 euro per mega-watt hour (MWh) pada perdagangan kemarin.

Harga tersebut adalah yang terendah sejak September 2021 atau 15 bulan terakhir. Batu bara adalah sumber energi alternatif bagi batu bara sehingga harganya saling mempengaruhi.

Melandainya harga gas dan batu bara tak bisa dilepaskan dari menurunnya permintaan listrik, terutama di Eropa, karena cuaca yang semakin hangat.

Pembelian besar batu bara Eropa pada 2022 juga membuat stok mereka menumpuk sehingga permintaan di awal tahun ini masih sepi.

Laporan lembaga think thank lingkungan hidup Ember memperkirakan Eropa menambah impor batu bara hingga 22 juta ton dari volume normal mereka pada 2022. Namun, hanya sepertiga dari jumlah tersebut yang dipakai sehingga pasokan juga masih menumpuk.

Permintaan dari China yang diharapkan meningkat usai libur Hari Raya Imlek juga belum membaik. India yang semula akan mempercepat impor batu bara juga memilih untuk tidak terburu-buru membeli pasir hitam dari luar negeri dalam jumlah besar.

Menteri Kelistrikan India R.K Singh mengatakan pasokan listrik mungkin tidak seburuk dugaan sebelumnya.

Pekan lalu, pemerintah India sempat meminta utilitas untuk segera mengimpor batu bara untuk keperluan sampai November. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari krisis energi yang terjadi pada tahun lalu.

“Kami sudah jauh lebih siap. Tidak ada lagi persoalan mengenai gangguan pasokan. Jika kami mengimpor memang karena kami memerlukannya,” tutur Singh, dikutip dari Reuters.

China merupakan importir dan konsumen terbesar batu bara di dunia sementara India ada di nomor kedua.

Sementara itu, Jepang yang merupakan importir terbesar ketiga di dunia mengatakan akan memangkas ongkos impor batu bara. Negara Sakura akan mencari pemasok baru serta meningkatkan jumlah impor batu bara grade menengah ke bawah.

Afrika dan Amerika Selatan kemungkinan menjadi wilayah pemasok baru Jepang. Mereka akan menggantikan pasokan yang ditinggalkan Rusia setelah Jepang memberlakukan embargo ke Rusia.

Australia merupakan pemasok utama bagi Jepang dengan porsi sekitar 73%. Setelah embargo, porsi impor dari Rusia turun drastis dari 12% pada 2021 menjadi 7% pada 2022.

Jepang telah meningkat impor dari sejumlah negara seperti Indonesia dan Afrika Selatan untuk menutup kekurangan porsi impor dari Rusia tahun lalu.

“Kamu tengah mencoba diversivikasi pasokan dari sejumlah wilayah seperti Afrika dan Amerika Selatan,” tutur President Kyushu Electric, Kazuhiro Ikebe, dikutip dari Reuters. (bl)

 

id_ID