Pemerintah Makin Gencar Kejar Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta  Otoritas pajak di Indonesia semakin gencar untuk mengejar para pengemplang. Dalam dua bulan pertama di tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah menindak empat pengemplang pajak.

Hukuman pidana para pengemplang pajak pun tak main-main, mulai sampai proses penyanderaan hingga penjatuhan vonis penjara. Hukum pun dijatuhkan kepada wajib orang pribadi, hingga wajib pajak sebuah perusahaan.

Penindakan hukum wajib pajak pertama kali yang mencuat ke publik terjadi di Bantul, Yogyakarta. Pria berinisal HP dijatuhkan vonis bersalah oleh Majelis Pengadilan Negeri Bantul.

Adapun para pengemplang pajak yang ditindak secara hukum terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, dari Pulau Jawa hingga Pulau Dewata, Bali.

Seperti diketahui, dalam sistem perpajakan Indonesia terdapat beberapa pelanggaran yang membuat pelakunya dijatuhkan sanksi pidana.

Tindak pidana perpajakan telah diatur di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

1. Tindak Pindana Pajak di Bantul, Yogyakarta

Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar.

HP dijatuhi vonis bersalah karena tidak bersikap jujur dalam melaporkan hasil kekayaannya saat melakukan laporan SPT.

“HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar,” jelas DJP dilansir dari instagram resminya, yang diunggah pada 8 Februari 2023.

2. Tindak Pidana Pajak di Kalimantan

Penindakan hukum juga terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini diumumkan oleh otoritas pajak pada 8 Februari 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang pengusaha berinisial KS kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Tersangka KS melalui CV AWN, diduga telah melakukan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Perbuatan tersangka KS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka KS dinilai menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp 372,8 juta.

3. Tindak Pindana Pajak di Badung, Bali

Ada juga pengusaha asal Bali, berinisial KT ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dengan ancaman penjara. Aksinya pun dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Pengusaha berinisial KT tersebut merupakan penanggung jawab pada CV RJ, bergerak dalam bidang usaha penyewaan alat konstruksi.

KT dijatuhi hukuman, karena telah melakukan berbagai upaya tindak pidana di bidang perpajakan, salah satunya karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh Tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1.092.730.070,00” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Bali I Made Artawan dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 13 Februari 2023.

KT terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

4. Penyanderaan Pengusaha di Jakarta

Teranyar, atau tepatnya kemarin Kamis, 16 Februari 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah melakukan tindakan penyanderaan terhadap seorang direktur perusahaan, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 6 miliar.

Penyanderaan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan.

Adapun sosok yang disandera oleh Kanwil DJP Jakbar dan KPP Pratama Jakarta Kembangan yakni LSM alias JL, selaku Direktur PT KSA.

“Penyanderaan (gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6.038.954.010,” tulis keterangan tertulis DJP, Kamis (16/2/2023).

Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Surat Perintah Penyanderaan (Sprindera) dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba, sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan LSM, tepat pukul 09.00 WIB sandera diserahkan ke pihak lapas.

“Tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan,” jelas Kepala KPP Jakarta Kembangan, Taufiq.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Adapun pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Sprindera atas izin Menteri Keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. (bl)

Neilmaldrin Minta Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP

IKPI, Jakarta: Waspada marak penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Masyarakat diminta selalu berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan.

Modus terbaru penipuan yakni pengiriman file berformat APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp (WA) dan Telegram.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (17/2/2023).

Sebagai informasi, file dengan ekstensi APK adalah berkas paket aplikasi ponsel Android yang bisa digunakan untuk mendistribusikan dan memasang software. File itu diduga digunakan penipu untuk mencuri data korban.

“Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor di atas, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar,” katanya.(bl)

Pemerintah Segera Tarik Pajak dari Google Cs

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan mulai menerapkan Pilar ke-2 dari dua pilar paket pajak internasional OECD/G20 Inclusive Framework. Perusahaan seperti Google, Facebook dan lain-lain harus bayar pajak ke Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan, pilar ke-2 ini akan diterapkan terlebih dahulu karena OECD telah menerbitkan panduan teknis, sehingga tinggal menunggu terbitnya kerangka kerja implementasinya.

“Tinggal menunggu implementation frameworknya, sudah selesai tapi belum diterbitkan, itu jadi basis kita. Kita harapkan kalau kondisinya lancar kita akan mulai terapkan 2024,” kata Mekar dalam webinar MUC Consulting seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (16/2/2023).

Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak. Pilar 2 terdiri atas dua rencana kebijakan, yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) terkait penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum, dan Subject to Tax Rule (STTR) terkait pemberlakuan tarif withholding tax.

Mekar berujar, melalui Pilar 2 ini akan ada 2 pendekatan yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar untuk menerapkan top up tax terhadap wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak, diantaranya Income Inclusion Rule (IIR), dan undertaxed payment rule (UTPR).

Kendati begitu, ia menekankan, dalam paduan yang berkembang saat ini, OECD juga memberi ruang untuk menerapkan Qualifying Domestic-Minimum Top-Up Tax. Menurutnya, Indonesia lebih memilih skema itu ketika ingin menerapkan top up tax jika insentif yang diterima wajib pajak di bawah effective tax rate (ETR) yang sebesar 15%.

“Di bawah 15% memang akan mengakibatkan adanya top up tax yang akan dikenakan di negara di mana ultimate variant entitynya berada. Nah ini kita pahami dalam diskusi-diskusi kita, OECD memang memberikan guidance nya, kita bisa juga menerapkan yang kita sebut QDMTT,” tutur Mekar.

Penerapan ini juga menurut Mekar akan dilakukan Indonesia lantaran, Pilar 2 bersifat common approach atau tidak wajib, berbeda dengan sifat Pilar 1 yang wajib atau harus diterapkan (minimum standar) oleh anggota OECD/G20.

Karena itu, Mekar menekankan, apabila ada negara yang tidak memilih menerapkan Pilar 2 malah merugikan negara itu sendiri karena sifat ketentuan dalam Pilar 2 ini adalah top up tax.

“Kalau kita berikan insentif sehingga mengakibatkan misalnya PPh Badannya 0%, sehingga sudah pasti nanti sulit bagi perusahaan tersebut untuk mendapatkan ETR yang mendekati 15% atau di atas 15%,” kata Mekar.

“Kekurangan dari 15% itu akan dikenakan pajak oleh negara-negara ultimate parent entity (UPE) nya kalau kita tidak menerapkan fasilitas-fasilitas yang kita terapkan itu pasti akan menjadi tidak bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Mengutip Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global.

Desain kebijakan GloBE dilakukan dengan menerapkan tarif efektif pajak minimum sebesar 15% yang ditinjau dari negara domisili. Apabila terdapat selisih antara pajak minimum tersebut dengan tarif pajak efektif di lokasi investasi suatu perusahaan multinasional, ada dua implikasi.

Implikasi itu dapat dipajaki di negara domisili melalui income inclusion rule atau penghasilan luar negeri ditarik ke negara domisili) dan/atau melalui undertaxed payment rule atau biaya yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional di negara domisili ke perusahaan multinasional di negara dengan tarif pajak rendah menjadi non-deductible. (bl)

 

 

 

Ini Instrumen Kebijakan DJP yang Bikin Pengemplang Pajak Tak Bisa Kabur

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memiliki sejumlah instrumen untuk memperkuat pencegahan penghindaran pajak. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan, instrumen pencegahan penghindaran pajak yang tertuang dalam PP itu menggunakan instrumen pencegahan yang spesifik atau specific anti-avoidance rules.

Instrumen itu terdiri dari pengaturan controlled foreign company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, pembatasan biaya pinjaman, hingga penanganan hybrid mismatch arrangement.

“Apabila spesifik anti avoidance rules yang sudah kami atur dan terapkan itu belum cukup menangkap penghindaran pajak, kita bisa menggunakan instrumen pencegahan yang kita sebut general yang menggunakan prinsip substance over form,” kata Mekar dalam webinar MUC Consulting seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (16/2/2023).

Secara spesifik, Mekar menjelaskan, pengaturan CFC ini antara lain terkait penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar perhitungannya. Lalu juga terkait penentuan saat diperolehnya dividen untuk badan usaha di luar negeri yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.

“Dan apabila ada wajib pajak di luar negerinya atau tempat dia memiliki kepemilikan tersebut ternyata tidak wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan, ini juga nanti diatur dalam PP 55 nya juga sudah spesifik diatur,” ujar Mekar.

Adapun yang terkait transfer pricing, ia berujar, diatur penetapan harga transfer dalam Pasal 36 PP 55 Tahun 2022. Dalam aturan itu DJP mulanya akan menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam hal tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), menerapkan PKKU namun tidak sesuai ketentuan, dan harga transfer tidak memenuhi PKKU.

Setelah itu Penentuan kembali besarannya penghasilan dan atau pengurangan dilakukan dengan harga transfer sesuai PKKU untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Penentuan harga transfer sesuai PKKU akan dilakukan dengan menggunakan banyak metode yang bisa dipilih berdasarkan ketetapan dan keandalan yang dipengaruhi hubungan istimewa.

“Apabila ada selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai yang sesuai dengan PKKU itu merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung, sehingga kami perlakukan itu sebagai dividen,” tuturnya.

Terkait instrumen special purpose company, ia menekankan, pengaturannya dalam PP ini mengenai penetapan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud penguasaan tersebut, dengan ketentuan bahwa terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

Sementara itu, untuk instrumen pengaturan pembatasan biaya pinjaman, menurut Mekar terkait dengan pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak dengan tiga metode.

“Pertama kita sebut dengan metode penentuan perbandingan tingkat harga tertentu antara utang dan modal, metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan pendapatan usaha sebelum dikurangi EBITDA, serta metode lainnya,” ujar Mekar.

Instrumen terakhir dan baru yang akan DJP atur, yaitu hybrid mismatch arrangement, menurut mekar terkait dengan penghitungan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri.

“Pengaturan tersebut yang terjadi biasanya dapat dilakukan dalam hal wajib pajak luar negeri yang pertama ternyata yang menjadi biaya di luar negerinya tidak dianggap sebagai penghasilan dikenai pajak, atau pembebanan dari Indonesia tersebut di luar negeri dijadikan pembebanan pembayaran sebagai pengurang penghasilan di negara atau yurisdiksi di mana wajib pajak luar negeri tersebut berdomisili,” tutur dia. (bl)

 

 

 

Sebanyak 47.000 Warga Riau Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Riau mencatat sekitar 47.000 warga telah memanfaatkan program pemutihan atau keringanan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu diberlakukan sejak 1 Februari dengan nilai pemutihan Rp 10.915.815.357 (Rp 10,92 miliar).

”Melalui program keringanan denda keterlambatan membayar pajak tersebut, masyarakat yang sudah terlambat membayar pajak hanya membayar pajak pokoknya saja,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/2/2023).

Dia mengatakan, untuk denda keterlambatan membayar pajak melalui program pemutihan itu, paling banyak dari kendaraan roda empat. Yakni jenis minibus 2.776 unit atau senilai Rp 4.318.920.042 (Rp 4,32 miliar).

Berikutnya dari kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai pemutihan denda pajak sebesar Rp 2.044.683.172 (Rp 2,04 miliar).

”Kendati ada program keringanan itu jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan tercatat total pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp 57.092.484.979 (Rp 57,09 miliar) hanya dalam sepekan,” ujar Syahrial Abdi.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak agar bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre.

”Pemprov Riau menjadwalkan program pemutihan PKB hingga 31 Mei yaitu dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak dan masyarakat diharapkan segera memanfaatkan,” kata Syahrial Abdi.

PKB menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembiayaan banyak fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan kendaraan umum. Pembayaran pajak membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus bermanfaat untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

”Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontra prestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat,” terang Syahrial Abdi. (bl)

DJP Jakut Serahkan Pengemplang Pajak Rp740 Juta ke Kejari

IKPI, Jakarta: Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka pengemplang pajak senilai Rp740 juta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Tersangka berinisial CL (63) merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha penjualan batu split.

Dalam aksinya, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara. Akibatnya, negara rugi hingga Rp740.397.960 dari aksi pengemplangan pajak ini.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda menjelaskan, tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.

“Tersangka telah memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara,” kata Selamat dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Liputan 6, Rabu (15/2/2023).

Selamat menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan setelah Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).

Pada saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” ucap Selamat. (bl)

Otoritas Pajak India Gerebek Kantor BBC New Delhi

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak India menggerebek kantor BBC di New Delhi pada Selasa (14/2/2023). Seorang jurnalis BBC menyebut penggeledahan terjadi beberapa minggu usai kantornya menayangkan film dokumenter yang mengkritik Perdana Menteri India Narendra Modi.

“Ada penggerebekan pajak penghasilan di kantor, mereka menyita semua telepon,” kata wartawan itu seperti dikutip dari AFP, Selasa (14/1/2021).

Aparat kepolisian yang berada di lokasi melarang orang keluar-masuk selama penggerebekan.

“Ada prosedur pemerintah yang sedang dilakukan di dalam kantor,” kata seorang pejabat yang enggan disebut namanya kepada wartawan AFP di tempat kejadian.

BBC sebelumnya menayangkan film dokumenter berlatar kerusuhan di Gujarat pada 2002. Modi yang kala itu menjabat kepala negara Gujarat, memerintahkan agar polisi tutup mata terhadap kerusuhan yang melibatkan kelompok penganut Hindu dan muslim di sana.

Insiden itu menewaskan sedikitnya 1.000 orang. Mayoritas korban merupakan muslim, yang memang minoritas di Gujarat.

Usai dirilis, pemerintah India memblokir video dan tweet yang membagikan tautan ke film dokumenter BBC. Film yang menyeret Modi itu dinilai sebagai propaganda permusuhan dan sampah anti-India.

Kelompok mahasiswa lantas mengatur penayangan film dokumenter BBC, meskipun muncul larangan dari pihak kampus.(bl)

DJP Catat Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp10,93 Triliun

IKPI, Jakarta: Hingga akhir Januari 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat sebesar Rp 10,93 triliun. Restitusi pajak tersebut turun 51,68% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 22,61 triliun.

Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 8,3 triliun atau turun 54,19% secara tahunan.

“Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp 8,3 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (14/2/2023).

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 1,42 triliun. Realisasi ini juga tumbuh negatif atau turun 59,35% secara tahunan.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat yaitu sebesar Rp 5,22 triliun atau terpantau turun 49,77% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 2,54 triliun atau menurun 35,69% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 3,17 triliun atau turun 61,71% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu. (bl)

 

DJP Jakbar Sandera Penunggak Pajak Rp6 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan melakukan tindakan penyanderaan atau gijzeling terhadap penunggak utang atau pengemplang pajak senilai Rp6 miliar.

Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melaksanakan penyanderaan orang berinisial LSM alias JL, selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan utang pajak Rp6,03 miliar. LSM dijemput di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan sandera, pihaknya memulai dengan pembacaan Surat Perintah Penyanderaan (Sprindera). Pihaknya pun membawa LSM ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak terkait.

“Tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan,” ujar Taufiq dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (14/2/2023).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat Roby Eduard Sely menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penagihan secara persuasif terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA melalui berbagai imbauan.

Pemerintah kemudian melakukan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran, peringatan, pemberitahukan Surat Paksa, hingga pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada 2022.

“Namun, wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif,” ujar Roby.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal wajib pajak mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta, lalu diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. (bl)

Uni Eropa Masukan Rusia ke Daftar Hitam Surga Pajak

IKPI, Jakarta: Uni Eropa menambahkan Rusia ke daftar hitam surga pajak pada Selasa (14/2/2023). Hal tersebut menjadi aksi terbaru dari serangkaian tindakan ekonomi dan diplomatik yang diambil terhadap Moskow sejak serangan ke Ukraina.

Dalam sebuah pernyataan, blok tersebut mengatakan undang-undang perpajakan Rusia tahun 2022 telah gagal menghilangkan kekhawatiran atas perlakuan suramnya terhadap urusan pajak perusahaan induk internasional.

“Selain itu, dialog dengan Rusia mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan terhenti setelah agresi Rusia terhadap Ukraina,” kata Dewan Eropa, dikutip dari AFP, Rabu (15/2/2023).

Tiga yurisdiksi lagi, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kosta Rika, dan Kepulauan Marshall juga ditambahkan ke dalam “daftar yurisdiksi non-kooperatif UE untuk keperluan pajak” yang sekarang beranggotakan 16 negara.

Adapun, empat negara yang dianggap UE telah membersihkan tindakan mereka dikeluarkan dari daftar negara yang dilampirkan di bawah pengawasan, yakni Makedonia Utara, Barbados, Jamaika, dan Uruguay.

“Kami meminta semua negara yang terdaftar untuk meningkatkan kerangka hukum mereka dan bekerja untuk memenuhi standar internasional dalam perpajakan,” kata Menteri Keuangan Swedia Elisabeth Svantesson.

Negara-negara dalam daftar penghindaran pajak tidak memenuhi syarat untuk mencari bantuan dari dana UE tertentu, dan negara-negara anggota UE diminta untuk menerapkan pengawasan khusus terhadap individu dan perusahaan terdaftar pajak mereka.

Anggota UE juga seharusnya mengingat status daftar pajak yurisdiksi asing saat melakukan bisnis diplomatik lainnya dengan mereka. (bl)

id_ID