DJP Catat 4,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan perkembangan terbaru soal wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Secara total, hingga Selasa, 21 Februari 2023, SPT yang sudah diterima sebanyak 4.299.566.

“Tumbuh 29,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, jumlahnya 3.310.080 SPT,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTube Kementerian Keuangan pada Rabu (22/2/2023).

Rincianhya adalah SPT untuk pajak penghasilan (PPh) Badan yang sudah diterima sebanyak 137.866 SPT atau tumbuh 24,4 persen. Pada periode yang sama tahun lalu, angkanya 110.841 SPT.

“Sedangkan untuk SPT orang pribadi yang sudah diterima DJP sekitar 4.161.700 SPT atau tumbuh 30 persen dibadningkan tahun lalu 3.199.239,” kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT, khususnya orang pribadi, sebelum 31 Maret 2023. Karena jika mendekati tanggal tersebut akan berpotensi mengalami sejumlah kendala.

Sebelum pelaporan dilakukan secara digital, kantor pelayanan pajak (KPP) bahkan mendirikan tenda untuk para wajib pajak yang mengantri setiap menjelang 31 Maret. Antrean para wajib pajak tersebut bahkan mengular hingga ke bahu jalan.

“Beberapa tahun terakhir dengan adanya e-filing KPP sepi, enggak akan terjadi penumpukan lagi, karena sudah elektronik,” ujar dia.

Namun, meski sudah menggunakan sistem digital, menurut Neilmaldrin, masih tetap ada kendala, terutama soal jaringan internet. Apalagi jika pelaporan SPT mendekati 31 Maret. Antriannya berpindah ke internet, sehingga terjadi perlambatan dan membuat tidak nyaman.

“Waktu masih panjang sehingga seawal mungkin kita bisa laporkan, jadi kita tidak menemukan problem masalah jaringan penuh tadi,” ucap Neilmaldrin.

Menurut dia, DJP tidak akan pernah bosan mengingatkan semua wajib pajak melalui berbagai media. Khususnya kewajiban melaporkan SPT yang batas waktunya 31 Maret untuk pajak orang pribadi, dan 30 April untuk pajak badan atau perusahaan.

Neilmaldrin pun memberikan tips agar cepat melaporkan SPT dan tidak didenda—jika terlambat dendanya Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan atau perusahaan.

“Mending Rp 100 ribu beli kopi, cari cafe yang ada WiFi-nya, kita ngopi sambil lapor SPT. Kalau ada yang ingin ditanyakan juga bisa di Kring Pajak 1500200,” tutur dia. (bl)

 

Italia Putuskan Induk Perusahaan Facebook Bayar Pajak Rp 14 Trilun

IKPI, Jakarta: Induk perusahaan Facebook (Meta) bisa diwajibkan membayar tagihan pajak sebesar 870 juta Euro atau sekitar USD 925 juta di Italia. Jumlah ini setara dengan Rp 14 triliun. Reuters melaporkan, tagihan pajak bernilai fantastis ini diberikan ke Meta setelah adanya investigasi oleh jaksa.

Mengutip Tech Times dan Liputan6, Kamis (23/2/2023) menurut dua sumber yang dekat dengan masalah ini, Kantor Kejaksaan Umum Eropa (EPPO) meminta Badan Pendapatan Italia dan Guardia di Finanza untuk menyelidiki apakah pendaftaran pengguna di platform Meta perlu dikenai pajak.

Hasil investigasi yang dilakukan menyebutkan, Meta menawarkan layanan gratisan, sebagai gantinya perusahaan bisa mengakses data pribadi pengguna Facebook. Hal ini pun dianggap sebagai pertukaran layanan dan dinilai memenuhi syarat untuk dikenakan pajak penjualan pertambahan nilai (PPN).

Otoritas pajak dan agen pendapatan Italia memperkirakan, Meta seharusnya membayar USD 234 juta dalam bentuk pajak penjualan di Italia pada 2021 dan USD 923 juta dari tahun 2015-2021.

Apalagi, dengan lebih dua miliar pengguna di seluruh dunia, Facebook menjadi salah satu platform media sosial terbesar di dunia. Facebook pun gigih mengumpulkan banyak informasi tentang pengguna, seperti dirinci dalam kebijakan privasinya.

Facebook mengumpulkan konten dan informasi yang diberikan pengguna saat mendaftarkan akun, membuat atau berbagi konten, dan berkomunikasi dengan orang lain.

Facebook juga disebut mengumpulkan informasi tentang bagaimana pengguna berinteraksi dengan layanannya, jaringan atau koneksi si pengguna, transaksi pembayaran dan keuangan, informasi perangkat, hingga informasi dari situs web dan aplikasi pihak ketiga.

Sementara itu, mengklasifikasikan akses bebas atas Facebook (dan layanan Meta lainnya) ditukar dengan data pengguna sebagai transaksi kena pajak, merupakan aspek paling signifikan dari investigasi yang dilakukan. Jika hal itu terjadi, tentu bisa berdampak pada perusahaan lain yang beroperasi di negara-negara Eropa.

Dalam kasus ini, Harian Italia II Fatto Quotidiano merupakan yang pertama melaporkan audit pajak administrasi Meta. Meta dan EPPO pun belum mengomentari penyelidikan tersebut.

Menurut Reuters, otoritas Italia telah memberi tahu Meta tentang penilaian mereka. Percakapan pun kabarnya telah terjadi antara perusahaan dan agen pajak wilayah tersebut.

Meta bisa menyetujui hasil penyelidikan dan membayar jumlah yang diminta atau menentang temuan dan mengajukan keluhan administratif.

Sementara itu, kantor Kejaksaan Milan baru-baru ini membuka beberapa penyelidikan pajak terhadap perusahaan teknologi, seperti Google dan Apple. Biasanya, investigasi akan ditutup saat telah tercapainya kesepakatan pembayaran.

Pada tahun 2019, pemerintah Italia pernah mendenda Facebook sebesar USD 7,8 juta untuk praktik pengumpulan datanya. Investigasi pajak terbaru yang melibatkan Meta hanyalah salah satu masalah hukum Meta yang sedang berlangsung dalam skala global.

Nantinya keputusan pemerintah Italia untuk mengklasifikasikan akses gratis ke data pengguna sebagai bentuk pertukaran layanan bisa mendorong negara lain untuk mengambil sikap serupa.

Investigasi ini bisa menjadi preseden tentang bagaimana perusahaan digital yang beroperasi di Eropa dikenakan pajak, khususnya di era big data.(bl)

 

Terseret Gaya Hidup Mewah Anak, Pejabat DJP akan Diperiksa Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa pejabat pajak eselon III, Rafael Alun Trisambodo, karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, gaya hidup mewah, hingga barang mewah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. “Kemarin surat pemanggilan sudah terbit dan hari ini rencananya dilakukan pemeriksaan. Tentu kita tunggu saja prosesnya,” kata dia melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Tempo, Kamis, (23/2/2023).

Sementara itu, permasalahan penganiayaan oleh anak pegawai pajak tersebut melebar. Warganet menyoroti gaya hidup mewah dan LHKPN Rafael yang tidak memuat kendaraan mewah Rubicon dan Harley yang digunakan anaknya.

“Tindak lanjut atas LHKPN itu secara rutin dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Itjen (Inspektorat Jenderal). Jadi bukan kali ini saja, melainkan sudah menjadi program,” tutur Yustinus.

Terkait Rafael yang belum melaporkan LHKPN 2022, menurut Yustinus itu bukan kecolongan. “Kecolongan bagaimana? Tahun 2022 (LHKPN) dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023,” ujar dia.

Kasus ini bermula dari A yang melaporkan perbuatan tidak baik oleh korban D (17 tahun) kepada Mario Dendy Satriyo alias MDS (20 tahun). MDS merupakan anak pejabat pajak Rafael, sedangkan D adalah anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor.

Karena itulah, MDS mendatangi korban lalu melampiaskan amarahnya pada Senin, 20 Februari 2023. Lokasi kejadian berada di Kompleks Grand Permata, Cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Perdebatan pun terjadi di antara pelaku dan korban hingga berujung pada tindak penganiayaan terhadap D. Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul hingga menendang kepala dan perut D. Akibatnya, D mengalami luka pada wajah sisi kanan, kepala, dan bibir sobek.

A yang masih berusia 15 tahun kini menjadi teman dekat pelaku, sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya. Pelaku lalu mencoba mengonfirmasikan kepada korban beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.

Korban tidak merespons pelaku hingga akhirnya A menghubungi D lusa lalu. A berdalih ingin mengembalikan kartu pelajar D yang dipegangnya.

D menginformasikan sedang berada di rumah temannya di Grand Permata. MDS bersama A dan dua orang lainnya kemudian datang menggunakan mobil Jeep Rubicon hitam. Setelah itu, MDS membawa D ke sisi belakang mobil Jeep Rubicon itu dan melakukan dugaan penganiayaan.

“Sampai dengan saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami periksa, maka yang disangka atau diduga melakuan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini adalah saudara MDS,” kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

Tak lama kemudian, R selaku orang tua teman D datang dan melerai kejadian ini. D ditemukan sudah terluka hingga dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau di Jalan Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, petugas keamanan Kompleks Grand Permata membawa pelaku. Polisi telah menetapkan MDS, diduga putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Jaksel II, sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Kemudian subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (bl)

 

 

 

 

Dirjen Pajak Cemas Kasus Rubicon Berimbas Kepada 45.000 Pegawai

IKPI, Jakarta: Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo khawatir kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor yang melibatkan anak pejabat tinggi Ditjen Pajak bakal berdampak luas.

Salah satunya, terhadap nasib 45 ribu pegawai pajak. Ia khawatir kasus itu berimbas buruk kepada 45 ribu pegawai pajak.

Apalagi selain masalah penganiayaan, gaya hidup anak pejabat pajak yang terlibat penganiayaan tersebut juga mewah. Saat menganiaya, Mario diketahui mengendarai Rubicon.

Mario juga sering memosting gaya hidup mewah di akun media sosialnya. Sementara itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diketahui ayahnya memiliki harta Rp56 miliar.

“Sikap pamer harta yang dilakukan oleh pegawai DJP dan keluarganya dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan memberi stigma negatif terhadap seluruh jajaran DJP yang berjumlah lebih dari 45 ribu pegawai,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, di Jakarta pada Kamis (23/2/2023).

Pejabat pajak terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Mario Dandy Satrio terhadap anak petinggi GP Ansor. Itu terjadi karena Dandy merupakan anak pejabat pajak tersebut.

Ramai beredar di media sosial bahwa pejabat pajak yang terseret kasus penganiayaan tersebut adalah Rafael Alun Trisambodo.

Ia merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Hal tersebut pun dikonfirmasi langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.(bl)

Pemerintah Masih Susun Pajak Natura Sesuai Asas Kepantasan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo memberikan perkembangan terbaru soal pajak natura. Pungutan terhadap natura sederhananya adalah pemberian sesuatu yang konteksnya dalam bentuk barang atau kenikmatan dari perusahaan kepada karyawannya.

Dia mengatakan bahwa saat ini Ditjen Pajak dan Kemenkeu masih melakukan penyusunan untuk memastikan bahwa natura itu betul-betul sesuai dengan asas kepantasan yang akan dikenakan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak.

“Mohon ditunggu, secara konsisten akan kami dudukan mengenai pembatasan-pembatasan, seperti apa yang merupakan objek dan bukan. Pengaturannya akan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Suryo Utomo seperti dikutip dari Tempo.co, dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTuber Kemenkeu RI, pada Rabu (22/2/2023).

Pajak natura diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Suryo sebelumnya menjelaskan, natura yang merupakan in kind benefit itu, bentuknya berbagai macam. Dia mencontohkan seperti makanan dan peralatan kerja yang dibelikan perusahaan dan digunakan oleh karyawannya.

“Kawan-kawan wartawan pakai komputer kantor. Ini komputer kantor in kind benefit, karena di satu sisi kantor akan membiayakan pembelian komputer itu. Nah kadang-kadang penggunaannya bukan di kantor, seperti sekarang ini, tapi di kantor pajak. Nah ini yang kami coba atur,” ucap Suryo.

Suryo pun menuturkan ada pergeseran cerita dengan kehadiran UU HPP. Pergeseran ceritanya adalah jika dulu natura in kind benefit di sisi pemberi kerja bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai penghasilan—dalam UU pajak lama.

Namun, di UU HPP perlakuannya berubah dan dinyatakan bahwa sepanjang dalam kegiatan usaha untuk memperoleh dan menjaga penghasilan perusahaan itu merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilkan yang dikenakan pajak perusahaan.

“Jadi konteksnya yang dilihat dari sisi pemberi kerja dulu nih. Dulu bukan biaya, tapi kalau sekarang menjadi biaya. Konsekuensinya karena ada yang memberi berarti ada yang menerima, yang menerima adalah karyawan,” tutur dia.

Dalam UU pajak lama konteks natura diberikan kepada penerimanya bukan merupakan penghasilan, tapi di UU HPP disebut sebagai penghasilan. Suryo menjelaskan hal itu seperti pajak pertambahan nilai atau PPN, yang tadinya disebutkan bahwa semua barang dan jasa kena pajak, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.

“Sama dengan natura. Prinsipnya semuanya dikenakan, pengecualiannya ada nih mulai dari UU sudah ditulis,” kata Suryo. (bl)

 

 

 

 

Kemekeu Sebut Pertumbuhan Pajak Awal 2023 Sangat Baik

IKPI, Jakarta: Mengawali tahun 2023, pertumbuhan pajak sangat baik. Pada Bulan Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp162,23 triliun, tumbuh 48,6% (yoy) dan 9,44% dari target APBN 2023.

Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik ini dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi yang meningkat pada Bulan Desember sejalan dengan libur Natal dan Tahun Baru, juga dampak implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Ini adalah salah satu yang menggambarkan di satu sisi kita melihat pemulihan ekonomi yang bagus dan reformasi terutama UU HPP yang sudah mulai dilaksanakan memberikan kontribusi dari pencapaian penerimaan perpajakan yang meningkat sangat kuat,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari kemenkeu.go.id, Rabu (22/02/2023).

Pertumbuhan Neto untuk jenis pajak dominan positif. Mayoritas jenis pajak tumbuh pada bulan Januari. PPh final tumbuh karena meningkatnya pembayaran dividen kepada orang pribadi serta pengalihan participating interest blok migas. PPN Dalam Negeri tumbuh didorong peningkatan konsumsi dalam negeri. Sementara PPh Orang Pribadi terkontraksi karena pembayaran ketetapan pajak tidak berulang pada tahun ini.

Di sisi lain, pertumbuhan neto untuk sektor ditopang oleh aktivitas ekonomi yang meningkat pada akhir tahun 2022. Seluruh sektor utama tumbuh positif sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi pada Bulan Desember. Sektor jasa konstruksi dan real estat meningkat karena aktivitas konstruksi meskipun real estat melambat. Sektor jasa keuangan tumbuh kuat didorong peningkatan suku bunga. Sedangkan sektor informasi dan komunikasi melambat karena pembayaran dividen Januari 2022 yang tidak berulang di Januari 2023. (bl)

 

 

 

 

DJP-Irjen Kemenkeu Siap Usut Harta Kekayaan Pegawai Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo ikut buka suara soal anak pegawai DJP yang menganiaya putra pengurus pusat (PP) GP Ansor.

Ia mengungkapkan pihaknya dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” kata Suryo dalam keterangan tertulisnya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (22/2/2023).

Selain terkait kasus tersebut, Suryo juga menegaskan bakal mendalami harta kekayaan pegawainya yang belum dilaporkan. Pasalnya, pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat pajak diketahui mengendarai mobil Rubicon berwarna hitam saat kejadian berlangsung.

Sedangkan, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik ayahnya, Rafael Alun Trisambodo tidak tercantum Rubicon tersebut.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.

Ia juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh jajarannya termasuk keluarga pegawai.

Menurutnya, gaya hidup mewah dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” tegasnya.

Suryo memastikan selama ini Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan pelanggaran integritas melalui pemeriksaan LHKPN dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) untuk harta pribadi.

Nama Rafael mencuat di sosial media akibat anaknya Mario Dandy Satrio (20) ditahan atas penganiayaan terhadap David (17), putra pengurus pusat (PP) GP Ansor.

Penganiayaan ini bermula saat mantan pacar David berinisial A, mengadu ke Mario jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik. Mendengar hal itu, Mario pun langsung mendatangi David yang saat itu sedang berada di rumah temannya, R.

Kemudian, terjadi perdebatan yang berujung pada penganiayaan terhadap David. Tindakan ini mengakibatkan korban sampai masuk ICU.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku.

Gaya hidup mewah Mario setelah kasus penganiayaan itu pun terungkap. Dalam unggahan di media sosial, Mario tampak kerap mengendarai motor Harley Davidson yang juga tidak terdaftar di dalam LHKPN Rafael. (bl)

 

 

 

Sebentar Lagi Transaksi di E-commerce Bakal Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk e-commerce atau lokapasar lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Jika aturan ini berlaku, maka transaksi di e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee bakal dikenakan pajak.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 32a Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Adapun, jenis pajak yang akan dipungut oleh lokapasar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa aturan teknis dan substansi dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

“[RPMK] rencananya rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (21/2/2023).

Dia mengatakan penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak pada tahun ini dilakukan dengan beberapa tujuan, salah satunya menjaga perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha baik daring (online) maupun luring (offline).

Selain itu, kata Bonarsius, langkah tersebut juga bertujuan memfasilitasi masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dengan mudah dan administrasi secara sederhana.

“Serta memberikan kepastian hukum perlakuan perpajakan atas transaksi digital yang terus berkembang dan semakin besar,” pungkasnya.

Sebagai catatan, dalam Pasal 32a UU HPP disebutkan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, salah satunya lokapasar atau e-commerce.

Sepanjang 2020 hingga Januari 2023, DJP mencatat akumulasi setoran PPN dari 118 Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetor pajak senilai Rp10,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran pada 2022 yang mencapai Rp731,4 miliar dan Rp3,90 triliun pada tahun 2021.

Sementara itu, jumlah setoran pajak yang diberikan pada tahun lalu mencapai Rp5,51 triliun, sedangkan awal Januari 2023 sebesar Rp543,9 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menuturkan bahwa terdapat 143 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut sekaligus penyetor PPN sampai dengan 31 Januari lalu. (bl)

Dua Terdakwa Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 112 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan penindakan hukum terhadap pengemplang pajak. Kini giliran dua orang terdakwa yakni Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi dinyatakan bersalah dalam kasus faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) melalui wajib pajak PT EIB dan PT PKB.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Bawono Effendi membacakan putusan pidana penjara terhadap dua orang terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

“Menyatakan terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak TBTS melalui PT EIB dan PT PKB,” katanya seperti dikutip dari Detik Finance, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).

Dalam putusan, Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Junaidi Priandi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Masing-masing dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 112.256.412.538 yang wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan,” ucapnya.

Sebagai informasi, sidang putusan yang dilakukan merupakan sidang ke-16 sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus jaringan penerbit faktur pajak TBTS yang dilakukan secara serentak dalam skala nasional oleh DJP Kementerian Keuangan.

Selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk banding. Melalui hasil vonis ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

“(Diharapkan) memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tandasnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Negeri Jaksel Vonis Dua Terpidana Penggelapan Pajak

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman kepada 2 terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi dalam kasus penerbitan faktur pajak palsu atau penggelapan pajak.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui PT. EIB dan PT. PKB,” kata Hakim Bawono Effendi dalam keterangan pers, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Senin (20/2/2023).

Hakim Bawono Effendi memvonis 4,5 tahun kepada Vicky Andrean dan 3,5 tahun kepada Junaidi Priandi. Masa hukuman masing-masing terdakwa dikurangi masa tahanan sementara, namun majelis hakim memerintahkan keduanya agar tetap ditahan.

Selain itu, keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp112,25 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda.

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan,” tuturnya.

Hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti yang dipergunakan dalam perkara tersebut diatas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Termasuk membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp10.000. (bl)

 

 

id_ID