DJP Minta Masyarakat Abaikan Email Palsu

IKPI, Jakarta: Surat elektronik atau email palsu berisi pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beredar. DJP meminta masyarakat mengabaikannya.

Mengutip dari postingan akun resmi Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) @kominfodiy, Jumat (5/5/2023), surat elektronik itu dikirim melalui alamat efiling@direktoratpajak.online yang dilengkapi dengan logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP.

Faktanya, surat elektronik mengenai pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan DJP adalah tidak benar alias hoax.

DJP melalui akun resmi Twitter miliknya @DitjenPajakRI, menegaskan bahwa pihaknya hanya menggunakan domain “@pajak.go.id” sebagai alamat surat elektronik resmi.

DJP juga mengimbau masyarakat untuk mengabaikan surat elektonik selain dari domain surat elektronik resmi DJP.(bl)

 

 

DJP Catat Setoran Pajak dari PMSE Capai Rp 12,2 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah setoran pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 12,2 triliun per April 2023. Adapun jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 2,04 triliun setoran 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan setoran sebesar Rp 12,2 triliun berasal dari 129 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

“Sebanyak 129 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 148 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri,” kata Dwi seperti dikutip dari Republika, Jumat (5/5/2023).

Per April 2023, pihaknya menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut pajak pertambahan nilai produk digital dalam PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Agoda Company Pte.Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine,Inc.

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut pajak pertambahan nilai dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receip atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, pihaknya masih akan terus menunjuk para pelaku usaha Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan atau jumlah di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atas kegiatannya tersebut. (bl)

Indonesia Kaji Pengenaan Pajak Turis Asing

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji pengenaan pajak turis asing. Hal ini dilakukan usai maraknya wisatawan mancanegara yang berulah di Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno tak lama kemudian juga berkomentar bahwa rencana untuk menarik pajak turis di Indonesia memang tengah dibicarakan. Tetapi hal tersebut belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Aturan pajak turis asing bukan hal baru. sejumlah negara sudah menerapkan pungutan pajak pada wisatawan asing. Sebagian besar pungutan menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah kota.

Destinasi favorit di Eropa menjadi pionir penerapan pajak turis asing, seperti Barcelona di Spanyol dan Venesia di Italia. Penerapan pajak turis asing di kedua kota tersebut dimaksudkan untuk mengatur jumlah wisatawan yang bisa memasuki kota.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini skema penerapan pajak turis asing di beberapa negara seperti dikutip dari Belasting.id, Kamis (4/5/2023):

Uni Eropa

Penerapan pajak turis di negara anggota Uni Eropa menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah. Jerman menerapkan pungutan yang disebut sebagai pajak budaya. Kemudian Belgia dan Austria menerapkan pajak akomodasi bagi wisatawan asing.

Selain itu, pelancong yang bukan warga negara anggota Uni Eropa dan diluar zona ekonomi Schengen diwajibkan membayar biaya tambahan sejumlah 7 euro atau setara Rp 113.000 saat memasuki wilayah Uni Eropa.

Inggris

Setelah keluar dari Uni Eropa, Inggris memiliki kebebasan dalam menentukan kebijakan fiskal nasional. Setelah Brexit, pemerintah menerapkan pajak turis dalam bingkai insentif perpajakan.

Turis asing yang berbelanja di Inggris mendapatkan hak klaim pengembalian pajak atau tax return sebesar 20 persen untuk belanja barang bermerek di Inggris. Peritel barang mewah seperti Burberry, Fortnum Mason dan Jimmy Choo ikut dalam kampanye insentif ini.

Selain itu, jaringan hotel mewah Como, Rosewood dan Dorchester serta maskapai British Airways ikut serta dalam skema insentif pajak bagi turis asing yang belanja di tanah Britania.

Thailand

Pada negara Asean, Thailand menjadi yang terbaru mengusulkan pajak turis asing. Rencanya, pajak turis asing di Thailand berlaku per 1 Juni 2023 dengan pungutan sejumlah 300 baht atau setara Rp 130.000 bagi turis asing.

Namun, rencana tersebut berpotensi mundur hingga September 2023 karena belum siapnya sistem pemungutan di lapangan. Rencana pajak turis asing di Thailand secara khusus untuk menambah kemampuan pemerintah melakukan pemeliharaan terhadap objek wisata seperti Grand Palace di Bangkok.

Korea Selatan

Penerapan pajak turis di Korsel secara khusus berlaku bagi pengunjung Pulau Jeju. Penerapan pajak dalam bentuk biaya masuk pulau diterapkan pada 2012 pada level pemerintah daerah. Selanjutnya, pungutan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pajak turis di Pulau Jeju digunakan untuk kepentingan konservasi sumber daya alam pulau yang terdampak kunjungan wisatawan.

Jepang

Pemerintah Jepang menerapkan pajak turis pada saat akan meninggalkan Negeri Sakura, pungutan tersebut kerap disebut sebagai Sayonara Tax. Penerapan berlaku pada 2019.

Pungutan Sayonara Tax di Jepang satu paket dengan tiket keberangkatan pelancong yang akan meninggalkan Jepang. Beban pungutan ditetapkan sejumlah 1.000 yen atau setara Rp108.000 per turis asing. (bl)

 

Agoda Hingga Tencent Music Ditunjuk Menjadi Pemungut PPN PMSE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk platform agen perjalanan digital Agoda hingga platform streaming musik Tencent Music menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Selain Agoda Company Pte. Ltd. dan Tencent Music Entertainment Hong Kong, terdapat dua pelaku usaha lainnya yang ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE pada April 2023, yakni perusahaan permainan video Supercell Oy dan perusahaan teknologi WordPress WPEngine, Inc.

Dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Antara News, Kamis (4/5/2023) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebutkan dengan penunjukan tersebut secara keseluruhan pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN sampai dengan 30 April 2023.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah perdagangan di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, Dwi membeberkan sebanyak 129 pelaku usaha di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, sebesar Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan senilai Rp2,04 triliun setoran tahun 2023,” ungkap Dwi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pesanan (order receipt), atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. (bl)

Beli Properti di Singapura, Apa Harus Bayar Pajak Lagi di RI?

IKPI, Jakarta: Beberapa waktu lalu, publik di Tanah Air dikejutkan oleh kabar dari Negeri Jiran. Keluarga kaya asal Indonesia dikabarkan membeli tiga rumah di kawasan mewah Singapura menuai pusat perhatian.

Pembelian rumah ini masuk kategori bungalo kelas atas (Good Class Bungalow/GCB). Keluarga ‘crazy rich’ itu membeli tiga sekaligus unit properti elite Nassim Road, tepatnya nomor 42, 42A, dan 42 B.

Adapun, nilainya tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai US$ 155 juta atau setara dengan Rp 2,3 triliun. Sontak transaksi jumbo ini menuai sorotan dari Kementerian Keuangan.

Dengan nilai fantastis ini, tak pelak publik bertanya-tanya: bagaimana pembayaran dan laporan pajaknya? Apakah WNI yang bersangkutan dikenakan pajak ganda?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa WNI yang membeli aset properti, baik rumah atau apartemen, di luar negeri wajib melaporkannya pada SPT Tahunannya.

“Dalam hal WNI masih merupakan WP dalam negeri, maka ia wajib melaporkan aset,” tegasnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (3/5/2023).

Namun, pembelian properti di Singapura dipastikan tidak akan terkena pajak berganda atau pajak yang dikenakan di negara properti dibeli dan dikenakan ulang di negara asal pembeli.

Kemenkeu menjelaskan otoritas pajak Indonesia dan Singapura telah memiliki tarif pajaknya sendiri diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Namun, WNI yang memiliki properti di luar negeri harus mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD). Hal ini dilakukan agar terhindar dari pembayaran pajak berganda di kantor pajak sesuai domisilinya.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah telah menandatangani amandemen Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura pada 4 Februari 2020.

Patut dicatat, amandemen ini merupakan hasil perundingan yang telah dilakukan lima kali sejak 2015. Komitmen perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan perekonomian dan standar perpajakan internasional, karena P3B yang saat ini berlaku merupakan perjanjian yang ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif 1 Januari 1992.

Dikutip dari situs Kemenkeu, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam P3B, salah satunya yaitu penurunan tarif branch profit tax dan tarif pajak royalti sesuai dengan tarif umum P3B Indonesia.

“Untuk branch profit tax akan turun dari 15% menjadi 10%, sementara royalti dari tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah,” tulis Kemenkeu dalam situsnya.

Selain itu, Kemenkeu menjelaskan ada ketentuan penguatan pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan. Ketentuan lainnya adalah terkait penegasan pemberian pembebasan pajak atas bunga yang diperoleh oleh institusi pemerintah kedua negara, termasuk Sovereign Wealth Fund dan subsidiary-nya.

P3B hasil amandemen termasuk tarif pajak yang diatur masih harmonis dengan P3B Indonesia dengan negara mitra lainnya, dan juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam rancangan omnibus perpajakan untuk mengundang investasi. P3B yang baru ini selanjutnya akan menggantikan P3B lama dan akan berlaku efektif setelah melalui proses ratifikasi oleh kedua negara terlebih dahulu.(bl)

Pajak di Singapura

Negeri Singa secara mengejutkan menaikkan pajak atas pembelian properti dengan menggandakan bea materai bagi orang asing menjadi 60%. Pihak berwenang di Singapura terus mengawasi harga properti untuk memastikan tetap terjangkau bagi penduduk setempat dan tetap sejalan dengan fundamental ekonomi.

“Singapura lagi mengetatkan pembelian dan penyewaan bagi orang asing, itu yang namanya semacam Stamp Duty seperti materai, jadi untuk orang asing (WNA/ warga negara asing) yang tadinya sekitar 30% sekarang jadi 60%,” kata pemilik PT Panangian Simanungkalit & Associates Panangian Simanungkalit kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (3/5/2023).

Dari proyeksi Urban Redevelopment Authority (URA), harga rumah pribadi Singapura meningkat sebesar 3,2% pada kuartal pertama tahun ini, melonjak dari kenaikan 0,4% pada kuartal sebelumnya.

Harga dan sewa properti di Singapura terus meningkat selama beberapa tahun terakhir karena penundaan konstruksi yang disebabkan oleh gangguan Covid-19.

“Ada kebijakan pemerintah yang tahan itu. Makanya di Singapura bisa turun naik harga tanah karena itu, begitu terlalu tinggi di-cooling down dibikin pajak dibatasi orang asing supaya cooling down, sewanya dinaikin. Stamp duty jadi dobel, dulu 30% jadi 60%. Jadi khusus orang asing dibatasi, orang lokal ngga,” lanjutnya.

Adapun, real estat memang menjadi incaran bagi orang kaya dari luar Singapura karena ini merupakan tempat investasi yang aman bagi mereka. (bl)

Kas Kosong, Menkeu AS Khawatir Pemerintahnya Gagal Bayar Utang

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan AS Janet Yellen khawatir pemerintahnya bakal gagal bayar (default) pada 1 Juni jika plafon utang pemerintah tidak dinaikkan Kongres AS. Pasalnya, kas Gedung Putih terancam kosong.

“Estimasi terbaik kami adalah kami tidak akan dapat terus memenuhi semua kewajiban pemerintah pada awal Juni, dan berpotensi paling cepat 1 Juni, jika Kongres tidak menaikkan atau menangguhkan batas utang sebelum waktu tersebut,” kata Yellen dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Ketua Kongres Kevin McCarthy dan pemimpin lainnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (2/5/2023).

Melihat hal itu, ia mendesak Kongres AS bergerak secepat mungkin untuk menaikkan atau menangguhkan plafon utang. Dengan demikian, pemerintah bisa memberikan kepastian terkait pembayaran tagihan.

Tak lama setelahnya, Presiden AS Joe Biden dikabarkan mengundang empat pimpinan Kongres AS ke Gedung Putih pekan depan, termasuk McCarthy.

Dilansir Reuters, Kongres yang dikuasai Partai Republik meloloskan RUU untuk menaikkan batas utang minggu lalu. RUU itu mencakup pemotongan tajam insentif pajak untuk energi surya dan biaya perawati kesehatan bagi orang miskin.

Secara keseluruhan, RUU itu memangkas belanja US$4,5 triliun sebagai ganti dari kenaikan plafon utang sebesar US$1,5 triliun. Menurut Senat dan Biden yang dikendalikan Demokrat, hal itu tidak akan disetujui.

Saat ini, plafon utang pemerintah AS adalah US$31,4 triliun. Sejak Januari lalu,, utang Kementerian Keuangan tercatat sudah menembus batas tertinggi itu. Konsekuensinya, pemerintah AS tidak bisa lagi menerbitkan obligasi untuk membiayai belanja, termasuk membayar utang. (bl)

 

 

 

Pemerintah Kota Tangerang Sediakan Helpdesk Pajak

IKPI, Jakarta: Masyarakat yang memiliki kendala pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kini tidak perlu khawatir.

Sebab, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memperkenalkan layanan helpdesk. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengatakan saat ini telah disediakan nomor helpdesk 0821-3333-5530. Untuk BPHTB layanan helpdesk di 0819-1081-9001, sedangkan email bisa melalui bapenda@ tangerangkota.go.id.

Selain itu, bisa juga bertandang ke UPT Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci, atau ke UPT Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.

Bapenda juga menyiapkan lokasi loket pelayanan secara offline. Masyarakat dapat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.

“Masyarakat tinggal memilih lokasi pelayanan terdekat. Sedangkan untuk layanan daring atau online masyarakat bisa mengakses melalui https://pbb.tangerangkota. go.id/. Ini menjadi solusi dan pilihan bagi mereka yang sibuk tak ada waktu ke kantor pelayanan,” kata Kiki seperti dikutip dari Wartaekonomi.com, Rabu (3/5/2023).

Terkait pembayaran pajak, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan teknologi, lewat aplikasi Blibli, Bukalapak, Link Aja, Pos Indonesia, Ovo, Indomart, Tangerang LIVE, Tokopedia, QRIS, Alfamart, Gopay, dan aplikasi BJB Digi.

Sebelumnya, Bapenda telah merilis pendapatan daerah sektor PBB serta BPHTB triwulan pertama Januari–Maret. Realisasi PBB mencapai Rp258 miliar atau naik 469,47% dari target Rp55 miliar. Sedangkan untuk BPHTB tercapai Rp87 miliar, naik 121,63% dari target Rp71 miliar lebih.

Berbagai program Pemkot Tangerang untuk meningkatkan realisasi pendapatan dua sektor tersebut antara lain potongan 70% pajak. Lalu, relaksasi 70% yang PBB-nya sampai 2014 dapat potongan. Kemudian, untuk BPHTB yang sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan PPKL diberikan pengurangan sebesar 25%. (bl)

Ma’ruf Amin Ingin Pajak dan Zakat Jadi Instrumen Pengentas Kemiskinan

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menginginkan pajak dan zakat bisa digunakan sebagai instrumen untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. Sebab, dua hal tersebut memiliki konsep yang sama.

“Semoga zakat dan pajak ke depan menjadi instrumen akselerasi kemakmuran bangsa-bangsa,” kata Maruf Amin seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (3/5/2023).

Maruf menjelaskan, ekonomi syariah dalam hal ini zakat dan pajak memiliki nafas yang sama. Keduanya memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan yang ada di masyarakat.

Tak dapat dipungkiri, tren ketimpangan antar masyarakat semakin meningkat seiring dengan laju liberalisasi ekonomi. Bahkan ini telah menjadi problem global sejak dekade 1980-an hingga hari ini.

Sederet Pejabat Berurusan dengan KPK Gara-Gara Pamer Harta

“Potret ketimpangan pendapatan yang kian besar ini menyasar hampir seluruh negara termasuk negara maju,” kata dia.

Pada periode 1953 sampai 2015 pertumbuhan riil pendapatan kelompok paling kaya di Amerika Serikat secara kumulatif mencapai 95 persen. Sementara 99 persen warga negara lainnya hanya tumbuh 14 persen.

Untuk itu, sekarang merupakan momen panggilan moral bagi para pemimpin negara dan ekonom untuk mendesain bingkai keadilan ekonomi. Salah satunya via instrumen pajak yang selaras dengan bingkai tujuan besar tersebut.

“Ekonomi syariah masuk dalam gerbong ini karena didalamnya terkandung prinsip, konsep, kebijakan, dan muamalat yang diiringi arus besar keadilan ekonomi,” kata dia mengakhiri. (bl)

Sekarang Beli Barang Agunan Sudah Berlaku Pajak 1,1%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% untuk pembelian barang agunan per hari ini (1/5/2023). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Agunan adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan debitur kepada kreditur. Jika jaminan itu ditarik oleh kreditur dan kemudian dijual melalui lelang atau di luar lelang, maka agunan ini menjadi barang kena pajak.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu 10% dari tarif PPN saat ini (11%), yakni 1,1% dikalikan harga jual agunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Rabu (26/4/2023).

Disebut terutang ketika pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga ketentuan ini tidak akan membebani arus kas kreditur. Lembaga keuangan dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dalam memungut PPN.

Dwi menjelaskan, penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan, termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, dikenakan PPN. Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM.

Pemerintah kemudian mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pokok pengaturan PMK itu di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan barang agunan atau penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) menjadi subjek atau yang memungut pajaknya. Kreditur wajib menyetor PPN barang agunan yang dipungut tersebut menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan. (bl)

 

DJP Catat Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Badan Baru 47,06%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 30 April 2023 pukul 19.00 WIB.

Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 67,60%. Jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 3,63% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Hanya saja, untuk wajib pajak (WP) Badan sendiri, tercatat hanya 906 ribu SPT Tahunan yang sudah dilaporkan. Meski angka pelaporan tersebut meningkat 3,97% jika dibandingkan dengan tahun 2022, namun rasio kepatuhan WP Badan tersebut baru mencapai 47,06%.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, angka pencapaian kepatuhan pelaporan SPT 2022 yang sebesar 47,06% tersebut belum memberikan gambaran komprehensif apakah angka kepatuhan tersebut sudah membaik atau tidak.

Hal ini karena sebagian WP memiliki pembukuan yang dapat berbeda dari periode Januari hingga Desember. Ia bilang, pelaporan SPT PPh Badan menggunakan periode akuntansi yang disebut sebagai tahun pajak.

“Tahun pajak itu dapat mengacu pada periode pembukuan Januari-Desember sehingga pelaporan SPT PPh Badannya itu empat (4) bulan setelahnya atau 30 April,” ujar Prianto seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (1/5/2023).

Di samping itu, WP Badan yang pembukuannya menggunakan periode Januari-Desember juga masih diberi hak untuk mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT PPh Badan hingga Juni 2023.

“Kondisi ini juga menjadi indikasi bahwa pencapaian angka 47,06% dari angka kepatuhan SPT Tahunan Badan belum dapat dikatakan sudah baik atau belum,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, jika menggunakan tolak ukur 100% maka harus diakui bahwa rasio kepatuhan sebesar 47,06% tersebut masih terbilang rendah lantaran tidak menyentuh pada kisaran 50%.

Akan tetapi, jika angka pencapaian 47,06% dikaitkan dengan tingkat kepatuhan formal berupa penyampaian SPT PPh Badan, maka angka kepatuhan tersebut belum dapat dikatakan sudah membaik atau belum. (bl)

id_ID