Menkeu Klaim Penerimaan Negara Masih Kuat, Dari Pajak Sudah Rp504,48 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa di tengah tren pelambatan ekonomi global dan moderasi harga komoditas, pendapatan negara masih kuat. Menurut dia, penerimaan perpajakan mencapai Rp504,48 triliun (24,95 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanda Negara atau APBN).

“Penerimaan pajak tumbuh 25,36 persen Year on Year (YoY),” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Tempo.co, yang disampaikan dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di LPS Learning Center, Gedung Pasific Century Place, Jakarta Barat, pada Senin (8/5/2023).

Adapun realisasi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mencapai Rp 185,7 triliun atau tumbuh 42,37 persen YoY, sementara Pajak Penghasilan atau PPh Nonmigas mencapai Rp 225,95 triliun atau tumbuh 31,03 persen YoY. “Secara sektoral, kinerja penerimaan pajak yang masih kuat ditopang oleh penerimaan dari sektor industri pengolahan, jasa keuangan, dan transportasi yang tetap stabil,” kata Sri Mulyani.

Di tengah moderasi harga komoditas global, bendahara negara menambahkan, penerimaan pajak dari sektor pertambangan masih mampu tumbuh signifikan (113,55 persen). Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP mencapai Rp 142,66 triliun (32,32 persen dari target APBN) atau tumbuh 43,75 persen YoY.

“Kinerja PNBP tersebut terutama ditopang oleh Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) nonmigas sebesar Rp 44,28 triliun (tumbuh 194,04 persen) dan PNBP Lainnya Rp 44,31 triliun (tumbuh 30,21 persen),” ucap Sri Mulyani.

Dia juga menuturkan kinerja APBN pada kuarta pertama tetap positif. Menurut dia, hal itu ditandai dengan kinerja pendapatan negara yang tumbuh cukup tinggi dan realisasi belanja yang mampu menopang pemulihan ekonomi.

“Realisasi pendapatan negara selama kuartal pertama 2023 mencapai Rp 647,15 triliun atau 26,27 persen dari target APBN dan tumbuh sebesar 28,98 persen Year on Year (YoY),” ujar dia.

Sementara pada periode yang sama penyerapan belanja negara mencapai Rp 518,66 triliun (16,94 persen dari Pagu APBN) atau tumbuh 6,7 persen YoY. Posisi fiskal Pemerintah relatif kuat, tercermin dari surplus pada keseimbangan primer sebesar Rp228,76 triliun.

“Dan surplus keseimbangan fiskal sebesar Rp 128,50 triliun, ekuivalen dengan 0,61 persen PDB (produk domestik bruto),” ucap Sri Mulyani. (bl)

Apindo Sebut Penurunan Restitusi Pajak Tanda Perekonomian Membaik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga akhir April 2023 sebesar Rp 60,96 triliun.

Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 13,47% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, penurunan restitusi pajak tersebut menandakan bahwa perekonomian Indonesia semakin membaik alhasil  pajak kurang bayar atau pajak lebih bayar berkurang.

“Di mana ekonomi meningkat, produktivitas usaha meningkat, omset naik, sehingga mengakibatkan pajak kurang bayar atau pajak lebih bayar berkurang,” terang Ajib seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (8/5/2023).

Selain itu, Ajib bilang, penurunan restitusi tersebut juga menandakan bahwa Wajib Pajak (WP) semakin cermat berhitung dan berhati-hati dalam pengajuan restitusi pajak.

Dirinya memperkirakan akan ada peningkatan restitusi pajak di akhir tahun nanti. Hal ini dikarenakan perusahaan biasanya hanya bisa mengajukan restitusi di akhir tahun.

“Kemungkinan besar iya (ada peningkatan), selain pertimbangan tutup buku akhir tahun, juga karena memang hanya bisa mengajukan restitusi di akhir tahun. Hanya perusahaan tertentu yang bisa mengajukan restitusi di masa pajak mana saja,” jelas Ajib.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, tren penurunan restitusi pajak akan membuat realisasi penerimaan pajak lebih aman. Hal ini dikarenakan realisasi penerimaan pajak secara neto telah memperhitungkan realisasi restitusi pajak.

“Realisasi penerimaan pajak neto itu sudah memperhitungkan realisasi restitusi. Jadi, jika restitusi turun, penerimaan akan terjaga,” terang Prianto.

Ia juga menjelaskan, restitusi pajak terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh) Badan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Untuk PPh Badan, momentum restitusi biasanya terjadi tahunan di periode Januari hingga April di setiap tahunnya.

Prianto mencontohkan, Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan 2021 biasanya dilaporkan di periode Januari hingga April 2022. Jika SPT PPh Badan tersebut menunjukkan pajak lebih bayar dan ada permohonan restitusi, permohonan tersebut harus dituntaskan maksimal 12 bulan sejak SPT dilaporkan dan setelah ada pemeriksaan.

“Dengan demikian, restitusi akan cair di periode Januari-April 2023,” katanya.

Sementara untuk PPN, restitusi bisa terjadi secara bulanan atau tahunan. Khusus untuk restitusi tahunan, biasanya permohonan diajukan di SPT Masa Desember yang dilaporkan di Januari.

Ia bilang, peningkatan ekonomi membuat restitusi PPN berkurang karena secara umum pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan. Adapun pajak keluaran berasal dari transaksi penjualan ke pelanggan, sedangkan pajak masukan berkaitan dengan transaksi ke pemasok.

“Restitusi pajak jarang dikabulkan  di akhir tahun karena setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan berusaha mengejar target penerimaan pajak untuk tahun tersebut. Jika di akhir tahun realisasi sudah mencapai target, restitusi PPN akan cair di awal tahun,” jelas Prianto. (bl)

Menkeu Sebut Uang Pajak Juga Diberikan untuk Beasiswa Dokter Spesialis

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku kerap mendapat julukan tukang pajak. Bahkan tidak sedikit orang yang iri ia diberi tugas untuk mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani di depan pada penerima Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis Dalam dan Luar Negeri melalui Lembaga Pengeloa Dana Pendidikan (LPDP), yang mana anggarannya bersumber dari APBN.

“Karena Kemenkeu mengurus APBN itu macam-macam, ada yang senang, ada yang suka marah, ada yang sirik, ada yang sangat mendukung. Salah satunya sering disebut menteri keuangan itu majekin terus, dokter pun marah dipajekin sama saya,” ungkapnya seperti dikutip dari Bisnis.com dalam Launching Beasiswa Fellowship Luar Negeri, Senin (8/5/2023).

Dia menjelaskan bahwa uang pajak sebagai pendapatan negara dipakai seluruhnya, salah satunya untuk biaya pendidikan berupa beasiswa bagi para dokter spesialis.

Dari pajak tersebut pun para dokter yang mendapat beasiswa dapat merasakan manfaat dari pajak itu sendiri.

“Kalau nanti para dokter mendapatkan benefit, fellowship, itu salah satu bagian, LPDP itu tools negara,” tambahnya.

Sri Mulyani menceritakan, bahwa awalnya pada 2010, LPDP hanya memiliki dana abadi sebesar Rp1 triliun. Hingga 2023, kini dana abadi atau endowment fund LPDP telah mencapai sekitar Rp140 triliun.

Dana tersebut bukan hanya untuk beasiswa pendidikan, juga diberikan untuk riset dan bagi para afirmasi di Timur Indonesia.

“Itu anggaran LPDP, fellowship ini adalah salah satu bagian saja, kami memberikan beasiswa juga afirmasi, bukan hanya bagi Jakarta,” jelasnya.

Per 28 Maret 2023, LPDP telah memberikan manfaat bagi 35.536 orang awardee, dan menghasilkan 17.979 orang alumni. LPDP juga telah membiayai sebanyak 1.891 riset dan menyasar 16.637 afirmasi. (bl)

Dirjen Pajak Lapor Jumlah Harta Kekayaan Terbaru Rp 18,3 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan kepemilikan harta Rp18,3 miliar pada 2022. Terdapat kenaikan kepemilikan kas serta penambahan nilai aset properti miliknya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) 2022, harta yang disampaikan Suryo naik Rp3,8 miliar dari tahun sebelumnya.

Pada 2021, Suryo tercatat berada di urutan kesepuluh Eselon I terkaya di Kementerian Keuangan. Dari laporan itu terlihat bahwa harta terbanyak Suryo berupa tanah dan bangunan, yakni mencapai Rp14,9 miliar pada 2022.

Nilai harta itu naik Rp743,3 juta, tetapi tidak terdapat penambahan kepemilikan tanah dan bangunan yang dilaporkannya.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Suryo melaporkan bahwa dua tanah dan bangunan miliknya mengalami kenaikan nilai, yakni tanah seluas 570 m2 di Bekasi yang naik Rp300 juta menjadi Rp757,9 juta karena telah berdiri bangunan seluas 300 m2 di atasnya.

Lalu, terdapat tanah dan bangunan seluas 407 m2/250 m2 di Bekasi yang naik Rp443,3 juta, menjadi Rp1,48 miliar. Dirjen Pajak melaporkan kepemilikan 11 alat transportasi dan mesin senilai Rp947 juta, tidak berubah dari 2021.

Koleksi kendaraan bermotornya beragam, mulai dari mobil minibus, hingga motor gede (moge) seperti Harley Davidson Sportster 2003 senilai Rp155 juta.

Suryo melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp4,78 miliar pada 2022. Jumlahnya bertambah Rp1,9 miliar dari tahun sebelumnya.

Total harta bergerak lainnya milik Suryo tercatat senilai Rp1,09 miliar pada 2022, berkurang Rp445,5 juta dari tahun sebelumnya. Dia mencatatkan hutang Rp3,4 miliar pada 2022, berkurang dari posisi hutangnya pada tahun sebelumnya yakni Rp5 miliar.(bl)

 

Susno Duadji Sebut Satgas Mafia Pajak Akan Kesulitan Cari Sosok Pengemplang

IKPI, Jakarta: Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkapkan tantangan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pajak Rp349 triliun yakni sosok di balik para pengemplang pajak.

“Bukan aparat dan penyidik yang tidak mampu secara ilmu dan teknik. Persoalannya, siapa di belakang itu?” kata Susno seperti dikutip dari MetroTVnewa.com, dalam diskusi virtual Crosscheck bertajuk ‘Awas! Serangan Balik ke Satgas Mafia Pajak Rp349 Triliun,” Minggu, (7/5/2023).

Meski begitu, Susno optimistis Satgas Mafia Pajak mampu menunaikan tugas dengan baik. Apalagi, tim itu dibentuk Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD dan diisi sosok-sosok kompeten.

“Juga ada back dari the power of netizen yang luar biasa,” papar dia.

Susno menyambut baik pembentukan satgas tersebut. Sebab, tugasnya dinilai sudah tepat yaitu untuk mengevaluasi, melakukan supervisi, dan memberi rekomendasi.

“(Yang diusut) bukan pajak kecil-kecilan seperti kita, tapi dari pajak perusahaan besar yang pajaknya gede sampai triliunan,” jelas dia.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Rabu, 3 Mei 2023.

Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana. (bl)

KPK Mulai Dalami Asal Usul Harta Jumbo Rafael Alun

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami asal usul harta jumbo milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Lembaga antirasuah mendalami asal usul aset Rafael Alun lewat Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Fransiscus Xaverius Arsin.

“Fransiscus Xaverius Arsin (Notaris PPAT), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Okezone.com, Minggu (7/5/2023).

Tak hanya itu, KPK juga mengonfirmasi langsung Rafael Alun Trisambodo soal asal usul harta kekayaannya. KPK mencurigai banyak aset Rafael Alun yang diperoleh dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi ketika masih menjabat pejabat pajak.

“Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Pajak,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. (bl)

DJP Minta Masyarakat Abaikan Email Palsu

IKPI, Jakarta: Surat elektronik atau email palsu berisi pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beredar. DJP meminta masyarakat mengabaikannya.

Mengutip dari postingan akun resmi Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) @kominfodiy, Jumat (5/5/2023), surat elektronik itu dikirim melalui alamat efiling@direktoratpajak.online yang dilengkapi dengan logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP.

Faktanya, surat elektronik mengenai pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan DJP adalah tidak benar alias hoax.

DJP melalui akun resmi Twitter miliknya @DitjenPajakRI, menegaskan bahwa pihaknya hanya menggunakan domain “@pajak.go.id” sebagai alamat surat elektronik resmi.

DJP juga mengimbau masyarakat untuk mengabaikan surat elektonik selain dari domain surat elektronik resmi DJP.(bl)

 

 

DJP Catat Setoran Pajak dari PMSE Capai Rp 12,2 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah setoran pajak pertambahan nilai dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 12,2 triliun per April 2023. Adapun jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 2,04 triliun setoran 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan setoran sebesar Rp 12,2 triliun berasal dari 129 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

“Sebanyak 129 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 148 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri,” kata Dwi seperti dikutip dari Republika, Jumat (5/5/2023).

Per April 2023, pihaknya menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut pajak pertambahan nilai produk digital dalam PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Agoda Company Pte.Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine,Inc.

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut pajak pertambahan nilai dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receip atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, pihaknya masih akan terus menunjuk para pelaku usaha Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan atau jumlah di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atas kegiatannya tersebut. (bl)

Indonesia Kaji Pengenaan Pajak Turis Asing

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji pengenaan pajak turis asing. Hal ini dilakukan usai maraknya wisatawan mancanegara yang berulah di Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno tak lama kemudian juga berkomentar bahwa rencana untuk menarik pajak turis di Indonesia memang tengah dibicarakan. Tetapi hal tersebut belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Aturan pajak turis asing bukan hal baru. sejumlah negara sudah menerapkan pungutan pajak pada wisatawan asing. Sebagian besar pungutan menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah kota.

Destinasi favorit di Eropa menjadi pionir penerapan pajak turis asing, seperti Barcelona di Spanyol dan Venesia di Italia. Penerapan pajak turis asing di kedua kota tersebut dimaksudkan untuk mengatur jumlah wisatawan yang bisa memasuki kota.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini skema penerapan pajak turis asing di beberapa negara seperti dikutip dari Belasting.id, Kamis (4/5/2023):

Uni Eropa

Penerapan pajak turis di negara anggota Uni Eropa menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah. Jerman menerapkan pungutan yang disebut sebagai pajak budaya. Kemudian Belgia dan Austria menerapkan pajak akomodasi bagi wisatawan asing.

Selain itu, pelancong yang bukan warga negara anggota Uni Eropa dan diluar zona ekonomi Schengen diwajibkan membayar biaya tambahan sejumlah 7 euro atau setara Rp 113.000 saat memasuki wilayah Uni Eropa.

Inggris

Setelah keluar dari Uni Eropa, Inggris memiliki kebebasan dalam menentukan kebijakan fiskal nasional. Setelah Brexit, pemerintah menerapkan pajak turis dalam bingkai insentif perpajakan.

Turis asing yang berbelanja di Inggris mendapatkan hak klaim pengembalian pajak atau tax return sebesar 20 persen untuk belanja barang bermerek di Inggris. Peritel barang mewah seperti Burberry, Fortnum Mason dan Jimmy Choo ikut dalam kampanye insentif ini.

Selain itu, jaringan hotel mewah Como, Rosewood dan Dorchester serta maskapai British Airways ikut serta dalam skema insentif pajak bagi turis asing yang belanja di tanah Britania.

Thailand

Pada negara Asean, Thailand menjadi yang terbaru mengusulkan pajak turis asing. Rencanya, pajak turis asing di Thailand berlaku per 1 Juni 2023 dengan pungutan sejumlah 300 baht atau setara Rp 130.000 bagi turis asing.

Namun, rencana tersebut berpotensi mundur hingga September 2023 karena belum siapnya sistem pemungutan di lapangan. Rencana pajak turis asing di Thailand secara khusus untuk menambah kemampuan pemerintah melakukan pemeliharaan terhadap objek wisata seperti Grand Palace di Bangkok.

Korea Selatan

Penerapan pajak turis di Korsel secara khusus berlaku bagi pengunjung Pulau Jeju. Penerapan pajak dalam bentuk biaya masuk pulau diterapkan pada 2012 pada level pemerintah daerah. Selanjutnya, pungutan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pajak turis di Pulau Jeju digunakan untuk kepentingan konservasi sumber daya alam pulau yang terdampak kunjungan wisatawan.

Jepang

Pemerintah Jepang menerapkan pajak turis pada saat akan meninggalkan Negeri Sakura, pungutan tersebut kerap disebut sebagai Sayonara Tax. Penerapan berlaku pada 2019.

Pungutan Sayonara Tax di Jepang satu paket dengan tiket keberangkatan pelancong yang akan meninggalkan Jepang. Beban pungutan ditetapkan sejumlah 1.000 yen atau setara Rp108.000 per turis asing. (bl)

 

Agoda Hingga Tencent Music Ditunjuk Menjadi Pemungut PPN PMSE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk platform agen perjalanan digital Agoda hingga platform streaming musik Tencent Music menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Selain Agoda Company Pte. Ltd. dan Tencent Music Entertainment Hong Kong, terdapat dua pelaku usaha lainnya yang ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE pada April 2023, yakni perusahaan permainan video Supercell Oy dan perusahaan teknologi WordPress WPEngine, Inc.

Dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Antara News, Kamis (4/5/2023) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebutkan dengan penunjukan tersebut secara keseluruhan pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN sampai dengan 30 April 2023.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah perdagangan di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, Dwi membeberkan sebanyak 129 pelaku usaha di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, sebesar Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan senilai Rp2,04 triliun setoran tahun 2023,” ungkap Dwi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pesanan (order receipt), atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. (bl)

id_ID