Dirjen Pajak Pastikan Core Tax System Berjalan di 2024

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan sistem inti perpajakan (core tax system) akan terimplementasi pada 2024.

Untuk diketahui, core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Suryo menyampaikan bahwa core tax system tersebut tengah dalam proses finalisasi. Pada tahapan tersebut, perbaikan dan pengembangan terus dilakukan, baik dari sisi SDM, organisasi, maupun regulasi.

“Ditambah kami saat ini sedang melakukan training pegawai kami di seluruh Indonesia,” kata Suryo Utomo seperti dikutip dari Bisnis.com dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).

Suryo mengatakan core tax system yang akan mulai diimplementasikan tahun depan, tidak hanya diarahkan untuk mempermudah layanan, tetapi juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan basis data dan risiko.

Implementasi sistem baru ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dan peningkatan tax ratio. Pada 2024, pemerintah menargetkan rasio pajak mencapai kisaran 9,92 persen hingga 10,20 persen.

Dia menambahkan, untuk mengoptimalisasi administrasi perpajakan melalui core tax system tersebut, Ditjen Pajak akan berupaya melakukan pengumpulan data, bersinergi tidak hanya dengan internal Kemenkeu, tetapi juga kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, termasuk institusi privat.

Sebagai informasi, pemberlakukan sistem core tax system telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (bl)

Pemerintah Kaji Insentif Pajak Industri Film Nasional

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mengkaji insentif pajak lanjutan guna mendukung pengembangan industri film di tanah air.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, insentif pajak yang dimaksud menggunakan skema rabat atau pengurang pajak. Menurutnya, dengan skema ini maka produser film bisa menjadikan ongkos promosi atau produksi sebagai biaya untuk pengurang pajak.

“Kita akan bisa memberikan insentif dalam bentuk bukan hanya berkaitan dengan biaya promosi atau ongkos promosi, tapi juga dari rebate pajak yang didapat bisa digunakan untuk menutup biaya promosi dan ongkos produksi,” ujar Sandiaga seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (6/6/2023).

Terlebih lagi, apabila ada film yang diproduksi di destinasi wisata, maka secara tidak langsung telah mendukung promosi pariwisata di daerah tersebut. Oleh karena itu, pemberian insentif tersebut akan sangat membantu bagi industri perfilman.

Namun, dirinya bilang, insentif tersebut akan diberikan bagi seluruh industri film, tidak hanya diberikan kepada film yang mengangkat destinasi wisata saja.

“Kita tidak membatasi, tapi tentunya di bawah Kemenparekraf kita sangat memberikan suatu dorongan agar destinasi-destinasi pariwisata unggulan itu bisa juga ditampilkan,” katanya.

Adapun saat ini skema terus tengah di dalami dan ditangani oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, sehingga diharapkan bisa segara difinalisasi.

Sebagai informasi, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah menggelontorkan dana senilai Rp 75 miliar pada tahun 2022 dalam upaya menggeliatkan perfilman nasional.

Adapun untuk tahun ini, Sandiaga bilang, pihaknya telah mengajukan anggaran bantuan industri film tanah air. Namun anggaran tersebut belum disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Kami mengajukan untuk tahun ini tapi belum disediakan oleh anggaran yang disetujui oleh Kemenkeu dan Bappenas,” terang Sandiaga.

“Tapi kami mengajukan lagi dalam bentuk insentif. Skema insentif ini sedang  digodok sehingga nanti akan memudahkan proses produksi,” imbuhnya. (bl)

Penerimaan Pajak 2023 Diprediksi Bisa Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun pada tahun ini.  Target ini meningkat 16% dari target tahun lalu yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto meyakini, target penerimaan pajak tahun ini masih bisa dicapai dan bahkan bisa melampaui target seperti tahun lalu.

Hal ini dikarenakan target penerimaan pajak yang dipatok pada tahun ini tidak jauh jika dibandingkan dengan  realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 1.716,8 triliun atau menembus 115,6% dari target Perpres 98/2022.

Menurutnya, jenis pajak konsumsi seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih akan menjadi penyokong penerimaan pajak pada tahun ini.

“Menurut saya, penerimaan PPN dan PPnBM masih akan menjadi tulang punggung penerimaan pajak tahun ini,” ujar Wahyu seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (9/6/2023).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono meramal realisasi penerimaan pajak tahun ini juga bakal menembus dari target yang ditentukan.

Berdasarkan hitungannya, Prianto memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini bisa menembus Rp 2.064,45. Adapun empat besar jenis pajak akan mendominasi adalah pajak penghasilan (PPh) Badan, PPN dalam negeri (DN), PPN impor, serta PPh Pasal 21. (bl)

DJP Jawa Barat III Sita Rp52 Miliar Aset Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita 24 aset penunggak pajak di lingkungannya dengan total taksiran sementara senilai Rp5,2 miliar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, mengatakan miliaran aset tersebut hasil Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan penyitaan secara serentak akhir bulan Mei lalu.

“Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 lalu, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai,” katanya seperti dikutip dari AntaraNews.com, Kamis (8/6/2023).

Lucia menerangkan, bahwa sebelum penyitaan, dilakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak diberikan surat teguran, jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Jika 2×24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.

“Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara,” terang Lucia.

Lucia menyebutkan, ada tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar disita oleh KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan.

Kemudian, dua mesin senilai Rp 1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.

Aset lain berupa lima sepeda motor senilai Rp64 juta, delapan mobil senilai Rp 1 miliar, dan sejumlah setara kas senilai Rp320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat.

Lucia menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan serta untuk memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (bl)

Kemekeu Pastikan Aturan Pajak Natura Terbit Juni 2023

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, aturan tersebut sudah selesai proses harmonisasi. Dengan begitu, aturan pajak natura dipastikan bisa terbit pada bulan ini sehingga dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP).

“Setahu saya proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit,” ujar Yon seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (7/6/2023).

Meski aturan tersebut belum juga terbit, namun fasilitas kendaraan kantor yang diterima karyawan perusahaan manajerial akan menjadi salah satu natura atau kenikmatan yang akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Namun, ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang akan dikecualian dari objek PPh. Mulai dari makanan minuman yang disediakan di tempat kerja, fasilitas komputer atau laptop, hingga bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawan di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran. (bl)

Pedagang Pakaian Impor Bekas Tegaskan Siapa Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) Effendy mengungkapkan, pihaknya tak masalah jika diwajibkan sebagai pelaku usaha yang wajib membayar pajak. Hal ini menyusul adanya tanggapan dari pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor di Tanah Air lantaran tidak dikenakan pajak.

“Dirjen pajak sudah katakan thrifting boleh bayar pajak, sedangkan sepekan lalu pak Zulhas (Menteri Perdagangan) mengatakan larangan impor pakaian bekas lantaran enggak bayar pajak kacaukan ekonomi kita,” ujar Effendy seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

“Nah makanya kami minta, kenapa selama ini kami didiamkan gak dibina untuk bayar pajak? Kami rakyat Indonesia kami bangga bisa bangun negara ini, selama ini kami tidak dikasih jalan membayar pajak. Kami enggak masalah bayar pajak,” sambung Effendy.

Hal ini juga diamini oleh salah satu anggota HPPII Robert Ginting. Dia mengatakan, aktivitas impor pakaian bekas bukan hanya ada di Indonesia saja namun juga dilakukan oleh 23 negara lainnya.

Namun Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar importasi pakaian bekas. Hal ini lah kata dia yang membuat banyak negara lain yang bermain untuk mengambil keuntungan semata.

“Selama ini kan dari negara Malaysia cuma dicekongin dari negara lain. Kami tidak mau dicekongin makanya kami minta direvisi permendagnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, supaya kami bayar pajak. Kami juga mau taat pajak,” ungkap dia.

Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerangkan, tidak sedikit pedagang nakal yang melakukan impor ilegal.

Mereka menyelundupkan pakaian bekas melalui jalan tikus atau pelabuhan-pelabuhan kecil sehingga tidak terlacak. Menurut Zulhas, sapaan akrab Mendag Zulkifli Hasan, impor ilegal itu dilakukan untuk menghindari pajak. Hal itu dapat bermuara pada hancurnya perekonomian Indonesia.

“Kita lihat tadi, impor pakaian bekas ini kan ilegal. Rata-ratanya barangnya masuk jalan tikus. Nggak bayar pajak. Apa tidak menghancurkan ekonomi kita?!” tegas dia.(bl)

Kontribusi Pajak Perusahaan Pelat Merah Tahun 2022 Rp 278 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, perusahaan pelat merah sudah berkontribusi pada penerimaan pajak sebesar Rp 278 triliun sepanjang 2022. Kontribusi pada penerimaan pajak itu tumbuh 12,8% jika dibandingkan dengan 2021.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, BUMN telah berkontribusi tidak sedikit kepada penerimaan pajak negara, dan cukup konsisten dari setiap tahunnya.

“Kita lihat kontribusi BUMN ke pajak dari tahun ke tahun kita sudah cukup konsisten,” kata Erick, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/6/2023).

Dia memerinci, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak di 2020 sebesar Rp 284 triliun, kemudian pada 2021 sebesar rp 246,5 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 278 triliun.

Erick menambahkan, kontribusi BUMN kepada negara juga ada yang berbentuk dividen. Pada 2022 berbagai perusahaan plat merah berhasil menyetorkan dividen sebesar Rp 39,7 triliun, realisasi ini tumbuh 34,6% dari dividen pada 2021 yang sebesar Rp 29,5 triliun.

Lebih lanjut, Erick menargetkan BUMN akan terus berupaya dalam meningkatkan setoran dividen kepada negara. Pada 2023 dan 2023 setoran dividen  ditargetkan sebesar Rp 80,2 triliun.

“Target dividen pada 2024 diperkirakan akan sama dengan 2023, mengingat kinerja BUMN yang ada saat ini kian membaik, walaupun akan dihadapkan tantangan penurunan harga komoditas,” imbuhnya.

Ringankan Beban Masyarakat, Pekanbaru Hapuskan 11 Pajak Daerah

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru meluncurkan program penghapusan denda pada 11 pajak daerah guna meringankan beban masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak.

“Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di Kota Pekanbaru,” kata Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, seperti dikutip dari AntaraNews.com, Selasa (6/6/2023).

Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerah mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Pemberian stimulus ini ditujukan bagi sebelas pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah dan sarang burung walet.

Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, pihaknya memang terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, serta konsultasi terkait pajak daerah.

Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi mengatakan penghapusan denda pajak ini juga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-239 Kota Pekanbaru.  (bl)

Pemerintah Berikan Bonus Atlet Sea Games Tanpa Dipotong Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan bonus hingga ratusan juta rupiah untuk atlet dan pelatih peraih medali di Sea Games Kamboja tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bonus tersebut akan diterima dalam nominal utuh dan bebas pajak.

Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah menterinya, termasuk Sri Mulyani memberikan bonus kepada para atlet peraih medali Sea Games di Istana Negara kemarin sore, Senin (5/6/2023).

Pelatih dan asisten pelatih yang ikut perhelatan tersebut juga turut hadir. “Presiden Jokowi memberikan penghargaan sangat tinggi atas prestasi dan daya juang para atlet Indonesia. Mereka mampu mengangkat dan mengharumkan nama Indonesia,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun instagramnya @smindrawati, Selasa (6/6/2023).

Ia menyebut, pihaknya telah menganggarkan Rp 289 miliar untuk memberi bonus bagi para atlet dan para pelatihannya di Sea Games tahun ini. Anggaran tersebut bersumber dari APBN 2023.

Berikut besaran bonus para atlet dan pelatih Sea Games:

1. Bonus untuk atlet nomor individu – Emas: Rp 525 juta – Perak: Rp 315 juta – Perunggu: Rp 157,5 juta

2. Bonus untuk atlet nomor ganda – Emas: Rp 420 juta – Perak: Rp 252 juta – Perunggu: Rp 126 juta

3. Bonus untuk atlet nomor beregu – Emas: Rp 367,5 juta – Perak: Rp 220,5 juta Perunggu: Rp 110,25 juta

4. Bonus untuk pelatih/asisten pelatih atlet tunggal atau ganda – Emas: Rp 200 juta – Perak: Rp 120 juta – Perunggu: Rp 30 juta

5. Bonus untuk pelatih/asisten pelatih atlet beregu – Emas: Rp 300 juta – Perak: Rp 180 juta – Perunggu: Rp 90 juta

Sri Mulyani memastikan bonus tersebut sampai ke tangan para atlet dengan besaran yang utuh. Hal itu disampaikannya setelah membalas komentar salah satu pengguna instagram yang mempertanyakan besaran pajak atas bonus tersebut.

“Bonus yang diterima sudah bebas pajak. Pajaknya ditanggung pemerintah. Jadi para atlet dan pelatih dapat bonus utuh,” ujarnya.

Bendahara negara itu juga menyampaikan pesan Jokowi bagi para atlet untuk terus semangat menorehkan prestasi. Para atlet juga disarankan menggunakan bonus itu untuk investasi agar bermanfaat jangka panjang.  (bl)

Menkeu Tegaskan Butuh Kehati-Hatian dalam Penerapan Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan dirinya sangat hati-hati dalam memungut pajak karbon. Kehati-hatian ini berkaitan dengan reaksi pasar di bursa karbon nantinya.

Ani, sapaan akrabnya, menjelaskan pajak karbon adalah bagian dari rencana panjang jangka menengah yang disusun untuk terus membawa ekonomi RI ke arah ekonomi rendah karbon emisi. Ia menyebut aturan ini sudah diterbitkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kg CO2 ekuivalen. Ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positif diinginkan, tapi dampak negatif diperhatikan,” ujarnya  dalam Green Economy Forum 2023 yang disiarkan di kanal YouTube Bisnis Indonesia, yang dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, pemerintah terus mengakselerasi dan mengembangkan perdagangan karbon sehingga bakal makin dikenal para pelaku ekonomi. Mekanisme ini bakal dikelola secara transparan dan kredibel sehingga pelaku ekonomi semakin tertarik berpartisipasi.

Lebih lanjut, ia menyinggung soal Emission Trading Scheme (ETS) yang merupakan mandatori pemerintah dalam sisi perdagangan karbon. Ia mengklaim hampir 100 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang akan ikut dalam ETS.

“Pada 2023 ada 99 PLTU coal yang berpotensi ikut ETS, di mana total kapasitas total PLTU 33.565 megawatt. Ini artinya 86 persen lebih dari total PLTU batu bara di Indonesia yang akan mengikuti ETS,” ucapnya.

“Ini adalah kemajuan karena para PLTU paham bahwa mereka menghasilkan energi yang dibutuhkan ekonomi dan masyarakat, tapi juga mereka menghasilkan CO2 yang memperburuk iklim dunia,” sambung Ani.

Ia menjelaskan perdagangan karbon dalam sistem ETS ini dilaksanakan langsung antara PLTU, di mana sudah ditetapkan berapa mandatori CO2 yang diperbolehkan. Ani menyebut pihak PLTU bakal berpartisipasi dalam aplikasi penghitungan dan pelaporan emisi ketenagalistrikan alias APPLE-GATRIK.

Namun, kata Ani, perdagangan karbon ini masih dalam skema perdagangan tertutup antara PLTU, bukan melalui bursa karbon yang akan segera diluncurkan pemerintah.

Bendahara Negara itu menegaskan saat ini memang penurunan CO2 dalam skema perdagangan masih berfokus pada sektor energi. Menurutnya, transisi energi tidak semudah membalikkan telapak tangan sehingga perlu dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan shock.

Selain itu, Ani menyinggung soal komitmen dunia dalam KTT G20 di Bali pada November 2022 lalu. Ia menyebut bakal terus menagih komitmen konkret dunia soal transisi energi dan perubahan iklim, termasuk selepas peluncuran Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform.

“Indonesia adalah negara terbesar dengan ekspor batu bara, mereka (negara besar dunia) juga tahu Indonesia adalah negara dengan batu bara terbesar untuk energinya. Namun, ini tidak menghalangi tekad Indonesia untuk melakukan transisi energi. Oleh karena itu, determinasi ini untuk melihat apakah dunia juga punya komitmen yang sama, dan kemudian konsekuen dengan dukungan-dukungan, terutama finansial dan teknologi,” tutur Ani.

Ia mengatakan akan terus menantang lembaga dunia, seperti Asian Development Bank (ADB) hingga Bank Dunia, untuk terus menerjemahkan dan mengkonkretkan komitmen dunia terkait transisi energi.

“Indonesia juga mendapatkan dukungan menjalankan skema ETM melalui langkah dekarbonisasi dari International Partner Group (IPG) melalui Just Energy Transition Partnership (JETP). Bahkan, pada saat KTT G20 diumumkan komitmen US$20 miliar (sekitar Rp314 triliun). Ini yang akan terus kita coba lihat komitmen konkretisasi tersebut,” tandasnya. (bl)

id_ID