Pemerintah Klaim Core Tax Administration System Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Perpajakan

IKPI, Jakarta: Di era modern ini, pemerintah berbagai negara semakin mengandalkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang, termasuk di dalam sistem perpajakan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mulai mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIA) atau Core Tax Administration System (CTAS), sebagai bentuk reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Core Tax Administration System nantinya akan mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.

Pemberlakukan Core Tax Administration System yang akan dimulai pada awal tahun 2024 oleh pemerintah ini disambut baik oleh para pelaku industri termasuk Grant Thornton Indonesia, yang menyampaikan harapannya dengan adanya pembaharuan sistem perpajakan yang baru ini.

Tommy David, Head of Tax Grant Thornton Indonesia mengatakan, pembaruan sistem perpajakan ini sangat penting dalam era digital saat ini, terutama yang menyangkut proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara cepat dan terintegrasi.

“Hal ini bertujuan untuk mendukung sistem perpajakan supaya tetap relevan, efisien, dan dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, teknologi, dan regulasi dalam mencapai tujuan yang direncanakan,” katanya.

“CTAS ini nantinya antara lain akan dapat membantu memproses surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, dan pembayaran pajak secara otomatis. Selain itu, sistem ini juga dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan dan penagihan, hingga pendaftaran wajib pajak,” tambah Tommy. (bl)

Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Hingga Desember 2023

IKPI, Jakatrta:  Pemprov DKI Jakarta sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2023 ini. Adanya program ini memungkinkan lapor pajak cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan, sehingga tidak perlu membayar denda atau sanksi administratif dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan.

Jika biasanya pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di hari kerja dari Senin-Jumat, kini masyarakat bisa memanfaatkan waktu weekend di hari Sabtu untuk ikut dalam pemutihan pajak ini.

“Samsat DKI Jakarta Sabtu Tetap Buka Oktober-Desember 2023 Jam operasional Sabtu 08.00-12.00 WIB Khusus Samsat Induk,” tulis @humaspajakjakarta, dikutip Kamis (10/5/2023).

Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, dan tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling.

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat, bisa memanfaatkan pemutihan pajak yang sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak kendaraan di Samsat DKI:

– Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. Program pemutihan berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.

Dokumen yang perlu disiapkan dalam program ini:

– KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
– STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
– BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan

Dokumen tambahan khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II:

– Hasil cek fisik kendaraan
– Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu.

Sri Mulyani Sebut Pegawai DJP dan Bea Cukai Jadi Sosok Paling Dibenci

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawati menyebut Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih menjadi sosok yang paling dibenci. Namun di sisi lain dirindukan masyarakat Indonesia.

“Yang tadi lulusan terbaik (STAN 2023) adalah dua pajak dan satu bea cukai. Dua makhluk yang paling dibenci dan dirindukan oleh orang Indonesia,” kata Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam acara Wisuda PKN STAN 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Merdeka.com,Kamis (5/10/2023).

Sri Mulyani menilai stigma tersebut tak lepas dari konsekuensi keuangan negara sebagai instrumen politik. Sehingga, kerap dijadikan sebagai sasaran objek kepentingan politik.

“Jadi, jangan kaget kalau keuangan negara akan selalu menjadi isu politik,” kata Sri Mulyani.

Stigma negatif yang kerap menyasar jajarannya di Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu misalnya dianggap sebagai pemungut uang mengatasnamakan pajak. Hal ini dianggap merugikan masyarakat. “Oh kalian tukang pajak ya, tukang pajak nyekekin kita semua,” kata Sri Mulyani.

Merespon persoalan tersebut, Sri Mulyani meminta alumni STAN dan anak buahnya untuk lebih melek politik.  Sehingga, dapat menjelaskan berbagai tuduhan yang muncul atau tidak lari dari persoalan. 

“Kalian harus paham politik pada level mikro hingga global, karena keuangan negara adalah instrumen politik. Jangan bilang kalau pas lagi dikritik nutupin identitas diri kalian, kalau lagi pas enak ikut,”  kata Sri Mulyani mengakhiri. (bl)

 

Putusan Tim Ad Hoc AD/ART Menunjukkan Bahwa IKPI Merupakan Asosiasi Berkompeten

IKPI, Jakarta: Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan Ebenezer Simamora, mengapresiasi hasil keputusan Tim Ad Hoc atas usulan perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kode Etik.

Adapun hasil keputusan Tim Ad Hoc yang diambil melalui mekanisme voting tersebut, antara lain ‘Menolak adanya penambahan klaster anggota baru serta penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) di seluruh Indonesia.

“Dalam rapat terjadi perdebatan yang sangat luar biasa. Tetapi semuanya berakhir dengan kesepakatan bersama, dan itu sudah menjadi keputusan team Adhoc yang harus di dihormati seluruh anggota,” ujar Ebenezer beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, jika usulan penambahan klaster dengan tujuan untuk menambah anggota baru atau mempercepat regenerasi, bukan merupakan pilihan yang tepat. (Ada usulan menambah klaster anggota IKPI, yaitu klaster pratama dan muda, red). Karena sesuai dengan pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa Konsultan Pajak harus memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas.

Pada topik pembahasan yang lain, yaitu tentang ‘Bagaimana jika anggota IKPI tidak memiliki sertifikat konsultan pajak?’. Pak Eben menyebutkan bahwa selain bertentangan dengan peraturan Menteri, hal ini juga bisa menyebabkan terbuka celah bagi orang-orang yang tidak kompeten masuk ke dalam organisasi IKPI yang sudah tergolong besar dan mapan.

Selanjutnya beliau menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (175/PMK.01/2022) tentang Konsultan Pajak, bahwa setiap konsultan pajak harus memiliki sertifikat dan itu harus didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). “Jadi apa yang telah diputuskan Tim Ad Hoc itu sudah benar,” ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini anggota IKPI di seluruh Indonesia jumlahnya sudah melebihi 6.700. Dengan demikian, IKPI adalah asosiasi yang memiliki anggota terbanyak di Indonesia dan sebagian besar (92%) telah memiliki izin praktek.

“Untuk kompetensi, seluruh anggota IKPI saya rasa sudah memenuhi syarat, dan itu tidak boleh berbeda dengan adanya usulan-usulan lain yang bisa menurunkan level IKPI,” katanya.

Kembali diceritakan Ebenezer, walaupun di dalam rapat Tim Ad Hoc terjadi dinamika antara anggota yang setuju dan tidak setuju dengan usulan perubahan itu, menurut beliau itu merupakan hal biasa dalam dinamika organisasi.

“Hal itu menunjukan bahwa benar anggota IKPI itu semakin bertambah dewasa, seperti asosiasinya yang saat ini sudah berusia 58 tahun,” ujarnya.

Beliau mengungkapkan, dinamika itu terjadi untuk mencari keputusan yang terbaik, apapun hasilnya itu sudah merupakan keputusan bersama, dalam hal ini Tim Ad Hoc AD/ART dan Kode Etik.

Walaupun dengan perdebatan dan perbedaan pendapat, namun segala keputusan diambil dengan gembira tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Dan merupakan keputusan terbaik untuk IKPI saat ini.

“Jadi IKPI Medan berpendapat, belum perlu ada penambahan klaster anggota. Alasannya hal itu sudah sesuai dengan PMK. Jika IKPI menerima keanggotaan tetapi tanpa disertai dengan persyaratan sudah memiliki sertifikasi konsultan pajak, hal itu sangat sulit diakomodir karena itu menyalahi PMK, kecuali ada aturan yang lebih tinggi yang membolehkan hal itu, misalnya UU,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun ada asosiasi sejenis menjaring anggota baru yang tidak mensyaratkan sertifikasi konsultan pajak untuk menjadi anggota mereka. Hal seperti ini sebaiknya tidak dilakukan oleh IKPI. (bl)

IKPI Bekasi Buka Pendaftaran Cerdas Cermat Pelajar dan Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukan komitmennya dalam memberikan edukasi perpajakan kepada pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar mereka lebih memahami dan mengenal dan mencintai ilmu perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Bekasi Iman Julianto mengatakan, salah satu cara yang dilakukan untuk memberikan edukasi terhadap dunia pendidikan adalah dengan menggelar Lomba Cerdas Cermat.

Lebih lanjut Iman mengungkapkan, tujuan diadakannya cerdas cermat ini adalah agar para generasi muda/calon penerus bangsa ini lebih mengenal, memahami serta mencintai ilmu perpajakan.

“IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia merasa terpanggil dan bertanggung jawab untuk membentuk generasi muda yang sadar dan melek pajak. Nah ini salah satu kegiatan yang kami lakukan, dan menjadi bagian dari tanggung jawab moral kami di organisasi,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

Diungkapkan Iman, lomba Cerdas Cermat ini akan diselenggarakan secara online mulai 14 Oktober 2023 (babak penyisihan) dan 21 Oktober 2023 babak final yang akan dilaksanakan secara tatap muka di Kampus Universitas Bhayangkara Bekasi

Dalam perlombaan ini, Iman menargetkan minimal 100 kelompok dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Bekasi, Bogor, Depok, Jakarta dan Tangerang bisa ikut berpartisipasi.

Iman juga memastikan kalau perlombaan ini akan dinilai oleh juri berkompeten yang terdiri dari anggota IKPI, dan pihak Kampus Universitas Bhayangkara Bekasi.

“Juri-juri yang dihadirkan memiliki kompetensi yang sangat baik dalam ilmu perpajakan. Selain menjadi tenaga pengajar (dosen), para juri juga merupakan praktisi yang kesehariannya mengurusi masalah perpajakan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setiap perguruan tinggi boleh mengirimkan lebih dari 1 grup untuk berkontestasi dalam perlombaan ini. “Jadi, 1 grup itu terdiri dari 3 orang dan setiap kampus boleh mengirimkan lebih dari 1 grup,” katanya.

Sekadar informasi, pendaftaran lomba Cerdas Cermat ini mulai dibuka 4 Oktober 2023. “Sebelum pendaftaran dibuka, beberapa perguruan tinggi di Bekasi sudah menyatakan minatnya untuk ikut dalam lomba ini. Jadi kami yakin target peserta bisa terealisasi,” katanya.

Iman juga mengungkapkan, bahwa gelaran Lomba Cerdas Cermat ini adalah bagian dari rangkaian acara untuk memperingati HUT IKPI Cabang Bekasi ke-14 pada 18 November 2023.

Selain cerdas cermat untuk tingkat perguruan tinggi, IKPI Bekasi juga mengadakan untuk tingkat pelajar dimana tanggal pelaksanaan nya diadakan pada 21 dan 28 Oktober 2023.

Ada juga lomba video keluarga, kegiatan IKPI Bekasi Menyapa dimana ini diadakan di Mall Summarecon Bekasi di mana pada kegiatan ini IKPI Bekasi akan membuka pelayanan kepada seluruh wajib pajak berupa konsultasi perpajakan.

Selain itu, kegiatan juga diteruskan dengan malam keakraban antar sesama anggota IKPI Bekasi di tempat tersebut dan puncak acara rangkaian HUT IKPI Bekasi akan dilaksanakan pada tgl 18 November 2023.

Adapun bagi para mahasiswa, pelajar yg ingin ikut ataupun informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia yaitu:

1. Ibu Lalam ( 081510620728 )

2. Bpk Daniel ( 08129677245 )

atau dapat langsung mendaftar melalui QRcode atau link yang terdapat pada flyer. (bl)

 

 

 

 

 

Pembubaran Kepanitian HUT IKPI ke-58, Toto Apresiasi Seluruh Pihak yang Terlibat

IKPI, Jakarta: Acara puncak HUT IKPI ke-58 yang diselenggarakan di Ritz Carlton-Pacific Place beberapa waktu lalu telah sukses dilaksanakan. Ribuan anggota IKPI dan tamu undangan dari berbagai kalangan, nampak mengikuti acara yang berlangsung meriah namun disertai unsur edukasi tentang profesi Konsultan Pajak yang dibungkus dalam kegiatan “Bincang Profesi”.

Namun demikian, kesuksesan acara itu tidak terlepas dari peran serta seluruh anggota IKPI yang mau menyumbangkan pikiran, waktu serta tenaganya untuk terjun langsung merancang suksesi puncak HUT ini. Terbukti, acara berjalan sukses dan belasan media massa dari online, Televisi, dan radio turut mempublikasi eksistensi asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 Toto, menyatakan dirinya merasa puas atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan tersebut. Untuk itu, dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua panitia yang terlibat dari awal hingga akhir pelaksanaan.

Namun demikian, Toto menyampaikan perlunya terus mempertahankan kesadaran bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan optimal.

“Perayaan Puncak HUT IKPI ke-58 memang harus dibuat secara terencana. Jadi bukan hanya dilakukan di hotel mewah, tetapi acara itu juga harus berjalan bagus dari mulai sesi kegiatan di dalamnya, serta pengelolaan tamu undangan juga harus benar-benar dipikirkan dan direalisasikan. Karena, dalam acara ini kita membawa nama baik dan reputasi organisasi di hadapan masyarakat umum,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Namun demikian, dipercaya oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan sebagai ketua panitia dalam acara tersebut, menurut Toto itu merupakan tantangan yang penuh ketegangan dan akhirnya bisa dituntaskan.

“Harus diakui, saat itu saya harus menikmati ketegangan demi ketegangan situasi, khususnya saat menunggu kepastian kehadiran para undangan dan narasumber yang hadir pada acara ini,” ujarnya.

Toto merasa beruntung, karena berkat dukungan Ketua Umum IKPI yang cukup cepat merespon dan arahan yang jelas, acara berjalan lancar dan narasumber menjadi lebih mudah dihubungi bahkan cepat merespon permohonan yang disampaikan panitia. Peran ketua umum juga menjadi salah satu faktor acara HUT IKPI ke-58 bisa berjalan sesuai rencana dan anggaran yang dikeluarkan juga lebih terkendali.

Lebih lanjut Toto menyampaikan, seiring dengan telah selesainya pelaksanaan HUT IKPI ke-58 maka dirinya selaku ketua panitia akan melakukan pembubaran kepanitian acara tersebut. Rencananya, kegiatan itu akan dilaksanakan di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/10/2023) pukul 18.00-21.00 WIB.

Dengan demikian, dia berharap seluruh anggota yang terlibat dalam kepanitian saat itu bisa hadir dalam acara itu. (bl)

Sri Mulyani hingga Gubernur BI Kumpul Bahas Pajak Daerah-Digitalisasi Keuangan

IKPI, Jakarta: Hari ini pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) 2023 memberikan sejumlah arahan strategis untuk mengakselerasi digitalisasi transaksi Pemda dan mendukung akuntabilitas keuangan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin yang juga mendorong Pemda untuk menetapkan regulasi pendukung pasca penetapan UU 1/2022 dan regulasi terkait penguatan P2DD. Lalu mendorong Inovasi dan Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta belanja daerah. Lalu mengoptimalisasi Pemanfaatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Satelit Satria untuk mendukung peningkatan jaringan.

“Lalu memperkuat Ekosistem Digital Bank Pembangunan Daerah dalam mendorong digitalisasi transaksi Pemda dan memperkuat Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan dan transaksi Pemda,” ujar dia dalam acara Rakornas P2DD di Hotel Grand Sahid Jaya, seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (3/10/2023).

“Presiden (Joko Widodo) menaruh harapan besar terhadap digitalisasi. Karena dengan inovasi tersebut, belanja daerah dan pendapatan asli daerah diharapkan lebih optimal dan akuntabel. Seluruh aspek ini akan berkontribusi pada percepatan bahkan lompatan kinerja pembangunan daerah,” ucap Wapres Ma’ruf.

Rakornas P2DD merupakan forum tertinggi antara pimpinan Kementerian/Lembaga anggota Satgas P2DD dan seluruh Kepala Daerah selaku Ketua TP2DD untuk sinkronisasi kebijakan strategis di level pusat dan daerah. Rakornas P2DD tahun kedua ini bertema”Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju.

Perhelatan ini dihadiri Menko Perekonomian sekaligus Ketua Pengarah Satgas P2DD, Airlangga Hartarto; Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Mewakili Mendagri, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno; Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa; Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi; dan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Pada kesempatan itu,Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyampaikan tiga peran BI untuk mendukung dan mempercepat digitalisasi keuangan dan ekonomi daerah. Pertama, BI melakukan digitalisasi di bidang pembayaran, antara lain melalui QRIS yang telah mencapai 37 juta pengguna yang sebagian besar merchantnya adalah UMKM.

QRIS telah menyejahterakan rakyat, dan akan semakin lengkap melalui fitur baru tarik tunai, transfer dan setor tunai (TUNTAS), serta QRIS telah tersambung dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Hal tersebut akan mempercepat elektronifikasi Pemda. Kedua, perluasan layanan Kartu Kredit Indonesia, yang tidak terlepas dari peran pengaturan tata kelola dari Kemendagri.

Untuk mendukungnya, BI terus melakukan mobilisasi dengan perbankan dan Penyedia Jasa Pembayaran. KKI bukan hanya tanpa biaya penggunaan, tetapi memiliki bunga yang sangat terjangkau bagi merchant.

Ketiga, dengan konsep satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa, BI melakukan digitalisasi end to end yang mencakup KKI, QRIS dan fast payment yang akan tersambung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), sehingga berbagai kanal pembayaran akan lebih cepat difasilitasi secar real time. Di triwulan kedua 2023 ini, digitalisasi di layanan perbankan telah mencapai Rp 14 ribu triliun, sementara transaksi uang elektronik mencapai Rp111 triliun. “Mari kita terus bersinergi meningkatkan digitalisasi menuju Indonesia Maju,” jelas Perry. (bl)

Samsat DKI Jakarta Tetap Buka Layanan di Hari Libur

IKPI, Jakarta: Kabar terbaru dari Samsat DKI. Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor di akhir pekan bisa dengan leluasa dilakukan di hari Sabtu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hingga enam hari mulai Senin-Sabtu.

Jadwal dan jam operasional kantor Samsat DKI Jakarta untuk Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB, sementara itu Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Menurut keterangan Pemprov DKI, langkah ini dilatarbelakangi banyaknya warga yang memilih waktu di akhir pekan untuk membayar pajak kendaraan.

Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, dan ketentuan ini tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling.

Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan, masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat juga dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal itu berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai 29 Desember 2023. (bl)

Rafael Alun Terima Rp 100 Juta dari PT ARME

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Seno terkait dengan jenis jasa yang diberikan oleh PT ARME sebab ada berbagai macam komponen seperti penyusunan restitusi, pengajuan keberatan dan seterusnya.

“Saya ingin kroscek kepada saudara saksi angka senilai Rp 100 juta yang dibayarkan oleh PT Birotika Semesta kepada PT ARME itu atas jasa pembayaran untuk penyusunan PPH Pasal 21 yang sifatnya bulanan atau karena pada saat itu ada pemeriksaan dari petugas kantor pajak setempat?” tanya JPU kepada Seno seperti dikutip dari Berita Satu, Senin (2/10/2023).

“Itu terkait dengan adanya audit pajak, jadi bukan yang pembuatan SPT,” jawab Seno.

Kemudian, JPU kembali memastikan bahwa uang Rp 100 juta itu adalah untuk pembayaran atas jasa didampingi oleh PT ARME pada saat ada pemeriksaan kantor pajak.

“Uang Rp 100 juta itu adalah untuk pembayaran atas jasa didampingi oleh PT ARME pada saat ada pemeriksaan dari kantor pajak, begitu ya?” tanya JPU.

“Betul,” sebut Seno.

Demikian pula yang disampaikan oleh saksi lainnya, Teti Sulastri yang mengatakan bahwa dirinya mengetahui terkait dengan dana Rp 100 juta yang diterima dari PT Birotika Semesta saat dia menjadi bagian keuangan PT ARME sejak 2004.

“Tapi saksi tahu ya ada dana ini masuk ya dari pendampingan (Rp 100 juta),” tanya hakim ketua kepada Teti.

“Tahu, tahu,” jawab Teti.

Kendati demikian, Teti mengklaim tidak memahami makna dari pendampingan itu sendiri dilakukan seperti apa.

“Ya betul cuma seperti itu (cuma disuruh ngetik saja) tapi istilah ini (pendampingan) prosesnya seperti apa saya kurang paham,” tutur dia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan dua saksi yakni mantan financial manager PT Birotika Semesta atau DHL Express, Seno Pranoto dan Admin Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Teti Sulastri.

Terkait pembuktian kasus ini, jaksa KPK mendalami peran, lalu lintas uang dari PT ARME dan bagaimana kedua perusahaan tersebut bekerjasama. Dalam perkara ini Rafael diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 16,6 M bersama istrinya yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME. (bl)

Kemenparekraf Siapkan Sosialisasi Pungutan Pajak Wisman ke Bali

IKPI, Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp150 ribu (10 dolar AS) yang akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, dalam kegiatan “Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing” yang berlangsung di Denpasar, Bali, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakukan pungutan pajak bagi wisman ke Bali yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Kegiatan hari ini adalah salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi ini (Pungutan Pajak Wisman). Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya,” kata Made seperti dikutip dari website resmi Kemenparekraf/Baparekraf , Senin (25/9/2023).

Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.

“Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan). Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat,” ujar Made.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di kesempatan yang sama mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

“Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh,” kata Pemayun.

Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik.

“Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean,” ujar Pemayun.

Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, nantinya Pemprov Bali bersama pihak terkait juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal ini untuk mengakomodir wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia.

“Termasuk di pintu masuk jalur laut,” kata Pemayun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Komunikasi Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Yohanes De Brito Titus Haridjati; serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani. (bl)

id_ID