Ratusan Orang Hadiri Kolaborasi Tanam Mangrove IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Ratusan orang dari berbagai kalangan berkumpul di Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Jakarta Utara, Selasa (14/2/2023). Mereka terlihat antusias menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Utara (IKPI) bersama Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Utara untuk kembali menanam 1.000 bibit mangrove.

Kegiatan lingkungan ini melibatkan instansi pemerintah (Kanwil DJP Jakarta Utara), Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta, mahasiswa, pelajar SMA dan asosiasi konsultan pajak dalam hal ini IKPI sebagai tuan rumah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengungkapkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) ini bertujuan untuk memberikan kontribusi kepada alam dan masyarakat sekitar serta meningkatkan dan memperkuat jalinan kerja sama antara IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara berserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Utara.

“Kita dari IKPI statusnya adalah mitra dari DJP. Jadi ketika ada ajakan untuk sesuatu yang baik, seperti menanam mangrove langsung kita sambut,” kata Ruston di lokasi acara.

Menurut Ruston, kolaborasi yang terjalin antara IKPI dan DJP selama ini bukan hanya urusan pajak saja, tetapi untuk hal-hal yang baik seperti dukungan untuk masyarakat. Untuk itu, IKPI selalu bersedia dan terus bersama-sama DJP.

Dia mengungkapkan, eratnya kerja sama mereka juga ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU) khususnya untuk sosialisasi peraturan dan edukasi perpajakan. “Tapi di luar kegiatan formal itu kita juga sering kolaborasi,” ujarnya.

Kenapa mangrove,? kata Ruston mangrove itu banyak manfaatnya seperti mencegah abrasi, pelestarian lingkungan, binatang, dan menyerap racun-racun (polusi) dan menjadikan air laut menjadi bersih. “Saya kira ekosistem ini perlu dijaga. Dan ini wilayah yang paling dekat dengan kita, jadi tak perlu keluar kota untuk melakukan hal baik seperti ini,” ujarnya.

Harapannya kata Ruston, IKPI bersama DJP bisa seperti rel kereta api yang selalu berjalan beriring atau tak boleh berjauhan apalagi menyatu, itu juga tidak bisa. “Jadi kami harus terus beriringan dengan tujuan yang sama. IKPI mengedukasi wajib wajib pajak karena tanggung untuk meningkatkan kepatuhan dan mencapai penerimaan juga sebagi rakyat kita juga ada andil, semacam bela negara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Edi Slamet Irianto dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Pelayan Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan menyampaikan bahwa kegiatan penanaman bibit pohon mangrove merupakan salah satu dari sekian banyak program Corporate Social Responsibility atau lebih tepatnya wujud tanggung jawab sosial institusi DJP dan organisasi IKPI
kepada masyarakat sekitar Jakarta Utara.

Menurut Edi, hutan mangrove dapat menghasilkan udara bersih yang
diperlukan manusia dan berkontribusi dalam menekan polusi udara di Jakarta. “Kegiatan ini adalah wujud keseimbangan dalam menjalankan tugas utama kami di DJP serta turut menjaga ekosistem lingkungan dan tanggungjawab sosial kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan ini Kanwil DJP Jakarta Utara juga mengajak para mahasiswa dari Universitas Kwik Kian Gie, Universitas Bunda Mulia, Universitas Tujuh Belas Agustus dan pelajar dari SMAN 13 Jakarta untuk hadir dalam acara tersebut untuk memberikan kesadaran mengedukasi langsung dilapangan bahwa hutan
mangrove adalah subjek utama bagi pengembangan lingkungan di Indonesia.

Selain seluruh jajaran Kanwil DJP Jakarta Utara, turut hadir dalam acara Penanaman 1.000 bibit Mangrove, Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan, Ketua Pengurus Daerah IKPI DKI Jakarta, Emanuel Ali dan Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, perlunya ada pelestarian di wilayah pesisir Jakarta. Karena polusi udara di Ibu Kota ini terus meningkat, sedangkan mangrove ini akan menjadi paru-paru bagi Kota Jakarta.

“Itu akan menekan polusi. Tiga tahun lalu kita juga bersama kanwil juga sudah menanam 1.000 pohon mangrove. Ini yang kedua, ditempat yang sama. Ini dibawah naungan Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta, sehingga jika ditengah perjalanan ada yang rusak Pemprov DKI akan mengganti dengan tanaman yang baru dan dirawat. Sehingga sekaran sudah tinggi tanamannya sekitar 3 meter. Makanya sekarang kita tanam lagi,” ujarnya.

DJP Ucapkan Terima Kasih untuk IKPI

Selain itu, Hendriyan juga menyinggung pendapatan pajak oleh Kanwil DJP Jakarta Utara pada tahun 2022 yang melebihi target.

“Alhamdulillah dalam dua tahun terakhir ini penerimaan pajak kita tercapai bahkan melebihi target. Kepatuhan wajib pajak juga meningkat. Hal ini melebihi apa yang kita harapkan,” kata Hendriyan.

Dia berharap pencapaian target dua tahun belakangan bisa diikuti pada tahun berikutnya. “Memang kondisi perekonomian Indonesia belum stabil, tapi kami yakin target penerimaan pajak tahun 2023 bisa dicapai,” katanya.

Pencapaian target penerimaan pajak kata Hendriyan, juga tak lepas dari bantuan dan dukungan IKPI yang terus membantu menyosialisasikan kebijakan pemerintah dan melakukan edukasi kepada wajib pajak. Hal ini sangat berperan besar meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari tahun-ke tahun.

“Jadi peran IKPI sangat penting untuk kami. Asosiasi ini menjadi teman diskusi dan komunikasi yang intens untuk DJP,” ujarnya.

Selain itu, DJP juga minta kepada IKPI untuk terus meningkatkan perannya sebagai asosiasi konsultan pajak profesional. “Karena, mereka lebih dekat kepada wajib pajak untuk menyampaikannya dengan mudah, sehingga mereka paham dan melakukan kegiatan perpajakannya dengan baik,” katanya.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih untuk IKPI atas perannya dalam melakukan edukasi kepada wajib pajak. Karena peran mereka adalah salah satu faktor yang menjadikan target pencapaian penerimaan pajak tercapai,” kata Hendriyan.(bl)

IKPI Tunjukan Perannya Sebagai Mitra Strategis Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukan peran pentingnya dalam mendukung pemerintah, khususnya sebagai mitra strategis yang membantu pemerintah dalam melaksanakan pemungutan pajak serta sosialisasi berbagai aturan perpajakan kepada wajib pajak.

Pada 6 Februari 2023, IKPI bersama dengan tiga asosiasi konsultan pajak lainnya memenuhi undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyatakan berterima kasih atas peran konsultan pajak di mana ini menjadi salah satu sebab tercapainya target penerimaan pajak di seluruh Kanwil DJP, bahkan angkanya di atas 100%.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur Sundara Ichsan, yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan ada poin menarik yang disampaikan Kanwil DJP Jakarta Timur. Mereka meminta masukan dari asosiasi Konsultan Pajak, terutama dalam meningkatkan peranan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) didalam pembayaran pajak .

“Ada pendapat dari salah satu ketua asosiasi konsultan pajak, yaitu P3KPI yang mengusulkan agar Kanwil DJP mengadakan Kerja sama dengan asosiasi – asosiasi dari UMKM tersebut, seperti asosiasi pedagang pasar, asosiasi kuliner dan banyak lagi,” kata Sundara, Jumat (10/2/2023).

Selain itu lanjut Sundara, Kanwil DJP telah berusaha untuk bekerja sama dengan KADIN Jakarta Timur untuk mengadakan Kerja sama dalam menyosialisasikan peraturan di bidang perpajakan.

“Kami IKPI Cabang Jakarta Timur selama ini sudah bekerja sama dalam sosialisasi peraturan perpajakan, seperti PPS di tahun 2022, dan sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP serta pelaporan SPT OP pribadi yang akan dilaksanakan tanggal 23 Februari 2023,” katanya.

Di tahun 2022 kata dia, IKPI Cabang Jakarta Timur juga melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan seminar / PPL yang diselenggarkan oleh IKPI Jakarta Timur, di mana tim Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai narasumber.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Dengan Lembaga/Instansi/Asosiasi, Departemen Humas, IKPI, Louis Jordan Panggabean. Menurutnya, dalam pertemuan yang terlihat sangat akrab tersebut kepada empat asosiasi yang hadir Kanwil DJP Jakarta Timur berterima kasih atas peran dan bantuan konsultan pajak yang terus mengajak wajib pajak untuk patuh akan kewajibannya.

Menurut Jordan, edukasi konsultan pajak terhadap para wajib pajak dirasakan betul manfaatnya oleh pemerintah. Ini salah satu penyebab tercapainya target penerimaan pajak, dan semakin tingginya angka kepatuhan wajib pajak dari tahun ke tahun.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengungkapkan, pertemuan ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara otoritas dengan asosiasi konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Adapun empat asosiasi konsultan pajak itu, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

“Pada era bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) ini, kita mulai dengan yang baik. Minta bantuan asosiasi untuk mengajak Wajib Pajak lebih patuh dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya,” kata Ismiransyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).

Di sisi lain, dia mengapresiasi seluruh pihak atas sinergi yang telah terbina selama ini. Peran asosiasi konsultan pajak memiliki peran besar dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak.

Dia juga menilai, kehadiran konsultan pajak semakin penting karena pada tahun 2023 pemerintah menargetkan defisit anggaran pada APBN 2023 mencapai di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jaktim Dessy Eka Putri; Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sugeng Satoto; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Sandra Buana; Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP) Ardhie Permadi; Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan (KBP) Yulius Yulianto; dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Lilis Maryati. (bl)

Antisipasi Perselisihan, Konsultan Pajak Nantikan Aturan Turunan PP 44/2022

IKPI, Jakarta: Konsultan pajak menyatakan masih menantikan aturan pelaksanaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam bentuk Peraturan Menteri Keuanggan agar menjadi terang benderang.

Hal ini juga terkait dengan adanya perubahan Pasal 4A yang mana ada beberapa barang dan jasa yang dicabut dari negative list, dan dipindahkan ke Pasal 16B dalam UU No 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor Pino Siddharta, mengatakan perlunya ada aturan turunan dari PP No 44 Tahun 2022 sehingga konsultan pajak sebagai salah satu stakeholder tidak salah mengartikan kebijakan itu, dan bisa menerapkan dengan baik.

“Jangan sampai salah mengartikan isi kebijakan, dan berlanjut pada kesalahan penerapan di lapangan. Karena konsultan pajak juga akan memberikan advice kepada seluruh klien,” kata Pino dalam acara bincang pajak yang diselenggarakan IKPI Bogor di Awal Mula Coffee, Jl. Bina Marga ,Bogor, Jawa Barat, Senin (14/1/2023).

Pino menjelaskan, dengan isi PP No. 44 Tahun 2022, ada beberapa point yang menurut panda ngannya sebagai konsultan pajak bisa berpotensi untuk menjadi dispute di kemudian hari.

Berikut poin kebijakan yang dimaksud:

a. Terkait dengan adanya kasus di lapangan dimana PPN Masukan atas Jasa Konsultan Pajak dikoreksi oleh Fiskus, karena dianggap PPN Masukan tersebut tidak terkait langsung dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam diskusi berkembang bagaimana menjelaskan kepada fiscus dan juga sharing pengalaman dari peserta atas koreksi yang sama oleh Pemeriksa. Prinsipnya sepanjang WP dapat menjelaskan dengan baik, mudah-mudahan koreksi atas PPN Masukan Jasa Konsultan Pajak tersebut dapat dibatalkan oleh Fiskus.

Agar kasus atas koreksi FP Masukan atas jasa Konsultan Pajak tidak dikoreksi, mungkin perlunya penyampaikan dari organisasi profesi kepada pihak DJP agar mempunyai persamaan persepsi atas Jasa Konsultan Pajak, apalagi profesi Konsultan Pajak sekarang menjadi salah satu profesi penunjang sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

b. Pasal terkait tanggung renteng, dimana dalam PP No. 44 ada perubahan dibandingkan dengan ketentuan yang lama, bahwa dalam Pasal tersebut dijelaskan sbb : “WP Pembeli bertanggung jawab secara renteng dalam hal :

a) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat ditagih kepada PKP Penjual BKP atau Pemberi JKP; dan

b) Pembeli atau Penerima Jasa Tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM kepada penjual BKP atau Pemberi JKP.

Bahwa persyaratan tanggung jawab renteng sekarang bersifat akumulatif, yaitu tidak dapat ditagih dan tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran, ketentuan ini berbeda dengan yang lama, bahwa WP Pembeli tidak dapat dikenakan pasal tanggung renteng jika dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual atau PPN atau PPnBM dapat ditagih kepada PKP Penjual.

Secara filosofi keadilan dan kepastian hukum, ketentuan baru ini menganggu rasa keadilan bagi PKP Pembeli yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena kesalahan pihak Penjual dibebankan kepada pihak Pembeli yang telah melaksanakan kewajiban dengan benar.

c. Selain itu juga dibahas terkait dengan PPN atas BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas baik dibebaskan maupun tidak dipungut, karena dalam UU No. 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adanya BKP dan/atau JKP yang dicabut dari Pasal 4A UU PPN dan dipindahkan ke Pasal 16B.

Konsekuensi dari pencabutan dari Pasal 4A ke Pasal 16B tentunya akan menimbulkan kewajiban bagi Pengusaha tersebut untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun karena pembeli atau penerima manfaatnya berupa konsumen akhir, apakah dimungkinkan untuk melaporkan penjualan yang dibebaskan tersebut dalam laporan penjualan digunggung?

“Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya menunggu Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) sebagai aturan pelaksananya,” kata Pino.

Namun demikian kata dia, dalam peraturan ini ada juga terobosan kebijakan positif yang dilakukan oleh pemerintah seperti memperbolehkan pihak lain untuk melakukan pungutan pajak.

Pernyataan senada juga diungkapkan Sekretaris IKPI Bogor Andry Dermawanto. Menurutnya, PP No 44 Tahun 2022 ini sangat menarik untuk dikupas, walaupun masih menunggu beberapa aturan turunan atau petunjuk pelaksanaannya karena banyak perubahan terkait dengan peraturan PPN.

Seperti pada pasal 4 yang menyatakan persyaratan tanggung renteng. Syarat ini menjadi syarat kumulatif apabila wajib pajak akan mengkreditkan faktur pajak masukan, apabila lawan transaksi tidak membayarkan PPN, maka sangat beresiko bagi wajib pajak dan pasti akan ada koreksi.

Menurut Andry, PP ini masih banyak menunggu aturan turunan / Peraturan Menteri yang belum keluar, sehingga KP merasakan bingung untuk mensosialisasikan ke WP / Klien.

Dia mencatat ada sekitar 7 pasal yang harusnya di atur oleh peraturan menteri:

• Pasal 4 ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 6 ayat (1) dan (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:
a. pemakaian sendiri; atau
b. pemberian cuma-cuma,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

• Pasal 9 ayat (3)
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 10
Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 13
Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

• Pasal 22
Ketentuan mengenai tata cara penentuan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 30
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Sekadar informasi, dalam bincang pajak kali ini dihadiri oleh 34 peserta. 30 diantaranya merupakan konsultan pajak dan 4 lainnya adalah staf dari kantor konsultan pajak. Hadir sebagai pemapar dari anggota IKPI Cabang Bogor, yaitu Donny Danardono, serta pengarah diskusi yaitu Verdyanto Andrianto.

Ini juga merupakan kegiatan pembuka di awal tahun 2023 bagi IKPI Bogor. (bl)

 

IKPI Malang Buka Peradilan Semu

IKPI, Jakarta: Jelang tutup tahun 2022 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang, Jawa Timur menggelar bincang pajak di Harris Hotel and Conventions beberapa waktu lalu. Sekitar 100 peserta dari anggota IKPI dan umum ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Kali ini, bincang pajak IKPI Malang mengambil tema “Upaya Hukum Banding/Gugatan di Pengadilan Pajak Dan Peran Profesi Konsultan Pajak Dalam Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Forum Group Discusion (FGD)”.

Ketua IKPI Malang Agus Sambodo mengatakan, tema bincang pajak kali ini dirasakan penting untuk diketahui konsultan pajak untuk menambah ilmu.

Menurut Agus, perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis menjadikan seluruh konsultan pajak harus terus melakukan pemutakhiran informasi dan aturan perpajakan, sehingga tidak salah langkah saat membantu klien mengatasi masalah perpajakan.

Selain itu kata Agus, konsultan pajak juga harus mengetahui perkembangan dunia pendidikan khususnya yang berkaitan dengan MBKM, serta memberikan pandangan tentang alur peradilan pajak.

Dia juga mengimbau, konsultan pajak harus lebih banyak menambah literasi dan referensi kasus di pengadilan pajak, agar dikemudian hari ketika menghadapi kasus bisa lebih percaya diri dan mampu secara kompetensi.

Kegiatan ini diharapkan juga bisa mengedukasi masyarakat umum, untuk mengetahui gambaran serta memahami alur di pengadilan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam kegiatan kali ini IKPI Malang juga mengadakan praktik peradilan semu. Ini sangat berguna bagi masyarakat umum, maupun konsultan pajak yang belum pernah masuk di “arena meja hijau”.

Untuk itu, bincang pajak ini dinilai Agus penting untuk diikuti masyarakat atau konsultan pajak. Walaupun itu hanya sekadar untuk pengetahuan tentang perpajakan, sehingga masyarakat lebih memahami aspek perpajakan untuk kegiatan usaha yang dijalankan. (bl)

Tutup Tahun 2022, IKPI Depok Gelar Sosialisasi Pajak

IKPI, Jakarta: Puluhan masyarakat dan pengunjung Kedai Lekker, Depok, Jawa Barat,terlihat nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi pajak yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Jawa Barat, pada Rabu (21/12/2022) malam. Kegiatan ini dalam rangka memberitahukan apa itu pajak dan manfaatnya bagi masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan ide anggota untuk menutup kegiatan IKPI Depok di tahun 2022.”Idenya sangat menarik dan juga mengedukasi masyarakat untuk lebih mengenal pajak dan manfaatnya, makanya kegiatan ini kita realisasikan untuk menutup tahun 2022,” kata Nuryadin di lokasi acara.

Sosialisasi ini kata Nuryadin, sengaja dikemas dengan suasana santai dan akrab, karena pengunjung disuguhi musik hidup dan makanan gratis yang telah disediakan panitia. Ada juga hadiah hiburan bagi pengunjung yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ringan dari pembawa acara.

“Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan, rata-rata para pengunjung Kedai Lekker bisa menjawabnya. Ini artinya, mereka sebenaranya sudah mengetahui apa itu pajak dan manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

Selain melakukan sosialisasi pajak, kegiatan kali ini juga dimanfaatkan anggota IKPI Depok untuk memenuhi kewajibannya sebagai konsultan pajak yang dituntut harus melengkapi kegiatan terstruktur (TS) dan non terstruktur (NTS).

Menurut Nuryadin, dari 200 anggota IKPI Depok sekitar 20 anggota belum menggenapi kewajiban NTSnya. Untuk itu, penyelenggaraan sosialisasi ini juga untuk melengkapi kewajiban anggota untuk memenuhi NTS yang memang aturannya telah ditetapkan pemerintah.

“Kami sebagai konsultan pajak, ada aturan mengikat yang mewajibkan dalam setahun mengikuti sekurangnya 4 kali kegiatan TS dan 4 kegiatan NTS. Ini dilakukan, agar konsultan pajak bisa terus mengupdate informasi dan aturan-aturan perpajakan,” katanya.

KEKOMPAKAN IKPI DEPOK

Anggota IKPI Depok Hendra Damanik yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, kekompakan di cabangnya sangat dirasakan seluruh anggota. Karenanya IKPI Depok dikenal sebagai cabang yang cukup aktif mengadakan kegiatan-kegiatan perpajakan.

Kepercayaan ketua cabang terhadap anggota menurut Hendra patut diacungi jempol. Sebab, dalam mengadakan kegiatan penunjukan ketua panitia tidak diambil dari pengurus, melainkan anggota yang memang terlibat aktif dan mau melaksanakan ketika diminta.

Hendra mengaku sudah merasakan ditujuk Nuryadin sebagai ketua panitia saat kegiatan Fun Walk, yang menghadirkan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, pejabat wilayah kantor pajak dan pejabat dari Pemerintah Kota Depok.

“Ini menurut saya hajat besar, tetapi Pak Nuryadin berani memberikan tanggung jawab itu kepada saya. Alahmdulillah kegiatan yang banyak menyediakan hadiah hiburan itu berjalan sukses,” kata dia.(bl)

 

Penerbitan FP atas Diskon Bisa Sebabkan Sengketa Pajak

IKPI, Bogor: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Diketahui, PP nomor 44/2022 ini merupakan aturan pelaksanaan PPN dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terkait peraturan itu, khususnya PPN, rupanya banyak wajib pajak (WP) yang masih bingung dengan aturan tersebut. Pasalnya, banyak peraturan dari pasal-pasal yang ada dinilai “abu-abu” yang akhirnya merugikan mereka.

Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang timbul, rupanya hal ini menjadi pembahasan yang menarik di kalangan konsultan pajak (KP) untuk di kupas. Untuk itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, pada 3 Desember 2022 menggelar bincang pajak dengan tema” Serba Serbi Pajak Pertambahan Nilai”.

Ketua IKPI Bogor Pino Siddarta mengungkapkan, di lapangan banyak WP yang masih dipermasalahkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) terkait adanya diskon penjualan dalam faktur pajak, karena diskon yang diberikan dianggap tidak wajar, sehingga diasumsikan sebagai pemberian cuma-cuma.

Konsekuensinya lanjut Pino, tentu ada PPN yg harus dibayar atas pemberian cuma-cuma tersebut, sehingga membuat galau wajib pajak. Belum lagi penerbitan faktur pajak (FP) kepada pihak konsumen akhir dan pedagang akhir.

Dia mencontohkan, misalkan pabrik es batu yang menjual produknya kepada warung-warung, apakah atas transaksi seperti itu pelaporannya bisa digunggung atau tidak.

Berdasarkan permasalahan ini lanjut Pino, maka sebagai konsultan pajak, dirinya bersama rekan se-profesi lainnya harus memikirkan solusi atas kasus tersebut agar dapat memberikan advise terbaik kepada klien. “Jadi jangan sampai ada aturan yang bersifat “abu-abu” dan merugikan WP, sehingga KP harus membuat terang aturan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh WP,” kata Pino, Senin (12/12/2022).

Contoh lainnya diberikan Pino, jika seseorang membeli 1 unit computer, atas pembelian computer tersebut diberikan hadiah 1 buah digital mouse seharga Rp500.000. Kemudian pihak penjual melaporkan transaksi penjualan 1 unit computer tersebut dan mencantumkan adanya diskon 100% atas 1 buah digital mouse.

” Apa atas transaksi tersebut pihak KPP mempertanyakan terkait pemberian diskon 100% atas digital mouse itu,?” ujar Pino.

Artinya kata dia, WP menerbitkan FP dengan diskon 100% namun menurut pihak account representative (AR) pemberian diskon 100% merupakan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN, sehingga AR meminta kepada WP untuk melakukan pembetulan FP dan SPT Masa PPN, dan tentunya wajib membayar PPN atas transaksi tersebut.

Menurut Pino, padahal definisi pemberian cuma-cuma itu adalah: pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Sedangkan seorang pengusaha saat memberikan hadiah kepada konsumennya pasti tidak cuma-cuma, namun pengusaha tersebut mempunyai hitungan bisnisnya sendiri. Hal ini kadang menimbulkan interprestasi yang berbeda atas pemberian cuma-cuma tersebut, tergantung sudut pandang yang melihatnya.

Kemudian berdasarkan surat edaran (SE-24/PJ/2018) terkait imbalan tertentu dijelaskan kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu.

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.

Jika pemberian imbalan tertentu berbentuk barang kena pajak/jasa kena pajak, maka pemberian imbalan tersebut akan terutang PPN, kecuali imbalan tertentu tersebut berbentuk uang, maka imbalan tersebut tidak terutang PPN.

Sekadar informasi, bincang pajak IKPI Bogor yang diadakan tanggal 3 Desember 2022 bertempat di Awal Mula Coffee. Ini merupakan kegiatan yang ketiga kali dan dilakukan secara beruntun (chapter#3).

Acara ini dihadiri sebanyak 25 praktisi perpajakan. Mereka adalah anggota IKPI dari Cabang Bogor, dan juga beberapa dari IKPI cabang lain.

Lebih jauh Pino menyatakan, peserta pada bincang pajak ini bisa mendapatkan manfaat atas materi yang diberikan.

“Sebagai KP memang perlu sering mengadakan diskusi yg bersifat teknis, karena akan meningkatkan kapabilitas dan juga sekaligus mempererat tali silaturahmi di antara keluar besar IKPI. Mereka juga mengharapkan acara seperti ini terus diadakan,” katanya. (bl)

Tan Alim Ingatkan Anggotanya Perhatikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat Tan Alim, mengingatkan seluruh anggotanya untuk memperhatikan Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak dan Perpanjangan Kartu Izin Praktek. Pasalnya, jika mengacu pada PMK 175/PMK.01/2022 waktu PembekuanPerpanjangan kartu izin praktek menjadi lebih cepat yakni hanya sebulan dari Teguran Tertulis, dari sebelumnya tiga bulan.

Menurut Tan Alim, kesibukan pekerjaan bisa menjadikan konsultan pajak lupa akan hal-hal yang dianggap sepele namun sebenarnya sangat penting. Untuk itu, kami di Jakarta Barat sering saling mengingatkan sesama anggota baik itu di dalam forum rapat anggota maupun pada kegiatan-kegiatan non formal.

“Tanggal 13 Desember ini kami akan mengadakan rapat anggota secara online. Dalam forum itu, biasanya kami membahas apa yang sudah dilakukan dan rencana kegiatan yang akan dilakukan,” kata Tan, Kamis (8/12/2022).

Dia juga menjelaskan, pada rapat anggota yang dilakukan setahun 2 kali, yakni pada pertengahan dan akhir tahun ini juga bertujuan untuk pemenuhan NTS bagi anggota.

“Kami juga membahas laporan kegiatan dari masing-masing departemen pengurus, Info lainnya, serta sarana pengambilan keputusan bila ada,” ujarnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data IKPI Smart, saat ini sebanyak 802 anggota terdaftar di IKPI Cabang Jakarta. “Tetapi angka ini masih ada perbedaan, karena menurut data sekretariat Cabang Jakarta Barat yang terdaftar ada 790 anggota. Jadi ada selisih 12 data anggota,” katanya.

Saat ditanya tingkat kepatuhan dan kepedulian anggota, Tan Alim mengungkapkan bahwa IKPI Jakarta Barat sangat patuh dan peduli terhadap organisasi. Contohnya, selain menjadi pengurus cabang, banyak yg menjadi pengurus IKPI ditingkat Pengda dan Pusat, serta KP3SKP.

Selain itu, IKPI Jakarta Barat juga aktif menghadiri acara besar yg diselenggarakan cabang di luar Jakarta Barat, Pengda dan Pusat.

“Anggota kami juga berpartisipasi dalam kepanitiaan acara yg dilakukan cabang maupun pusat. Bahkan menjadi moderator ataupun narasumber dalam berbagai kegiatan seminar perpajakan,” ujarnya.

Kepatuhan juga ditunjukan anggota Jakarta Barat kepada organisasi melalui tertibnya melakukan pembayaran iuran bulanan anggota.”Dari 790 anggota yang tercatat di kami, hanya 100-an yang belum membayarkan iuran tetapi senantiasa kami selalu ingatkan,” katanya.

Menurut Tan Alim, data ini juga di follow up sebagai upaya mengetahui apakah anggota masih aktif utk update data di sekretariat Jakarta Barat yang akan dilaporkan nantinya ke pusat

Dia mengimbau, bagi waiib pajak serta masyarakat taatilah pajak sejak awal, punya pengetahuan tentang perpajakan saat dini itu penting dan sangat baik, sebelum mereka benar-benar membutuhkannya. (bl)

 

 

 

Seminar Perpajakan, Pentingnya Mempelajari Aspek Perpajakan di Sektor Konstruksi dan Join Operation

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, segera menggelar seminar perpajakan dengan tema ” Perpajakan atas Usaha Jasa Konstruksi dan Joint Operation” di Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Jl Slamet Riyadi no 437, Sandakan, Laweyan, Solo, Rabu (14/12/2022). Acara ini diharapkan bisa memberikan wawasan bagi konsultan pajak dan masyarakat yang menggeluti usaha di bidang jasa konstruksi dan joint operation untuk lebih mengetahui bagaimana aspek perpajakan di bidang tersebut.

Ketua IKPI Cabang Surakarta Tjahjo Boedi Santoso mengungkapkan, aspek perpajakan di sektor jasa konstruksi baru-baru mengalami perubahan dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan juga dengan diberlakukannya OSS RBA membuat istilah Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) berubah menjadi Sertifikat Badan Usaha (Jasa Konstruksi).

Menurutnya, perubahan-perubahan itu mengakibatkan adanya perbedaan penerapan selain adanya masalah penafsiran peraturan perpajakan tekait sektor jasa konstruksi yang masih belum terselesaikan. Selain itu dalam perubahan digitalisasi banyak bidang usaha, joint operation (kerja sama) antara wajib pajak di banyak bidang usaha membawa implikasi perpajakan yang sering tidak terpikirkan oleh wajib pajak.

“Jadi, dari sisi wajib pajak seminar ini sangatlah baik untuk bisa meningkatkan pengetahuan perpajakan dalam bidang usaha yang digelutinya, sehingga mereka siap dan mampu menangani perbedaan penafsiran dengan petugas pajak,” kata Tjahjo, Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, pada masa di mana bidang infrastruktur dan properti sangat berkembang dan perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi usaha membuat beragam model kerja sama usaha maka perkembamgan tersebut sebaiknya diikuti dengan perkembangan pemahaman aspek perpajakan.

Tjahjo juga menyinggung keuntungan yang akan didapatkan peserta di dalam seminar tersebut. Menurutnya, semua peserta baik dari IKPI maupun umum akan mendapat benefit berupa wawasan lebih terkait perpajakan atas usaha konstruksi dan joint operation.

Selain itu kata dia, peserta juga bisa menambah koneksi melalui kegiatan ini mengingat peserta tidak terbatas pada anggota IKPI saja. Tidak hanya itu, kami juga membekali peserta dengan modul yang dapat membantu peserta untuk lebih memahami materi seminar.

“Untuk peserta dari IKPI akan mendapat benefit tambahan berupa 8 SKPPL-TS (Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan – Terstruktur) di mana anggota IKPI memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah SKPPL tertentu untuk membertahankan tingkat kompetensi pengetahuan perpajakannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak,” katanya.

Dia berharap, acara seminar perpajakan ini kedepannya bisa mengenalkan wajib pajak kepada aspek perpajakan di bidang jasa konstruksi dan joint operation, serta mendorong untuk menjadi semakin patuh pajak dan mendukung pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan dan membantu terwujudnya keadilan sosial yang lebih menyeluruh.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin mengenal perpajakan, profesi konsultan pajak dan organisasi IKPI sehingga IKPI dapat menjadi organisasi konsultan pajak yang terkemuka dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal menyediakan informasi yang kompeten dari profesional perpajakan yang jujur, beretika baik dan berintegritas.

Sekadar informasi, seminar ini menargetkan 100 peserta untuk bisa ikut berpartisipasi baik dari anggota IKPI maupun umum. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Tjahjo Boedi Santoso sebagai moderator.

“Seminar ini adalah kegiatan ke-3 untuk bentuk kegiatan yang bersifat terbuka untuk masyarakat umum yang dilaksanakan IKPI Surakarta selama tahun 2022,” ujarnya. (bl)

 

IKPI Depok Turun Langsung Serahkan Bantuan ke Posko Pengungsi Gempa Cianjur

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok turun langsung ke beberapa titik lokasi pengungsi gempa Cianjur yang terletak di Kampung Hargam, Desa Galudra, Kampung Cibogo, Kampung Senen, semuanya masuk pada Kecamatan Sugenang, Kabupaten Cianjur , Jawa Barat.

Para relawan yang berjumlah tujuh orang ini, merupakan anggota IKPI Depok. “Teman-teman langsung menyalurkannya kepada warga di beberapa titik pengungsian. Tentunya dengan membawa bantuan yang memang mereka butuhkan di lokasi pengungsian,” kata Nuryadin, Jumat (2/12/2022).

Diungkapkan Nuryadin, bantuan yang mereka berikan berupa tenda pleton dengan kapasitas 20 orang, mie instan, susu, ikan kaleng, biskuit, sosis, pempers, pembalut, energen, roti serta perlengkapan mandi.

“Bantuan diberikan karena korban tdk diperbolehkan kembali kerumah sehingga butuh tenda dan kebutuhan pokok untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Dia mengatakan, jika dirupiahkan bantuan yang diberikan senilai Rp15 juta dan itu merupakan hasil dari donasi anggota IKPI Depok.

Nuryadin berharap, bantuan yang mereka berikan dapat sedikit membantu dan meringankan beban masyarakat di lokasi pengungsian. “Untuk teman-teman IKPI mari kita bantu korban gempa Cianjur. Mereka masih butuh uluran tangan kita, dan bagi yang ada kelebihan rejeki salurkanlah ke korban terdampak,” kata Nuryadin mengimbau rekan sejawatnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, turut prihatin atas musibah yang dialami masyarakat Cianjur. “Bagi kita yang masih di berikan kesehatan dan keluangan waktu berilah bantuan agar mereka dapat terbantukan,” ujarnya. (bl)

IKPI Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor menyalurkan bantuan kepada korban gempa Cianjur, Jawa Barat, Jumat (2/12/2022). Bantuan diserahkan langsung oleh perwakilan anggota IKPI Bogor, yang langsung berangkat menuju Posko Gempa Santo Yusuf, Cianjur.

Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta mengatakan, bantuan yang mereka salurkan adalah berupa selimut, air minum botol, air minum galon dan tenda komando (uk 6x14x3) 3 buah.

“Jika diuangkan nilainya sekitar Rp 28 juta, dan semua itu adalah hasil donasi dari anggota IKPI Bogor, serta donatur lainnya,” kata Pino, Jumat (2/12/2022).

Dia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan kesulitan para korban. “Semoga aksi ini juga diikuti teman-teman IKPI cabang lain,” katanya.

Menurut Pino, bencana dapat terjadi di mana saja dan kepada siapa saja. Untuk itu, sebagai anak bangsa harusnya turut bersatu padu untuk saling tolong menolong.

“Jadi, walaupun IKPI ini bukan lembaga sosial, tetapi aksi-aksi kemanusiaan seperti ini harus terus ditingkatkan. Karena untuk menolong sesama, kita tidak perlu melihat profesi, lokasi, suku, maupun agama seseorang. Siapapun yang terkena musibah, mari kita ulurkan tangan untuk membantu,” kata Pino lagi. (bl)

id_ID