IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar acara konsultasi perpajakan gratis di Vihara Palmerah, Minggu (16/3/2025) . Kegiatan tersebut, sukses menarik perhatian masyarakat dari berbagai wilayah. Acara ini dihadiri oleh 66 peserta yang datang dari Slipi, Grogol, Tanah Abang, Sunter, Gunung Sahari, Kapuk, Tangerang, Taman Alfa Indah, dan sekitarnya.
Peserta yang hadir berasal dari beragam latar belakang, di antaranya karyawan swasta, pelaku usaha UMKM, dokter, arsitek, agen asuransi, pengurus koperasi, hingga mahasiswa. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan panduan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan konsultasi pajak langsung dengan para ahli.
Dalam acara tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, turut hadir bersama Trie, anggota bidang Pengembangan Profesi dan Forum Group Discussion (PPL & FGD). Selain itu, tiga staf IKPI Jakarta Pusat juga turut dikerahkan untuk membantu peserta dalam proses pengisian SPT.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari peserta yang mengaku sangat terbantu dengan bimbingan langsung dari konsultan pajak berpengalaman. IKPI Jakarta Pusat berharap acara ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan mereka. (Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat mengadakan kegiatan diskusi bertajuk “Strategi, Peluang, dan Tantangan bagi Konsultan Pajak dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak Pasca Kebijakan PMK 15 Tahun 2025” di IBIS Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Acara ini dihadiri oleh 48 peserta dari anggota IKPI se-DKI Jakarta dengan narasumber Dr. Arles Parulian Ompusunggu, yang merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang berbagi wawasan berharga tentang kebijakan terbaru dan strategi menghadapi tantangan pemeriksaan pajak.
Dalam sambutannya, Ketua IKPI Jakarta Pusat Suryani, menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta dan menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terkait kebijakan PMK 15 Tahun 2025.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para konsultan pajak dapat lebih siap menghadapi pemeriksaan pajak dengan strategi yang tepat, serta memanfaatkan peluang yang ada,” ujar Suryani.
Diskusi yang penuh wawasan ini diakhiri dengan momen kebersamaan saat berbuka puasa, mempererat silaturahmi di bulan penuh berkah ini. Semoga ilmu yang didapat bermanfaat bagi para konsultan pajak dalam menghadapi dinamika perpajakan yang terus berkembang. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Penerapan pajak minimum global (global minimum tax) yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan langkah monumental dalam reformasi perpajakan internasional. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNEs) dengan menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15%. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global, tentu akan merasakan dampak dari implementasi aturan ini.
Dari sudut pandang praktisi perpajakan, terdapat sejumlah dampak positif dan negatif yang perlu dicermati. Salah satu manfaat utama dari pajak minimum global adalah pengurangan praktik penghindaran pajak.
Sebelumnya, banyak perusahaan multinasional yang memanfaatkan yurisdiksi dengan tarif pajak rendah untuk mengalihkan laba (profit shifting). Dengan adanya pajak minimum global, celah untuk melakukan strategi ini semakin sempit, sehingga potensi penerimaan pajak bagi negara seperti Indonesia meningkat.
Penerapan pajak minimum global berpotensi meningkatkan penerimaan pajak Indonesia, terutama dari perusahaan multinasional yang sebelumnya membayar pajak rendah di negara lain. Dengan mekanisme “top-up tax”, Indonesia berpeluang memungut pajak tambahan dari entitas yang sebelumnya mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah dari 15%.
Regulasi ini membantu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara perusahaan domestik dan perusahaan multinasional. Sebelumnya, perusahaan lokal kerap dirugikan karena harus membayar pajak lebih tinggi dibandingkan MNEs yang bisa menghindari pajak dengan berbagai skema agresif. Dengan aturan baru, persaingan usaha menjadi lebih setara.
Bagi praktisi perpajakan, adanya standar global mengenai tarif pajak minimum dapat meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan Indonesia. Hal ini berpotensi mengurangi ketidakpastian bagi investor yang ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia tanpa khawatir terhadap perubahan kebijakan perpajakan yang mendadak.
Meskipun pajak minimum global bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak, implementasi aturan ini dapat membuat Indonesia kurang menarik bagi investor asing. Negara-negara yang selama ini menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi harus meninjau kembali kebijakan mereka.
Jika insentif tersebut tidak lagi efektif, investor bisa mencari negara lain dengan faktor produksi yang lebih murah atau keuntungan lain di luar pajak.
Indonesia memiliki berbagai skema insentif pajak, seperti pembebasan atau pengurangan pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan insentif untuk industri tertentu. Jika tarif pajak minimum harus diterapkan, maka efektivitas insentif-insentif ini akan dihilangkan. Hal ini dapat berdampak negatif pada sektor-sektor yang bergantung pada kebijakan fiskal sebagai daya tarik investasi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan dalam menghitung global income sebagai dasar penghitungan pajak minimum global. Adapun, persentase biaya gaji sebagai pengurang SBIE di th 2023 sebesar 10% dan sampai dengan tahun 2033 sebesar 5%. Sedangkan persentase harta berwujud sebagai pengurang SBIE di tahun 2023 sebesar Rp 8% dan hingga tahun 2033 sebesar 5%.
Artinya, Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas Laba GloBE Bersih yang dihitung dengan formula tertentu. Sedangkan SBIE merupakan jumlah kumulatif dari pengecualian
berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud untuk setiap Entitas Konstituen yang bukan merupakan entitas investasi di negara atau yurisdiksi tersebut.
Dengan demikian, pajak minimum global merupakan kebijakan yang kompleks dan membutuhkan kesiapan regulasi di tingkat domestik. Implementasinya akan memerlukan perubahan signifikan dalam peraturan perpajakan Indonesia, termasuk harmonisasi dengan aturan OECD serta penyusunan kebijakan teknis seperti perhitungan “top-up tax”. Hal ini bisa menambah beban administrasi bagi otoritas pajak dan wajib pajak.
Dalam dunia perpajakan internasional, setiap perubahan kebijakan dapat memicu reaksi dari negara lain. Beberapa negara yang selama ini menjadi tujuan pengalihan laba bisa mengambil langkah retaliasi atau menciptakan skema baru yang tetap memberikan keuntungan bagi MNEs. Jika tidak diantisipasi dengan baik, hal ini bisa mengurangi efektivitas dari kebijakan pajak minimum global.
Dari perspektif praktisi perpajakan, penerapan pajak minimum global di Indonesia memiliki sisi positif dan negatif yang harus diperhitungkan dengan cermat. Di satu sisi, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, mengurangi praktik penghindaran pajak, dan menciptakan iklim persaingan yang lebih adil. Namun, di sisi lain, ada tantangan besar terkait daya saing investasi, efektivitas insentif pajak, serta kompleksitas implementasi regulasi baru.
Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah strategis untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan dampak negatif dari aturan ini. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan menyesuaikan kebijakan insentif pajak agar tetap menarik bagi investor tanpa melanggar ketentuan global.
Selain itu, kesiapan regulasi dan sistem administrasi perpajakan juga menjadi kunci dalam menghadapi perubahan ini. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat mengambil manfaat maksimal dari kebijakan pajak minimum global sambil tetap menjaga daya saing ekonominya di kancah internasional.
Penulis: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat
Suryani
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
IKPI, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar acara NGOTAK (Ngobrol Tentang Pajak) di The Royal Springs Hills Residence, Kamis (27/2/2025). Acara yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global ini, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Subagio Effendi.
Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, menyampaikan bahwa acara NGOTAK yang dihadiri oleh puluhan pengurus dan anggota kali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota IKPI mengenai kebijakan perpajakan terbaru, khususnya terkait penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
“Global Minimum Tax diterapkan dengan tarif efektif sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi global di atas 750 juta EURO. Jika suatu negara mengenakan tarif pajak efektif di bawah 15%, maka negara asal perusahaan dapat mengenakan pajak tambahan untuk mencapai tarif minimum tersebut. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan PMK 136 Tahun 2024 untuk menyesuaikan kebijakan pajak di Indonesia dengan prinsip global ‘If you don’t tax, then I will tax’,” kata Suryani mengutip pernyataan Subagio Effendi di acara tersebut.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Menurut Suryani, dalam paparannya, Subagio menjelaskan bahwa penentuan global income sebesar 750 juta EURO dihitung minimal dua kali dalam lima tahun ke belakang dari tahun 2024 sebagai tested year. Aturan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2025.
Adapun dalam perhitungan Effective Tax Rate (ETR) dalam GMT sesuai Pilar 2 OECD, digunakan rumus sebagai berikut:
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
ETR = (Covered Taxes / GloBE Income) x 100%
Dimana:
• Covered Taxes mencakup pajak yang masuk dalam cakupan GMT, seperti pajak penghasilan badan, withholding tax, dan pajak minimum tambahan.
• GloBE Income adalah laba bersih setelah disesuaikan berdasarkan standar GMT.
Jika ETR suatu yurisdiksi kurang dari 15%, maka negara asal perusahaan dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk mencapai tarif minimum tersebut.
Selain bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan pajak terkini, Suryani menambahkan bahwa acara NGOTAK akan diadakan setiap bulan sekali untuk mempererat ikatan antar anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat.
“Acara ini tidak hanya menjadi ajang diskusi dan berbagi ilmu mengenai pajak, tetapi juga untuk mempererat hubungan antar anggota IKPI, sehingga semakin solid dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak,” kata Suryani.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Dengan adanya kegiatan NGOTAK, diharapkan para anggota IKPI khususnya cabang Jakarta Pusat, dapat terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan baik di tingkat nasional maupun global demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien dan masyarakat luas. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Suryani, memaparkan program kerja cabang dalam acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diselenggarakan di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat. Rakorda ini menjadi momentum penting bagi IKPI Jakarta Pusat dalam merumuskan program kerja (proker) strategis untuk memperkuat organisasi di tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Suryani menegaskan bahwa IKPI memiliki visi untuk menjadi organisasi konsultan pajak kelas dunia. Untuk mewujudkan visi tersebut, IKPI mengusung misi menjadi asosiasi konsultan pajak yang mandiri dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggota dan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Suryani di lokasi acara.
Struktur Kepengurusan
Sekadar informasi, IKPI Cabang Jakarta Pusat memiliki struktur kepengurusan yang solid, dengan Suryani sebagai Ketua, Santoso Kasoema Aliwarga sebagai Sekretaris, dan Rissiana Setiawati Tabaraka sebagai Bendahara.
Suryani menegaskan, di dalam struktur kepengurusan, peran sekretaris dalam memastikan kelancaran administrasi organisasi juga menjadi sorotan. Beberapa tugas utama sekretaris meliputi:
• Memastikan keakuratan notulen pertemuan.
• Menjaga kearsipan dalam kepengurusan cabang.
• Membantu bidang-bidang dalam menjalankan program kerja.
• Mewakili pengurus cabang dalam berbagai undangan dari pihak luar, termasuk DJP.
Program Kerja 2025
Dalam Rakorda ini, IKPI Jakarta Pusat juga mengumumkan berbagai program kerja yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Berikut adalah rangkaian program kerja yang telah dirancang:
1. Bidang Keuangan (Bendahara)
• Mengelola administrasi keuangan cabang dengan lebih baik melalui aplikasi administrasi.
• Mensosialisasikan pembayaran iuran anggota melalui aplikasi IKPI Smart.
• Menyusun laporan aktivitas keuangan secara berkala.
2. Bidang Pendidikan dan Forum Diskusi (Sie PPL & FGD)
• PPL Reguler (4 kali setahun): Pelatihan mendalam terkait hard skill dan soft skill yang dibutuhkan anggota. Sesi terakhir diupayakan dilakukan di luar kota untuk meningkatkan keakraban.
• Ngobrol Tentang Pajak (NGOTAK): Forum diskusi santai bulanan membahas isu perpajakan tanpa biaya bagi anggota.
• Coaching Clinic: Sesi konsultasi perpajakan sesuai kebutuhan anggota dengan sumbangan sukarela untuk kas organisasi.
• Keterlibatan Aktif Anggota dalam Program PPL: Mendorong partisipasi anggota non-pengurus dalam kepanitiaan PPL serta sebagai sukarelawan dalam program NGOTAK dan Coaching Clinic.
3. Bidang Keanggotaan
• Memperbarui data anggota baru dan keluar.
• Mencatat keaktifan anggota dalam berbagai kegiatan cabang.
• Mempersiapkan seragam baru bagi anggota.
• Menampung aspirasi dan kendala anggota yang berkaitan dengan organisasi.
4. Bidang Humas
• Berkolaborasi dengan pihak swasta dalam pengembangan program edukasi perpajakan.
• Menjalin kerja sama dengan Humas IKPI Pusat dan Pengda dalam penyelenggaraan acara tertentu.
• Bekerja sama dengan DJP dalam penyuluhan pelaporan SPT tahunan.
• Berkolaborasi dengan divisi PPL untuk menyukseskan program NGOTAK.
Harapan dan Komitmen IKPI Jakarta Pusat
Pada kesempatan tersebut, Suryani menekankan pentingnya kolaborasi antara pengurus, anggota, dan pihak eksternal dalam menjalankan program kerja. “Kami berharap seluruh anggota IKPI Jakarta Pusat dapat berperan aktif dalam menyukseskan program yang telah dirancang. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa menjadikan IKPI sebagai organisasi konsultan pajak yang lebih profesional dan diakui secara global,” ujarnya.
Rakorda IKPI Pengda DKJ ini kata Suryani, diharapkan bisa menjadi ajang koordinasi yang strategis bagi setiap cabang untuk memastikan bahwa program kerja yang disusun dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi anggota serta sektor perpajakan secara luas. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar kolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. Seminar ini bertajuk “Pengenalan Simulator Coretax System & Poin-Poin Kunci PMK 81 Tahun 2024”. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para konsultan pajak terhadap sistem perpajakan terbaru dan menjalin hubungan yang lebih erat antara IKPI dengan DJP.
Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengungkapkan beberapa tujuan utama dari seminar tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan wawasan perpajakan bagi para konsultan agar mereka dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait sistem Coretax kepada Wajib Pajak (WP).
Selain itu kata Suryani, kolaborasi ini diharapkan dapat mempererat kerja sama antara IKPI Jakarta Pusat dan DJP, khususnya Kanwil Jakarta Pusat, sehingga apabila ada kendala dalam implementasi sistem perpajakan, kedua pihak dapat saling membantu.
(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)
“Kami ingin menjalin hubungan yang baik dengan DJP, karena IKPI adalah mitra strategis dari DJP. Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat saling membantu ketika ada tantangan dalam pelaksanaan sistem perpajakan yang baru,” ujar Suryani, Minggu (15/12/2024).
Ia menyampaikan, bahwa IKPI Jakarta Pusat telah berupaya mengoptimalkan pemahaman peserta melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menghadirkan sesi simulasi langsung mengenai sistem Coretax yang dipandu oleh tim DJP, dengan narasumber utama, Togar, seorang penyuluh dari DJP.
Selain itu, sesi tanya jawab juga menjadi salah satu bagian penting dalam seminar tersebut, di mana peserta dapat berinteraksi langsung dan mendalami topik yang dibahas.
(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)
Suryani mengungkapkan, seminar yang dihadiri oleh 109 peserta ini mencatatkan antusiasme yang luar biasa. Dari total peserta, 74 orang berasal dari anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat, sementara 35 peserta lainnya berasal dari masyarakat umum dan anggota IKPI cabang lainnya.
“Para peserta tampak sangat aktif mengikuti seminar dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Banyak dari mereka yang membawa laptop untuk mengikuti simulasi dan terlihat sangat antusias dalam bertanya,” ujarnya.
Melihat antusiasme para peserta yang datang dari pagi hingga sore hari, serta keseriusan mereka dalam mengikuti simulasi, kami merasa seminar ini berhasil meningkatkan kompetensi mereka. Bahkan, ada peserta yang masih ingin bertanya meskipun acara telah selesai.
Ia berharap, kegiatan kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kualitas pemahaman ilmu perpajakan di kalangan anggota. “Sebagai mitra DJP, IKPI Jakarta Pusat berharap dapat memberikan masukan yang berguna bagi DJP dalam merumuskan regulasi perpajakan yang lebih baik, guna meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan serta penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya.
Selain itu, Suryani juga berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut, dan IKPI sebagai mitra DJP dapat memberikan saran yang konstruktif dalam penyusunan regulasi perpajakan. Dengan demikian, kepatuhan administrasi perpajakan dapat terjaga dan penerimaan pajak negara dapat tercapai dengan optimal.
Sekadar informasi, hadir sejumlah Pengurus Pusat IKPI pada acara tersebut:
1. Ketua Umum, Vaudy Starworld
2. Wakil Ketua Umum, Jetty
3. Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) Suwardi Hasan –
4. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono
5. Ketua Departemen IT, Hendrik Saputra
6. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea
7. Anggota Dewan Kehormatan IKPI, Lam Sunjaya
8. Ketua IKPI Pengurus Daerah DKJ, Tan Alim
9. Ketua Bidang Humas Pengda DKJ Herry Juwana
10. Biro Keuangan IKPI, Frisa Islan
11. Ketua Bidang Pengembangan IT, Welvin
Hadir juga tamu undangan lainnya:
1. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Eddy Wahyudi
2. Kepala Bid. Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, Agustinus Dicky Hariadi
3. Pemateri, Togar Anaro Lumban Tobing
4. Tim Kanwil DJP Jakarta Pusat
Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan bahwa kolaborasi antara IKPI dan DJP dapat semakin solid, untuk menciptakan iklim perpajakan yang lebih baik di Indonesia. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat mengikuti seminar edukasi yang bertajuk “Edukasi Coretax” yang diselenggarakan di aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat pada Selasa (19/11/2024). Seminar ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para konsultan pajak dalam memanfaatkan teknologi terbaru dalam sistem perpajakan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, dan Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, yang turut memberikan dukungan dan apresiasi terhadap acara tersebut. Selain itu, seminar ini juga diikuti oleh 26 peserta yang merupakan anggota dari IKPI Cabang Jakarta Pusat.
(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)
Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani mengatakan, salah satu tujuan utama dari kegiatan edukasi ini adalah untuk memberikan wawasan mendalam tentang Coretax, sebuah sistem perpajakan terintegrasi yang saat ini menjadi salah satu yang terbesar di dunia.
Menurutnya, kolaborasi seperti ini sangat penting dalam membantu para konsultan pajak untuk memahami perkembangan teknologi yang ada dalam dunia perpajakan.
“Kolaborasi yang sangat membantu untuk memahami perkembangan teknologi pada perpajakan,” ungkap Suryani di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini penting tidak hanya untuk pengembangan pengetahuan para konsultan pajak, tetapi juga untuk membekali generasi muda dengan sistem dan teknik perpajakan yang lebih baik, sehingga sistem perpajakan di Indonesia dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman.
Suryani menegaskan pentingnya seminar perpajakan seperti ini sebagai sarana untuk mewariskan wawasan kepada generasi muda, yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam memajukan sistem perpajakan tanah air. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang teknologi perpajakan, diharapkan para konsultan pajak bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia perpajakan Indonesia.
Sebagai bentuk apresiasi, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat juga menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Pusat yang telah mendukung penuh acara ini. “Terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Pusat yang telah berperan aktif dalam mensukseskan Edukasi Coretax kepada anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat,” ujar Suryani.
(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)
Ia berharap kegiatan edukasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh peserta, khususnya bagi para konsultan pajak yang hadir.
Diharapkan, para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam seminar ini untuk lebih meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia, serta mendukung kemajuan teknologi perpajakan yang semakin berkembang. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI Cabang Jakarta Pusat) menggelar PPL Moot Court Pengadilan Pajak di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024). Acara ini dihadiri oleh 108 peserta, yang terdiri dari para Konsultan Pajak dan masyarakat umum.
Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono yang mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld pada kegiatan tersebut mengatakan, pelaksanaan kegiatan PPL Moot Court dalam kegiatan IKPI Cabang Jakarta Pusat sangatlah baik, mengingat tidak semua konsultan pajak atau calon konsultan pajak pernah beracara di Pengadilan Pajak.
(Foto: Istimewa)
“Kegiatan ini akan memberikan pengalaman nyata bagi peserta, mengingat materi dan situasi dibuat persis seakan berada diruang persidangan dengan kehadiran Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Pemohon Gugatan/Banding, dan Tergugat/Terbanding. Dan disini juga peserta bisa belajar beracara dengan proses dan mekanisme persidangan,” kata Jemmi di Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Dengan mendatangkan narasumber berkompeten, yakni Dr. Drs. Hariyasin, Ak. CA, SH, MH, yang juga merupakan salah satu Anggota Dewan Kehormatan IKPI, kegiatan PPL Moot Court ini diyakini menjadi pilihan tepat untuk menambah ilmu konsultan pajak, khususnya saat menghadapi sengketa perpajakan dan/atau kepabeanan baik upaya hukum gugatan maupun banding di pengadilan.
(Foto: Istimewa)
“PPL ini sangat bagus, baik dari sisi penyelenggaraan maupun tema yang diambil. Saya menyampaikan pesan dari Pak Ketum Vaudy Starworld, yang meminta seluruh anggotanya bersatu bersama membangun IKPI,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat 2019-2024 Hendrik Saputra mengatakan, acara Moot Court kali ini mengusung konsep yang menarik dalam bentuk workshop, dan sesi interaktif dari Hariyasin yang merupakan pakar pajak dan penulis buku “Praktik Beracara pada Pengadilan Pajak di Indonesia (Banding-Gugatan).
(Foto: Istimewa)
Keahliannya dalam menyampaikan materi, kata Hendrik, membuat peserta aktif berpartisipasi dalam diskusi, menggali berbagai aspek praktik beracara di Pengadilan Pajak.
Menurutnya, penyelenggaraan moot court ini dilatarbelakangi oleh masukan dari para anggota IKPI Jakarta Pusat yang mengungkapkan bahwa banyak di antara mereka yang belum memiliki pengalaman beracara di Pengadilan Pajak.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang prosedur dan praktik di Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan dalam profesi Konsultan Pajak.
(Foto: Istimewa)
Sebagai Konsultan Pajak kata Hendrik, pemahaman mengenai Moot Court sangat penting. Hal ini karena dalam praktik profesi, Konsultan Pajak bertugas untuk memperjuangkan keadilan dan menegakkan hak-hak perpajakan Wajib Pajak.
Proses yang dilalui mulai dari pemeriksaan pajak, keberatan, hingga banding, dan gugatan di Pengadilan Pajak membutuhkan pemahaman mendalam tentang aturan dan prosedur. Dengan memahami Moot Court, Konsultan Pajak dapat lebih siap dalam mewakili klien mereka di Pengadilan.(bl)
IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat Suryani, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Cabang dalam pemilihan yang diselenggarakan di Ibis Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024) malam.
Ketua Cabang IKPI Jakarta Pusat 2019-2024 Hendrik Saputra mengatakan, Suryani merupakan Ketua Cabang perempuan pertama di wilayah Pengda DKI. “Sudah waktunya perempuan ikut menjadi pemimpin, dan kami meyakini Ibu Suryani mampu membawa IKPI Cabang Jakarta Pusat menjadi lebih maju,” kata Hendrik di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Dikatakan Hendrik, dalam Rapat Anggota Cabang pada 17 September 2024 dibentuklah panitia untuk pemilihan ketua cabang yang terdiri dari Heri Purwanto, Tjhai Fung Piau, dan Gustaf R. Tania. Setelah itu, panitia meminta seluruh anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Cabang.
“Sampai akhir pendaftaran hanya Ibu Suryani sebelumnya menjabat sebagai Humas IKPI Jakarta Pusat periode 2014-2019, dan Bendahara 2019-2024 yang mencalonkan, dan pada 20 September 2024 secara otomatis beliau terpilih secara aklamasi, karena tidak ada calon lainnya yang mendaftar,” ujarnya.
Hendrik yang saat ini dipercaya Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, untuk menjadi Pengurus Pusat berharap Suryani bisa membawa IKPI Cabang Jakarta Pusat lebih besar dan dikenal oleh masyarakat dan aktif berkolaborasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak hingga Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya.
Di masa kepemimpinan Ketum Vaudy ini kata Hendrik, beliau menekankan IKPI harus bermanfaat bukan hanya untuk anggota, tetapi juga untuk bangsa dan negara.
“Salah satu yang harus digencarkan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena untuk tahun 2025 pemerintah mematok target penerimaan pajak yang tinggi dan IKPI mempunyai kewajiban moril untuk membantu pencapaian itu,” ujarnya.
Sementara itu, dengan visi “Maju Bersama IKPI Cabang Jakarta Pusat”, sebagai Ketua Cabang Terpilih, Suryani menyampaikan komitmennya untuk membawa cabang ini lebih maju.
Pada kesempatan itu, Suryani mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan anggota. Ia juga meminta dukungan agar bersama-sama menjaga kekompakan dan kebersamaan sesama anggota sehingga IKPI Cabang Jakarta Pusat semakin Jaya!. (bl)
IKPI, Jakarta: Sebanyak 24 dari 42 ketua cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai wilayah di Indonesia menyatakan keinginannya memiliki ketua umum dan wakil ketua umum baru pada periode 2024-2029. Hal itu dikatakan Vaudy Starworld yang juga sebagai calon ketua umum (ketum) IKPI pada Kongres XII IKPI di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024.
“Sudah lebih dari 50 persen ketua cabang menginginkan ada pergantian ketua umum. Mereka ingin terjadi pergantian ketua umum,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2024).
Vaudy mengungkapkan bahwa ke 24 ketua cabang itu mendukung dirinya dan Jetty untuk menjadi pemimpin tertinggi di organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia ini, untuk periode 2024-2029.
Menurutnya, dukungan para ketua cabang itu bukan hanya sekadar diucapkan. Mereka juga masuk menjadi tim sukses untuk membantu Vaudy-Jetty memenangkan kontestasi di Kongres XII ini.
Besarnya dukungan kepada pasangan Vaudy-Jetty untuk maju pada Kongres tersebut, sudah terlihat sejak pengajuan usulan pasangan calon yang diajukan oleh 42 cabang kepada panitia pemilihan.
“Sebanyak 39 dari 42 cabang mengusulkan kami untuk maju sebagai pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI periode 2024-2029. Usulan cabang Ini lebih banyak dari petahana saat ini. Hal ini menunjukkan sebagai bentuk dukungan yang sangat besar, dan kami akan bersungguh-sungguh mengikuti kontestasi ini,” katanya. (bl)