IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat turut memeriahkan penyelenggaraan Seminar Nasional (Semnas) IKPI yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, mengungkapkan kebanggaannya karena cabang yang dipimpinnya berhasil menghadirkan 104 anggota dalam kegiatan tahunan tersebut.
“Sebanyak 77 peserta hadir langsung (offline) dan 27 anggota mengikuti secara daring,” kata Suryani.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)
Diungkapkannya, partisipasi anggota IKPI Jakarta Pusat di semnas ini luar biasa. “Kami ingin menunjukkan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus belajar serta memperkuat kompetensi di bidang perpajakan,” ujarnya.
Menurutnya, materi yang disampaikan para narasumber pada Semnas kali ini sangat relevan dengan perkembangan dunia perpajakan. Topik meliputi pengungkapan fakta big data, pengawasan wajib pajak, hingga pengaturan kuasa hukum di pengadilan pajak.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)
“Materi tersebut banyak memberikan wawasan baru bagi kami, sehingga dapat menjadi bekal untuk mendampingi wajib pajak dengan lebih profesional,” jelasnya.
Lebih jauh, Suryani menekankan bahwa tujuan Semnas tidak hanya menambah pemahaman atas regulasi perpajakan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi konsultan pajak dari berbagai daerah di Indonesia. Ia pun menyampaikan rasa senang bisa berjumpa langsung dengan tokoh senior IKPI, di antaranya M. Soebakir dan Koennady.
Menariknya, suasana kebersamaan dalam Semnas ini semakin hangat ketika salah satu anggota IKPI Jakarta Pusat, Karina, berkesempatan merayakan hari ulang tahunnya bersama rekan-rekan seprofesi.
“Momen itu menambah warna kebersamaan kami. Semnas kali ini tidak hanya penuh ilmu, tetapi juga penuh keakraban,” kata Suryani.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta pusat)
Dengan semangat kebersamaan tersebut, Suryani optimistis IKPI Jakarta Pusat akan semakin solid dalam mendukung agenda-agenda organisasi dan terus berkontribusi dalam memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat turut menyampaikan apresiasi atas capaian bersejarah yang diraih organisasi profesi ini di usia ke-60 tahun. Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan bahwa penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menjadi bukti nyata kekompakan dan dedikasi seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Suryani saat menghadiri puncak perayaan HUT IKPI ke-60 di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Pada kesempatan tersebut, ia hadir bersama Sekretaris IKPI Jakarta Pusat, Santoso, serta Hendrik (Ketua Departemen IT, IKPI) dan Welvin (Ketua Bidang IT, IKPi) serta sejumlah anggota Cabang Jakarta Pusat.
“Atas nama IKPI Cabang Jakarta Pusat, kami mengucapkan selamat dan bangga atas pencapaian dua penghargaan dari MURI, yaitu sebagai asosiasi konsultan pajak dengan jumlah anggota terbanyak, serta kegiatan donor darah oleh konsultan pajak terbanyak. Terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota IKPI yang telah memberi dukungan sehingga rekor ini dapat tercapai,” ujar Suryani.
Selain itu, Suryani juga menyoroti simbol khusus yang dihadirkan pada perayaan tahun ini, yakni 60 pin eksklusif bernomor urut 1 hingga 60 yang dilapisi emas 18 karat. Pin tersebut, kata dia, bukan sekadar atribut, melainkan lambang perjalanan panjang IKPI sekaligus semangat baru untuk terus berkontribusi bagi bangsa.
“Pada logo pin tersebut tertulis IKPI untuk Nusa Bangsa. Semoga IKPI semakin solid, kompak, dan mampu terus berjaya memberikan kontribusi terbaik untuk negeri,” tegasnya.
HUT ke-60 IKPI berlangsung meriah dengan melibatkan seluruh pengurus pusat, pengda, pengcab, sponsor, dan mitra strategis. Momentum ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga refleksi bersama akan pentingnya peran konsultan pajak dalam pembangunan ekonomi nasional. (bl)
IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati HUT ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara dan Cabang Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara menggelar kegiatan donor darah bersama di Markas PMI Jakarta Utara, Plumpang, Minggu (24/8/2025).
Kegiatan sosial ini mendapat antusiasme tinggi dari anggota IKPI, mitra kerja, hingga masyarakat umum. Ratusan pendonor ikut berpartisipasi mendaftar untuk mencapai target 100 pendonor yang ditetapkan.
(Foto: Istimewa)
Ketua IKPI Jakarta Utara, Franky Foreson, menyampaikan bahwa aksi donor darah ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT IKPI ke-60 yang digelar serentak di 45 cabang seluruh Indonesia. “Selain bentuk kepedulian kemanusiaan, kegiatan ini juga kami harapkan bisa tercatat dalam rekor MURI,” ujarnya.
Franky menambahkan, sepanjang Agustus 2025, IKPI telah menggelar berbagai kegiatan seperti lomba cerdas cermat perpajakan, turnamen golf, dan gowes bersama, sebelum puncak perayaan pada 27 Agustus mendatang.
(Foto: Istimewa)
“Terima kasih kepada PMI Jakarta Utara yang sudah memfasilitasi kegiatan ini. Sinergi ini membuktikan semangat kebersamaan IKPI untuk bangsa,” katanya.
Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menilai kegiatan donor darah menjadi simbol nyata kepedulian IKPI terhadap masyarakat luas. “HUT ke-60 bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum bagi kami untuk hadir lebih dekat dan berbagi dengan sesama,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan kegiatan sosial semacam ini. “Donor darah adalah kontribusi kecil namun berdampak besar. Harapan kami, kegiatan ini bisa IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati HUT ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara dan Cabang Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara menggelar kegiatan donor darah bersama di Markas PMI Jakarta Utara, Plumpang, Minggu (24/8/2025).
(Foto: Istimewa)
Kegiatan sosial ini mendapat antusiasme tinggi dari anggota IKPI, mitra kerja, hingga masyarakat umum. Ratusan pendonor ikut berpartisipasi mendaftar untuk mencapai target 100 pendonor yang ditetapkan.
Ketua IKPI Jakarta Utara, Franky Foreson, menyampaikan bahwa aksi donor darah ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT IKPI ke-60 yang digelar serentak di 45 cabang seluruh Indonesia. “Selain bentuk kepedulian kemanusiaan, kegiatan ini juga kami harapkan bisa tercatat dalam rekor MURI,” ujarnya.
Franky menambahkan, sepanjang Agustus 2025, IKPI telah menggelar berbagai kegiatan seperti lomba cerdas cermat perpajakan, turnamen golf, dan gowes bersama, sebelum puncak perayaan pada 27 Agustus mendatang.
“Terima kasih kepada PMI Jakarta Utara yang sudah memfasilitasi kegiatan ini. Sinergi ini membuktikan semangat kebersamaan IKPI untuk bangsa,” katanya.
Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menilai kegiatan donor darah menjadi simbol nyata kepedulian IKPI terhadap masyarakat luas. “HUT ke-60 bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum bagi kami untuk hadir lebih dekat dan berbagi dengan sesama,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan kegiatan sosial semacam ini. “Donor darah adalah kontribusi kecil namun berdampak besar. Harapan kami, kegiatan ini bisa dilaksanakan rutin, agar manfaatnya semakin luas dan masyarakat merasakan kehadiran IKPI tidak hanya di bidang perpajakan, tetapi juga kemanusiaan,” tambah Suryani.
Suryani juga berterima kasih kepada ketua panitia donor darah Juwita (Cabang Jakarta Utara) dan Santoso (Cabang Jakarta Pusat) beserta seluruh panitia yang telah membantu sehingga kegiatan tersebut berjalan lancar.
(Foto: Istimewa)
Ketua PMI Jakarta Utara, Rijal, mengapresiasi inisiatif IKPI. “Ini adalah kegiatan kemanusiaan yang sangat berarti. Kami berharap IKPI bisa menjadikannya agenda berkelanjutan, termasuk saat Ramadan dan setelah Idulfitri, ketika kebutuhan darah meningkat. PMI siap berkolaborasi,” jelasnya.
Untuk menambah semangat peserta, panitia menyediakan doorprize menarik, mulai dari sepeda lipat, kompor gas, magicom, dispenser, setrika listrik, hingga kipas angin. Salah seorang pendonor, Tiara Efendi dari Koja, mengaku senang bisa ikut berpartisipasi. “Semoga kegiatan ini rutin diadakan karena sangat bermanfaat,” tuturnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan para pemilik aset kripto dalam melaporkan kepemilikan maupun transaksi mereka kepada otoritas pajak.
“Bagi pemilik aset kripto yang belum mencantumkan asetnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebaiknya segera melakukan pembetulan. Jangan menunggu sampai ada pemeriksaan. Langkah ini penting agar tidak terkesan ada yang disembunyikan,” ujar Suryani dalam acara Ngobrol Tentang Perpajakan (NGOTAK) episode ke-6 di Jakarta, Jumat (15/8/2025), yang dihadiri puluhan anggota IKPI Jakarta Pusat.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)
Menurut Suryani, aturan perpajakan atas aset kripto sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi ini menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto karena kini aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas.
Namun, setiap transaksi kripto tetap dikenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,21 persen untuk transaksi melalui platform dalam negeri, dan 1 persen untuk transaksi melalui platform luar negeri yang pembayarannya harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
Ia menekankan, dengan adanya ketentuan yang lebih sederhana dan tarif pajak yang sudah ditetapkan secara final, tidak ada alasan bagi pemilik aset kripto untuk menunda pelaporan.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)
“Kepatuhan itu investasi. Semakin cepat kita membereskan administrasi pajak, semakin tenang kita di kemudian hari. Apalagi sekarang semua sudah ada dasar hukumnya, tinggal dijalankan,” kata Suryani.
Suryani juga mengingatkan bahwa tren kepemilikan aset kripto di Indonesia terus meningkat, sehingga transparansi pelaporan menjadi semakin penting. “Jangan berpikir bahwa aset kripto itu aman disembunyikan hanya karena berbasis digital. Pemerintah sudah memiliki mekanisme pengawasan dan pertukaran data. Justru dengan melaporkannya secara benar, kita membangun citra positif di mata fiskus,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia mendorong para konsultan pajak anggota IKPI untuk turut berperan aktif memberikan edukasi kepada klien mereka. Menurutnya, sosialisasi yang tepat akan membantu wajib pajak memahami bahwa pelaporan aset kripto bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari praktik keuangan yang sehat.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim dan Ketua Bidang Penunjang Teknologi dan Informasi. Departemen IT, IKPI, Yulia Yanto Anang. (bl)
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), khususnya dalam upaya sosialisasi peraturan perpajakan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa, saat mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, dalam Seminar dan Rapat Anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)
“Kanwil DJP Jakarta Pusat sangat mendukung kegiatan seminar rutin seperti ini. IKPI merupakan mitra penting bagi DJP, terutama dalam membantu kami menyebarluaskan informasi perpajakan yang bersifat masif. Tidak mungkin DJP melakukannya sendiri,” ujar Muktia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan asistensi penyuluhan kepada para anggota IKPI agar setiap peraturan yang diterbitkan DJP dapat dipahami dan disampaikan dengan benar kepada wajib pajak. Langkah ini diyakini dapat mendorong peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)
“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara ini. Kanwil DJP Jakarta Pusat selalu siap memberikan dukungan penyuluhan kapan pun dibutuhkan,” tambahnya.
Menurut Muktia, seminar yang dihadiri ratusan anggota IKPI Jakarta Pusat ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman atas regulasi pajak yang terus berkembang, sekaligus mempererat kolaborasi antara otoritas pajak dan para praktisi di lapangan.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)
Dalam kesempatan itu, Kanwil DJP Jakarta Pusat juga menugaskan empat pegawainya sebagai narasumber seminar dan dua orang lainnya hadir mewakili kepala kanwil yang berhalangan hadir.
Mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat:
1. Kepala Bidang P2 Humas, Muktia Agus Budi Santosa
2. Kepala Seksi Bmbingan Penyuluhan, Koernia Ernawan
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat terus mendorong semangat kebersamaan dan kolaborasi antaranggota melalui berbagai program edukatif dan sosial yang dirancang hingga akhir 2025.
Dalam Rapat Anggota di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025), Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, memaparkan rencana kegiatan enam bulan ke depan yang melibatkan kombinasi antara pengembangan profesional dan kebersamaan.
(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)
Salah satu program unggulan yang ditawarkan pengurus kepada anggota adalah penyelenggaraan seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di luar kota selama dua hari satu malam dengan akumulasi 16 SKP. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas sekaligus ajang penyegaran bagi para anggota.
“Kita ingin ada suasana baru. Seminar tetap jalan, ilmunya tetap kita dapat, tapi ada nuansa refreshing juga. Kalau peserta minimal 50 orang, kita siap berangkat,” ujar Suryani.
(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)
Selain program luar kota, kegiatan bulanan seperti ngobrol santai mengenai perpajakan (Ngotak) tetap dijalankan secara konsisten.
Dikatakan Suryani, dalam kegiatan seminar dan rapat anggota kali ini, peserta yang hadir akan mendapatkan 8 SKP terstruktur dan dapat memperoleh tambahan 4 SKP non-struktur jika mengikuti pertemuan berikutnya.
Suryani juga menyoroti pentingnya interaksi langsung antaranggota, khususnya dalam membangun hubungan yang lebih erat di luar komunikasi daring. “Banyak yang aktif di grup WhatsApp, tapi belum tentu kenal secara langsung. Lewat kegiatan fisik seperti ini, kita bisa membangun silaturahmi yang lebih kuat,” katanya.
(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)
Pada kesempatan tersebut, Suryani dan para peserta yang hadir pada rapat anggota juga memberikan kejutan kepada 11 anggota IKPI Jakarta Pusat yang berulang tahun di bulan Juli. Sebagai apresiasi dan bentuk kebersamaan, pengurus cabang Jakarta Pusat memberikan hadiah kue ulang tahun kepada mereka.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Danica, anggota IKPI Jakarta Pusat yang berhasil mendapatkan juara 1 lomba Tax Consultant Writing yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok.
Atas prestasi tersebut, IKPI Cabang Jakarta Pusat memberikannya penghargaan berupa tiket gratis Seminar Nasional IKPI yang akan diselenggarkan pada Agustus 2025. (bl)
IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menggelar seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025” di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2025). Seminar ini menjadi bukti nyata kolaborasi strategis antara asosiasi profesi dan otoritas pajak dalam menyosialisasikan regulasi terbaru.
Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani dalam sambutannya menjelaskan bahwa seminar ini merupakan respons atas terbitnya aturan baru yang kini menjadi perhatian utama praktisi perpajakan. “PER-11/PJ/2025 merupakan aturan besar yang sinkron dengan sistem baru perpajakan berbasis Cortex. Karena itu, kami berinisiatif bekerja sama dengan Kanwil DJP untuk mensosialisasikannya secara menyeluruh kepada para anggota,” ujarnya.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Suryani juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta pusat, Eddi Wahyudi yang telah mendukung acara ini.
Hadir empat narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kurnia, Kepala Bidang P2 Humas Muktia, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat. Mereka membedah poin-poin penting dalam seminar tersebut.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)
Materi seminar difokuskan pada dua sesi utama, yaitu pembaruan ketentuan PPN dan PPnBM di sesi pagi, serta SPT PPh unifikasi di sesi siang.
Ia menekankan bahwa aturan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan, dalam UU PPN terutama dalam aspek pembuatan faktur pajak.
“Pengisian keterangan pada faktur pajak kini lebih rinci. Misalnya, pada kolom nama barang harus diisi rinci: penjualan komputer merek ABC sebanyak 3 (unit) dengan harga jual sebesar Rp 5 juta per unit. Sedangkan sudah ada kolom tersendiri atas pengisian jumlah dan harga ” ungkapnya.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)
Hal tersebut memicu diskusi hangat dari para peserta, yang menyoroti potensi peningkatan beban administrasi. “Bagi konsultan pajak, ini bukan soal menolak, tetapi berharap agar kewajiban administratif bisa disederhanakan, agar tidak menyita waktu,” tambahnya.
Sebanyak 147 peserta hadir dalam seminar ini, jumlah terbanyak yang pernah dicapai dalam sejarah IKPI Jakarta Pusat. Ketua cabang pun mengapresiasi panitia kecil yang berjumlah enam orang yang telah bekerja keras di bawah pengawasan pengurus.
“Kolaborasi dengan Kanwil DJP ini sangat positif, karena menjadi ruang diskusi dua arah. DJP sudah lebih dulu mengikuti pelatihan internal, jadi mereka bisa menjawab langsung kebingungan anggota di lapangan,” jelasnya.
Ke depan lanjut Suryani, IKPI Jakarta Pusat berkomitmen terus membangun sinergi dengan otoritas pajak dalam mendukung edukasi dan implementasi aturan secara efektif. “Seminar ini bukan sekadar penyampaian materi, tapi juga menyuarakan aspirasi anggota atas praktik-praktik baru perpajakan,” katanya. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Seminar dan Rapat Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Kurnia Eka Putri, menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme peserta dalam acara yang digelar di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025). Seminar bertema “Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025” ini mencatatkan rekor jumlah peserta terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan seminar di lingkungan IKPI Jakarta Pusat, yakni 147 orang.
“Ini luar biasa. Biasanya peserta kami di bawah 100 orang. Tapi kali ini jumlahnya melampaui ekspektasi, dan ini membuktikan bahwa tema PER-11/PJ/2025 ini memang sedang hangat dibahas di kalangan konsultan pajak,” ujar Kurnia.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Ia menuturkan bahwa kesuksesan ini tak lepas dari strategi komunikasi yang dijalankan secara masif. Selain menggalang partisipasi aktif melalui grup internal IKPI, Kurnia juga memanfaatkan media sosial pribadi dan relasi profesionalnya untuk menjangkau peserta dari luar cabang.
Total peserta mencakup 147 orang, terdiri dari 8 peserta umum, 10 dari cabang IKPI lainnya, dan sisanya dari IKPI Jakarta Pusat. Sementara undangan yang hadir mencapai 16 orang, termasuk 6 perwakilan dari DJP dan Kanwil, 2 pengurus IKPI Pusat, serta 2 dari unsur Pengda.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Menariknya, narasumber yang dihadirkan bukan hanya dari kalangan konsultan pajak, tetapi juga langsung dari pihak pembuat regulasi, yakni pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah.
“Kami ingin memberi ruang dialog langsung antara konsultan pajak dengan regulator. Ini penting agar pemahaman atas PER-11/PJ/2025 tidak lagi berada di area abu-abu,” kata Kurnia.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Ia berharap seminar ini mampu memberikan pemahaman yang lebih dalam dan praktis bagi para peserta, khususnya terkait ketentuan terbaru dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai PER-11/PJ/2025.
“Semoga ke depan partisipasi dalam kegiatan seperti ini terus meningkat. Karena update regulasi dan diskusi langsung dengan otoritas sangat penting bagi para profesional pajak,” tutupnya.
Selain itu lanjut Kurnia, acara ini juga menjadi bagian dari program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang menjadi kewajiban anggota IKPI demi menjaga kompetensi dan kredibilitas profesi konsultan pajak di tengah dinamika kebijakan perpajakan nasional. (bl)
IKPI, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “PER-11/PJ/2025” di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2025). Kegiatan ini dihadiri 147 peserta dan menjadi seminar dengan partisipasi tertinggi sepanjang sejarah cabang Jakarta Pusat.
Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyatakan bahwa seminar ini digelar sebagai bentuk respons atas terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang saat ini tengah menjadi perhatian besar di kalangan praktisi perpajakan.
“Ini aturan baru yang sedang hangat dibicarakan. Hampir seluruh cabang IKPI menyelenggarakan seminar serupa untuk membedah dampaknya. Materi hari ini saja mencapai 202 lembar,” ujarnya.
Seminar menghadirkan empat narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kepala Bidang P2 Humas dan Kepala seksi bimbingan penyuluhan , yang mewakili Kepala Kanwil yang berhalangan hadir. Topik pembahasan dibagi menjadi dua sesi utama, pertama tentang ketentuan baru PPN dan PPnBM, serta sesi kedua membahas PPh unifikasi dan pelaporan SPT.
Dalam diskusi, banyak peserta menyoroti peningkatan beban administratif akibat regulasi baru tersebut. Salah satu yang disorot adalah cara pengisian faktur pajak yang kini jauh lebih rinci.
“Kalau dulu cukup menulis ‘uang muka penjualan komputer merek X, sekarang dlm contoh PER 11 tersebut ada tambahan kata menjadi; uang muka penjualan komputer XXX sebanyak 10 unit dengan harga jual Rp 5 juta , padahal kolom harga jual dan unit sdh ada. ,” kata Suryani.
Ia menegaskan bahwa meski tujuannya baik, penambahan ini berpotensi membebani wajib pajak secara administrasi. “Kami berharap aturan ini dapat dipertimbangkan ulang, khususnya dalam hal pengisian faktur pajak. Bukan menolak, tetapi semoga bisa disederhanakan katanya.
Suryani juga menyampaikan terima kasih kepada panitia kecil yang telah menyukseskan seminar, serta memberikan apresiasi kepada peserta yang aktif berdiskusi. “Antusiasmenya luar biasa. Ini membuktikan bahwa konsultan pajak sangat peduli dengan perkembangan regulasi. Kami akan terus menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah,” pungkasnya.
Sekadar informasi, hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kesempatan tersebut:
1. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld
2. Ketua Pengda IKPI DKI Jakarta Tan Alim
3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman
4. Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ikhsan
5. Ketua Departement Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Eduardus Rindorindo
6. Ketua Bidang PPL Pengda DKI Jakarta, Humala Setia Leonardo
Dari Kanwil DJP Jakarta Pusat:
1. Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, Mukthia Agus Santosa
2. Penyuluh Pajak Ahli Madya, Herman Setyawan
3. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kurnia Hernawan
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat kembali menggelar seri diskusi edukatif “Ngobrol Tentang Perpajakan” (NGOTAK) yang kali ini telah memasuki edisi ke-5. Bertempat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, kegiatan yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025 ini mengangkat tema “Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Vol. 2: Bagaimana Caranya Terhindar dari Jerat Pasal Alpa dan/atau Turut Serta dalam Tindak Pidana Perpajakan?”.
Acara ini dihadiri oleh 35 anggota IKPI Jakarta Pusat, yang secara aktif mengikuti jalannya diskusi mulai pukul 13.30 hingga 17.30 WIB.
(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)
Meski bersifat free alias tanpa pungutan biaya, kegiatan ini dikemas secara profesional dan menarik. Hadir sebagai pembicara utama adalah Hendri Tumbur, praktisi dan ahli di bidang penegakan hukum perpajakan. Diskusi dimoderatori oleh Heri Purwanto, dengan pembawa acara Edwin yang turut menjaga suasana acara tetap interaktif.
Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa NGOTAK Vol. 5 menjadi momentum penting untuk membekali para konsultan pajak dalam menghadapi tantangan praktik perpajakan, khususnya dalam konteks pemeriksaan bukti permulaan dan potensi penyidikan pajak.
(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)
“Topik ini sangat krusial. Konsultan pajak harus memahami batasan profesional agar tidak terseret dalam perkara pidana, baik karena kealpaan, kelalaian, maupun karena dianggap turut serta dalam rekayasa pajak klien. Melalui forum NGOTAK ini, kami ingin memberi ruang belajar dan diskusi yang praktis, aplikatif, dan relevan dengan realita di lapangan,” ungkap Suryani, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, pemahaman yang mendalam terhadap aspek hukum dalam perpajakan bukan hanya melindungi konsultan pajak secara pribadi, tetapi juga memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi ini.
(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)
“Tantangan profesi konsultan pajak saat ini semakin kompleks. Kesalahan kecil bisa berdampak besar, termasuk ancaman pidana. Karena itu, peningkatan kapasitas dan pengetahuan harus dilakukan secara terus menerus. NGOTAK adalah salah satu bentuk komitmen kami terhadap hal itu,” tambahnya.
Kegiatan ini pun disambut antusias oleh peserta. Diskusi berlangsung dinamis, dengan sesi tanya-jawab yang menunjukkan tingginya minat anggota terhadap isu perlindungan hukum bagi konsultan pajak.
Suryani menegaskan bahwa IKPI Jakarta Pusat akan terus menghadirkan forum-forum serupa secara berkala, tidak hanya untuk memperkuat kompetensi teknis, tetapi juga memperluas wawasan etika dan hukum bagi para anggotanya.
“Kami ingin agar anggota IKPI tidak hanya andal dalam menghitung pajak, tapi juga cerdas dalam bersikap, bijak dalam bertindak, dan aman dari risiko hukum yang bisa muncul sewaktu-waktu,” ujarnya.
(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)
Usai kegiatan, seluruh peserta memberikan kejutan kepada salah satu anggota (Tara) yang saat itu berulang tahun. Sebagai rasa sukur dan kebersamaan, mereka merayakan hari kelahiran Tara tersebut dengan makan bersama di restoran Padang. (bl)