Fraksi PKS dan PDIP Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fraksi PDI Perjuangan dan PKS bahkan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tarif PPN 12% bisa dilakukan paling lambat tahun 2025. Dalam implementasinya, DJP akan menunggu pemerintah baru.

“Kajian terus kita jalankan dan transisi pemerintah juga terjadi jadi kami menunggu lah,” ungkapnya sseperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (19/3/2024)

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal ini dikarenakan kondisi daya beli masyarakat yang semakin lemah.

Andreas menjelaskan, kini kelompok masyarakat yang paling tertekan adalah kelas menengah. Terutama yang pendapatannya mencapai Rp4-5 juta. Menurutnya kelompok ini sudah masuk ke persoalan makan tabungan yang artinya pendapatannya tidak cukup mengakomodir kenaikan inflasi.

“Kalau kita lihat fenomena ini banyak yang sudah mulai mantab,” ujarnya.

Tentu ini berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin. Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) dalam jumlah besar agar mereka bisa bertahan dari kenaikan inflasi dan gejolak lainnya.

Padahal, menurut Andreas, kelompok menengah merupakan penopang perekonomian nasional. Apabila tidak mendapatkan perhatian lebih, maka kelompok ini bisa turun kelas menjadi miskin.

“Kami ingin supaya dikaji lagi kenaikan PPN 12%, kita bicara bersama UU itu tapi waktu itu 12% itu kita tidak ingin sekaligus. Tentunya kondisi perekonomian, Fed juga belum menentukan bunga ini perlu kemudian perlu dikaji kembali, timingnya kalau mau naik kenapa gak tunggu kalau the Fed turunkan suku bunga,” papa. (bl)

Harganya Ratusan Juta Tetapi Pajak Wuling BinguoEV hanya Rp143 Ribu

IKPI, Jakarta: Pajak tahunan Wuling BinguoEV murah meriah! Bahkan pajaknya tak sampai Rp 150 ribu. Salah satu keuntungan yang ditawarkan mobil listrik adalah pajak tahunan yang rendah.

Pajaknya jauh lebih rendah ketimbang mobil bensin. Salah satu contohnya adalah pajak tahunan Wuling BinguoEV. Dalam penelusuran detikOto, pajak mobil listrik Wuling BinguoEV itu tak sampai Rp 150 ribu!

Pajak Wuling BinguoEV

Tertulis dalam laman Samsat DKI Jakarta, pajak Wuling BinguoEV yang mengusung baterai berkapasitas 50 kWh itu hanya dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu. Sementara untuk PKB Pokok tarifnya Rp 0. Dengan demikian, total pajaknya hanya Rp 143 ribu.

Sebelumnya Brand and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani memang sempat mengungkap bahwa pajak BinguoEV akan murah lantaran tidak dibebankan PKB.

“Asusmsinya kalau PKB iya 0,” terang Dian seperti dikutip dari Detik Oto, Senin (18/3/2024).

Untuk diketahui, pemerintah memang memberi keringanan terhadap mobil listrik. Keringanan itu meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi. Jadi kendaraan yang sebelumnya merupakan internal combustion engine dikonversi jadi kendaraan listrik berbasis baterai akan tetap dikenakan tarif PKB dan BBNKB. (bl)

Laksanakan Amanat Kongres Malang, IKPI Buka Rekrutmen Direktur Eksekutif

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membuka rekrutmen Direktur Eksekutif untuk ditempatkan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan. Rukrutmen ini merupakan bagian pelaksanaan dari amanat Kongres XI IKPI di Batu, Malang Jawa Timur pada tahun 2019.

Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto mengatakan, dalam pelaksanaannya direktur eksekutif nantinya akan menjalankan tugas-tugas teknis organisasi seperti administrasi, kesekretariatan, serta menjaga harmonisasi kerja antar departemen di kepengurusan pusat IKPI.

“Tentu direktur eksekutif nantinya akan berada di bawah koordinasi ketua umum dan pengurus pusat,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Toto meyakini, dengan adanya direktur eksekutif di kantor pusat IKPI nantinya akan lebih memudahkan organisasi dalam mengorkestrasi manajemen baik itu dari sisi sumber daya manusia (SDM), administrasi maupun segala bentuk kegiatan dan kerja sama IKPI dengan pihak luar.

“Jadi nantinya pengurus pusat, baik itu ketua umum maupun ketua departemen hanya memberikan arahan dan eksekusinya ada di direktur eksekutif,” kata Toto.

Sekadar informasi, saat ini seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi/kesekretariatan kantor pusat IKPI berada di bawah komando langsung Sekretaris Umum melaksanakan arahan Ketua Umum dan mengkoordinasi kerja lintas departemen baik untuk internal organisasi maupun eksternal.  (bl)

(Flayer: Sekretariat PP-IKPI)

 

id_ID