Hari: 31 Oktober 2023
IKPI Partisipasi di Profesi Keuangan Expo 2023
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) turut berpartisipasi dalam Gelaran Profesi Keuangan Expo 2023 yang digagas Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Acara yang digelar di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Acara ini dibuka oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam sambutannya, Menkeu berpesan bahwa Indonesia masih butuh banyak sekali profesi-profesi keuangan yang betul-betul kredibel, integritas, dan kompeten. Karena, profesi ini tidak hanya mengejar kuantitas, tapi kualitas dan antisipasi. (bl)


















Kunjungan Wisman ke Danau Toba hingga Labuan Bajo akan Dipungut Pajak
IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia berencana akan menerapkan pungutan kepada turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) di lima destinasi pariwisata super prioritas di antaranya, Danau Toba (Sumatera Utara), Candi Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), dan Likupang (Sulawesi Utara).
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mengatakan bahwa pungutan kepada turis asing ke depannya tidak hanya akan diterapkan di Pulau Dewata tetapi juga di kawasan destinasi super prioritas.
“Kita, melihat perkembangan karena pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia kan semakin banyak. Semakin banyak dan semakin berkembang. Kita lihat Jawa Tengah, Jogja, Semarang, Solo, Labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas itu,” kata Vinsensius, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (30/10/2023).
“Memang di dalam tujuan atau road map ke depan daerah-daerah yang menjadi premium, tentu harus siap menerima kedatangan turis. Kesiapan ini juga harus ditopang infrastruktur maupun resource yang ada. Sehingga penerapan ini tax (pajak pungutan) ini juga kita akan evaluasi juga untuk diterapkan,” imbuhnya.
Namun, menurutnya untuk tarif pungutan kepada turis asing tidak harus sama dengan pungutan turis asing di Pulau Bali. “Tentu tidak, karena kita akan melihat juga daya tampung atau carrying capacity dari setiap destinasi dan kesiapan destinasi tersebut,” jelasnya.
Setelah pungutan turis di Pulau Bali yang akan diterapkan di Februari 2024, ke depannya masih belum ditentukan di daerah mana setelah Bali yang akan menerapkan pungutan kepada turis asing. Tetapi, untuk menerapkan pungutan itu harus dilihat dari tiga aspek atau 3A.
“Sampai saat ini belum ditentukan, tapi kalau kita melihat trennya destinasi super prioritas. Tapi kembali lagi kita akan nilai dengan aspek 3A, aksesibilitas, amenitas, maupun atraksi. Dan ini baru wacana belum ditentukan,” ujarnya.
Sementara untuk pungutan Rp150 ribu bagi turis asing di Bali, pihak Kemenparekraf menilai bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sifatnya global.
“Artinya, semua negara di dunia menerapkan yang namanya city tourist tax. Dan Kita boleh dibilang terlambat, tapi saya yakin bahwa pemerintah punya pertimbangan yang betul-betul matang sehingga mengapa itu 2024 diterapkan,” terangnya.
Ia juga menyatakan bahwa pungutan Rp 150 ribu yang akan diterapkan di Pulau Dewata harus diimbangi dengan pelayanan dan juga hospitality yang lebih baik ketika menerima tamu. Hal tersebut merupakan kompensasi dari penerapan pajak seperti itu.
“Dari perspektif pariwisata memang kita menginginkan supaya tax itu akan kembali lagi untuk pariwisata juga. Baik terkait dengan hospitality, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan insentif-insentif lainnya,” paparnya.
“Kami melihat dengan penerapan ini, ke depannya Bali akan menjadi template untuk kota-kota tujuan wisata lainnya di Indonesia. Tapi kembali kita akan evaluasi kembali daerah-daerah lain supaya lebih bisa menerapkan kalau tidak sama seperti dengan Bali, paling tidak di bawah Bali sedikit,” kata Vinsensius. (bl)
Israel Bekukan Pencairan Pendapatan Pajak Palestina 188 Juta Dolar AS
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengungkapkan, Israel membekukan proses pencairan pendapatan pajak milik Otoritas Palestina yang bernilai sekitar 188 juta dolar AS setiap bulannya. Pembekuan dilakukan karena Israel gusar Otoritas Palestina tak mengecam serangan dan operasi infiltrasi Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.
“Otoritas Palestina tidak merasa perlu untuk menjauhkan diri dari tindakan barbar ini, dan para pejabat di otoritas tersebut bahkan menyatakan dukungannya terhadap pembantaian yang mengerikan itu,” kata Smotrich dalam suratnya kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berisi penjelasan tentang penangguhan pengiriman dana pendapatan pejak milik Otoritas Palestina, Senin (30/10/2023), dilaporkan Jerusalem Post, seperti dikutip dari Republika.co id.
“Lebih jauh lagi, Otoritas Palestina bertindak melawan Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional,” tambah Smotrich. Pekan lalu Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendatangi ICC untuk menceritakan tentang berlanjutnya kejahatan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Belum ada komentar resmi dari Otoritas Palestina tentang keputusan Israel membekukan proses pencairan pendapatan pajak mereka. Pendapatan pajak, yang dikenal di Palestina dan Israel sebagai maqasa, dikumpulkan oleh Pemerintah Israel atas nama Otoritas Palestina. Maqasa diperoleh dari hasil impor dan ekspor Palestina.
Pendapatan pajak Otoritas Palestina yang dikumpulkan Israel diperkirakan mencapai sekitar 188 juta dolar AS setiap bulan. Sebagai penghimpun, Israel mendapat komisi sebesar tiga persen dari pendapatan yang dikumpulkan. Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi Otoritas Palestina.
Sementara itu, Israel terus melancarkan serangannya ke Jalur Gaza. Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, hingga Senin lalu, jumlah warga Gaza terbunuh akibat agresi Israel yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 lalu telah mencapai sedikitnya 8.260 jiwa. Sementara korban luka melebihi 21 ribu orang. (bl)