Pemerintah Berikan Bonus Atlet Sea Games Tanpa Dipotong Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan bonus hingga ratusan juta rupiah untuk atlet dan pelatih peraih medali di Sea Games Kamboja tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bonus tersebut akan diterima dalam nominal utuh dan bebas pajak.

Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah menterinya, termasuk Sri Mulyani memberikan bonus kepada para atlet peraih medali Sea Games di Istana Negara kemarin sore, Senin (5/6/2023).

Pelatih dan asisten pelatih yang ikut perhelatan tersebut juga turut hadir. “Presiden Jokowi memberikan penghargaan sangat tinggi atas prestasi dan daya juang para atlet Indonesia. Mereka mampu mengangkat dan mengharumkan nama Indonesia,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun instagramnya @smindrawati, Selasa (6/6/2023).

Ia menyebut, pihaknya telah menganggarkan Rp 289 miliar untuk memberi bonus bagi para atlet dan para pelatihannya di Sea Games tahun ini. Anggaran tersebut bersumber dari APBN 2023.

Berikut besaran bonus para atlet dan pelatih Sea Games:

1. Bonus untuk atlet nomor individu – Emas: Rp 525 juta – Perak: Rp 315 juta – Perunggu: Rp 157,5 juta

2. Bonus untuk atlet nomor ganda – Emas: Rp 420 juta – Perak: Rp 252 juta – Perunggu: Rp 126 juta

3. Bonus untuk atlet nomor beregu – Emas: Rp 367,5 juta – Perak: Rp 220,5 juta Perunggu: Rp 110,25 juta

4. Bonus untuk pelatih/asisten pelatih atlet tunggal atau ganda – Emas: Rp 200 juta – Perak: Rp 120 juta – Perunggu: Rp 30 juta

5. Bonus untuk pelatih/asisten pelatih atlet beregu – Emas: Rp 300 juta – Perak: Rp 180 juta – Perunggu: Rp 90 juta

Sri Mulyani memastikan bonus tersebut sampai ke tangan para atlet dengan besaran yang utuh. Hal itu disampaikannya setelah membalas komentar salah satu pengguna instagram yang mempertanyakan besaran pajak atas bonus tersebut.

“Bonus yang diterima sudah bebas pajak. Pajaknya ditanggung pemerintah. Jadi para atlet dan pelatih dapat bonus utuh,” ujarnya.

Bendahara negara itu juga menyampaikan pesan Jokowi bagi para atlet untuk terus semangat menorehkan prestasi. Para atlet juga disarankan menggunakan bonus itu untuk investasi agar bermanfaat jangka panjang.  (bl)

Menkeu Tegaskan Butuh Kehati-Hatian dalam Penerapan Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan dirinya sangat hati-hati dalam memungut pajak karbon. Kehati-hatian ini berkaitan dengan reaksi pasar di bursa karbon nantinya.

Ani, sapaan akrabnya, menjelaskan pajak karbon adalah bagian dari rencana panjang jangka menengah yang disusun untuk terus membawa ekonomi RI ke arah ekonomi rendah karbon emisi. Ia menyebut aturan ini sudah diterbitkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kg CO2 ekuivalen. Ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positif diinginkan, tapi dampak negatif diperhatikan,” ujarnya  dalam Green Economy Forum 2023 yang disiarkan di kanal YouTube Bisnis Indonesia, yang dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, pemerintah terus mengakselerasi dan mengembangkan perdagangan karbon sehingga bakal makin dikenal para pelaku ekonomi. Mekanisme ini bakal dikelola secara transparan dan kredibel sehingga pelaku ekonomi semakin tertarik berpartisipasi.

Lebih lanjut, ia menyinggung soal Emission Trading Scheme (ETS) yang merupakan mandatori pemerintah dalam sisi perdagangan karbon. Ia mengklaim hampir 100 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang akan ikut dalam ETS.

“Pada 2023 ada 99 PLTU coal yang berpotensi ikut ETS, di mana total kapasitas total PLTU 33.565 megawatt. Ini artinya 86 persen lebih dari total PLTU batu bara di Indonesia yang akan mengikuti ETS,” ucapnya.

“Ini adalah kemajuan karena para PLTU paham bahwa mereka menghasilkan energi yang dibutuhkan ekonomi dan masyarakat, tapi juga mereka menghasilkan CO2 yang memperburuk iklim dunia,” sambung Ani.

Ia menjelaskan perdagangan karbon dalam sistem ETS ini dilaksanakan langsung antara PLTU, di mana sudah ditetapkan berapa mandatori CO2 yang diperbolehkan. Ani menyebut pihak PLTU bakal berpartisipasi dalam aplikasi penghitungan dan pelaporan emisi ketenagalistrikan alias APPLE-GATRIK.

Namun, kata Ani, perdagangan karbon ini masih dalam skema perdagangan tertutup antara PLTU, bukan melalui bursa karbon yang akan segera diluncurkan pemerintah.

Bendahara Negara itu menegaskan saat ini memang penurunan CO2 dalam skema perdagangan masih berfokus pada sektor energi. Menurutnya, transisi energi tidak semudah membalikkan telapak tangan sehingga perlu dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan shock.

Selain itu, Ani menyinggung soal komitmen dunia dalam KTT G20 di Bali pada November 2022 lalu. Ia menyebut bakal terus menagih komitmen konkret dunia soal transisi energi dan perubahan iklim, termasuk selepas peluncuran Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform.

“Indonesia adalah negara terbesar dengan ekspor batu bara, mereka (negara besar dunia) juga tahu Indonesia adalah negara dengan batu bara terbesar untuk energinya. Namun, ini tidak menghalangi tekad Indonesia untuk melakukan transisi energi. Oleh karena itu, determinasi ini untuk melihat apakah dunia juga punya komitmen yang sama, dan kemudian konsekuen dengan dukungan-dukungan, terutama finansial dan teknologi,” tutur Ani.

Ia mengatakan akan terus menantang lembaga dunia, seperti Asian Development Bank (ADB) hingga Bank Dunia, untuk terus menerjemahkan dan mengkonkretkan komitmen dunia terkait transisi energi.

“Indonesia juga mendapatkan dukungan menjalankan skema ETM melalui langkah dekarbonisasi dari International Partner Group (IPG) melalui Just Energy Transition Partnership (JETP). Bahkan, pada saat KTT G20 diumumkan komitmen US$20 miliar (sekitar Rp314 triliun). Ini yang akan terus kita coba lihat komitmen konkretisasi tersebut,” tandasnya. (bl)

Kini Pajak Ioniq 5 dan Air EV Sudah Nol Rupiah

IKPI, Jakarta: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik telah digratiskan alias menjadi nol oleh pemerintah. Ketentuan ini mulai berlaku sejak pertama aturan tentang itu diundangkan pada 11 Mei 2023.

Bebas PKB bagi kendaraan listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada Pasal 10 berbunyi:

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Kendati begitu, ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tanpa emisi hasil konversi.

Sebelum pajak tahunan menjadi gratis, semua kendaraan termasuk mobil listrik tetap dikenakan pungutan PKB oleh pemerintah mengacu pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Dalam aturan itu motor dan mobil listrik dikenakan PKB dan BBNKB maksimal 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimuat pada Pasal 10 dan Pasal 11.

Hitungan PKB

Penghitungan PKB mobil listrik bisa dilakukan dengan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali 2 persen. Lalu hasilnya ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagaimana hitungannya? Kami akan menjabarkan melalui skema produk mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV mengacu aturan sebelumnya.

Contoh, jika seseorang ingin membeli Ioniq 5 Prime dengan NJKB Rp488 juta. Maka hitungannya:

PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp488.000.000 x 2 persen = Rp9.760.000.

Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp9.760.000= Rp976.000.

Lalu Rp976.000 ini ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Sehingga total pajak Ioniq 5 Prime yang harus dibayar Rp976.000 + Rp143.000= Rp1.119.000.

Tapi jika orang itu hendak membeli Air EV standard range yang memiliki NJKB Rp163 juta, berapa pajak tahunannya?

PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp163.000.000 x 2 persen = Rp3.260.000.

Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp3.260.000= Rp326.000.

Lalu Rp326.000 ini ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Sehingga total pajak Air EV Standar Range yang harus dibayar Rp326.000 + Rp143.000= Rp469.000.

Biaya-biaya ini tidak lagi dibebankan kepada konsumen kendaraan listrik. Hal ini akan menjadi salah satu pertimbangan kuat konsumen membeli kendaraan listrik. (bl)

id_ID