DJP Catat 4,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan perkembangan terbaru soal wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Secara total, hingga Selasa, 21 Februari 2023, SPT yang sudah diterima sebanyak 4.299.566.

“Tumbuh 29,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, jumlahnya 3.310.080 SPT,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTube Kementerian Keuangan pada Rabu (22/2/2023).

Rincianhya adalah SPT untuk pajak penghasilan (PPh) Badan yang sudah diterima sebanyak 137.866 SPT atau tumbuh 24,4 persen. Pada periode yang sama tahun lalu, angkanya 110.841 SPT.

“Sedangkan untuk SPT orang pribadi yang sudah diterima DJP sekitar 4.161.700 SPT atau tumbuh 30 persen dibadningkan tahun lalu 3.199.239,” kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan SPT, khususnya orang pribadi, sebelum 31 Maret 2023. Karena jika mendekati tanggal tersebut akan berpotensi mengalami sejumlah kendala.

Sebelum pelaporan dilakukan secara digital, kantor pelayanan pajak (KPP) bahkan mendirikan tenda untuk para wajib pajak yang mengantri setiap menjelang 31 Maret. Antrean para wajib pajak tersebut bahkan mengular hingga ke bahu jalan.

“Beberapa tahun terakhir dengan adanya e-filing KPP sepi, enggak akan terjadi penumpukan lagi, karena sudah elektronik,” ujar dia.

Namun, meski sudah menggunakan sistem digital, menurut Neilmaldrin, masih tetap ada kendala, terutama soal jaringan internet. Apalagi jika pelaporan SPT mendekati 31 Maret. Antriannya berpindah ke internet, sehingga terjadi perlambatan dan membuat tidak nyaman.

“Waktu masih panjang sehingga seawal mungkin kita bisa laporkan, jadi kita tidak menemukan problem masalah jaringan penuh tadi,” ucap Neilmaldrin.

Menurut dia, DJP tidak akan pernah bosan mengingatkan semua wajib pajak melalui berbagai media. Khususnya kewajiban melaporkan SPT yang batas waktunya 31 Maret untuk pajak orang pribadi, dan 30 April untuk pajak badan atau perusahaan.

Neilmaldrin pun memberikan tips agar cepat melaporkan SPT dan tidak didenda—jika terlambat dendanya Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan atau perusahaan.

“Mending Rp 100 ribu beli kopi, cari cafe yang ada WiFi-nya, kita ngopi sambil lapor SPT. Kalau ada yang ingin ditanyakan juga bisa di Kring Pajak 1500200,” tutur dia. (bl)

 

Italia Putuskan Induk Perusahaan Facebook Bayar Pajak Rp 14 Trilun

IKPI, Jakarta: Induk perusahaan Facebook (Meta) bisa diwajibkan membayar tagihan pajak sebesar 870 juta Euro atau sekitar USD 925 juta di Italia. Jumlah ini setara dengan Rp 14 triliun. Reuters melaporkan, tagihan pajak bernilai fantastis ini diberikan ke Meta setelah adanya investigasi oleh jaksa.

Mengutip Tech Times dan Liputan6, Kamis (23/2/2023) menurut dua sumber yang dekat dengan masalah ini, Kantor Kejaksaan Umum Eropa (EPPO) meminta Badan Pendapatan Italia dan Guardia di Finanza untuk menyelidiki apakah pendaftaran pengguna di platform Meta perlu dikenai pajak.

Hasil investigasi yang dilakukan menyebutkan, Meta menawarkan layanan gratisan, sebagai gantinya perusahaan bisa mengakses data pribadi pengguna Facebook. Hal ini pun dianggap sebagai pertukaran layanan dan dinilai memenuhi syarat untuk dikenakan pajak penjualan pertambahan nilai (PPN).

Otoritas pajak dan agen pendapatan Italia memperkirakan, Meta seharusnya membayar USD 234 juta dalam bentuk pajak penjualan di Italia pada 2021 dan USD 923 juta dari tahun 2015-2021.

Apalagi, dengan lebih dua miliar pengguna di seluruh dunia, Facebook menjadi salah satu platform media sosial terbesar di dunia. Facebook pun gigih mengumpulkan banyak informasi tentang pengguna, seperti dirinci dalam kebijakan privasinya.

Facebook mengumpulkan konten dan informasi yang diberikan pengguna saat mendaftarkan akun, membuat atau berbagi konten, dan berkomunikasi dengan orang lain.

Facebook juga disebut mengumpulkan informasi tentang bagaimana pengguna berinteraksi dengan layanannya, jaringan atau koneksi si pengguna, transaksi pembayaran dan keuangan, informasi perangkat, hingga informasi dari situs web dan aplikasi pihak ketiga.

Sementara itu, mengklasifikasikan akses bebas atas Facebook (dan layanan Meta lainnya) ditukar dengan data pengguna sebagai transaksi kena pajak, merupakan aspek paling signifikan dari investigasi yang dilakukan. Jika hal itu terjadi, tentu bisa berdampak pada perusahaan lain yang beroperasi di negara-negara Eropa.

Dalam kasus ini, Harian Italia II Fatto Quotidiano merupakan yang pertama melaporkan audit pajak administrasi Meta. Meta dan EPPO pun belum mengomentari penyelidikan tersebut.

Menurut Reuters, otoritas Italia telah memberi tahu Meta tentang penilaian mereka. Percakapan pun kabarnya telah terjadi antara perusahaan dan agen pajak wilayah tersebut.

Meta bisa menyetujui hasil penyelidikan dan membayar jumlah yang diminta atau menentang temuan dan mengajukan keluhan administratif.

Sementara itu, kantor Kejaksaan Milan baru-baru ini membuka beberapa penyelidikan pajak terhadap perusahaan teknologi, seperti Google dan Apple. Biasanya, investigasi akan ditutup saat telah tercapainya kesepakatan pembayaran.

Pada tahun 2019, pemerintah Italia pernah mendenda Facebook sebesar USD 7,8 juta untuk praktik pengumpulan datanya. Investigasi pajak terbaru yang melibatkan Meta hanyalah salah satu masalah hukum Meta yang sedang berlangsung dalam skala global.

Nantinya keputusan pemerintah Italia untuk mengklasifikasikan akses gratis ke data pengguna sebagai bentuk pertukaran layanan bisa mendorong negara lain untuk mengambil sikap serupa.

Investigasi ini bisa menjadi preseden tentang bagaimana perusahaan digital yang beroperasi di Eropa dikenakan pajak, khususnya di era big data.(bl)

 

Terseret Gaya Hidup Mewah Anak, Pejabat DJP akan Diperiksa Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa pejabat pajak eselon III, Rafael Alun Trisambodo, karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, gaya hidup mewah, hingga barang mewah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. “Kemarin surat pemanggilan sudah terbit dan hari ini rencananya dilakukan pemeriksaan. Tentu kita tunggu saja prosesnya,” kata dia melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Tempo, Kamis, (23/2/2023).

Sementara itu, permasalahan penganiayaan oleh anak pegawai pajak tersebut melebar. Warganet menyoroti gaya hidup mewah dan LHKPN Rafael yang tidak memuat kendaraan mewah Rubicon dan Harley yang digunakan anaknya.

“Tindak lanjut atas LHKPN itu secara rutin dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Itjen (Inspektorat Jenderal). Jadi bukan kali ini saja, melainkan sudah menjadi program,” tutur Yustinus.

Terkait Rafael yang belum melaporkan LHKPN 2022, menurut Yustinus itu bukan kecolongan. “Kecolongan bagaimana? Tahun 2022 (LHKPN) dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023,” ujar dia.

Kasus ini bermula dari A yang melaporkan perbuatan tidak baik oleh korban D (17 tahun) kepada Mario Dendy Satriyo alias MDS (20 tahun). MDS merupakan anak pejabat pajak Rafael, sedangkan D adalah anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor.

Karena itulah, MDS mendatangi korban lalu melampiaskan amarahnya pada Senin, 20 Februari 2023. Lokasi kejadian berada di Kompleks Grand Permata, Cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Perdebatan pun terjadi di antara pelaku dan korban hingga berujung pada tindak penganiayaan terhadap D. Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul hingga menendang kepala dan perut D. Akibatnya, D mengalami luka pada wajah sisi kanan, kepala, dan bibir sobek.

A yang masih berusia 15 tahun kini menjadi teman dekat pelaku, sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya. Pelaku lalu mencoba mengonfirmasikan kepada korban beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.

Korban tidak merespons pelaku hingga akhirnya A menghubungi D lusa lalu. A berdalih ingin mengembalikan kartu pelajar D yang dipegangnya.

D menginformasikan sedang berada di rumah temannya di Grand Permata. MDS bersama A dan dua orang lainnya kemudian datang menggunakan mobil Jeep Rubicon hitam. Setelah itu, MDS membawa D ke sisi belakang mobil Jeep Rubicon itu dan melakukan dugaan penganiayaan.

“Sampai dengan saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami periksa, maka yang disangka atau diduga melakuan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini adalah saudara MDS,” kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

Tak lama kemudian, R selaku orang tua teman D datang dan melerai kejadian ini. D ditemukan sudah terluka hingga dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau di Jalan Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, petugas keamanan Kompleks Grand Permata membawa pelaku. Polisi telah menetapkan MDS, diduga putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Jaksel II, sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Kemudian subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (bl)

 

 

 

 

Dirjen Pajak Cemas Kasus Rubicon Berimbas Kepada 45.000 Pegawai

IKPI, Jakarta: Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo khawatir kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor yang melibatkan anak pejabat tinggi Ditjen Pajak bakal berdampak luas.

Salah satunya, terhadap nasib 45 ribu pegawai pajak. Ia khawatir kasus itu berimbas buruk kepada 45 ribu pegawai pajak.

Apalagi selain masalah penganiayaan, gaya hidup anak pejabat pajak yang terlibat penganiayaan tersebut juga mewah. Saat menganiaya, Mario diketahui mengendarai Rubicon.

Mario juga sering memosting gaya hidup mewah di akun media sosialnya. Sementara itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diketahui ayahnya memiliki harta Rp56 miliar.

“Sikap pamer harta yang dilakukan oleh pegawai DJP dan keluarganya dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan memberi stigma negatif terhadap seluruh jajaran DJP yang berjumlah lebih dari 45 ribu pegawai,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, di Jakarta pada Kamis (23/2/2023).

Pejabat pajak terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Mario Dandy Satrio terhadap anak petinggi GP Ansor. Itu terjadi karena Dandy merupakan anak pejabat pajak tersebut.

Ramai beredar di media sosial bahwa pejabat pajak yang terseret kasus penganiayaan tersebut adalah Rafael Alun Trisambodo.

Ia merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Hal tersebut pun dikonfirmasi langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.(bl)

id_ID