UMKM Omzet Rp500 Juta Masih Bebas Pajak, Ini Aturannya!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia masih bisa tersenyum masi. Hingga saat ini,  melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023, tepatnya dalam Pasal 6, diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final.

Aturan ini memperjelas dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto dari usaha setiap bulan, sebelum dipotong potongan penjualan atau diskon sejenis. Namun, untuk pelaku usaha dengan omzet kumulatif hingga Rp500 juta per tahun, pendapatan tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PPh final.

Menariknya, kemudahan ini juga berlaku bagi suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan tertulis, atau jika istri memilih menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri. Dalam kasus tersebut, batas Rp500 juta berlaku masing-masing, bukan digabungkan.

Bagi yang memiliki omzet di atas batas tersebut, PPh final tetap wajib dibayarkan atas kelebihan omzet, dihitung berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan dalam peraturan ini. Pemerintah juga menyediakan contoh perhitungan lengkap dalam lampiran resmi PMK tersebut untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung kewajibannya.

Kebijakan ini diharapkan bisa semakin mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia, serta memperkuat kepatuhan pajak dengan prinsip keadilan yang lebih baik. (alf)

 

 

id_ID