Uang Pajak Kamu Lari ke Mana? Bedakan Pajak Pusat dan Daerah

IKPI, Jakarta: Banyak orang rajin bayar pajak, tapi masih bingung: uang pajak itu sebenarnya dipakai untuk apa, dan siapa yang mengelolanya? Di sinilah pentingnya memahami perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Meski sama-sama wajib dibayar, keduanya punya fungsi dan jalur manfaat yang berbeda.

Sistem perpajakan di Indonesia memang dirancang agar pembiayaan negara dan daerah berjalan beriringan, tanpa menambah beban masyarakat.

Pemerintah pusat memberi kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak sendiri, supaya anggaran bisa lebih tepat sasaran. Aturan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Uangnya dipakai untuk membiayai berbagai kebutuhan nasional, mulai dari gaji pegawai negeri, pembangunan jalan tol, subsidi energi, pendidikan, kesehatan, hingga pertahanan.

Jenisnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Pajak Daerah

Berbeda dengan pajak pusat, pajak daerah langsung dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dan hasilnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Uang pajak inilah yang jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di DKI Jakarta, misalnya, pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Rokok dan Reklame.

Lalu, ke mana uangnya? Dana pajak daerah kembali ke warga lewat beragam program, mulai dari transportasi publik (MRT, LRT, Transjakarta), pendidikan (Kartu Jakarta Pintar Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), pembangunan puskesmas dan RSUD, hingga pengendalian banjir.

Singkatnya, pajak pusat menopang kepentingan nasional, sementara pajak daerah menyentuh kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Jadi, setiap kali Anda membayar pajak, baik ke pusat maupun daerah, sebenarnya Anda sedang ikut membiayai pembangunan dari jalan tol hingga sekolah anak-anak, dari MRT hingga rumah sakit. (alf)

 

id_ID