Tarif Resiprokal Tetap, Indonesia Amankan Keuntungan Perdagangan dengan AS

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia memastikan hasil perundingan perdagangan terbaru dengan Amerika Serikat (AS) tidak mengubah skema tarif resiprokal yang selama ini telah disepakati kedua negara.

Tarif ekspor Indonesia ke pasar AS tetap berada di kisaran 19 persen, disertai pengecualian tarif untuk sejumlah komoditas unggulan nasional.

Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai bertemu dengan perwakilan United States Trade Representative (USTR), Ambassador Jameson Greer, di Washington DC, baru baru ini. Pertemuan tersebut membahas kelanjutan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan AS.

Menurut Airlangga, seluruh isu strategis maupun teknis yang tercantum dalam ART telah dibahas tuntas dan memperoleh kesepahaman. Tahap berikutnya memasuki proses penyelarasan bahasa hukum atau legal drafting sebelum ditandatangani secara resmi.

“Substansi sudah selesai. Tinggal dirapikan dalam legal drafting dan proses teknis lanjutan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring dari Washington DC.

Lanjutan Kesepakatan Juli

Ia menjelaskan, dokumen ART ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai pada 22 Juli lalu, ketika Indonesia berhasil menurunkan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.

Selain penurunan tarif, Indonesia juga memperoleh fasilitas pengecualian untuk beberapa produk utama ekspor. Komoditas seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, teh, dan sejumlah produk lain mendapatkan ruang tarif yang lebih kompetitif di pasar AS.

“Amerika Serikat memberikan pengecualian untuk beberapa produk unggulan kita, termasuk minyak sawit, kopi, dan teh,” kata Airlangga.

Airlangga menegaskan, hasil negosiasi ini tidak hanya memperkuat posisi dagang Indonesia, tetapi juga memberi dampak langsung ke sektor industri dalam negeri khususnya industri padat karya.

Sektor-sektor tersebut menyerap sekitar 5 juta pekerja, sehingga keberlanjutan akses pasar dan kepastian tarif dinilai penting untuk menjaga produksi, ekspor, dan stabilitas lapangan kerja. (alf)

id_ID