Purbaya Siapkan Gebrakan Hukum untuk Dongkrak Penerimaan Cukai dan Bea Masuk

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum di sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Langkah ini diambil untuk mengejar target ambisius penerimaan negara dalam RAPBN 2026 yang disusunnya.

Dalam dokumen tersebut, target pendapatan negara ditetapkan naik menjadi Rp3.153,6 triliun, atau bertambah Rp5,9 triliun dibanding rancangan yang disusun pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp3.147,7 triliun. Kenaikan terbesar berasal dari sektor kepabeanan dan cukai, yang ditetapkan Rp336 triliun, lebih tinggi dari sebelumnya Rp334,3 triliun. Sementara penerimaan pajak tetap dipatok Rp2.357,7 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meningkat menjadi Rp459,2 triliun dari sebelumnya Rp455 triliun.

Purbaya menekankan, strategi utamanya bukan sekadar menaikkan target, tetapi menutup kebocoran dengan pengawasan ketat. “Cukai pada dasarnya nanti akan kita tegakkan penegakan hukum di cukai. Di pajak juga nanti. Jadi across the board, kita hitung itu bisa menghasilkan tambahan Rp5,9 triliun,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jumat (26/9/2025).

Salah satu jurus yang akan diterapkan adalah pemeriksaan acak terhadap jalur hijau bea cukai, yang selama ini relatif bebas dari pemeriksaan fisik. Jalur ini dikenal sebagai fasilitas bagi importir berisiko rendah atau sedang, di mana barang keluar hanya berdasarkan dokumen dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

“Biasanya jalur ini tidak diperiksa. Sekarang kita randomize, sehari bisa 10 atau lebih. Jadi enggak bisa main-main lagi,” tegas Purbaya.

Di sisi lain, ia juga mengumumkan operasi besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara. “Kita mulai tangkepin. Harapannya yang gelap-gelap itu hilang, sehingga pendapatan cukai akan meningkat,” tambahnya.

Dengan kombinasi strategi pengawasan jalur impor dan pemberantasan rokok ilegal, Purbaya optimistis tambahan penerimaan Rp5,9 triliun bisa terealisasi tanpa perlu mengerek tarif pajak maupun cukai baru. (alf)

 

 

 

id_ID