Presiden Prabowo Bentuk Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner LPS 2025–2030

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025. Pembentukan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Ketua Pansel yang juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan dibukanya proses seleksi untuk satu posisi jabatan Wakil Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner LPS untuk masa jabatan 2025–2030.

Pansel ini diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan anggota sebagai berikut:

  • Thomas A.M. Djiwandono (perwakilan Kementerian Keuangan)
  • Aida S. Budiman (perwakilan Bank Indonesia)
  • Dian Ediana Rae (perwakilan Otoritas Jasa Keuangan)
  • Fauzi Ichsan (perwakilan profesional di sektor perbankan)
  • Rizal Bambang Prasetijo (perwakilan profesional di sektor asuransi)

Dikutip dari Instagram @smidrawati, Selasa (29/4/2025) dijelaskan, Pansel akan menyusun jadwal, menetapkan mekanisme seleksi, dan mengumumkan penerimaan calon. Mereka juga bertugas menyampaikan sedikitnya tiga nama calon kepada Presiden untuk setiap jabatan yang dibutuhkan, serta memberikan laporan pelaksanaan tugas. Seluruh proses seleksi dijadwalkan selesai dalam waktu maksimal 20 hari kerja.

Setelah menerima nama-nama calon dari Pansel, Presiden akan memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada DPR RI dalam waktu 10 hari kerja. Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, dan menyampaikan hasilnya kembali kepada Presiden.

Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring mulai 29 April hingga 6 Mei 2025 melalui laman resmi: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id. (alf)

 

 

id_ID