Perpanjangan SPT Tak Lagi Ribet, Cukup Gunakan Deposit Pajak di Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan kemudahan baru bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang penyampaian SPT Tahunan. Melalui sistem Coretax Administration System (Coretax), proses pelunasan pajak terutang kini dapat dilakukan secara praktis melalui deposit pajak, tanpa perlu repot membuat setoran manual.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, DJP menetapkan tiga jenis kode akun pajak (KAP) untuk keperluan deposit pajak, yaitu:

1. 411618-100 – untuk pembayaran deposit pajak umum;

2. 411618-200 – untuk pembayaran deposit pajak dalam rangka perpanjangan SPT Tahunan;

3. 411618-300 – untuk pembayaran deposit pajak yang masih harus dibayar berdasarkan ketetapan seperti SPPT, STP, SKP, SK Keberatan, atau Putusan Banding.

Bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan dan memperkirakan adanya jumlah pajak kurang bayar, pelunasan dapat dilakukan dengan membuat deposit pajak menggunakan kode 411618-200. Pembuatan kode billing deposit pajak dapat dilakukan langsung di aplikasi Coretax.

Setelah deposit dibayar, saldo tersebut akan otomatis terhubung dengan SPT Tahunan. Saat wajib pajak menekan tombol “Bayar dan Lapor” di menu Induk SPT Tahunan, sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi. Jika sudah melakukan deposit, cukup klik “Ya”, dan pelaporan pun selesai.

Kewajiban melampirkan bukti pelunasan pajak ini diatur pula dalam Pasal 175 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mewajibkan wajib pajak menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana lain yang disamakan sebagai bukti pelunasan kekurangan pajak terutang.

Selain bukti pembayaran, wajib pajak juga harus melampirkan:

• Penghitungan sementara pajak terutang untuk tahun pajak yang diperpanjang;

• Laporan keuangan sementara; dan

• Surat pernyataan dari akuntan publik jika audit laporan keuangan belum selesai.

Melalui fitur deposit pajak di Coretax, DJP memberikan kemudahan baru yang membuat proses perpanjangan SPT lebih cepat, efisien, dan transparan. (alf)

id_ID