IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Samsung Electronics Co., Ltd. sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia. Penunjukan ini berlaku mulai Agustus 2025, menegaskan peran perusahaan teknologi global dalam memperkuat penerimaan negara dari sektor digital.
Selain Samsung, tiga perusahaan lain juga bergabung sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc. Dengan tambahan tersebut, jumlah total pemungut PPN PMSE hingga Agustus 2025 mencapai 236 perusahaan. Namun, pemerintah juga mencabut satu penunjukan, yaitu TP Global Operations Limited.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari total pemungut yang ditunjuk, 201 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE.
“Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” tegas Rosmauli, Jumat (26/9/2025).
Sejak diberlakukan pada 2020, PPN digital menunjukkan tren pertumbuhan pesat. Penerimaan tercatat Rp 731,4 miliar pada 2020, melonjak ke Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, serta Rp 8,44 triliun pada 2024. Hingga Agustus 2025 saja, setoran sudah mencapai Rp 6,51 triliun.
Jika digabung dengan sektor pajak digital lain seperti fintech, kripto, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), total kontribusi pajak digital menembus Rp 41,09 triliun per 31 Agustus 2025.
Pemerintah optimistis tren positif ini akan terus berlanjut seiring meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, berkembangnya ekosistem digital, serta semakin matangnya sistem perpajakan berbasis teknologi. (alf)