IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya indikasi praktik fraud di 14 lembaga keuangan mikro (LKM) yang tersebar di sejumlah daerah, dengan dominasi kasus berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dugaan penyimpangan itu utamanya berkaitan dengan lemahnya sistem tata kelola internal dan kemitraan yang tidak sehat dengan pihak eksternal.
“Ada 14 LKM yang terindikasi fraud,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Edi Setijawan, dalam kegiatan Sosialisasi Memahami dan Mencegah Fraud dan Tindak Pidana di LKM dan Pergadaian di Yogyakarta, Kamis (10/7/2025).
Edi menjelaskan, indikasi penyimpangan yang ditemukan antara lain terkait dengan kelemahan dalam pengawasan internal serta adanya itikad tidak baik dari pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan LKM.
“Lebih banyak disebabkan tata kelola yang tidak baik. Baik dari sisi kontrol internalnya maupun kerja sama eksternal yang berisiko,” jelasnya.
Meski telah terdeteksi, kasus-kasus tersebut menurut Edi masih dalam penanganan internal OJK dan belum masuk ranah aparat penegak hukum.
Hingga Maret 2025, OJK mencatat terdapat 245 LKM berizin di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp1,609 triliun. Temuan indikasi fraud sejauh ini hanya terjadi pada sebagian kecil LKM, sehingga iklim sektor keuangan mikro dinilai masih dalam kondisi stabil.
“NPL (kredit bermasalah) juga masih dalam batas yang bisa dikendalikan. Jadi secara keseluruhan sektor ini masih kondusif,” tuturnya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap LKM agar risiko penyimpangan dapat diminimalisir, termasuk dengan mendorong penerapan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan. (alf)