
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya memastikan pemerintah pusat akan meninjau ulang pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, apabila penerimaan pajak negara tahun depan menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Kalau ekonomi kita membaik, arahnya berbalik, tahun depan sudah kelihatan lebih cepat, saya akan hitung ulang berapa pajak saya sampai akhir tahun. Kalau lebih, saya akan redistribusi lagi ke daerah,” ujar Purbaya dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI, Selasa (7/10/2025).
Purbaya menegaskan, pemangkasan DBH yang dilakukan pemerintah pusat semata-mata karena keterbatasan ruang fiskal, bukan karena adanya ketimpangan kebijakan. Ia menjelaskan, penyesuaian itu dilakukan secara proporsional sesuai dengan kapasitas fiskal tiap daerah.
“Kalau lihat dari proporsional, semakin besar, pasti semakin besar juga potongannya. Tapi secara persentase, Jakarta tidak lebih besar dibanding daerah lain,” ujarnya.
Meski demikian, ia meminta pemerintah daerah tetap disiplin dalam penggunaan anggaran. “Kalau nanti pajak naik dan kita redistribusi lagi, saya nggak mau lihat belanjanya melenceng-melenceng. Harus tetap efisien dan produktif,” tegas Purbaya.
Menurutnya, tren penerimaan pajak nasional mulai menunjukkan arah positif pada paruh kedua 2025, didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, belanja masyarakat, serta kinerja sektor korporasi. Pemerintah optimistis momentum itu akan berlanjut pada 2026.
“Menjelang pertengahan sampai akhir triwulan pertama tahun depan, atau pertengahan triwulan kedua 2026, kami akan evaluasi pendapatan pajak. Kalau ada ruang fiskal lebih, kita kembalikan sebagian DBH ke daerah,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah, sekaligus memperkuat sinergi pembangunan di tengah upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak nasional. (alf)