LPS Turunkan Bunga Penjaminan, Ruang Fiskal dan Pajak Bisa Ikut Terdorong

IKPI, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) untuk tabungan rupiah di bank umum menjadi 3,75%. Penurunan juga berlaku untuk bank perekonomian rakyat (BPR) menjadi 6,25%, sementara untuk tabungan valuta asing tetap di level 2,25%. Kebijakan ini berlaku sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini diambil sejalan dengan tren penurunan suku bunga deposito, kondisi likuiditas perbankan yang masih longgar, serta sinergi dengan arah kebijakan Bank Indonesia yang lebih akomodatif. BI sendiri sebelumnya memangkas suku bunga acuan 25 bps menjadi 5% pada RDG Agustus 2025.

“Dengan ruang pelonggaran yang masih terbuka, kami ingin memastikan stabilitas sistem keuangan sekaligus menjaga agar bunga kredit tetap kompetitif. Hal ini diharapkan bisa memperkuat momentum pemulihan ekonomi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Penurunan bunga simpanan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor perbankan, tetapi juga bisa memberi implikasi fiskal. Dengan bunga simpanan yang semakin rendah, insentif masyarakat untuk mengalihkan dana ke sektor riil meningkat. Perputaran modal ini berpotensi memperbesar basis pajak, terutama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) badan maupun orang pribadi yang usahanya terdorong oleh peningkatan konsumsi.

Di sisi lain, bunga simpanan yang lebih rendah akan berpengaruh pada besaran pajak atas bunga deposito (final 20%). Meskipun nominal pajaknya bisa menurun, perputaran dana ke instrumen produktif diyakini dapat menambah penerimaan negara dari sektor lain.

Ekonom menilai, kebijakan LPS dan BI yang selaras ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menjaga target penerimaan pajak 2025 yang ambisius. Jika konsumsi rumah tangga membaik dan investasi sektor riil meningkat, optimalisasi penerimaan pajak bisa tercapai tanpa harus mengandalkan kebijakan pajak baru. (alf)

id_ID