IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak negara kembali tertekan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak Januari–Agustus 2025 sebesar Rp1.135,4 triliun, turun 5,1% dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp1.196,5 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak baru 54,7% dari target APBN. Tekanan terbesar datang dari koreksi restitusi, terutama pada PPh Badan serta PPN dan PPnBM,” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/9/2025).
Sampai akhir Agustus 2025, setoran PPh Badan hanya Rp280,08 triliun, anjlok 8,7% dibandingkan tahun lalu. Anggito menyebut, meski penerimaan bruto naik, jumlah restitusi yang tinggi membuat capaian neto merosot.
Sektor konsumsi juga belum mampu mendorong penerimaan pajak. PPN dan PPnBM secara bruto terkumpul Rp631,8 triliun, turun 0,7%. Setelah dikurangi restitusi, neto tinggal Rp416,49 triliun atau turun 11,5%.
Di tengah tekanan restitusi, PPh Orang Pribadi justru mencatat kinerja cemerlang. Penerimaan bruto mencapai Rp15,98 triliun, sementara neto Rp15,91 triliun, keduanya melonjak lebih dari 38%.
“Data bruto menggambarkan aktivitas ekonomi, sementara neto menunjukkan posisi akhir setelah restitusi. Nah, koreksi restitusi inilah yang membuat penerimaan terlihat terkoreksi,” kata Anggito.
Kinerja delapan bulan pertama tahun ini menegaskan bahwa kebijakan restitusi berdampak nyata pada kas negara. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara hak wajib pajak atas restitusi dengan kebutuhan pembiayaan negara agar target penerimaan pajak 2025 tetap terjaga. (alf)