IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menekankan pentingnya penguatan profesionalisme di sektor perpajakan dan profesi keuangan lainnya. Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya, Ditjen Stabilitas dan Penguatan Sektor Keuangan (SPSK), Lury Sofyan, menyebut sertifikasi dan penerapan risk-based profiling menjadi fondasi utama.
Dalam Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (26/8/2025), Lury menegaskan bahwa eksistensi profesi tidak boleh sebatas formalitas. “Ini bukan hanya soal memungkinkan eksistensi, tetapi juga bagaimana kita membuat intake yang tepat dan tes yang benar-benar mampu menyaring kandidat profesional,” jelasnya.
Menurut Lury, sertifikasi adalah instrumen penting untuk menjamin kualitas profesi. Dengan adanya sertifikasi yang terukur, konsultan pajak maupun profesi keuangan lainnya memiliki standar kompetensi yang sama dan adil. “Tujuhnya adalah untuk menciptakan level playing field yang sepatutnya bergantung pada public protections,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya risk-based profiling. Sistem ini diyakini dapat mengidentifikasi risiko lebih dini, sehingga proses pengawasan profesi bisa lebih akurat dan efisien. Hal ini juga menjadi cara untuk menjaga integritas profesi di mata publik.
Seminar Nasional IKPI dipandang sebagai momentum strategis untuk membangun kesadaran bersama. Kehadiran ratusan konsultan pajak menunjukkan besarnya komitmen profesi dalam menjunjung standar etika dan profesionalisme.
Lury menilai, kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi profesi seperti IKPI sangat penting. Kemenkeu menyiapkan regulasi dan pengawasan, sementara asosiasi mengawal implementasi di lapangan. Dengan sinergi, kepercayaan masyarakat terhadap profesi pajak akan semakin kuat.
“Profesionalisme yang kita bangun bukan sekadar demi institusi, melainkan demi kepentingan ekonomi masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya. (bl)