Kalender Pajak September 2025: Tenggat Bergeser, Regulasi Kripto Baru Berlaku

IKPI, Jakarta: Bulan September 2025 menghadirkan sejumlah agenda perpajakan penting yang perlu dicermati Wajib Pajak. Selain rutinitas bulanan, terdapat pula regulasi baru yang mulai berlaku, khususnya terkait aset kripto. Beberapa tenggat juga mengalami pergeseran lantaran bertepatan dengan hari libur, sehingga otomatis dimundurkan ke hari kerja berikutnya.

1 September 2025

Awal bulan ini langsung dibuka dengan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Agustus. Semestinya jatuh pada 31 Agustus, namun karena bertepatan dengan hari libur, tenggat bergeser ke 1 September.

Momentum ini juga ditandai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut menghapus pungutan PPN atas transaksi aset kripto, sejalan dengan perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Sebelumnya, transaksi kripto dikenai PPN 0,11% melalui platform terdaftar dan 0,22% di luar itu.

Meski bebas dari PPN, aktivitas layanan exchange, penyimpanan, mining, hingga transaksi antar e-wallet tetap tunduk pada ketentuan PPh.

15 September 2025

Pertengahan bulan menjadi tenggat penting penyetoran dan pelaporan beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh), antara lain:

• PPh Pasal 21 atas gaji dan penghasilan karyawan,

• PPh Pasal 23 atas jasa maupun dividen,

• PPh Pasal 26 untuk penghasilan yang diterima pihak luar negeri,

• serta PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan tertentu, termasuk sewa tanah dan bangunan.

Masih terkait kripto, PMK 50/2025 menetapkan tarif baru PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% atas penghasilan penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan, maupun penambang. Angka ini lebih tinggi dibanding ketentuan lama dalam PMK 68/2022 yang sebesar 0,1%.

Selain itu, PMK 51/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus juga membawa perubahan skema pemungutan PPh Pasal 22 atas impor, ekspor, hingga pembelian barang oleh BUMN maupun instansi pemerintah. Tarif bervariasi, misalnya impor emas batangan dipungut 0,25% dan ekspor tambang dikenai 1,5% dari nilai FOB.

22 September 2025

Tenggat pelaporan SPT Masa PPh yang seharusnya pada 20 September mundur ke 22 September karena jatuh pada hari libur. Meski memberi waktu tambahan, Wajib Pajak tetap diingatkan agar memanfaatkan momen ini untuk menyiapkan laporan dengan cermat, bukan sekadar menunda.

30 September 2025

Akhir bulan kembali menjadi agenda penting bagi PKP dengan batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN Masa September. Karena bertepatan dengan penutupan kuartal ketiga, pelaporan kali ini juga kerap dijadikan evaluasi kinerja internal perusahaan.

Sejak penerapan Coretax awal tahun, pelaporan SPT Masa PPN kini dibagi lebih detail: SPT Normal, Pembetulan, dan Nihil. Sistem baru ini terintegrasi dengan e-Faktur dan dilengkapi validasi real-time, sehingga menuntut PKP menyesuaikan sistem akuntansi internal agar terhindar dari kesalahan maupun sanksi. (alf)

 

 

id_ID