IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mempertegas kriteria pemeriksaan perpajakan. Aturan ini menjadi sinyal kuat bagi Wajib Pajak untuk lebih berhati-hati, terutama saat mengajukan klaim pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Mengacu pada Pasal 4 PMK 15/2025, Wajib Pajak yang menyatakan lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT), baik yang mengajukan pengembalian maupun tidak, menjadi salah satu pihak yang berpotensi diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tak hanya itu, pemeriksaan juga dapat dilakukan dalam kondisi lain, seperti ketika Wajib Pajak melaporkan kerugian, melakukan perubahan tahun buku, restrukturisasi perusahaan (merger, likuidasi), atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) meski telah ditegur.
PMK ini juga menegaskan bahwa DJP dapat menggunakan data konkret untuk memicu pemeriksaan, termasuk:
• Faktur pajak yang telah disetujui tapi tidak dilaporkan,
• Bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak masuk dalam laporan SPT,
• Data transaksi perpajakan lainnya yang relevan.
“PMK ini bertujuan menjaga integritas sistem perpajakan. Dengan memanfaatkan data dan teknologi, DJP kini lebih cepat mendeteksi ketidaksesuaian,” demikian dikutip dari isi peraturan. (alf)