IKPI, Pontianak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Piagam tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti, kepada IKPI serta perwakilan Tax Center dan asosiasi sejenis lainnya, Rabu (13/8/2025).
Pada kesempatan itu, Kanwil DJP Kalkmantan Barat juga melakukan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Kegiatan ini dihadiri berbagai asosiasi dan pusat studi perpajakan, yakni IKPI, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (Perkopi), KP3KPI, Tax Center Universitas Tanjungpura, serta Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti.
Sebagai bentuk simbolis peluncuran Piagam Wajib Pajak, enam perwakilan asosiasi dan tax center menerima piagam langsung dari Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti.
Ketua IKPI Cabang Pontianak, Heny Nurlaili, menjadi penerima mewakili organisasi. Sebelum prosesi penyerahan, dibacakan isi piagam yang memuat delapan poin hak dan delapan poin kewajiban wajib pajak.

Dikatakan Heny, pembacaan dilakukan oleh Tjang Kian On dari IKPI bersama perwakilan Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti.
Usai penyerahan piagam, acara dilanjutkan dengan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Kegiatan berlangsung dengan sangat interaktif, diikuti 40 peserta, dengan 20 di antaranya berasal dari IKPI.
Heny mengapresiasi inisiatif Kanwil DJP Kalimantan Barat dalam menggelar kegiatan ini. Namun, ia menilai edukasi sebaiknya tidak hanya berhenti pada penjelasan teori.
“Acara seperti ini perlu diadakan lagi, karena edukasi tadi belum sampai pada kegiatan praktiknya. Masih terbatas pada pemaparan dari pemateri saja. Ke depan, kami berharap ada sesi praktik langsung pengisian SPT Tahunan, sehingga peserta bisa memahami prosesnya secara menyeluruh,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025).
Dengan adanya peluncuran Piagam Wajib Pajak dan kegiatan edukasi ini, Heny berharap konsultan pajak, akademisi, dan wajib pajak di Kalimantan Barat semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan. (bl)