IKPI Minta RUU Konsultan Pajak Kembali Dibahas demi Perlindungan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan kembali pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif untuk melindungi hak wajib pajak, memperkuat standar dan akuntabilitas profesi konsultan pajak, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa RUU Konsultan Pajak pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024, namun hingga kini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. Padahal, peran konsultan pajak semakin strategis seiring dengan meningkatnya kompleksitas regulasi dan sistem perpajakan nasional.

“Ketiadaan undang-undang khusus konsultan pajak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi konsultan pajak itu sendiri,” ujar Vaudy.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam memperoleh pendampingan yang profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan konsultan pajak menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik dan standar profesi yang jelas dan terukur.

Selain itu, Undang-Undang Konsultan Pajak juga dinilai penting untuk memperkuat tata kelola profesi melalui pengaturan kewenangan, tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta penegakan disiplin yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak dapat terus terjaga.

“Undang-undang ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan batas kewenangan, tanggung jawab, dan standar profesional dijalankan secara jelas. Pada akhirnya, ini justru memperkuat kepatuhan pajak dan membantu negara dalam mengamankan penerimaan dari sektor perpajakan,” tegas Vaudy.

IKPI berpandangan bahwa penguatan regulasi profesi konsultan pajak juga sejalan dengan agenda reformasi perpajakan nasional, termasuk peningkatan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi wajib pajak.

Dalam konteks tersebut, IKPI mengajak para pemangku kepentingan, termasuk DPR RI dan pemerintah, untuk kembali menempatkan RUU Konsultan Pajak sebagai agenda penting dalam pembahasan legislasi ke depan.

Sejalan dengan komitmen tersebut, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI yang berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

IKPI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara internal, IKPI menegaskan bahwa penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut.

IKPI juga menegaskan bahwa ketentuan pendampingan hukum yang diatur dalam AD/ART dimaksudkan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.

“IKPI berharap momentum ini dapat digunakan untuk memperkuat sistem, bukan sekadar menyikapi peristiwa. Undang-Undang Konsultan Pajak adalah bagian penting dari upaya tersebut,” tutup Vaudy. (bl)

id_ID